SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
1. Bahaya adalah suatu situasi, kondisi, atau karakteristik
biologis, geografis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan
teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka
waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan
kerusakan.
1. Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan
pemberian peringatan sesegera mungkin kepada
masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana
pada suatu tempat oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
1. Sistem Peringatan Dini Bencana adalah sebuah sistem
terintegrasi yang mencakup pemantauan ancaman,
peramalan dan prediksi, pengkajian risiko Bencana,
aktivitas komunikasi dan Kesiapsiagaan, yang
memungkinkan individu, komunitas, pemerintah,
lembaga usaha, dan pihak-pihak lain mengambil tindakan
tepat waktu untuk mengurangi risiko Bencana.
1. Platform Sistem Peringatan Dini Bencana yang selanjutnya
disebut Platform adalah sistem yang terdiri dari kombinasi
perangkat keras dan perangkat lunak yang menjalankan
Program peringatan dini multi ancaman Bahaya yang
dikelola oleh BNPB.
1. Aksi Merespon Peringatan Dini adalah serangkaian
tindakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat untuk mengantisipasi dampak,
menyelamatkan nyawa, dan mengurangi kerugian serta
kerusakan yang ditimbulkan akibat Bencana dengan
berbasis pada prakiraan dan deteksi dini potensi Bencana.
1. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui
pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna
---
dan berdaya guna.
1. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas
atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan
ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman Bencana.
1. Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat
untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat
ancaman dan tingkat kerugian akibat Bencana.
1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu
tertentu yang dapat merupakan kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan
atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan
masyarakat.
1. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
1. Interkoneksi Sistem adalah keterhubungan berbagai
sistem dari penyelenggara sistem yang berbeda.
1. Integrasi adalah kemampuan interkoneksi dan
Interoperabilitas Data suatu sistem.
1. Pengguna Data adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah,
perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang
menggunakan Data.
1. Pengelola Informasi adalah kelompok kerja yang
melaksanakan tata kelola Sistem Peringatan Dini Bencana.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya
disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang
melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di
daerah.
Bagian Kesatu
Komponen Utama Sistem Peringatan Dini Bencana
Pasal 2
**(1) Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana**
dilaksanakan melalui pemenuhan terhadap komponen
utama.
---
**(2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan unsur yang secara sistimatis yang digunakan
dalam melaksanakan Sistem Peringatan Dini Bencana.
**(3) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
antara lain:
- Platform;
- konektivitas data dan informasi;
- Interoperabilitas Data;
- rekomendasi aksi merespon peringatan dini;
- diseminasi Peringatan Dini Bencana;
- aksi merespon peringatan dini; dan
- pemanfaatan oleh pengguna.
Bagian Kedua
Platform
Pasal 3
**(1) BNPB membangun Platform sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (3) huruf a.
**(2) Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola**
oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Pasal 4
**(1) Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus**
memiliki Kapasitas untuk:
- mengintegrasikan hasil pengamatan gejala Bencana;
- melakukan analisis hasil pengamatan gejala
Bencana;
- merekomendasikan pengambilan keputusan oleh
pihak yang berwenang;
- melakukan penyebarluasan informasi mengenai
Peringatan Dini Bencana; dan
- mendorong pengambilan tindakan oleh masyarakat.
**(2) Kapasitas Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus memenuhi kriteria:
- memiliki Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas
Sistem Peringatan Dini;
- mengintegrasikan hasil pengamatan gejala kejadian
Bencana menurut kondisi terkini dan terbarukan;
- melakukan otomatisasi analisis sistemik dan
simultan terhadap hasil pengamatan;
- melakukan estimasi potensi dampak yang
ditimbulkan;
- melakukan diseminasi;
- memberikan rekomendasi aksi merespon informasi
tentang peringatan Bencana; dan
- menerima laporan atas kejadian, dampak, dan aksi
merespon informasi mengenai peringatan Bencana.
Pasal 5
**(1) Pengawasan dan kontrol terhadap teknologi berbasis**
Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a
dilakukan oleh Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi
Kebencanaan.
**(2) Pengawasan dan kontrol sebagaimana dimaksud pada**
---
ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu data sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Konektivitas Data dan Informasi
Pasal 6
Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hasil dari Interkoneksi
Sistem dan Interoperabilitas Data antara Platform yang dimiliki
oleh kementerian/lembaga ke dalam Platform.
Pasal 7
**(1) Berdasarkan konektivitas data dan informasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6, kementerian/lembaga
menyampaikan data dan infomasi:
- peringatan dini Bahaya sesuai hasil pengamatan
gejala yang dilakukan; dan
- keterpaparan, Kerentanan, dan Kapasitas.
**(2) Data dan informasi peringatan dini Bahaya sesuai hasil**
pengamatan gejala yang dilakukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- tsunami;
- banjir;
- erupsi gunungapi;
- pergerakan tanah;
- kekeringan;
- cuaca ekstrim;
- kebakaran hutan dan lahan;
- gempa bumi;
- epidemik;
- kegagalan nuklir dan radiologi;
- teknologi industri; dan
- layanan informasi peringatan dini Bahaya lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Kementerian/lembaga menyampaikan data dan informasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam rangka memastikan konektivitas data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 BNPB bekerja sama
dengan kementerian/lembaga penyedia layanan informasi
Bahaya melalui:
- koordinasi data dan hasil pengamatan yang terintegrasi ke
dalam Platform; dan
- pemberian pelayanan informasi Sistem Peringatan Dini
Bencana kepada masyarakat selama 24 (dua puluh empat)
jam.
Pasal 9
**(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a**
meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
**(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan bersama**
---
dengan Pengelola Informasi.
**(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
dilaksanakan dalam bentuk:
- rapat koordinasi; dan/atau
- permintaan serta penyampaian data dan informasi.
**(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
**(5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dapat melibatkan lembaga usaha, media, perguruan tinggi,
dan/atau masyarakat.
Pasal 10
**(1) Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 dilakukan oleh kelompok kerja bidang
konektivitas data dan informasi.
**(2) Kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Direktorat Peringatan Dini; dan
- Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan.
**(3) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan:
- penyiapan koordinasi pengintegrasian layanan
informasi peringatan dini dari kementerian/lembaga;
- pencatatan dan pelaporan konektivitas data dan
informasi pengamatan gejala Bencana; dan
- penyiapan hasil pengolahan data dan informasi
pengamatan gejala Bencana.
**(4) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai
tugas untuk melakukan:
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan teknis
Integrasi dan interoperabilitas layanan peringatan
dini, kerentanan, keterpaparan, dan Kapasitas
kementerian/lembaga ke dalam Sistem Peringatan
Dini Bencana;
- pengelolaan, pengembangan, keamanan sistem,
infrastruktur, serta pengintegrasian teknologi dan
jaringan Sistem Peringatan Dini Bencana; dan
- proses Integrasi data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke dalam Sistem
Peringatan Dini Bencana.
**(5) Penyelenggaraan konektivitas data dan informasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Deputi Bidang Pencegahan.
Bagian Keempat
Interoperabilitas Data
Pasal 11
**(1) Introperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
2 ayat (3) huruf c digunakan sebagai bahan untuk
melaksanakan analisis dan pembuatan simulasi dampak
Bencana.
---
**(2) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak**
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan:
- pelaksanaan secara berkala dan terstruktur, dengan
cara manual atau otomatis;
- kaji cepat situasi darurat dan pemberian informasi
untuk mengurangi risiko;
- kemampuan transfer pengetahuan kepada pengguna;
dan
- fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan.
**(3) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak**
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan keluaran berupa:
- identifikasi jenis ancaman dan nilai risiko;
- intensitas atau besaran;
- luasan dampak;
- potensi jiwa dan aset terpapar;
- prakiraan waktu kejadian yang mencakup awal
kejadian, durasi, dan pengakhiran; dan
- potensi Bahaya turunan.
Pasal 12
**(1) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak**
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilakukan oleh kelompok kerja bidang Interoperabilitas
Data.
**(2) Kelompok kerja bidang Interoperabilitas Data**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;
- Direktorat Peringatan Dini;
- Direktorat Kesiapsiagaan; dan
- Pusat Pengendalian Operasi.
**(3) Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai
tugas untuk mengoordinasikan penyediaan informasi
untuk kebutuhan analisis dampak.
**(4) Informasi untuk kebutuhan analisis dampak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi berbasis
Risiko Bencana yang meliputi:
- ancaman;
- Kerentanan;
- keterpaparan; dan
- Kapasitas.
**(5) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan
analisis pengamatan atau pengolahan hasil pengamatan
gejala Bencana sebagai dasar pengambilan keputusan.
**(6) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c mempunyai tugas untuk menyediakan
informasi penanggulangan kedaruratan dan rencana
kontingensi di lingkungan berisiko terdampak Bencana.
**(7) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf d mempunyai tugas untuk melakukan:
- analisis hasil pengamatan gejala Bencana pada
situasi kedaruratan;
- analisis kebutuhan rencana pengurangan dampak;
---
dan
- koordinasi dengan Pusat Pengendalian Operasi di
tingkat daerah untuk melakukan validasi dan
verifikasi hasil analisis pengamatan gejala Bencana.
**(8) Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(7) huruf c dilaksanakan sesuai kebutuhan.**
**(9) Koordinasi analisis dan pembuatan simulasi dampak**
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Pasal 13
Keluaran pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi
dampak Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
**(1) digunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Aksi**
Merespon Peringatan Dini.
Bagian Kelima
Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini
Pasal 14
**(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d terdiri atas:
- rekomendasi yang bersifat strategis; dan
- rekomendasi yang bersifat teknis.
**(2) Rekomendasi yang bersifat strategis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a merespon peringatan dini
yang dilaksanakan oleh kelompok kerja rekomendasi Aksi
Merespon Peringatan Dini.
**(3) Kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan**
Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- Direktorat Kesiapsiagaan;
- Pusat Pengendalian Operasi; dan
- Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan
Pengungsi.
**(4) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan
penyediaan informasi mengenai:
- sumber daya dan penguatan ketahanan masyarakat;
dan
- perencanaan penyelamatan dan evakuasi.
**(5) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf b mempunyai tugas untuk
menyelenggarakan pendampingan penyusunan rencana
operasi penanganan darurat.
**(6) Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai
tugas untuk menyelenggarakan fungsi pendampingan
koordinasi fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
**(7) Koordinasi penyusunan rekomendasi Aksi Merespon**
Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Pasal 15
Penyusunan rekomendasi aksi yang bersifat teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b
dilakukan oleh BPBD.
---
Pasal 16
**(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berfungsi untuk
menunjang pengambilan keputusan oleh pihak yang
berwenang dan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
**(2) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
- prinsip penyelamatan jiwa serta perlindungan sarana
dan prasarana vital;
- penyebarluasan informasi; dan
- potensi dampak multi ancaman Bahaya.
Pasal 17
**(1) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan
oleh:
- Kepala BNPB; dan
- Kepala Daerah.
**(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:**
- penyebarluasan informasi mengenai peringatan
Bencana; dan
- arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Pasal 18
**(1) Arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD.
**(2) Pengambilan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan dengan cara:**
- koordinasi antar pihak terkait pelaksanaan respon
aksi peringatan dini Bencana;
- penyusunan langkah Aksi Merespon Peringatan Dini;
dan
- memperkuat Kapasitas dan kearifan lokal terkait
respon Peringatan Dini Bencana dalam membangun
Kesiapsiagaan masyarakat.
**(3) Dalam hal pengambilan tindakan oleh masyarakat**
dilakukan secara mandiri tanpa dikoordinasikan oleh
BNPB dan/atau BPBD, dapat dilakukan dengan tetap
memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (2) huruf a.
---
Bagian Keenam
Diseminasi Peringatan Dini Bencana
Pasal 19
**(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e
merupakan proses penyampaian informasi mengenai
Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat.
**(2) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kelompok kerja diseminasi peringatan dini Bencana.
**(3) Kelompok kerja diseminasi Peringatan Dini Bencana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- Direktorat Peringatan Dini;
- Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi
Kebencanaan; dan
- Pusat Pengendalian Operasi.
**(4) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan:
- penyusunan informasi Peringatan Dini Bencana
sesuai dengan kebutuhan penerima informasi; dan
- fasilitasi koordinasi diseminasi informasi peringatan
dini kepada Pengguna Data.
**(5) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai
tugas untuk melakukan fasilitasi komunikasi melalui
media, pemberitaan, dan publikasi.
**(6) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk melakukan
fasilitasi penyusunan rekomendasi operasi penanganan
darurat Bencana untuk menunjang Aksi Merespon
Peringatan Dini.
**(7) Koordinasi penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini**
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Pasal 20
**(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan
oleh:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- lembaga penyiaran swasta; dan
- media massa.
**(2) Peringatan Dini Bencana yang disebarluaskan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
- jenis potensi Bencana termasuk turunannya;
- tingkatan Peringatan Dini Bencana;
- daya rusak;
- potensi jiwa terpapar;
- prakiraan waktu kejadian; dan
- sumber daya.
**(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
disajikan dalam bentuk:
- peta; dan
- data statistik atau infografis;
---
**(4) Tingkatan Peringatan Dini Bencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b disebarluaskan dengan
standar berupa:
- normal, dengan simbol warna hijau, yang diartikan
sebagai keadaan tidak terjadi tanda Bahaya atau
tidak memicu peningkatan Bahaya;
- waspada, dengan simbol warna kuning, yang
diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan
ancaman dan risiko;
- siaga, dengan simbol warna oranye, yang diartikan
sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan
risiko yang signifikan tetapi masih dapat
dikendalikan; dan
- awas, dengan simbol warna merah, yang diartikan
sebagai keadaan dengan tingkat ancaman dan risiko
semakin tinggi sehingga membahayakan masyarakat.
Pasal 21
Informasi mengenai Peringatan Dini Bencana dapat
dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk:
- penentuan keputusan dalam perencanaan penanganan
darurat;
- mobilisasi sumber daya;
- meningkatkan Kesiapsiagaan dan melakukan Aksi
Merespon Peringatan Dini; dan
- penyebarluasan data dan informasi kepada masyarakat
dengan memperhatikan kelompok rentan.
Pasal 22
Media, perguruan tinggi, lembaga usaha, dan masyarakat
dapat mendukung peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Ketujuh
Mekanisme Umpan Balik Peringatan Dini
Pasal 23
**(1) BPBD memberikan umpan balik terhadap informasi**
Peringatan Dini Bencana yang dihasilkan oleh Platform.
**(2) Mekanisme umpan balik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan kepada BNPB
melalui Platform, berupa:
- gejala Bencana teramati untuk validasi dan verifikasi
Peringatan Dini Bencana; dan/atau
- persiapan, Aksi Merespon Peringatan Dini, dan
mobilisasi sumberdaya yang dilakukan.
Bagian Kedelapan
Pemanfaatan Platform
Pasal 24
**(1) Sistem Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh**
pengguna Platform.
**(2) Pengguna Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
---
- lembaga usaha;
- masyarakat; dan/atau
- pihak lainnya.
**(3) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf**
e terdiri atas:
- lembaga pendukung pusat;
- pengelola kawasan hunian domestik;
- pengelola kawasan bisnis dan kawasan industri;
- pengelola kawasan pariwisata;
- pengelola fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
dan
- pengelola fasilitas vital dan fasilitas krisis.
Pasal 25
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana di daerah
dilakukan oleh BPBD melalui pemanfaatan Platform
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
Bagian Kesatu
Komponen Pendukung
Pasal 26
**(1) Komponen pendukung merupakan unsur yang secara**
sistematis digunak7an untuk memastikan keberlanjutan
komponen utama.
**(2) Komponen pendukung sebagaimana yang dimaksud pada**
ayat (1) antara lain:
- rencana strategis;
- organisasi;
- proses bisnis;
- indikator kinerja utama;
- regulasi;
- data; dan
- teknologi, informasi, dan komunikasi.
Bagian Kedua
Sarana dan Prasarana Pengelola Informasi
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Informasi didukung
dengan sarana dan prasarana:
- komputasi;
- teknologi jaringan dan koneksi;
- sistem keamanan dan kontrol akses;
- presentasi dan visualisasi; dan
- telekomunikasi.
Bagian Ketiga
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 28
**(1) Pemantauan penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini**
Bencana dilakukan secara berkala oleh Deputi Bidang
---
Pencegahan.
**(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan terhadap komponen utama dan komponen
pendukung Sistem Peringatan Dini Bencana.
**(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan evaluasi
Sistem Peringatan Dini Bencana.
**(4) Pemantauan dapat dilakukan melalui kunjungan secara**
berkala atau sewaktu-waktu, atau melalui rapat kinerja
operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana yang
dilakukan setiap bulan.
Pasal 29
**(1) Evaluasi penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini**
Bencana dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam kurun
waktu 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu oleh Deputi
Bidang Pencegahan.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
terhadap operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana.
**(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan dalam laporan penyelenggaran Sistem
Peringatan Dini Bencana oleh Deputi Bidang Pencegahan
kepada Kepala BNPB.
Bagian Keempat
Pendanaan
Pasal 30
Pendanaan operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penatalaksanaan
sistem peringatan dini pada penyedia layanan informasi
peringatan dini yang diatur sebelum Peraturan Badan ini tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Integrasi data
dan informasi serta penyebarluasan kepada masyarakat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 32
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2024
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
