Langsung ke konten

PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA

PERBAN No. 2 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya
disebut Pelatihan PB adalah aktivitas untuk
meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan
keterampilan sumber daya manusia di bidang
penanggulangan bencana.
1. Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut Pelatihan Teknis PB adalah proses
penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang
diselenggarakan untuk memberikan penguasaan
pengetahuan dan keterampilan di bidang penanggulangan
bencana.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Tenaga Pelatihan adalah ASN atau nonASN yang memiliki
sertifikat di bidang tertentu yang ditugaskan dalam
penyelenggaraan pelatihan.
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan dalam tugas jabatannya.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan.
1. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat
STTP adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa
peserta telah dinyatakan lulus, berhasil mengikuti serta
menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan
baik, dan berhasil mencapai Kompetensi yang
dipersyaratkan.

---

1. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai
capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pembelajaran Pelatihan.
1. Sistem Manajemen Pembelajaran adalah sistem informasi
yang digunakan dalam pembelajaran Pelatihan PB.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang penanggulangan bencana.
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
yang selanjutnya disebut Pusdiklat PB adalah unit kerja
yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian
dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber
daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
1. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi adalah
lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah atau
lembaga penyelenggara pelatihan nonpemerintah yang
telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari
Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk
menyelenggarakan Pelatihan PB.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan dan lembaga
usaha.

Pasal 2

Jenis Pelatihan PB terdiri atas:
- Pelatihan Teknis PB; dan
- pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Pelatihan Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dilaksanakan untuk:
- memenuhi persyaratan standar Kompetensi Teknis
jabatan dan pengembangan karier pegawai ASN sesuai
kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
dan
- memenuhi persyaratan standar Kompetensi Teknis untuk
mendukung penguatan sumber daya manusia
penanggulangan bencana secara umum.

Pasal 4

(1) Pelatihan Teknis PB terdiri atas:

- pelatihan tingkat dasar;
- pelatihan tingkat lanjutan; dan
- pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan
bencana.

---

(2) Pelatihan tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan pelatihan untuk membangun

individu yang profesional berlandaskan prinsip dasar dan
sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(3) Pelatihan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan pelatihan untuk
meningkatkan Kompetensi sesuai kebutuhan
individu/organisasi.

(4) Pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
pelatihan untuk membentuk karakter pemimpin bidang
penanggulangan bencana yang kolaboratif, strategis,
adaptif, dan solutif.

Bagian Kedua
Peserta Pelatihan

Pasal 5

Peserta Pelatihan Teknis PB terdiri atas:
- ASN;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
- Masyarakat.

Pasal 6

(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus

memenuhi syarat:
- diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian,
pimpinan organisasi atau pendaftaran mandiri;
- sesuai dengan Kurikulum; dan
- sehat jasmani dan rohani.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

peserta pelatihan tingkat lanjut telah mengikuti dan lulus
pada pelatihan tingkat dasar.

Pasal 7

Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diseleksi oleh
penyelenggara pelatihan dan ditetapkan oleh pimpinan
penyelenggara pelatihan.

Bagian Ketiga
Tahapan

Pasal 8

Tahapan penyelenggaraan Pelatihan Teknis PB terdiri atas:
- perencanaan;
- persiapan;
- pelaksanaan;
- evaluasi; dan
- pelaporan.

Pasal 9

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf

a terdiri atas:
- identifikasi kebutuhan; dan/atau
- usulan unit teknis.

---

(2) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilakukan dengan cara:

- analisis yang memuat mengenai kebutuhan Pelatihan
PB;
- rapat koordinasi teknis; dan/atau
- penyebarluasan kuisioner.

(3) Usulan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b disampaikan secara kedinasan dengan memuat
kebutuhan pelatihan dan nama calon peserta pelatihan.

Pasal 10

(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b

merupakan proses penyiapan program Pelatihan PB
berdasarkan hasil usulan dan identifikasi kebutuhan
pelatihan.

(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui tahapan:
- penyusunan agenda;
- penyusunan jadwal kegiatan;
- penentuan sasaran peserta pelatihan, tempat
penyelenggaraan, dan sarana prasarana yang
dibutuhkan;
- pembagian peran, tugas dan tanggung jawab
penyelenggara;
- penentuan tenaga pengajar berdasarkan Kurikulum
pelatihan yang diselenggarakan; dan
- penyimpulan hasil rapat.

Pasal 11

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
dilaksanakan berdasarkan jenis Pelatihan PB.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

dilaksanakan sesuai model pelatihan.

(2) Model pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- langsung; dan
- tidak langsung.

(3) Model pelatihan langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a merupakan metode pelaksanaan pelatihan
yang terdiri dari klasikal dan ruang maya.

(4) Model pelatihan tidak langsung sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b merupakan metode pelaksanaan
pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran secara
mandiri.

Pasal 13

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d

dilaksanakan oleh evaluator.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap:
- peserta;
- Tenaga Pelatihan;
- pelaksanaan; dan
- retensi pengetahuan dan kemanfaatan.

---

(3) Evaluasi terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui
peningkatan kemampuan peserta dari aspek kognitif,
afektif, dan psikomotorik.

(4) Evaluasi terhadap Tenaga Pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk
memberikan respon atau persepsi dari peserta terhadap
kualitas Tenaga Pelatihan.

(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas
pelayanan pelaksanaan pelatihan.

(6) Evaluasi terhadap retensi pengetahuan dan kemanfaatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilaksanakan untuk memonitor retensi pengetahuan dan
kemanfaatan pelatihan terhadap penguatan Kompetensi
alumni pelatihan.

Pasal 14

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e

berupa laporan tertulis yang disusun oleh penyelenggara.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  • persiapan;
  • pelaksanaan; dan
  • evaluasi.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
berakhirnya kegiatan pelatihan.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan oleh penyelenggara pelatihan kepada kepala
Pusdiklat PB.

(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Keempat
Perangkat Pelatihan

Pasal 15

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pelatihan Teknis PB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperlukan
perangkat pelatihan.

(2) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bahan atau metode yang digunakan untuk
penyelenggaraan pelatihan.

(3) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disiapkan sesuai dengan program Pelatihan PB.

Pasal 16

(1) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 terdiri atas:
- Kurikulum;
- bahan ajar;
- jadwal pelatihan;
- sarana dan prasarana;
- evaluasi pelatihan; dan
- administrasi keuangan.

---

(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

disusun dan dikembangkan Pusdiklat PB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:
- modul;
- pedoman pelatihan;
- bahan tayang; dan
- media pelatihan lainnya sesuai dengan Kurikulum
pelatihan.

(4) Jadwal pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dibentuk sesuai dengan mata pelatihan meliputi
waktu pelaksanaan pelatihan yang akan dilaksanakan.

(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dipersiapkan sesuai dengan model,

pendekatan, strategi, dan metode yang digunakan dalam
pelatihan berdasarkan Kurikulum.

(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) disediakan oleh penyelenggara pelatihan dengan

memperhatikan kesesuaian standar persyaratan setiap
jenis pelatihan dan peserta pelatihan.

(7) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e merupakan proses pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan pelatihan.

(8) Administrasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f merupakan proses penyelesaian

pertanggungjawaban keuangan pada saat persiapan,
pelaksanaan, sampai dengan proses pelaporan keuangan
di dalam kegiatan pelatihan.

Bagian Kelima
Penyelenggara

Pasal 17

(1) Pelatihan Teknis PB diselenggarakan oleh:

  • Pusdiklat PB; dan
  • Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi.

(2) Selain penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pelatihan Teknis PB dapat dilakukan oleh lembaga

penyelenggara lainnya.

(3) Penyelenggara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) merupakan lembaga penyelenggara pelatihan yang

melaksanakan Pelatihan Teknis PB melalui mekanisme
kerja sama dengan Pusdiklat PB.

(4) Kerja sama pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan untuk penjaminan mutu pelatihan.

Bagian Keenam
Tenaga Pelatihan

Pasal 18

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelatihan, diperlukan

Tenaga Pelatihan.

(2) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- pengelola pelatihan;

---

  • penyelenggara pelatihan;
  • tenaga pengajar;
  • widyaiswara;
  • pengelola sistem informasi pelatihan;
  • perancang Kurikulum; dan
  • evaluator.

(3) Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan Tenaga Pelatihan yang
merencanakan, melaksanakan, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi program pelatihan
dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan
memiliki sertifikat Management of Training.

(4) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan Tenaga Pelatihan yang
menyelenggarakan pelatihan dan memiliki sertifikat
Training Officer Course.

(5) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan Tenaga Pelatihan yang mendidik,
mengajar, melatih, mengevaluasi, dan melakukan
pengembangan pelatihan.

(6) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

berasal dari:
- unsur widyaiswara;
- unsur praktisi yang merupakan tenaga profesional;
dan
- dosen dari perguruan tinggi yang telah memiliki
sertifikat Training of Trainers.

(7) Widyaiswara merupakan PNS yang diberi tugas, tanggung

jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk
melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan
pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka
pengembangan Kompetensi yang berkedudukan di
lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi
Pemerintah.

(8) Pengelola Sistem Informasi Pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Tenaga
Pelatihan yang mengelola sistem informasi pelatihan,
mengembangkan teknologi pembelajaran dan memiliki
pendidikan dan pengalaman kerja di bidang teknologi
informasi.

(9) Perancang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f merupakan Tenaga Pelatihan yang merancang

Kurikulum pelatihan, dan memiliki sertifikat dalam
perancangan Kurikulum atau memiliki pengetahuan dan
pengalaman perancangan Kurikulum.

(10) Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g

merupakan Tenaga Pelatihan yang mengevaluasi
penyelenggaraan pelatihan dan memiliki pengetahuan dan
pengalaman evaluasi pelatihan.

---

BENCANA

Pasal 19

(1) Pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana

sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dilaksanakan dalam rangka pemenuhan Kompetensi
jabatan fungsional.

(2) Jenis, peserta, tahapan penyelenggaraan dan

penyelenggara pelatihan fungsional bidang
penanggulangan bencana dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Dalam rangka mengukur dan menilai Kompetensi Teknis

peserta Pelatihan Teknis PB, dapat dilakukan uji
Kompetensi Teknis penanggulangan bencana.

(2) Uji Kompetensi Teknis penanggulangan bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
layanan Lembaga Sertifikasi Profesi BNPB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAN BREVET

Pasal 21

(1) Peserta yang telah menyelesaikan proses Pelatihan PB

diberikan:
- STTP; atau
- surat keterangan.

(2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diberikan kepada peserta yang telah memenuhi
persyaratan kelulusan.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diberikan kepada peserta yang belum memenuhi
persyaratan kelulusan yang dapat digunakan untuk ujian
kelulusan pelatihan.

Pasal 22

(1) STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB

atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi.

(2) Dalam hal penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan oleh

penyelenggara lainnya, STTP dan surat keterangan
diterbitkan oleh Pusdiklat PB.

Pasal 23

(1) STTP dan surat keterangan diberikan dalam bentuk

elektronik dan/atau nonelektronik.

(2) Format STTP dan surat keterangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 24

(1) Selain STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat

(2), peserta pelatihan kepemimpinan bidang

penanggulangan bencana yang telah memenuhi
persyaratan kelulusan dapat diberikan brevet sebagai
tanda kecakapan.

(2) Pemberian brevet sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh kepala BPNB.

Pasal 25

(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan pelatihan dibentuk

Sistem Manajemen Pembelajaran.

(2) Sistem Manajemen Pembelajaran merupakan media

informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran yang
dapat diakses oleh publik dan tersedia secara daring di
laman website Pusdiklat PB.

(3) Sistem Manajemen Pembelajaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prinsip satu data.

(4) Pembangunan dan pengembangan Sistem Manajemen

Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan
informasi, dan pengembangan basis data dan informasi.

PENDANAAN

Pasal 26

Pendanaan Pelatihan PB bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan
Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1836), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 28

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2025

,

Œ

SUHARYANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

Ѽ

---