Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor Bank Umum dan Bank Umum Syariah berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri.
2. Nasabah adalah:
a. perorangan yang memiliki kewarganegaraan INDONESIA; atau
b. badan usaha selain Bank yang berbadan hukum INDONESIA, berdomisili di INDONESIA, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi jual beli valuta asing terhadap Rupiah dalam bentuk:
a. Transaksi Spot, termasuk transaksi yang dilakukan dengan valuta today dan/atau valuta tomorrow;
b. Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah yang standar (plain vanilla), dalam bentuk forward, swap, option, dan cross currency swap (CCS).
4. Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
5. Transaksi Spot adalah transaksi jual atau beli antara valuta asing terhadap Rupiah dengan penyerahan dananya dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi, termasuk transaksi dengan penyerahan valuta pada hari yang sama (today) atau dengan penyerahan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (tomorrow).
6. Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar valuta asing dan Rupiah, atau gabungan turunan dari nilai tukar valuta asing dan Rupiah dan suku bunga (valuta asing dan Rupiah), sepanjang bukan merupakan structured product valuta asing terhadap Rupiah.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
