Langsung ke konten

TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA

PERBAN No. 2 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut

pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh

pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam

suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-

undangan.

1. Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah/
Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I

adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang

perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

---

2019, No. 740

1. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya

disingkat PPKN adalah Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang memiliki kewenangan

untuk menyelesaikan kerugian negara.

1. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP
adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,

menyimpan, menyimpan, membayarkan,

menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan belanja negara dalam rangka

pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

pada kementerian/lembaga.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya

disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk

membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada
yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan

tertentu.
1. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya

disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses

penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.

1. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang

selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan

Nasional Penanggulangan Bencana untuk menyampaikan

pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian
negara.

1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat

berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja

maupun lalai.

1. Tuntutan Perbendaharaan adalah proses tuntutan yang

dilakukan terhadap bendahara pengeluaran/ bendahara

pengeluaran pembantu dengan tujuan untuk menuntut
penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh

negara sebagai akibat langsung atau pun tidak langsung

dari suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian
dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.

---

2019, No. 740 -4-

1. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan

yang dilakukan terhadap pegawai aparatur sipil negara
bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa yang

melaksanakan kerja untuk kepentingan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dengan tujuan untuk
menuntut penggantian atas suatu Kerugian Negara

sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari

suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dalam
pelaksanaan tugas kewajibannya.

1. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang

selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan
yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan

bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan

bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian

Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah
surat yang dibuat oleh Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dalam hal SKTJM tidak

mungkin diperoleh.
1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian

yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan

yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang mempunyai kekuatan

hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian

Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain.

1. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat

keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana untuk BP/BPP tentang

pembebanan penggantian sementara atas Kerugian

Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.

1. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan

yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang
mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan

penggantian Kerugian Negara terhadap bendahara.

1. Sita Jaminan adalah penyitaan yang dilakukan oleh
pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak

---

2019, No. 740

milik tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari

pemohon sita.
1. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disebut

SKTL adalah surat keterangan yang ditandatangani oleh

Kepala BNPB setelah Kerugian Negara dilunasi ke Kas
Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang

tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.

1. Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk oleh pejabat eselon
II di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana untuk membantu TPKN dalam menyelesaikan

Kerugian Negara.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang

selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah

nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang

selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan

penanggulangan bencana di daerah.

Pasal 2

(1) Penyelesaian Kerugian Negara meliputi:

  • Tuntutan Perbendaharaan; dan
  • Tuntutan Ganti Kerugian.

(2) Tuntutan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a berlaku bagi BP/BPP.

(3) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berlaku bagi:

  • pegawai ASN di lingkungan BNPB;
  • pegawai ASN di lingkungan BPBD, K/L/D/I

penerima anggaran dari DIPA BNPB;
- penyedia barang/jasa yang melaksanakan kerja

untuk kepentingan BNPB, BPBD dan K/L/D/I.

---

2019, No. 740 -6-

Pasal 3

(1) Penyelesaian Kerugian Negara dapat diselesaikan dengan

cara:

  • penggantian secara tunai; dan

- penggantian dengan cara mengangsur dengan
menandatangani SKTJM disertai jaminan yang

memadai.

(2) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dapat diganti dengan barang dan

spesifikasi yang sama.

(3) Penggantian secara tunai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a tidak memungkinkan, maka penggantian

dilakukan secara angsuran maksimal 2 (dua) tahun

dengan cara sebagai berikut:
- BP/BPP melakukan pemotongan gaji,

menyetorkannya ke rekening Kas Negara, dan
menyampaikan bukti penyetorannya kepada

Sekretaris Utama u.p. Kepala Biro Keuangan;

- BP/BPP yang bersangkutan menyetorkan angsuran
ke rekening Kas Negara dan menyampaikan bukti

penyetorannya kepada Sekretaris Utama u.p. Kepala

Biro Keuangan;
- pemotongan gaji melalui KPPN dan menyampaikan

fotokopi SPM/SP2D gaji yang tertera potongan

pengembalian Kerugian Negara kepada Kepala Biro
Keuangan;

  • dalam hal pegawai ASN memasuki masa pensiun,

maka Sekretaris Utama menerbitkan surat
pemberitahuan kepada cabang PT Taspen setempat

dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja

setelah surat keputusan penghentian pembayaran

dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih

mempunyai utang kepada negara; atau
- dalam hal penggantian melewati batas waktu 2 (dua)

tahun, maka TPKN wajib memperbarui SKTJM.

---

2019, No. 740

(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

disertai dengan kuasa untuk menjual barang yang
dijadikan jaminan.

Pasal 4

(1) Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:

  • hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan

langsung;
- hasil pengawasan Inspektorat Utama;

  • pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
  • laporan tertulis yang bersangkutan;
  • informasi tertulis dari masyarakat secara

bertanggung jawab;
- perhitungan ex officio; dan/atau

  • pelapor secara tertulis.

(2) Perhitungan ex officio sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan atas

uang, surat berharga, dan/atau barang milik

negara/daerah yang menjadi tanggung jawab pegawai
negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang berada

dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal

dunia.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan

sebagai dasar bagi pimpinan unit kerja dalam melakukan

tindak lanjut ganti Kerugian Negara dan wajib dikelola
oleh setiap pimpinan unit kerja.

Pasal 5

(1) Pimpinan unit kerja wajib segera meneliti apakah

informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

berhubungan dengan kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya.

---

2019, No. 740 -8-

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pimpinan unit kerja wajib meneliti kembali hal-hal
tersebut untuk ditindaklanjuti.

(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), pimpinan unit kerja dapat membentuk Tim
Ad Hoc untuk membantu TPKN dalam menyelesaikan

Kerugian Negara.

(4) Keanggotaan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) terdiri dari tiga orang yang berasal dari unsur:

  • pejabat administrator;
  • pejabat pengawas; dan
  • pelaksana.

(5) Penelitian yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc dituangkan

dalam laporan hasil pemeriksaan yang meliputi:
- jumlah Kerugian Negara;

  • pegawai ASN dan penyedia barang/jasa yang

bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
dan

  • bukti dokumen.

(6) Pimpinan unit kerja melaporkan pelaksanaan tugas Tim

Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada

Kepala BNPB dengan tembusan kepada TPKN untuk

diproses lebih lanjut.

(7) Kepala BNPB segera menugaskan TPKN untuk

menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Negara dalam

waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima

laporan.

Pasal 6

(1) Dalam menyelesaikan Kerugian Negara, Kepala BNPB

membentuk TPKN.

(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • sekretaris utama sebagai ketua;
  • inspektur utama sebagai wakil ketua;

---

2019, No. 740

  • kepala biro keuangan sebagai sekretaris;
  • inspektur sebagai wakil sekretaris; dan
  • anggota dari unit kerja terdiri atas inspektorat

utama, biro keuangan, biro hukum dan kerja sama,

biro umum, dan bidang lain terkait.

(3) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dalam

waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.

(4) TPKN memiliki tugas dan wewenang:

  • menyusun kronologi terjadinya Kerugian Negara;
  • menginventarisasi kasus Kerugian Negara;
  • menghitung jumlah Kerugian Negara;
  • mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-

bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;

- menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara,
pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain

yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian
Kerugian Negara;

  • menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
  • menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan
  • menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian

Kerugian Negara kepada pimpinan instansi.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, TPKN dibantu oleh

Sekretariat TPKN.

---

2019, No. 740 -10-

Bagian Kesatu

Verifikasi dan Penilaian Kerugian Negara

Pasal 7

Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atas Kerugian Negara

BP/BPP diduga menimbulkan Kerugian Negara, Kepala BNPB
selaku Pengguna Anggaran BNPB membebastugaskan

sementara BP/BPP dari jabatannya dan menetapkan

penggantinya.

Pasal 8

(1) TPKN berdasarkan penugasan dari Sekretaris Utama

menindaklanjuti dengan mengumpulkan dokumen dan

menyelesaikan verifikasi dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan dari

Sekretaris Utama.

(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Kepala BNPB sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Kepala BNPB menyampaikan laporan hasil verifikasi

Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu paling

lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari

TPKN.

(4) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen

sebagai berikut:
- surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara

atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi

kebendaharaan;
- berita acara pemeriksaan kas/barang;

---

2019, No. 740

  • register penutupan buku kas/barang;

- surat keterangan tentang sisa uang yang belum
dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/

Kuasa Pengguna Anggaran;

- surat keterangan bank tentang saldo kas di bank
bersangkutan;

  • fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang

bersangkutan yang memuat adanya kekurangan
kas;

  • surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian

Negara mengandung indikasi tindak pidana;
- berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara

dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi

karena pencurian atau perampokan; dan
- surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau

pengadilan.

(5) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam Daftar Kerugian

Negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan

atas Laporan Kerugian Negara berdasarkan Laporan
Hasil Verifikasi Kerugian Negara.

Bagian Kedua
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat

Keterangan Tanggung Jawab Mutlak

Pasal 9

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

menunjukkan telah terjadi Kerugian Negara dengan

terbukti adanya perbuatan melawan hukum baik sengaja

maupun lalai, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan
surat kepada BNPB untuk memproses penyelesaian

Kerugian Negara melalui SKTJM.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

menunjukkan tidak terdapat perbuatan melawan hukum

---

2019, No. 740 -12-

baik sengaja maupun lalai, Badan Pemeriksa Keuangan

mengeluarkan surat kepada Kepala BNPB untuk
menghapus kasus Kerugian Negara dan

mengeluarkannya dari Daftar Kerugian Negara.

(3) TPKN meminta BP/BPP untuk membuat dan

menandatangani SKTJM.

(4) Pembuatan dan penandatanganan SKTJM oleh BP/BPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima

surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.

(5) Bentuk dan isi SKTJM sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 10

Dalam hal kasus Kerugian Negara diperoleh berdasarkan

pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan

fungsional yang sedang melakukan tugasnya pada BNPB dan
dalam proses pemeriksaan tersebut BP/BPP bersedia

mengganti Kerugian Negara, BP/BPP membuat dan

menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang
bersangkutan.

Pasal 11

(1) Dalam hal BP/BPP menandatangani SKTJM, yang

bersangkutan wajib menyerahkan jaminan senilai

Kerugian Negara kepada TPKN dalam bentuk dokumen
yang meliputi:

  • bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain

atas nama BP/BPP; dan

  • surat kuasa menjual barang dan/atau kekayaan lain

yang dijaminkan oleh BP/BPP.

(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh BP/BPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b

tidak dapat ditarik kembali.

---

2019, No. 740

(3) Surat kuasa dari BP/BPP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diberlakukan setelah Badan Pemeriksa
Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan.

Pasal 12

Penggantian Kerugian Negara oleh BP/BPP dilakukan secara

tunai dalam waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja

sejak penandatanganan SKTJM.

Bagian Ketiga

Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat
Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara

Pasal 13

(1) Kepala BNPB menetapkan pembebanan sementara

kepada BP/BPP, jika BP/BPP tidak bersedia
menandatangani SKTJM atau tidak dapat menjamin

pengembalian Kerugian Negara.

(2) Pembebanan sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh)

hari kerja sejak BP/BPP tidak bersedia menandatangani

SKTJM.

(3) Kepala BNPB menyampaikan SKP2KS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa

Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan sita jaminan diajukan oleh Kepala BNPB

kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan

dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah

diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.

(2) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundangan-undangan.

---

2019, No. 740 -14-

Pasal 15

(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Surat

Keputusan Pembebanan apabila:

  • jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah

terlampaui dan bendahara tidak mengajukan
keberatan;

  • bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak;

atau
- telah melampaui jangka waktu paling lama 40

(empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM

namun Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya.

(2) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada

bendahara melalui atasan langsung bendahara atau

kepala kantor/satuan kerja bendahara dengan tembusan
kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan

tanda terima dari bendahara.

(3) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang

bersifat final.

Bagian Kesatu

Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat

Keterangan Tanggung Jawab Mutlak

Pasal 16

(1) TPKN dalam menghitung Kerugian Negara, dapat

mengikutsertakan anggota tim dari Inspektorat Utama.

(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKN.

(3) Dalam hal terbukti ada perbuatan melawan hukum baik

sengaja maupun lalai, Kepala BNPB menugaskan TPKN
untuk penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.

---

2019, No. 740

(4) Bentuk dan isi SKTJM sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 17

(1) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan

melanggar hukum, pegawai ASN bukan bendahara
dan/atau penyedia barang/jasa wajib mengganti

Kerugian Negara dalam waktu paling lama 90 (sembilan

puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani dan
menyampaikan bukti penyetorannya ke TPKN dan biro

keuangan.

(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian,

pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa wajib mengganti kerugian negara dalam
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak

SKTJM ditandatangani dan menyampaikan bukti

penyetorannya per bulan dikirimkan kepada TPKN dan
biro keuangan.

(3) PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan

pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia
barang/jasa dalam melakukan pembayaran sesuai

dengan SKTJM.

(4) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau

penyedia barang/jasa melalaikan kewajiban pembayaran

sesuai dengan SKTJM, PPKN menyampaikan teguran

tertulis.

(5) Bentuk dan isi Surat Teguran sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(6) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau

penyedia barang/jasa tidak mengganti kerugian dalam

jangka waktu yang telah ditentukan, pegawai ASN bukan

bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dimaksud
dinyatakan wanprestasi.

---

2019, No. 740 -16-

Bagian Kedua

Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat
Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara

Pasal 18

(1) SKTJM yang belum ditindaklanjuti dan/atau tidak dapat

menjamin pengembalian Kerugian Negara, TPKN

merekomendasikan kepada Kepala BNPB untuk
menerbitkan SKP2KS kepada yang bersangkutan dengan

tembusan kepada pimpinan unit kerja terkait sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(2) Kepala BNPB menerbitkan SKP2KS dalam waktu paling

lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari

TPKN.

(3) PPKN menyampaikan SKP2KS kepada pegawai ASN

bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa.

(4) Pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa yang diduga menyebabkan Kerugian Negara,

dapat mengajukan keberatan pembelaan secara tertulis

kepada Kepala BNPB dengan tembusan kepada TPKN
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja

sejak diterimanya SKP2KS dengan disertai bukti

pendukung.

(5) Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan

SKP2KS dibayarkan secara tunai dalam waktu paling

lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya
SKP2KS.

Pasal 19

(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk

pelaksanaan sita jaminan.

(2) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh panitia urusan

piutang negara.

(3) Pihak pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa dapat menerima atau mengajukan keberatan

---

2019, No. 740

SKP2KS dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari

kerja sejak diterimanya SKP2KS.

(4) Keberatan disampaikan secara tertulis kepada PPKN

dengan disertai bukti.

(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pihak

yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli

waris untuk mengganti Kerugian Negara.

Bagian Ketiga

Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Majelis

Pasal 20

(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN

membentuk Majelis.

(2) Jumlah anggota Majelis terdiri dari 3 (tiga) orang atau

paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Anggota Majelis yang dibentuk oleh PPKN terdiri atas:

  • pejabat pada Sekretariat Utama;
  • pejabat pada Inspektorat Utama; dan
  • pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan

keahliannya.

(4) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan

pertimbangan kepada PPKN terhadap:

  • penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga,

dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan
melanggar hukum atau lalai pegawai ASN bukan

bendahara dan/atau penyedia barang/jasa;

- penggantian Kerugian Negara setelah pegawai ASN
bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa

dinyatakan wanprestasi; dan

  • penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan

SKP2KS.

(5) Dalam melaksanakan tugas, Majelis melakukan sidang.

Pasal 21

(1) Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang,

surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan

---

2019, No. 740 -18-

perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai ASN

bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa,
Majelis menetapkan putusan hasil sidang berupa

pertimbangan penghapusan.

(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Dalam hal hasil sidang merekomendasikan bahwa

kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang

disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui

PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali dan
menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam

pemeriksaan kembali.

(2) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui PPKN

menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali
kepada Majelis disertai dengan dokumen pendukung.

(3) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis melalui proses

penyelesaian Kerugian Negara melalui pertimbangan
penghapusan, penerbitan SKTJM atau SKP2KS.

(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian

Negara terhadap pegawai ASN bukan bendahara

dan/atau penyedia barang/jasa dinyatakan wanprestasi,

Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan

penerbitan SKP2K oleh PPKN.

(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja

sejak Majelis menetapkan putusan.

(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada:

---

2019, No. 740

  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Majelis;
  • panitia urusan piutang negara; dan
  • pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/Jasa.

Pasal 24

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang

telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan

keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau

penyedia barang/jasa, Majelis menetapkan putusan
pertimbangan penerbitan SKP2K.

(2) Penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan

SKP2KS, yang diajukan keberatan dari pegawai ASN
bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa,

apabila Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis
memutuskan:

  • menolak seluruhnya;
  • menerima seluruhnya; atau
  • menerima dan/atau menolak sebagian.

(3) Dalam hal dalam sidang Majelis belum memperoleh

cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui
PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap

materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.

Pasal 25

(1) SKP2K diterbitkan dalam waktu paling lama 14 (empat

belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil
sidang.

(2) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.

(3) SKP2K mempunyai hak mendahulu.

(4) Bentuk dan isi SKP2K sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

2019, No. 740 -20-

Pasal 26

(1) Dalam hal sidang Majelis memutuskan menerima

keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau

penyedia barang/jasa, Majelis memberikan pertimbangan

kepada PPKN untuk melakukan:
- pembebasan penggantian Kerugian Negara;

  • penghapusan uang, surat berharga, dan/atau

barang milik negara yang berada dalam penguasaan
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa dan atau yang digunakan dalam

penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), PPKN:

- menerbitkan surat keputusan pembebasan
penggantian Kerugian Negara; dan

- mengusulkan penghapusan uang, surat berharga,
dan/atau barang milik negara yang berada dalam

penguasaan pegawai ASN bukan bendahara

dan/atau penyedia barang/jasa dan/atau yang
digunakan dalam penyelenggaraan tugas

pemerintahan.

(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian

Negara diterbitkan dalam waktu paling lama 14 (empat

hari) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil

sidang.

Bagian Keempat

Penentuan Nilai Kerugian Negara

Pasal 27

(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan

penentuan nilai atas berkurangnya:

- barang milik negara yang berada dalam penguasaan
pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa; dan/atau

- barang bukan milik negara yang berada dalam
penguasaan pegawai ASN bukan bendahara

---

2019, No. 740

dan/atau penyedia barang/jasa yang digunakan

dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada:

  • nilai buku; atau
  • nilai wajar atas barang yang sejenis.

(3) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat

ditentukan, nilai barang yang digunakan adalah nilai
yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.

Bagian Kelima
Penagihan dan Penyetoran

Pasal 28

(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara

dilakukan atas dasar:
- SKTJM;

  • SKP2KS; atau
  • SKP2K.

(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan oleh

PPKN dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.

(3) Bentuk dan isi Surat Penagihan sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 29

(1) Pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa yang telah melakukan penyetoran ganti

Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah

dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM,
SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan

pelunasan dengan SKTL yang ditandatangani oleh PPKN.

(2) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan

SKTJM, pemberian SKTL kepada pegawai ASN bukan

---

2019, No. 740 -22-

bendahara dan/atau penyedia barang/jasa disertai

dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan
penyerahan barang jaminan.

(3) Dalam hal terdapat harta kekayaan pegawai ASN bukan

bendahara dan/atau penyedia barang/jasa telah disita
atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada

pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa disertai dengan surat permohonan
pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi

yang berwenang.

(4) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada:

  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Majelis;
  • pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa; dan
- panitia urusan piutang negara.

(5) Bentuk dan isi SKTL sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 30

(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29, PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat

berharga, dan/atau barang milik negara yang berada
dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara

dan/atau penyedia barang/jasa dan atau yang

digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian

Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari pada

yang seharusnya, pegawai ASN bukan bendahara

dan/atau penyedia barang/jasa dapat mengajukan
permohonan pengurangan tagihan negara.

---

2019, No. 740

(2) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau

penyedia barang/jasa telah melakukan penyetoran ke
Kas Negara, pegawai ASN bukan bendahara dan/atau

penyedia barang/jasa dapat mengajukan permohonan

pengembalian kelebihan setoran Kerugian Negara atas
dasar pengurangan tagihan.

(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Keenam

Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara kepada

Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Negara

Pasal 32

Kepala BNPB menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara

kepada panitia urusan piutang negara berdasarkan SKP2K

yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang
dinyatakan wanprestasi dalam waktu paling lama 30 (tiga

puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.

Pasal 33

Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K, Kepala BNPB

menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada

panitia urusan piutang negara.

Pasal 34

Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia

urusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 dan Pasal 33 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

2019, No. 740 -24-

DALUWARSA

Pasal 35

(1) Kewajiban BP/BPP, pegawai ASN bukan bendahara,

dan/atau penyedia barang/jasa untuk membayar ganti

rugi, menjadi daluwarsa apabila dalam waktu paling

lama 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara
tersebut atau dalam waktu paling lama 8 (delapan) tahun

sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan

penuntutan ganti Kerugian Negara terhadap yang
bersangkutan.

(2) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli

waris untuk membayar ganti Kerugian Negara dari
BP/BPP, pegawai ASN bukan bendahara, dan/atau

penyedia barang/jasa menjadi hapus apabila:
- dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun telah lewat

sejak keputusan pengadilan yang menetapkan

pengampuan kepada BP/BPP/pegawai ASN bukan
bendahara/penyedia barang/jasa;

  • sejak yang bersangkutan diketahui melarikan diri;

atau
- meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat

yang berwenang tentang Kerugian Negara.

Pasal 36

Kepala BNPB melaporkan penyelesaian Kerugian Negara

kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu paling lama

60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian
dinyatakan selesai.

---

2019, No. 740

Pasal 37

Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka
penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai standar

akuntansi pemerintahan.

Pasal 38

Dalam hal terdapat kasus Kerugian Negara yang mengalami

kesulitan dalam penagihannya/penanganannya, Kepala BNPB
atau Sekretaris Utama Selaku Kuasa Pengguna Anggaran

wajib melakukan penagihan dan peringatan secara tertulis

kepada pihak yang melakukan Kerugian Negara sebanyak 3
(tiga) kali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 39

Dalam hal penagihan dan peringatan secara tertulis tersebut

tidak dipatuhi oleh pihak yang melakukan Kerugian Negara,
Kepala BNPB atau Sekretaris Utama Selaku Kuasa Pengguna

Anggaran menyerahkan Kerugian Negara tersebut melalui

kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang setempat.

Pasal 40

Penyerahan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39, dilakukan untuk Kerugian Negara dalam kategori:

  • daluwarsa;
  • pelaku telah meninggal dunia;
  • pelaku melarikan diri;
  • pelaku di bawah pengampuan;
  • pelaku tidak mampu dari segi ekonominya; dan/atau
  • pelaku tidak diketahui alamatnya.

Pasal 41

Kepala BNPB atau Sekretaris Utama Selaku Kuasa Pengguna

Anggaran dalam melimpahkan kasus Kerugian Negara yang
macet kepada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang

---

2019, No. 740 -26-

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dengan dilengkapi

dokumen:
- laporan Kerugian Negara oleh TPKN;

  • SKTJM;
  • SKP2K yang ditetapkan oleh Kepala BNPB;
  • surat menyurat antara penyerah piutang dengan

penanggung hutang yang berkaitan dengan usaha

penagihan melalui surat peringatan I, surat peringatan II,
dan surat peringatan III; dan

  • dokumen lainnya yang diperlukan.

SANKSI

Pasal 42

(1) BP/BPP yang dikenai proses tuntutan perbendaharaan

dan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa yang dikenakan proses Tuntutan Ganti

Kerugian dan dinyatakan bersalah dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Dalam hal pimpinan unit kerja tidak melaporkan dan

tidak menindaklanjuti Kerugian Negara yang terjadi di

lingkungannya atau membiarkan dan tidak

menindaklanjuti temuan pemeriksaan, dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Putusan pidana tidak membebaskan:

  • BP/BPP dari tuntutan perbendaharaan; dan
  • pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia

barang/jasa dari Tuntutan Ganti Kerugian.

---

2019, No. 740

Pasal 43

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19

Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara

di Lingkungan BNPB, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2019, No. 740 -28-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2019

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019

,

ttd.

---

2019, No. 740

---

2019, No. 740 -30-

---

2019, No. 740

---

2019, No. 740 -32-

---

2019, No. 740

---

2019, No. 740 -34-

---

2019, No. 740

---

2019, No. 740 -36-

---

2019, No. 740

---

2019, No. 740 -38-

---

2019, No. 740

---

2019, No. 740 -40-

---

2019, No. 740

---

2019, No. 740 -42-

---

2019, No. 740

.