Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. BUK yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah BUK yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
5. BUS dan UUS yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah BUS dan UUS yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
6. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
7. Dana Pihak Ketiga BUK yang selanjutnya disebut DPK BUK adalah kewajiban BUK kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing.
8. Dana Pihak Ketiga BUS dan UUS yang selanjutnya disebut DPK BUS dan UUS adalah kewajiban BUS dan UUS kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing.
9. Rekening Giro adalah rekening giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rekening giro di Bank INDONESIA.
10. Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah rekening giro dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rekening giro di Bank INDONESIA.
11. Rekening Giro dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah rekening giro dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rekening giro di Bank INDONESIA.
12. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.
13. Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah Jakarta Interbank Offered Rate sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai suku bunga penawaran antarbank.
14. Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
15. Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat investasi mudharabah antarbank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sertifikat investasi mudharabah antarbank.
16. Tingkat Indikasi Imbalan SIMA adalah rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan SIMA dalam rupiah yang terjadi di PUAS pada pasar perdana.
17. Laporan Berkala Bank Umum yang selanjutnya disingkat LBBU adalah laporan berkala bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
18. Laporan Berkala Bank Umum bagi BUS dan UUS yang selanjutnya disebut LBBUS adalah laporan berkala bank umum bagi BUS dan UUS sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
19. Laporan Harian Bank Umum yang selanjutnya disingkat LHBU adalah laporan harian bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
