Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
1. Bahaya adalah suatu situasi, kondisi, atau karakteristik
biologis, geografis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan
teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka
waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan
kerusakan.
1. Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan
pemberian peringatan sesegera mungkin kepada
masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana
pada suatu tempat oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
1. Sistem Peringatan Dini Bencana adalah sebuah sistem
terintegrasi yang mencakup pemantauan ancaman,
peramalan dan prediksi, pengkajian risiko Bencana,
aktivitas komunikasi dan Kesiapsiagaan, yang
memungkinkan individu, komunitas, pemerintah,
lembaga usaha, dan pihak-pihak lain mengambil tindakan
tepat waktu untuk mengurangi risiko Bencana.
1. Platform Sistem Peringatan Dini Bencana yang selanjutnya
disebut Platform adalah sistem yang terdiri dari kombinasi
perangkat keras dan perangkat lunak yang menjalankan
Program peringatan dini multi ancaman Bahaya yang
dikelola oleh BNPB.
1. Aksi Merespon Peringatan Dini adalah serangkaian
tindakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat untuk mengantisipasi dampak,
menyelamatkan nyawa, dan mengurangi kerugian serta
kerusakan yang ditimbulkan akibat Bencana dengan
berbasis pada prakiraan dan deteksi dini potensi Bencana.
1. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui
pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna
---
dan berdaya guna.
1. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas
atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan
ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman Bencana.
1. Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat
untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat
ancaman dan tingkat kerugian akibat Bencana.
1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu
tertentu yang dapat merupakan kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan
atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan
masyarakat.
1. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
1. Interkoneksi Sistem adalah keterhubungan berbagai
sistem dari penyelenggara sistem yang berbeda.
1. Integrasi adalah kemampuan interkoneksi dan
Interoperabilitas Data suatu sistem.
1. Pengguna Data adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah,
perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang
menggunakan Data.
1. Pengelola Informasi adalah kelompok kerja yang
melaksanakan tata kelola Sistem Peringatan Dini Bencana.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya
disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang
melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di
daerah.
Bagian Kesatu
Komponen Utama Sistem Peringatan Dini Bencana
