Dalam hal terdapat permasalahan terkait penerapan kewajiban penerimaan DHE dan DULN yang berdampak strategis, Bank INDONESIA dapat mengambil kebijakan tertentu dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
#### Pasal II
1. Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini tetap mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5534) sampai dengan berakhirnya perjanjian ULN dimaksud, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini.
2. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mulai berlaku untuk penarikan ULN yang dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2016.
3. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY