(1) Tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah tabungan yang memiliki karakteristik Basic Saving Account (BSA).
(2) Karakteristik BSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
a. hanya dapat dimiliki oleh perorangan warga negara INDONESIA;
b. dalam mata uang Rupiah;
c. tanpa batas minimum setoran;
d. tanpa batas minimum saldo rekening;
e. batas maksimum saldo rekening setiap saat ditetapkan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
f. batas maksimum transaksi debet rekening berupa penarikan tunai, pemindahbukuan dan/atau transfer keluar dalam 1 (satu) bulan secara kumulatif pada setiap rekening paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
g. batas maksimum transaksi debet rekening sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat ditetapkan Bank lebih besar dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan, namun tidak boleh lebih besar dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun secara kumulatif, dalam hal nasabah juga merupakan debitur Bank;
h. dibebaskan dari pembebanan biaya untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. administrasi bulanan,
2. pembukaan rekening,
3. transaksi penyetoran tunai,
4. transaksi transfer masuk,
5. transaksi pemindahbukuan, dan
6. penutupan rekening;
i. biaya untuk transaksi tarik tunai, transfer keluar, pembayaran melalui rekening tabungan dan biaya lainnya, ditetapkan oleh Bank dan harus lebih sedikit dari biaya transaksi serupa untuk rekening tabungan reguler;
j. mendapatkan bunga atau bagi hasil mulai dari saldo rekening Rp1,00 (satu rupiah); dan
k. tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau”.
(3) Tabungan dengan karakteristik BSA hanya dapat diberikan Bank kepada nasabah yang belum memiliki tabungan lainnya.
(4) Bank diberikan kebebasan untuk MENETAPKAN:
a. nama produk tabungan dengan karakteristik BSA; dan
b. bentuk bukti kepemilikan rekening tabungan.
(5) Dalam hal jumlah transaksi nominal dalam 1 (satu) bulan melampaui batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g dan/atau saldo melampaui batas maksimum saldo rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dan nasabah tetap ingin melakukan transaksi dan/atau meningkatkan saldo rekening, Bank dapat mengubah status tabungan dengan karakteristik BSA menjadi tabungan reguler setelah:
a. Bank terlebih dahulu meminta konfirmasi persetujuan kepada nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik BSA; atau
b. Bank memberikan persetujuan atas permintaan nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik BSA untuk mengubah status tabungan dengan karakteristik BSA menjadi tabungan reguler.
(6) Dalam hal saldo BSA nihil dan/atau tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut, status tabungan dengan karakteristik BSA dapat diubah menjadi rekening tidur (dormant account).
(7) Bank hanya dapat menerbitkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau kartu debet kepada nasabah tabungan dengan karakteristik BSA berdasarkan permohonan dari nasabah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Dalam hal Bank memerlukan kerjasama dengan perusahaan penyelenggara sistem pembayaran dalam menerbitkan kartu ATM atau kartu debet sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kerjasama harus dilakukan dengan perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA dan memiliki lokasi pemrosesan transaksi dan penempatan pusat data di INDONESIA.
(9) Bank yang telah disetujui menjadi penyelenggara Laku Pandai wajib menyediakan tabungan dengan karakteristik BSA pada setiap jaringan kantor Bank.