(1) Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus:
a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum;
atau
b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas secara hukum.
(2) Jual beli putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung pendapat Konsultan Hukum.
(3) Jual beli putus/lepas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan jual putus/lepas menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum dan wajib dilakukan secara konsisten serta didukung dengan pendapat Akuntan.
(4) Kreditur Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan pembelian atas EBA-SP paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total nilai Kumpulan Piutang.
(4a) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat melakukan pembelian atas EBA-SP pada saat penawaran perdana paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total nilai Kumpulan Piutang.
(4b) Dalam hal penawaran perdana EBA-SP tidak seluruhnya terserap oleh pasar, Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melakukan pembelian atas EBA-SP melebihi 10% (sepuluh persen) dari total nilai Kumpulan Piutang.
(5) Hak pemegang EBA-SP atas Kumpulan Piutang wajib dinyatakan dalam Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP dan didukung pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang menyatakan hak pemegang EBA-SP adalah sebagaimana dimuat dalam Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP.
#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
