Langsung ke konten

Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik

PERBAN No. 2 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi

syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur

Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina

kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Pegawai adalah PNS dan Calon PNS yang

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara

penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana.

1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan

kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan

yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan

Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

1. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural

maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi

negara yang digunakan sebagai dasar pemberian

tunjangan kinerja.

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibayarkan setiap bulan.

---

(3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2019.

1. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal

yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus

lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja pada

Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana.

(2) Tunjangan Kinerja bagi Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan

Januari 2019.

Pasal II

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

---