Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Pegawai adalah PNS dan Calon PNS yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan
kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan
yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
1. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural
maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi
negara yang digunakan sebagai dasar pemberian
tunjangan kinerja.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
