Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

PERBAN No. 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang

berkedudukan di luar negeri.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. BUK yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah BUK yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
5. BUS dan UUS yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah BUS dan UUS yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
6. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
7. Dana Pihak Ketiga BUK yang selanjutnya disebut DPK BUK adalah kewajiban BUK kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing.
8. Dana Pihak Ketiga BUS dan UUS yang selanjutnya disebut DPK BUS dan UUS adalah kewajiban BUS dan UUS kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing.
9. Rekening Giro adalah rekening giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rekening giro di Bank INDONESIA.
10. Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah rekening giro dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rekening giro di Bank INDONESIA.

11. Rekening Giro dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah rekening giro dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rekening giro di Bank INDONESIA.
12. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.
13. Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah Jakarta Interbank Offered Rate sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai suku bunga penawaran antarbank.
14. Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
15. Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat investasi mudharabah antarbank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sertifikat investasi mudharabah antarbank.
16. Tingkat Indikasi Imbalan SIMA adalah rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan SIMA dalam rupiah yang terjadi di PUAS pada pasar perdana.
17. Laporan Berkala Bank Umum yang selanjutnya disingkat LBBU adalah laporan berkala bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
18. Laporan Berkala Bank Umum bagi BUS dan UUS yang selanjutnya disebut LBBUS adalah laporan berkala bank umum bagi BUS dan UUS sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
19. Laporan Harian Bank Umum yang selanjutnya disingkat LHBU adalah laporan harian bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.

Pasal 2

(1) BUK wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2) BUK yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.

Pasal 3

(1) GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 4,5% (empat koma lima persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
(2) GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 6% (enam persen); dan

b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 4

(1) Bank INDONESIA dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan.
(2) Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan atau peleburan berlaku efektif.
(3) Pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan BUK kepada Bank INDONESIA.

Pasal 5

(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing tetap dilakukan secara terpisah untuk masing-masing BUK;

b. sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing hanya dilakukan terhadap BUK hasil penggabungan atau peleburan; dan
c. dalam hal data BUK hasil penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing menggunakan hasil penjumlahan data BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing bagi BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1) Pemenuhan GWM dalam valuta asing untuk BUK yang baru mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing berlaku sejak tersedianya data untuk dapat melakukan perhitungan GWM dalam valuta asing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam valuta asing terhadap BUK yang baru mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1) Ketentuan pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek.
(2) BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi GWM dalam rupiah secara harian sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah.

(3) BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi GWM dalam valuta asing secara harian sebesar 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing.
(4) Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan sejak tanggal aktivasi pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal pelunasan pinjaman likuiditas jangka pendek.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban GWM oleh BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUK di Bank INDONESIA pada setiap akhir hari dalam 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam rupiah dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(2) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dihitung dengan membandingkan rata-rata posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUK di Bank INDONESIA pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam rupiah dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(3) Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro

Valas BUK di Bank INDONESIA pada setiap akhir hari dalam 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam valuta asing dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(4) Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung dengan membandingkan rata-rata posisi saldo Rekening Giro Valas BUK di Bank INDONESIA pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUK dalam valuta asing dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(5) Dalam hal terdapat perubahan perhitungan terkait kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1) DPK BUK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan DPK BUK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari laporan DPK BUK dalam rupiah dan DPK BUK dalam valuta asing pada LBBU.
(2) DPK BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rata-rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di INDONESIA; dan
b. rata-rata harian total DPK BUK dalam valuta asing pada seluruh kantor BUK di INDONESIA.

(3) DPK BUK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas:
a. giro;
b. tabungan;
c. simpanan berjangka/deposito; dan
d. kewajiban lainnya.
(4) DPK BUK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga termasuk bank di INDONESIA, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas:
a. giro;
b. tabungan;
c. simpanan berjangka/deposito; dan
d. kewajiban lainnya.

Pasal 10

(1) Bank INDONESIA dapat memberikan jasa giro setiap hari terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 0% (nol persen) per tahun.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jasa giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 11

(1) BUS dan UUS wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2) BUS dan UUS yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.

Pasal 12

(1) GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan sebesar rata-rata 5% (lima persen) dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
(2) GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan secara harian sebesar 1% (satu persen) dari DPK BUS dan UUS dalam valuta asing.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

(1) Bank INDONESIA dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (1) huruf a kepada BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan.
(2) Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan atau peleburan berlaku efektif.
(3) Pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan BUS kepada Bank INDONESIA.

Pasal 14

(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bagi BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing tetap dilakukan secara terpisah untuk masing-masing BUS;
b. sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing hanya dilakukan terhadap BUS hasil penggabungan atau peleburan; dan
c. dalam hal data BUS hasil penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing menggunakan hasil penjumlahan data BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing bagi BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 15

(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bagi BUS hasil pemisahan UUS dari BUK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pemisahan UUS menjadi BUS, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing dilakukan terhadap UUS;
b. sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pemisahan UUS menjadi BUS, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing hanya dilakukan terhadap BUS hasil pemisahan; dan
c. dalam hal data BUS hasil pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing menggunakan data UUS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing bagi BUS hasil pemisahan UUS dari BUK diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 16

(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bagi BUS hasil perubahan kegiatan usaha BUK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan kegiatan usaha BUK

menjadi BUS, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing dilakukan terhadap BUK;
b. sejak tanggal efektif perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing dilakukan terhadap BUS hasil perubahan kegiatan usaha BUK; dan
c. dalam hal data BUS hasil perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing menggunakan data BUK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM terhadap BUS hasil perubahan kegiatan usaha BUK diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1) Pemenuhan GWM dalam valuta asing untuk BUS dan UUS yang baru mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing berlaku sejak tersedianya data untuk dapat melakukan perhitungan GWM dalam valuta asing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam valuta asing terhadap BUS dan UUS yang baru mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 18

(1) Ketentuan pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak berlaku bagi BUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.
(2) BUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah wajib memenuhi GWM dalam rupiah

secara harian sebesar 5% (lima persen) dari dana pihak ketiga BUS dalam rupiah.
(3) Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sejak tanggal aktivasi pemberian pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal pelunasan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban GWM oleh BUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 19

(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS di Bank INDONESIA pada setiap akhir hari dalam 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUS dan UUS dalam rupiah dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(2) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dihitung dengan membandingkan rata-rata posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS di Bank INDONESIA pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK BUS dan UUS dalam rupiah dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(3) Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Valas BUS dan UUS di Bank INDONESIA pada setiap akhir hari dalam 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata

harian jumlah DPK BUS dan UUS dalam valuta asing dalam 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
(4) Dalam hal terdapat perubahan perhitungan terkait kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 20

(1) DPK BUS dan UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta DPK BUS dan UUS dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diperoleh dari laporan DPK BUS dan UUS dalam rupiah dan DPK BUS dan UUS dalam valuta asing pada LBBUS.
(2) DPK BUS dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. rata-rata harian total DPK BUS dan UUS dalam rupiah pada seluruh kantor BUS dan UUS di INDONESIA; dan
b. rata-rata harian total DPK BUS dan UUS dalam valuta asing pada seluruh kantor BUS dan UUS di INDONESIA.
(3) DPK BUS dan UUS dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas:
a. dana simpanan wadiah;
b. dana investasi tidak terikat; dan
c. kewajiban lainnya.

(4) DPK BUS dan UUS dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk bank di INDONESIA, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas:
a. dana simpanan wadiah;
b. dana investasi tidak terikat; dan
c. kewajiban lainnya.

Pasal 21

Bank INDONESIA tidak memberikan jasa giro atas pemenuhan kewajiban GWM bagi BUS dan UUS.

Pasal 22

(1) Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 11 dilakukan pada setiap akhir hari pada saat Bank INDONESIA menyelenggarakan Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA dan/atau sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement.
(2) Informasi mengenai saldo Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas BUK di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan saldo Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas BUS dan UUS di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperoleh dari:
a. sistem Bank INDONESIA–Real Time Gross Settlement, untuk Rekening Giro Rupiah BUK dan Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS; dan
b. sistem akunting Bank INDONESIA, untuk Rekening Giro Valas BUK serta Rekening Giro Valas BUS dan UUS.
(3) Saldo Rekening Giro Rupiah BUK dan Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS pada setiap akhir hari digunakan untuk pemenuhan kewajiban GWM rata-

rata, setelah memperhitungkan pemenuhan GWM harian dan giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial.

Pasal 23

(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pengawasan kepada BUK serta BUS dan UUS untuk memastikan kepatuhan BUK serta BUS dan UUS terhadap pelaksanaan Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan langsung; atau
b. Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan bersama OJK.

Pasal 24

(1) BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 7 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan

b. sanksi kewajiban membayar sebagai berikut:
1. BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran;
2. BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari rata-rata JIBOR dalam rupiah selama 2 (dua) periode laporan, terhadap rata-rata kekurangan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata selama 2 (dua) periode laporan untuk setiap hari selama 2 (dua) periode laporan;
3. BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran;
4. BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a,

dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) untuk setiap hari pelanggaran, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas BUK pada Bank INDONESIA yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas BUK yang dicatat pada sistem akunting Bank INDONESIA;
5. BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) yang dihitung dari selisih antara saldo rata- rata Rekening Giro Valas BUK pada Bank INDONESIA yang wajib dipenuhi selama 2 (dua) periode laporan dengan saldo rata-rata Rekening Giro Valas BUK selama 2 (dua) periode laporan yang dicatat pada sistem akunting Bank INDONESIA untuk setiap hari selama 2 (dua) periode laporan;
6. BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) untuk setiap hari pelanggaran, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas BUK pada Bank INDONESIA yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas BUK yang dicatat pada sistem akunting Bank INDONESIA;
7. sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 6 dibebankan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah dari kurs

transaksi Bank INDONESIA pada hari terjadinya pelanggaran;
8. sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibebankan dalam rupiah dengan menggunakan rata-rata kurs tengah dari kurs transaksi Bank INDONESIA selama 2 (dua) periode laporan pada periode terjadinya pelanggaran.
(2) Perubahan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menjadi dasar perubahan perhitungan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 2, angka 5, dan angka 8.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 25

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 1 dikecualikan bagi BUK yang memperoleh kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sepanjang kekurangan GWM tidak lebih dari 1% (satu persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
(2) Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) yang dilakukan oleh BUK yang melakukan penggabungan atau BUK yang melakukan peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), dikenakan kepada:
a. masing-masing BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan; atau
b. BUK hasil penggabungan atau peleburan, sesuai dengan tanggal terjadinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemenuhan GWM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 26

(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6 dilaksanakan dengan mendebit Rekening Giro Rupiah BUK di Bank INDONESIA.
(2) Pendebitan Rekening Giro Rupiah BUK untuk pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM dan/atau tanggal ditemukannya pelanggaran GWM.
(3) Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebitan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat langsung mendebit atau mengkredit Rekening Giro Rupiah BUK yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement.
(4) Dalam hal pada saat pendebitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saldo Rekening Giro Rupiah BUK tidak mencukupi, seluruh sanksi kewajiban membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh BUK kepada Bank INDONESIA.
(5) Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah BUK tidak mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 1.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendebitan Rekening Giro Rupiah BUK untuk pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 27

(1) BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 18 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. sanksi kewajiban membayar sebagai berikut:
1. BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran;
2. BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf b dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari rata-rata Tingkat Indikasi Imbalan SIMA selama 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata kekurangan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata selama 2 (dua) periode laporan untuk setiap hari selama 2 (dua) periode laporan;
3. BUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap

kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran;
4. dalam hal data Tingkat Indikasi Imbalan SIMA sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 tidak tersedia, pengenaan sanksi dihitung berdasarkan rata-rata tingkat imbalan deposito investasi mudharabah berjangka waktu 1 (satu) bulan sebelum didistribusikan, pada bulan sebelumnya dari seluruh BUS dan UUS;
5. BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) untuk setiap hari pelanggaran, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas BUS dan UUS di Bank INDONESIA yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas BUS dan UUS yang dicatat pada sistem akunting Bank INDONESIA; dan
6. sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibebankan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah dari kurs transaksi Bank INDONESIA pada hari terjadinya pelanggaran.
(2) Perubahan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(4) menjadi dasar perubahan perhitungan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 28

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b angka 1 dikecualikan bagi BUS yang memperoleh kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), sepanjang kekurangan GWM dalam rupiah tidak lebih dari 1% (satu persen) dari dana pihak ketiga BUS dalam rupiah.
(2) Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) yang dilakukan oleh BUS yang melakukan penggabungan atau BUS yang melakukan peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), dikenakan kepada:
a. masing-masing BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan; atau
b. BUS hasil penggabungan atau peleburan, sesuai dengan tanggal terjadinya dan/atau ditemukannya pelanggaran GWM.
(3) Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) terhadap UUS yang melakukan pemisahan menjadi BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dikenakan kepada:
a. UUS yang melakukan pemisahan; atau
b. BUS hasil pemisahan, sesuai dengan tanggal terjadinya dan/atau ditemukannya pelanggaran GWM.
(4) Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) terhadap BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dikenakan kepada:
a. BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha;
atau
b. BUS hasil perubahan kegiatan usaha BUK, sesuai dengan tanggal terjadinya dan/atau

ditemukannya pelanggaran GWM.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 29

(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 5 dilaksanakan dengan mendebit Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS di Bank INDONESIA.
(2) Pendebitan Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS untuk pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM dan/atau tanggal ditemukannya pelanggaran GWM.
(3) Dalam hal di kemudian hari diketahui kekurangan atau kelebihan dalam pendebitan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA dapat langsung mendebit atau mengkredit Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement.
(4) Dalam hal pada saat pendebitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saldo Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS tidak mencukupi, seluruh sanksi kewajiban membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh BUS dan UUS kepada Bank INDONESIA.
(5) Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS tidak mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 1.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendebitan Rekening Giro Rupiah BUS dan UUS untuk pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 30

(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing oleh BUK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
(2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing oleh BUS dan UUS sebagaimana

dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 235, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5478);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5712);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5769);

d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5856);
e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5921); dan
f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6047), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai GWM dalam valuta asing dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2018.

Pasal 32

Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5479), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.

Pasal 33

(1) Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam valuta asing bagi BUK secara harian dan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.
(2) Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara harian dan rata-rata serta GWM dalam valuta asing bagi BUS dan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1oOktober 2018.

Pasal 34

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018

GUBERNUR BANK INDONESIA,

ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY