Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward yang selanjutnya disebut Transaksi DNDF adalah transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
2. Transaksi Forward adalah transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah dengan penyerahan dana dilakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
3. Mekanisme Fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara
menghitung selisih antara kurs Transaksi Forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).
4. Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah adalah transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah, yang terdiri atas transaksi spot dan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah.
5. Transaksi Spot adalah transaksi spot sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.
6. Transaksi Derivatif Valuta Asing terhadap Rupiah adalah transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.
7. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor bank umum dan bank umum syariah berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri.
8. Nasabah adalah nasabah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.
9. Pihak Asing adalah pihak asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.
10. Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing terhadap rupiah.
11. Transfer Rupiah adalah pemindahan sejumlah dana rupiah yang ditujukan kepada penerima dana untuk kepentingan Bank ataupun nasabah Bank, baik melalui setoran tunai maupun pemindahbukuan antarrekening pada Bank yang sama atau Bank yang berbeda, yang menyebabkan bertambahnya saldo rekening rupiah penerima dana.
