Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah/
Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I
adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
---
2019, No. 740
1. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat PPKN adalah Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang memiliki kewenangan
untuk menyelesaikan kerugian negara.
1. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP
adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
pada kementerian/lembaga.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk
membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada
yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
1. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses
penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang
selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana untuk menyampaikan
pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian
negara.
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai.
1. Tuntutan Perbendaharaan adalah proses tuntutan yang
dilakukan terhadap bendahara pengeluaran/ bendahara
pengeluaran pembantu dengan tujuan untuk menuntut
penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh
negara sebagai akibat langsung atau pun tidak langsung
dari suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian
dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
---
2019, No. 740 -4-
1. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan
yang dilakukan terhadap pegawai aparatur sipil negara
bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa yang
melaksanakan kerja untuk kepentingan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dengan tujuan untuk
menuntut penggantian atas suatu Kerugian Negara
sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari
suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dalam
pelaksanaan tugas kewajibannya.
1. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan
yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan
bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan
bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah
surat yang dibuat oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam hal SKTJM tidak
mungkin diperoleh.
1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang mempunyai kekuatan
hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian
Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain.
1. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat
keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana untuk BP/BPP tentang
pembebanan penggantian sementara atas Kerugian
Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
1. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan
yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang
mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan
penggantian Kerugian Negara terhadap bendahara.
1. Sita Jaminan adalah penyitaan yang dilakukan oleh
pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak
---
2019, No. 740
milik tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari
pemohon sita.
1. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disebut
SKTL adalah surat keterangan yang ditandatangani oleh
Kepala BNPB setelah Kerugian Negara dilunasi ke Kas
Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang
tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
1. Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk oleh pejabat eselon
II di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana untuk membantu TPKN dalam menyelesaikan
Kerugian Negara.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang
selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
