Langsung ke konten

PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PERBAN No. 2 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang

mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor

alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia

sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan

dampak psikologis.

1. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan

penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang

memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.

1. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan

yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu

tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas
untuk menanggulangi bencana terdiri atas Siaga Darurat,

Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat ke Pemulihan.

1. Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi
ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya

bencana yang ditandai dengan adanya informasi
peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan

dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang

akan terjadi di masyarakat.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -4-

1. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman

bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan
penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

1. Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan

ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung
menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir,

sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan

sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.
1. Penanganan Darurat Bencana adalah serangkaian

kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan

darurat bencana untuk mengendalikan
ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak

yang ditimbulkan.

1. Bantuan Penanganan Darurat Bencana adalah upaya
memberikan bantuan untuk mengendalikan ancaman

bencana dan menanggulangi dampak pada keadaan
darurat bencana.

1. Dana Siap Pakai yang selanjutnya disingkat DSP adalah

dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh
Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat

bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat

bencana berakhir.
1. Penggunaan Dana Siap Pakai adalah pengelolaan,

pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai

pada status keadaan darurat bencana.
1. Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat

Bencana adalah kegiatan yang dapat memperlancar

proses pelaksanaan pada status keadaan darurat
bencana.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah (gubernur dan

bupati/wali kota) sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -5-

urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

otonom dan dibantu oleh Perangkat Daerah.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang

selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga pemerintah

nondepartemen setingkat menteri yang melakukan
penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah

daerah yang melakukan penyelenggaraan

penanggulangan bencana di daerah.
1. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu

gubernur dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah provinsi

dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah provinsi terdiri atas

Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat
Daerah, Inspektorat, Dinas dan Badan.

1. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur

pembantu bupati/wali kota dan Dewan Pimpinan Rakyat
Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

kabupaten/kota terdiri atas Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah, Inspektorat,

Dinas, Badan dan Kecamatan.

1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA

adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung

jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian

negara/lembaga bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat

KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA

untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian

negara/lembaga.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA

untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -6-

dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya

disingkat BPP adalah bendahara yang bertugas

membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan
pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran

pelaksanaan kegiatan tertentu.

1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat

daur ulang (revolving) yang diberikan kepada Bendahara

Pengeluaran.
1. Uang Lelah adalah uang yang diberikan kepada petugas

sebagai imbalan setelah menyelesaikan suatu kegiatan

penanganan darurat bencana yang ditetapkan oleh
BNPB.

1. Petugas adalah setiap orang yang diberi tugas untuk
melaksanakan kegiatan penanganan darurat bencana

pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan

berdasarkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
- dasar persetujuan pemberian DSP;

  • kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP;
  • pengelola dan pengguna DSP;
  • penyaluran dan pengembalian DSP;
  • masa penggunaan DSP;
  • pertanggungjawaban penggunaan DSP;
  • pengawasan dan pengaduan masyarakat; dan
  • monitoring, evaluasi dan pelaporan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -7-

Bagian Kesatu

Bantuan Dana Siap Pakai

Pasal 3

(1) Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas:

  • pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak

luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; atau

- adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana
yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur,

atau Presiden.

(2) Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan

kemanusiaan ke luar negeri, merupakan tindak lanjut

pernyataan resmi/arahan Presiden Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Persyaratan Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai

Pasal 4

Permohonan Bantuan DSP oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota berdasarkan atas:

  • adanya laporan ancaman atau kejadian Bencana yang

disampaikan oleh BPBD kabupaten/kota terdampak

kepada BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh

empat) jam;

- adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh
bupati/wali kota daerah terdampak meliputi Status Siaga

Darurat, Tanggap Darurat atau Transisi Darurat ke

Pemulihan; dan
- adanya surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat

Bencana yang ditandatangani oleh bupati/wali kota
daerah terdampak ditujukan kepada Kepala BNPB paling

lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya

Status Keadaan Darurat Bencana dengan melampirkan:

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -8-

1. surat keputusan bupati/wali kota tentang

penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;
1. rencana kegiatan yang memuat batas waktu

penyelesaian kegiatan;

1. rincian kebutuhan anggaran biaya;
1. pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari

instansi/lembaga teknis berwenang; dan

1. laporan ancaman/kejadian bencana.

Pasal 5

Permohonan Bantuan DSP oleh pemerintah daerah provinsi
berdasarkan atas:

  • adanya laporan ancaman atau kejadian bencana dari

BPBD kabupaten/kota terdampak atau BPBD provinsi
yang diterima BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua

puluh empat) jam;
- adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh

gubernur atau bupati/wali kota wilayah terdampak; dan

- adanya surat permohonan bantuan penanganan darurat
bencana yang ditandatangani oleh gubernur yang

ditujukan kepada Kepala BNPB, paling lambat 14 (empat

belas) hari setelah ditetapkannya status keadaan darurat
bencana dengan melampirkan:

1. surat keputusan bupati/wali kota atau gubernur

tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
1. rencana kegiatan yang memuat batas waktu

penyelesaian kegiatan;

1. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
1. pengkajian teknis usulan kegiatan dari

instansi/lembaga teknis berwenang.

Pasal 6

Permohonan Bantuan DSP dari kementerian/lembaga
berdasarkan atas:

  • adanya laporan ancaman atau kejadian bencana dari

BPBD kabupaten/kota terdampak atau BPBD provinsi
yang diterima BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -9-

puluh empat) jam;

- adanya surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau
Presiden tentang penetapan status keadaan darurat

bencana;

- adanya permohonan bantuan penanganan darurat
bencana dapat diajukan selama status keadaan darurat

bencana masih berlaku; dan

- surat permohonan bantuan DSP untuk penanganan
darurat bencana paling rendah ditandatangani oleh

sekretaris jenderal/sekretaris utama atau pejabat

setingkat eselon I kementerian/lembaga ditujukan
kepada Kepala BNPB dengan melampirkan sebagai

berikut:

1. surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau

Presiden tentang penetapan status keadaan darurat

bencana;
1. rencana kegiatan mengenai batas waktu

penyelesaian;

1. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
1. lampiran pengkajian teknis usulan kegiatan.

Pasal 7

Permohonan Bantuan DSP dari unit kerja di lingkungan BNPB

berdasarkan atas:

  • adanya laporan ancaman atau kejadian bencana yang

diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi

terdampak;

- adanya surat keputusan bupati/wali kota atau gubernur
atau Presiden tentang penetapan status keadaan darurat

bencana; dan

- adanya surat permohonan bantuan DSP untuk
penanganan darurat bencana paling rendah

ditandatangani oleh pejabat eselon II dengan tembusan
pejabat eselon I terkait ditujukan kepada Kepala BNPB

dengan melampirkan:

1. rincian kebutuhan anggaran biaya;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -10-

1. lampiran pengkajian teknis usulan kegiatan; dan

1. surat keputusan bupati/wali kota dan/atau
gubernur atau Presiden tentang penetapan status

keadaan darurat bencana.

Bagian Ketiga

Prosedur Pemberian Dana Siap Pakai

Pasal 8

(1) Prosedur Pemberian DSP melalui usulan permohonan,

terlebih dahulu dilakukan verifikasi.

(2) Pemberian DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berdasarkan persetujuan Kepala BNPB atau pejabat yang

diberi kuasa oleh Kepala BNPB.

Pasal 9

Pemberian Bantuan DSP sebagai tindak lanjut hasil rapat

koordinasi kementerian/lembaga berdasarkan atas:

- laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima
dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi

terdampak;

- surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau
Presiden tentang penetapan status keadaan darurat

bencana;

- rincian biaya untuk kegiatan penanganan darurat
bencana; dan

  • surat persetujuan pemberian DSP dari Kepala BNPB.

Pasal 10

Pemberian Bantuan DSP melalui inisiatif BNPB berdasarkan

atas:

  • laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima

dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi
terdampak;

  • surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau

Presiden tentang penetapan status keadaan darurat
bencana;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -11-

  • hasil pengkajian cepat yang menjelaskan kebutuhan

rincian biaya untuk kegiatan penanganan darurat
bencana yang dinyatakan secara tertulis oleh pejabat

eselon I yang berwenang; dan

  • surat persetujuan pemberian DSP dari Kepala BNPB.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat

Keadaan Darurat meliputi:
- siaga darurat;

  • tanggap darurat; dan
  • transisi darurat ke pemulihan

(2) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana yang dapat

dibiayai dengan DSP terbatas pada pengadaan

barang/jasa meliputi:
- pencarian dan penyelamatan korban bencana;

  • pertolongan darurat;
  • evakuasi korban dan masyarakat terancam;
  • kebutuhan air bersih, sanitasi dan higiene;
  • pangan;
  • sandang;
  • pelayanan kesehatan; dan
  • penampungan serta tempat hunian sementara.

(3) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat didukung dengan kegiatan

pendukung operasi penanganan darurat bencana
meliputi:

  • aktivasi sistem komando penanganan darurat

bencana;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -12-

  • pembersihan untuk mempermudah akses bantuan;

- perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk
mempermudah akses bantuan; dan

  • pengendalian terhadap ancaman bencana guna

mempermudah pencapaian keberhasilan kegiatan
penanganan darurat bencana.

(4) DSP juga dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan

pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan serta
kajian tertentu dampak bencana.

(5) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada saat
status keadaan darurat bencana ditetapkan.

Bagian Kedua
Status Siaga Darurat

Paragraf Kesatu

Kegiatan Penanganan Darurat Bencana

Pasal 12

(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada saat Status Siaga
Darurat ditetapkan terdiri atas:

  • evakuasi masyarakat terancam;
  • pertolongan darurat;
  • pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
  • pelayanan pangan;
  • pelayanan sandang;
  • pelayanan kesehatan; dan
  • penyediaan penampungan dan tempat hunian

sementara.

(2) Kegiatan evakuasi masyarakat terancam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pengaturan jalur evakuasi, mencakup pembuatan

rambu petunjuk, akses jalur, dan persiapan titik

kumpul; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -13-

  • penyediaan sarana dan akomodasi, mencakup sewa

kendaraan angkutan, bahan bakar, pengadaan
peralatan dan perlengkapan evakuasi, dan sistem

peringatan, serta konsumsi selama proses evakuasi.

(3) Kegiatan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • kaji cepat siaga darurat bencana;

- pengadaan barang dan jasa/sewa berupa bahan,
material, peralatan termasuk alat tansportasi dan

alat berat, pemotretan udara, gudang, alat

peringatan dini;
- perbaikan darurat sarana dan prasarana yang kritis

dan berpotensi menimbulkan bencana;

  • penyediaan alat transportasi dan alat pemadam api,

pemotretan udara, serta operasi pemadaman dini

kebakaran lahan dan hutan;
- pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan

untuk siaga darurat kekeringan; dan

- mendekatkan bahan dan peralatan kedaruratan
pada tempat yang aman di wilayah yang berpotensi

terjadi bencana serta uji coba fungsi peralatan

kedaruratan.

(4) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • penyediaan air bersih, mencakup pembelian dan

distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan,

pengadaan hidran umum, sumur bor, sumur pompa

tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih,
perbaikan sumber air baku, dan pengawasan

kualitas air bersih yang di distribusikan; dan

- pengadaan sarana sanitasi dan higiene, mencakup
pengadaan jamban/mandi cuci kakus, tempat

pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri,
pembuatan saluran air limbah di tempat

pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan

untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -14-

angkutan, dan bahan bakar.

(5) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c meliputi:

  • pengadaan dan distribusi pangan, mencakup

pembelian bahan makanan, makanan siap saji,
pengemasan untuk distribusi, dan biaya bongkar

muat barang, sewa kendaraan angkutan dan bahan

bakar; dan
- penyiapan operasional dapur umum mencakup,

pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan,

peralatan pengolahan makanan, dan perlengkapan
makan.

(6) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d meliputi pengadaan dan distribusi
logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang,

perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya
sewa kendaraan angkutan, dan bahan bakar.

(7) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e meliputi:
- pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi,

dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat

dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat
kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat

pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, alat

dan bahan kontrasepsi;
- pelayanan pengobatan pada kedaruratan, mencakup

biaya rawat jalan, rawat inap, konseling,

pemeriksaan laboratorium, rujukan, dan pelayanan
kesehatan jiwa;

  • operasional surveilans dan pengendalian vektor

penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi,

surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah,

pengadaan bahan dan alat pengendalian vektor
penyakit menular, biaya operasional pengendalian

vektor, pengawasan kualitas air, tanah, dan udara;

  • biaya isolasi dan karantina terbatas;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -15-

  • biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan; dan

  • biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan,

dan pembelian bahan bakar.

(8) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f

meliputi biaya persiapan lahan, persiapan
gedung/bangunan, sewa gedung/bangunan, pengadaan

dan pendirian tenda.

Pasal 13

Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Siaga

Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi

biaya transport lokal, uang makan/pengadaan bahan

makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya perjalanan
dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian

untuk petugas.

Paragraf Kedua

Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana

Pasal 14

(1) Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat

Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),

pada Status Siaga Darurat ditetapkan meliputi:

  • aktivasi sistem komando penanganan darurat

bencana;
- melakukan pengendalian ancaman bencana;

  • melaksanakan ketatausahaan; dan
  • melaksanakan komunikasi.

(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi biaya:

  • operasional pos;
  • monitoring dan evaluasi;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -16-

  • tenaga ahli/profesional; dan
  • tenaga relawan.

(3) Kegiatan operasional pos sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a mencakup biaya konsumsi rapat, bahan

bakar, sewa rumah/ruangan, gudang/bangunan untuk
pos dan gudang sementara, pengadaan perlengkapan

display informasi, pembelian atau sewa sarana

pengelolaan data dan informasi, serta sewa kendaraan
angkutan.

(4) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b mencakup biaya sewa kendaraan
angkutan, bahan bakar dan konsumsi rapat.

(5) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.

(6) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengadaan
sarana, mencakup biaya sewa alat berat, alat angkut

transportasi darat, air, dan udara untuk pengendalian
ancaman, biaya operasi teknologi modifikasi cuaca, biaya

operasi pemadaman darat dan udara, bahan bakar,

pengadaan alat komunikasi dan sarana pendukung
peringatan dini, serta pengadaan logistik untuk

pengendalian ancaman bencana.

(7) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c meliputi biaya alat tulis kantor dan

perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan

dokumen.

(8) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon,

faksimili, dan paket data.

Pasal 15

(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat

Bencana pada Status Siaga Darurat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 meliputi biaya transport lokal,
uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan,

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -17-

dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah

ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk
petugas.

(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan siaga

darurat bencana sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala
BNPB.

Bagian Ketiga
Status Tanggap Darurat

Paragraf Kesatu
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana

Pasal 16

(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada Status Tanggap
Darurat ditetapkan terdiri atas:

  • pencarian dan penyelamatan korban bencana;
  • pertolongan darurat;
  • evakuasi korban dan pengungsi;
  • pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
  • pelayanan pangan;
  • pelayanan sandang;
  • pelayanan kesehatan; dan
  • penyediaan penampungan dan tempat hunian

sementara.

(2) Kegiatan pencarian dan penyelamatan korban bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pengadaan dan sewa sarana; dan

  • biaya tenaga ahli/profesional.

(3) Kegiatan pengadaan dan sewa sarana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup pengadaan

alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi,
pengadaan logistik dan perlengkapan pencarian dan

pertolongan, biaya operasional satuan satwa, sewa alat

selam, alat berat, dan alat angkut, serta pengadaan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -18-

bahan bakar.

(4) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.

(5) Kegiatan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • persiapan pertolongan darurat;
  • pengadaan perbekalan kesehatan;
  • penyediaan sarana penunjang;
  • operasional identifikasi korban meninggal massal

(Disaster Victim Identification/DVI);
- biaya tenaga ahli/profesional;

  • bantuan santunan duka cita bagi ahli waris korban

yang meninggal dunia akibat bencana; dan
- bantuan santunan kecacatan bagi korban bencana

yang mengalami kecacatan fisik/mental.

(6) Kegiatan persiapan pertolongan darurat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu penyiapan titik

kumpul dan pendirian pos medis.

(7) Kegiatan pengadaan perbekalan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi sediaan farmasi

dan peralatan kesehatan, pembelian obat dan bahan
habis pakai, alat kesehatan untuk pelayanan

kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi,

perlengkapan triase dan alat pelindung diri.

(8) Kegiatan penyediaan sarana penunjang sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup pengadaan

sarana penerangan untuk operasi pertolongan, genset,
sewa angkutan dan bahan bakar.

(9) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.

(10) Kegiatan evakuasi korban dan pengungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • pengaturan jalur evakuasi, pembuatan rambu

petunjuk, akses jalur dan persiapan titik kumpul;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -19-

  • penyediaan sarana dan akomodasi, sewa kendaraan

angkutan, pembelian bahan bakar, pengadaan
peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta

konsumsi selama proses evakuasi; dan

- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai standar biaya masukan.

(11) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

  • penyediaan air bersih meliputi pembelian dan

distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan,
pengadaan hidran umum, pengadaan alat dengan

teknologi tertentu untuk membuat air bersih, sumur

bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air,

jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan

pengawasan kualitas air bersih yang didistribusikan;
dan

  • pengadaan sarana sanitasi dan higiene mencakup

penyediaan jamban/mandi cuci kakus, tempat
pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri,

pembuatan saluran air limbah di tempat

pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan
untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan

angkutan sampah dan bahan bakar.

(12) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e meliputi:

  • pengadaan dan distribusi pangan, mencakup

pembelian bahan makanan, makanan siap saji,
pengemasan untuk distribusi dan biaya bongkar

muat barang, sewa kendaraan angkutan dan bahan

bakar; dan
- penyiapan operasional dapur umum, mencakup

pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan,
peralatan pengolahan makanan dan perlengkapan

makan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -20-

(13) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f pengadaan dan distribusi logistik
sandang, mencakup pembelian bahan sandang,

perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya

sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar.

(14) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf g meliputi:

- pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi
dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat

dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat

kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan
bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;

  • pelayanan pengobatan pada kedaruratan, mencakup

biaya rawat jalan, rawat inap, konseling,
pemeriksaan laboratorium, rujukan dan pelayanan

kesehatan jiwa;
- operasional surveilans dan pengendalian vektor

penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi,

surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah,
pengadaan alat dan bahan pengendalian vektor

penyakit menular, biaya operasional pengendalian

vektor, pengawasan kualitas air, tanah dan udara;
- biaya isolasi dan karantina terbatas;

  • biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan; dan

  • biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan,

dan pembelian bahan bakar.

(15) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h

meliputi penyiapan penampungan dan tempat hunian

sementara, mencakup biaya persiapan lahan, persiapan

gedung/bangunan/rumah untuk tempat penampungan
dan hunian sementara, pengadaan dan pendirian tenda

untuk tempat penampungan dan hunian sementara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -21-

Pasal 17

Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Tanggap
Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi

biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke

lokasi terdampak dan tempat pengungsian, uang
makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang

lelah untuk petugas.

Paragraf Kedua

Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana

Pasal 18

(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat

Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)

pada Status Tanggap Darurat ditetapkan meliputi:

- aktivasi sistem komando penanganan darurat
bencana;

  • melakukan pengendalian ancaman bencana;

- melakukan pembersihan untuk mempermudah
akses bantuan;

  • melakukan perbaikan darurat prasarana dan sarana

untuk mempermudah akses bantuan;
- melaksanakan ketatausahaan; dan

  • melaksanakan komunikasi.

(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi:

- operasional pos, mencakup konsumsi rapat, bahan
bakar, biaya sewa gudang/bangunan untuk pos dan

gudang sementara, pengadaan perlengkapan display

informasi, pengadaan/sewa sarana pengelolaan data
dan informasi serta sewa kendaraan angkutan;

- kegiatan monitoring dan evaluasi, mencakup biaya
sewa kendaraan angkutan untuk monitoring dan

evaluasi, bahan bakar, konsumsi rapat; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -22-

  • biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.

(3) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pengadaan sarana, mencakup biaya sewa alat berat

dan alat angkut untuk pengendalian ancaman, biaya

operasi teknologi modifikasi cuaca, biaya operasi
pemadaman darat dan udara, bahan bakar,

pengadaan alat komunikasi dan sarana pendukung

peringatan dini, serta pengadaan logistik untuk
pengendalian ancaman bencana; dan

  • biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.

(4) Kegiatan pendukung operasi penanganan darurat

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

meliputi:

- pengadaan sarana, mencakup biaya pengadaan alat
pelindung diri, sewa alat berat, sewa truk sampah,

pengadaan gerobak sampah, pengadaan bahan

bakar, pengadaan alat dan bahan kebersihan rumah
tangga dan lingkungan, serta kantong sampah;

  • penanganan limbah medis dan bahan berbahaya

dan beracun, mencakup pengadaan alat pelindung
diri, pengadaan atau sewa peralatan penanganan

limbah medis dan bahan berbahaya, biaya

operasional dekontaminasi, pengadaan logistik
operasional penanganan limbah medis dan bahan

berbahaya; dan

  • biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai standar biaya masukan.

(5) Kegiatan pendukung operasi penanganan darurat

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -23-

  • perbaikan fungsi prasarana, mencakup biaya

perbaikan darurat jalan, tanggul dan jembatan,
perbaikan darurat dermaga pelabuhan dan fasilitas

bandara pada tingkat keberfungsian awal/dasar

untuk memudahkan akses mobilisasi dan
mendukung kegiatan penanganan darurat bencana;

  • perbaikan fungsi sarana, mencakup pengadaan

genset, alat penerangan, sarana komunikasi dan
perbaikan jaringan air bersih pada tingkat

keberfungsian awal/dasar untuk mendukung

kegiatan penanganan darurat bencana; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai standar biaya masukan.

(6) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e meliputi biaya alat tulis kantor dan
perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan

dokumen.

(7) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon,

faksimili dan paket data.

Pasal 19

(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat

Bencana pada Status Tanggap Darurat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 meliputi biaya transport lokal,

biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam

dan tempat pengungsian, uang makan/pengadaan bahan
makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya

perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terdampak dan

tempat pengungsian untuk petugas.

(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan tanggap

darurat bencana sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala
BNPB.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -24-

Bagian Keempat

Status Transisi Darurat ke Pemulihan

Paragraf Kesatu

Kegiatan Penanganan Darurat Bencana

Pasal 20

(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pada Status Transisi

Darurat ke Pemulihan ditetapkan terdiri atas:

- pencarian dan penyelamatan korban bencana jika
masih dimungkinkan menemukan korban;

  • pertolongan darurat lanjutan yang belum dapat

diselesaikan pada masa tanggap darurat;
- evakuasi lanjutan untuk korban dan pengungsi;

  • pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
  • pelayanan pangan;
  • pelayanan sandang;
  • pelayanan kesehatan; dan
  • penyediaan penampungan dan tempat hunian

sementara.

(2) Kegiatan pencarian dan penyelamatan korban bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

  • pengadaan dan sewa sarana, mencakup pengadaan

alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi,
pengadaan logistik dan perlengkapan pencarian dan

pertolongan, sewa alat selam, alat berat dan alat

angkut dan bahan bakar; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai standar biaya masukan.

(3) Kegiatan pertolongan darurat lanjutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi

dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat

dan bahan habis pakai, alat kesehatan untuk
pelayanan kedaruratan, alat dan bahan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -25-

dekontaminasi, perlengkapan triase dan alat

pelindung diri;
- penyediaan sarana penunjang, mencakup

pengadaan sarana penerangan untuk operasi

pertolongan, genset, sewa angkutan dan bahan
bakar;

  • operasional identifikasi korban meninggal massal

(Disaster Victim Identification/DVI); dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai standar biaya masukan.

(4) Kegiatan evakuasi lanjutan untuk korban dan pengungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:

  • penyediaan sarana dan akomodasi evakuasi dan

pemulangan pengungsi, mencakup sewa kendaraan

angkutan, pembelian bahan bakar, pengadaan
peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta

konsumsi selama proses evakuasi dan pemulangan

pengungsi; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai standar biaya masukan.

(5) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:

  • penyediaan air bersih, mencakup pembelian dan

distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan,

pengadaan hidran umum sumur bor, sumur pompa

tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih,
perbaikan sumber air baku, dan pengawasan

kualitas air bersih yang didistribusikan; dan

- pengadaan sarana sanitasi dan higiene, mencakup
penyediaan jamban/mandi cuci kakus, tempat

pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri,
pembuatan saluran air limbah di tempat

pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan

untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -26-

angkutan sampah dan bahan bakar.

(6) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e, meliputi:

  • pengadaan dan distribusi pangan, mencakup

pembelian bahan makanan, makanan siap saji,
pengemasan untuk distribusi, dan biaya bongkar

muat barang, sewa kendaraan angkutan, bahan

bakar, sewa lahan usaha dan pengadaan benih dan
lainnya yang relevan; dan

  • penyiapan operasional dapur umum, mencakup

pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan,
peralatan pengolahan makanan dan perlengkapan

makan.

(7) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f, mencakup pengadaan dan

distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan
sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat

barang, biaya sewa kendaraan angkutan dan bahan

bakar.

(8) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf g, meliputi:

- pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi
dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat

dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat

kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan
bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;

  • pelayanan pengobatan pada kedaruratan, meliputi

biaya rawat jalan, rawat inap, konseling,
pemeriksaan laboratorium, rujukan dan pelayanan

kesehatan jiwa;

  • operasional surveilans dan pengendalian vektor

penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi,

surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah,
pengadaan bahan dan alat pengendalian vektor

penyakit menular, biaya operasional pengendalian

vektor, pengawasan kualitas air, tanah dan udara;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -27-

  • biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan; dan

  • biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan,

dan pembelian bahan bakar.

(9) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h,

meliputi penyediaan tempat hunian sementara,
mencakup pengadaan dan pendirian tenda, biaya

stimulan perbaikan rumah korban bencana, pengadaan

permukiman, sarana dan prasarana pendukung di
tempat relokasi.

Pasal 21

Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Transisi

Darurat ke Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar

daerah ke lokasi bencana, uang makan/pengadaan bahan

makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.

Paragraf Kedua

Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana

Pasal 22

(1) Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat

Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),

pada saat Status Transisi Darurat ke Pemulihan

ditetapkan meliputi:
- aktivasi sistem komando penanganan darurat

bencana;

  • melakukan pengendalian ancaman bencana;
  • melakukan pembersihan untuk mempermudah

akses bantuan lebih lanjut;
- melakukan atau melanjutkan perbaikan darurat

prasarana dan sarana untuk mempermudah akses

bantuan lebih lanjut;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -28-

  • melaksanakan ketatausahaan;
  • melaksanakan komunikasi; dan
  • melanjutkan kegiatan yang diperlukan yang belum

selesai pada masa tanggap darurat.

(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

meliputi:

- operasional pos, mencakup konsumsi rapat, bahan
bakar, sewa gudang/bangunan untuk pos gudang

sementara, pengadaan perlengkapan display

informasi, pengadaan/sewa sarana pengelolaan data
dan informasi serta sewa kendaraan angkutan;

  • kegiatan monitoring dan evaluasi, mencakup biaya

sewa kendaraan angkutan untuk monitoring dan
evaluasi, bahan bakar, konsumsi rapat; dan

- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai standar biaya masukan.

(3) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

  • pengadaan prasarana dan sarana, mencakup sewa

peralatan pengendalian ancaman (alat berat dan alat
angkut), bahan bakar, serta pengadaan logistik

untuk pengendalian ancaman bencana, perbaikan

darurat dan penguatan prasarana untuk
pengendalian ancaman; dan

  • biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.

(4) Kegiatan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, meliputi:

  • pengadaan sarana, mencakup biaya pengadaan alat

pelindung diri, sewa alat berat, sewa truk sampah,
pengadaan gerobak sampah, pengadaan bahan

bakar, pengadaan alat dan bahan kebersihan rumah

tangga serta kantong sampah;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -29-

  • penanganan limbah medis dan bahan berbahaya

dan beracun, mencakup pengadaan alat pelindung
diri, pengadaan atau sewa peralatan penanganan

limbah medis dan bahan berbahaya, pengadaan

logistik operasional penanganan limbah medis dan
bahan berbahaya; dan

  • biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.

(5) Kegiatan perbaikan darurat prasarana dan sarana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
- perbaikan fungsi prasarana, mencakup perbaikan

awal rumah tinggal di tempat asal pengungsi, biaya

perbaikan darurat jalan, tanggul dan jembatan,

perbaikan darurat dermaga pelabuhan dan fasilitas

bandara pada tingkat keberfungsian awal/dasar
untuk memudahkan akses mobilisasi dan

mendukung kegiatan penanganan darurat bencana;

- perbaikan fungsi sarana, mencakup pengadaan
genset, alat penerangan, sarana komunikasi dan

perbaikan jaringan air bersih pada tingkat

keberfungsian awal/dasar untuk mendukung
kegiatan pencarian, pertolongan dan evakuasi serta

pemenuhan kebutuhan dasar; dan

  • biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai standar biaya masukan.

(6) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e meliputi biaya alat tulis kantor dan

perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan

dokumen.

(7) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon,

faksimili dan paket data.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -30-

Pasal 23

(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat

Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi biaya

transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke
lokasi bencana, uang makan/pengadaan bahan

makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.

(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan transisi

darurat ke pemulihan sesuai dengan arahan/kebijakan

Kepala BNPB.

Bagian Kelima

Bantuan Ke Luar Negeri

Pasal 24

(1) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan

DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri

atas:

  • pengadaan barang/jasa;
  • mobilisasi personil; dan/atau
  • uang tunai.

(2) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan

DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

mencakup pengadaan logistik kegiatan pencarian dan

penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar,
perbaikan darurat prasarana dan sarana serta ongkos

bongkar muat, biaya angkut, pengemasan, pelabelan dan

administrasi bantuan.

(3) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan

DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

mencakup biaya mobilisasi tenaga ahli/profesional dan

tim bantuan penanganan darurat bencana.

(4) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan

DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dipergunakan untuk membiayai kegiatan penanganan

darurat bencana.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -31-

Bagian Kesatu

Pengelola

Pasal 25

(1) Pengelola DSP terdiri atas PPK dan BPP yang ditetapkan

oleh KPA BNPB.

(2) PPK dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pejabat/pegawai berasal dari BNPB/BPBD
provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementerian/

lembaga.

Bagian Kedua

Pengguna Dana Siap Pakai

Pasal 26

(1) Pengguna DSP terdiri atas:

  • BNPB;
  • kementerian/lembaga;
  • TNI/POLRI;
  • pemerintah daerah provinsi;
  • pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  • lembaga/organisasi kemanusiaan atas persetujuan

Kepala BNPB.

(2) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi unit kerja BNPB.

(3) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi kementerian/lembaga pemerintah dan

lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan
ditetapkan oleh Pemerintah .

(4) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d meliputi BPBD provinsi, perangkat daerah

provinsi dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar

dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -32-

daerah.

(5) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e meliputi BPBD kabupaten/kota, perangkat

daerah kabupaten/kota, dan lembaga nonpemerintah

yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.

Bagian Kesatu

Prosedur Penyaluran Dana Siap Pakai

Pasal 27

(1) Persetujuan pemberian bantuan DSP dapat dilakukan

berdasarkan hasil:

  • verifikasi terhadap permohonan bantuan;
  • rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait; atau
  • inisiatif BNPB.

(2) DSP dapat disalurkan ke pengguna melalui pengelola

setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.

Pasal 28

Pengelola DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
melaksanakan penyaluran melalui rekening khusus DSP

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan
bencana.

Bagian Kedua

Pembentukan Tim Verifikasi Dana Siap Pakai

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat menunjuk tim

verifikasi pemberian bantuan DSP.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -33-

(2) Hasil dari tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian DSP.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi permohonan

bantuan DSP diatur dengan Pedoman.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Penyaluran Dana Siap Pakai

Pasal 30

(1) KPA BNPB memerintahkan bendahara pengeluaran

untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari
rekening bendahara pengeluaran ke rekening BPP

pengelola pada unit kerja di BNPB/BPBD dan/atau

kementerian/lembaga terkait.

(2) Pemindahbukuan DSP kepada unit kerja BNPB/ BPBD

atau kementerian/lembaga terkait dilaksanakan sesuai
dengan jumlah yang telah disetujui KPA.

(3) Penyaluran Bantuan DSP untuk BPBD kabupaten/kota

atau provinsi harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja
Sama antara KPA BNPB dengan Kepala BPBD atas nama

pemerintah daerah.

(4) Penyaluran Bantuan DSP untuk kementerian/lembaga

harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara

KPA BNPB dengan pejabat setingkat eselon I dari

kementerian/lembaga terkait.

(5) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara

langsung kepada pemerintah kabupaten/kota atau

provinsi melalui pengelola DSP BPBD setempat
dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi,

berita acara serah terima.

(6) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara

langsung kepada unit kerja BNPB dan

kementerian/lembaga terkait melalui pengelola DSP yang
ditunjuk dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa

kuitansi dan berita acara serah terima.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -34-

(7) Waktu penyaluran Bantuan DSP disesuaikan dengan

ketersediaan UP DSP yang ada pada rekening bendahara
pengeluaran BNPB.

(8) Penyaluran bantuan DSP dapat pula diberikan dalam

bentuk barang/jasa dengan mempertimbangkan aspek
kemudahan, ketersediaan dan kelancaran distribusi.

(9) Pelaksanaan penyaluran dana siap pakai dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran

penanggulangan bencana.

Bagian Keempat

Pengembalian Dana Siap Pakai

Pasal 31

(1) Dalam hal Status Keadaan Darurat Bencana berakhir,

dan masih terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD

atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan

DSP tersebut ke Kas Negara.

(2) Bukti pengembalian DSP ke Kas Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPB c.q.

Kepala Biro Keuangan tembusan kepada Deputi Bidang
Penanganan Darurat paling lambat tanggal 5 (lima) bulan

berikutnya.

(3) Pengembalian sisa DSP untuk penanganan darurat

bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme

pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -35-

Bagian Kesatu

Penggunaan Dana Siap Pakai

Pasal 32

(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana

berlangsung.

(2) Dalam hal kegiatan pada masa Status Keadaan Darurat

Bencana telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB
akan dibiayai dengan DSP namun anggaran DSP baru

tersedia setelah masa keadaan darurat bencana selesai

maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.

Bagian Kedua
Waktu Penyelesaian Pertanggungjawaban

Dana Siap Pakai

Pasal 33

(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP

disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan
berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau

kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari

bendahara pengeluaran BNPB.

(2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh

pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa

status keadaan darurat bencana berakhir, dengan
melampirkan bukti sebagai berikut:

  • surat keputusan penetapan status keadaan darurat

bencana;
- kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan;

  • perjanjian kerja sama;
  • surat penunjukkan pengelola DSP;
  • rencana anggaran biaya disetujui oleh BNPB;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -36-

  • laporan hasil pendampingan instansi/unit kerja

bidang pengawasan;
- rekapitulasi penggunaan DSP;

  • laporan pertanggungjawaban keuangan;

- bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh
pejabat setempat;

  • bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik;

- bukti sewa kendaraan pengiriman bantuan
termasuk personil;

  • bukti pengepakan dan pengiriman bantuan ke lokasi

bencana;
- surat keputusan penunjukan;

  • perjanjian kontrak untuk pengadaan barang/jasa

/Surat Perintah Kerja (SPK) ;
- berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang/

jasa;
- berita acara serah terima/berita acara penyelesaian

pekerjaan;

  • bukti setor pajak;
  • laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  • dokumentasi pelaksanaan kegiatan (notulensi, foto

kegiatan berdasarkan tingkat kemajuan fisik).

Bagian Kesatu

Monitoring dan Evaluasi

Pasal 34

(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan atas dasar informasi

rekapitulasi penyaluran bantuan DSP dari pengelola DSP

BNPB.

(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPB dan

BPBD provinsi/kabupaten/kota atau
kementerian/lembaga terkait berdasarkan surat

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -37-

penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang

berwenang.

(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3

(tiga) orang aparatur sipil negara dipimpin paling rendah
oleh pejabat eselon IV pada deputi bidang penanganan

darurat.

(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama status

keadaan darurat bencana diberlakukan.

(5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilaksanakan selama dan

setelah berakhirnya keadaan darurat bencana
diberlakukan.

(6) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan

paling sedikit 3 (tiga) hari kalender.

(7) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat

7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan, disampaikan
kepada deputi bidang penanganan darurat.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 35

(1) Pelaporan mencakup penyaluran, pelaksanaan, verifikasi,

monitoring dan evaluasi.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya

sebagai bahan pengkajian rekomendasi kegiatan

selanjutnya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -38-

Bagian Kesatu

Pengawasan

Pasal 36

(1) Pengawasan dalam pengelolaan DSP meliputi:

  • pengawasan internal pemerintah;
  • pengawasan eksternal; dan
  • pengawasan masyarakat.

(2) Pengawasan internal pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, pengawasan yang dilakukan oleh

Inspektorat Utama BNPB.

(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, pengawasan yang dilakukan oleh Badan

Pemeriksa Keuangan.

(4) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, yaitu masyarakat melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan DSP.

Bagian Kedua
Pengaduan Masyarakat

Pasal 37

(1) Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat yang

menemukan masalah/permasalahan yang perlu

diklarifikasi kepada BNPB c.q. Deputi Bidang
Penanganan Darurat.

(2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) BPBD provinsi dan kabupaten/kota

memastikan adanya mekanisme pelaporan/pengaduan

masyarakat dengan menyediakan nomor
telepon/fax/email dan akses media sosial dan petugas di

setiap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -39-

Pasal 38

(1) DSP juga digunakan untuk kegiatan yang berhubungan

dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak

guna mengurangi risiko dan dampak yang lebih luas.

(2) Penggunaan DSP untuk kegiatan yang berhubungan

dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pertimbangan,

inisiatif, dan persetujuan Kepala BNPB.

(3) Penggunaan DSP untuk kegiatan yang berhubungan

dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Kepala BNPB.

Pasal 39

(1) Semua hasil pengadaan barang/jasa yang menggunakan

DSP kecuali barang habis pakai dilakukan pelabelan, dan
dicatat dalam BMN/BMD selanjutnya dilaporkan ke

BNPB.

(2) Format pelabelan pengadaan barang/jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A

Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai
pada Status Keadaan Darurat Bencana (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1483), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -40-

Pasal 41

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2018

,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 382 -41-