Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21-12-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PERBAN No. 21-12-pbi-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.

5. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
6. Dana Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat DPK adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing.
7. Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah rekening giro dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rekening giro di Bank INDONESIA.
8. Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
9. Rasio Intermediasi Makroprudensial yang selanjutnya disingkat RIM adalah rasio hasil perbandingan antara:
a. kredit yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan
b. surat berharga korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUK,terhadap:
a. DPK BUK dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank;
b. surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUK untuk memperoleh sumber pendanaan;
dan
c. pinjaman yang diterima dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi

persyaratan tertentu, yang diterima oleh BUK untuk memperoleh sumber pendanaan.
10. Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut RIM Syariah adalah rasio hasil perbandingan antara:
a. Pembiayaan yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan
b. surat berharga syariah korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUS atau UUS,terhadap:
a. DPK BUS atau DPK UUS dalam bentuk dana simpanan wadiah dan dana investasi tidak terikat dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank;
b. surat berharga syariah dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUS atau UUS untuk memperoleh sumber pendanaan; dan
c. pembiayaan yang diterima dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterima oleh BUS atau UUS untuk memperoleh sumber pendanaan.
11. Giro atas Pemenuhan RIM yang selanjutnya disebut Giro RIM adalah saldo giro dalam Rekening Giro Rupiah di Bank INDONESIA yang wajib dipelihara oleh BUK untuk pemenuhan RIM.
12. Giro atas Pemenuhan RIM Syariah yang selanjutnya disebut Giro RIM Syariah adalah saldo giro dalam Rekening Giro Rupiah di Bank INDONESIA yang wajib dipelihara oleh BUS dan UUS untuk pemenuhan RIM Syariah.

13. Target RIM adalah kisaran RIM yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk perhitungan Giro RIM.
14. Target RIM Syariah adalah kisaran RIM Syariah yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk perhitungan Giro RIM Syariah.
15. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disebut KPMM adalah rasio hasil perbandingan antara modal terhadap aset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum konvensional dan bank umum syariah.
16. KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk perhitungan RIM atau RIM Syariah.
17. Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam pemenuhan:
a. Giro RIM bagi BUK yang memiliki RIM kurang dari batas bawah Target RIM; atau
b. Giro RIM Syariah bagi BUS dan UUS yang memiliki RIM Syariah kurang dari batas bawah Target RIM Syariah.
18. Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam pemenuhan:
a. Giro RIM bagi BUK yang memiliki RIM lebih dari batas atas Target RIM; atau
b. Giro RIM Syariah bagi BUS dan UUS yang memiliki RIM Syariah lebih dari batas atas Target RIM Syariah.
19. Penyangga Likuiditas Makroprudensial yang selanjutnya disingkat PLM adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUK dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang

besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK BUK dalam rupiah.
20. Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut PLM Syariah adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah.
21. INDONESIA Overnight Index Average yang selanjutnya disebut IndONIA adalah INDONESIA Overnight Index Average sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai INDONESIA Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate.
22. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
23. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
24. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
24A. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter, dalam mata uang rupiah.

25. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang terdiri atas surat utang negara dalam mata uang rupiah dan surat berharga syariah negara dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
26. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat utang negara, dalam mata uang rupiah.
27. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga syariah negara atau sukuk negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara, dalam mata uang rupiah.
28. Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
29. Sertifikat Investasi Mudarabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat investasi mudarabah antarbank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sertifikat investasi mudarabah antarbank.
30. Tingkat Indikasi Imbalan SIMA adalah rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan SIMA dalam rupiah yang terjadi di PUAS pada pasar perdana.
30A. Laporan Bulanan Bank Umum yang selanjutnya disebut LBU adalah laporan bulanan bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum.

30B. Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut LSMK BUS UUS adalah laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah.
31. Laporan Berkala Bank Umum yang selanjutnya disingkat LBBU adalah laporan berkala bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
32. Laporan Berkala Bank Umum bagi BUS dan UUS yang selanjutnya disebut LBBUS adalah laporan berkala bank umum bagi BUS dan UUS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
33. Laporan Harian Bank Umum yang selanjutnya disingkat LHBU adalah laporan harian bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.

2. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e serta ayat (2) huruf e dan huruf f Pasal 8 diubah, ayat (2) huruf g dan huruf h Pasal 8 dihapus, dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Besaran dan parameter yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah ditetapkan sebagai berikut:
a. batas bawah Target RIM atau Target RIM Syariah sebesar 84% (delapan puluh empat persen);
b. batas atas Target RIM atau Target RIM Syariah sebesar 94% (sembilan puluh empat persen);
c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen);
d. Parameter Disinsentif Bawah ditetapkan sebagai berikut:
1. sebesar 0 (nol), jika Bank memiliki:
a) rasio kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto lebih besar dari atau sama dengan 5% (lima persen); atau b) KPMM lebih kecil dari atau sama dengan KPMM Insentif;
2. sebesar 0,1 (nol koma satu), jika Bank memiliki:
a) rasio kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto lebih kecil dari 5% (lima persen); dan b) KPMM lebih besar dari KPMM Insentif dan lebih kecil dari atau sama dengan 19% (sembilan belas persen); dan
3. sebesar 0,15 (nol koma lima belas), jika Bank memiliki:
a) rasio kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto lebih kecil dari 5% (lima persen); dan

b) KPMM lebih besar dari 19% (sembilan belas persen); dan
e. Parameter Disinsentif Atas ditetapkan sebagai berikut:
1. sebesar 0 (nol), jika Bank memiliki KPMM lebih besar dari atau sama dengan KPMM Insentif; atau
2. sebesar 0,2 (nol koma dua), jika Bank memiliki KPMM lebih kecil dari KPMM Insentif.
(2) Pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. dalam hal RIM berada dalam kisaran Target RIM maka Giro RIM ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari DPK BUK dalam rupiah;
b. dalam hal RIM Syariah berada dalam kisaran Target RIM Syariah maka Giro RIM Syariah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah;
c. dalam hal RIM lebih kecil dari batas bawah Target RIM maka Giro RIM yaitu sebesar hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah Target RIM dan RIM, serta DPK BUK dalam rupiah;
d. dalam hal RIM Syariah lebih kecil dari batas bawah Target RIM Syariah maka Giro RIM Syariah yaitu sebesar hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah Target RIM Syariah dan RIM Syariah, serta DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah;
e. dalam hal RIM lebih besar dari batas atas Target RIM maka Giro RIM yaitu sebesar hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara RIM dan batas atas

Target RIM, serta DPK BUK dalam rupiah;
f. dalam hal RIM Syariah lebih besar dari batas atas Target RIM Syariah maka Giro RIM Syariah yaitu sebesar hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara RIM Syariah dan batas atas Target RIM Syariah, serta DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah;
g. dihapus; dan
h. dihapus.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran dan parameter RIM dan/atau RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran dan parameter yang akan digunakan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

3. Ketentuan Pasal 9 tetap dan penjelasan ayat (1) huruf e Pasal 9 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

4. Ketentuan Pasal 10 tetap dan penjelasan ayat (1) huruf e Pasal 10 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Kriteria pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima Bank dalam rupiah dan valuta asing, yang digunakan sebagai dasar perhitungan

RIM atau RIM Syariah diatur sebagai berikut:
a. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima berbentuk pinjaman atau pembiayaan bilateral dan/atau pinjaman atau pembiayaan sindikasi;
b. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak berupa pinjaman atau pembiayaan subordinasi, dana kelolaan, kewajiban sewa pembiayaan, dan/atau giro bersaldo kredit;
c. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak termasuk pinjaman atau pembiayaan dari Bank dalam negeri;
d. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima memiliki sisa jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; dan
e. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dilakukan berdasarkan perjanjian.
(2) Bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, kriteria pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri.
(3) Dalam hal terdapat perubahan kriteria pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kriteria pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima diatur dalam Peraturan Anggota

Dewan Gubernur.

6. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan di antara ayat (4) dan ayat
(5) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Data DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diperoleh dari laporan mengenai dana pihak ketiga rupiah dan valuta asing dalam LBBU.
(2) Data DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diperoleh dari laporan mengenai dana pihak ketiga rupiah dan valuta asing dalam LBBUS.
(3) Data kredit, DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing, surat berharga, pinjaman yang diterima, dan data kredit yang digunakan dalam perhitungan rasio kredit bermasalah untuk perhitungan RIM diperoleh dari:
a. LBBU, untuk data kredit dan DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing;
b. laporan surat berharga, untuk data surat berharga korporasi yang dimiliki BUK, dan data surat berharga yang diterbitkan BUK;
c. LBU, untuk data pinjaman yang diterima dan data kredit yang digunakan dalam perhitungan rasio kredit bermasalah; dan
d. laporan pinjaman yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri, untuk data pinjaman yang

diterima bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
(3a) Bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, data pinjaman yang diterima untuk perhitungan RIM diperoleh dari LBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan laporan pinjaman yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
(4) Data Pembiayaan, DPK BUS dalam rupiah dan valuta asing, DPK UUS dalam rupiah dan valuta asing, surat berharga syariah, pembiayaan yang diterima, dan data Pembiayaan yang digunakan dalam perhitungan rasio Pembiayaan bermasalah untuk perhitungan RIM Syariah diperoleh dari:
a. LBBUS, untuk data Pembiayaan, DPK BUS dalam rupiah dan valuta asing, dan DPK UUS dalam rupiah dan valuta asing;
b. laporan surat berharga syariah, untuk data surat berharga syariah korporasi yang dimiliki BUS dan UUS, dan data surat berharga syariah yang diterbitkan BUS dan UUS;
c. LSMK BUS UUS, untuk data pembiayaan yang diterima dan data Pembiayaan yang digunakan dalam perhitungan rasio Pembiayaan bermasalah; dan
d. laporan pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri, untuk data pembiayaan yang diterima bagi UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

(4a) Bagi UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, data pembiayaan yang diterima untuk perhitungan RIM Syariah diperoleh dari LSMK BUS UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan laporan pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d.
(5) KPMM BUK, KPMM BUS, atau KPMM BUK yang menjadi induk UUS untuk pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu KPMM triwulanan hasil olahan sistem aplikasi yang diterima Bank INDONESIA dari OJK.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh BUK atau BUS maka yang berlaku yaitu KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber data untuk pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

7. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyampaikan laporan pinjaman yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri kepada Bank INDONESIA secara

berkala sebagai dasar perhitungan RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyampaikan laporan pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri kepada Bank INDONESIA secara berkala sebagai dasar perhitungan RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup data pinjaman yang diterima atau data pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A.
(4) Kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap berlaku bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang:
a. tidak memperoleh pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri; atau
b. memperoleh pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri namun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A,dengan isi laporan nihil.

8. Ketentuan ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Laporan surat berharga Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan laporan pinjaman yang diterima serta laporan pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan laporan.
(2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila menyampaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 5 (lima) hari kerja berikutnya.
(3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila belum menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bank dapat melakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan kepada Bank INDONESIA.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik kepada Bank INDONESIA.
(6) Dalam hal penyampaian laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan dalam bentuk salinan lunak dan salinan keras kepada Bank INDONESIA.
(7) Perubahan tata cara penyampaian laporan dan penghentian kewajiban penyampaian laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diinformasikan oleh Bank INDONESIA

kepada Bank.
(8) Tata cara penyampaian laporan atau koreksi laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sampai dengan Bank INDONESIA memperoleh data surat berharga Bank, data pinjaman yang diterima, dan data pembiayaan yang diterima dari LBU, LSMK BUS UUS, atau sistem aplikasi laporan lainnya.

9. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Laporan pinjaman yang diterima dan laporan pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) pertama kali dilaporkan kepada Bank INDONESIA untuk posisi bulan Oktober 2019.
(2) Penyampaian laporan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat tanggal 28 November 2019.
(3) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila menyampaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan 5 (lima) hari kerja berikutnya.
(4) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila belum menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan koreksi dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4),

ayat (5), dan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian laporan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta laporan pinjaman yang diterima dan laporan pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

11. Ketentuan Pasal 20 tetap dan penjelasan ayat (2) huruf a Pasal 20 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

12. Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, dan penjelasan ayat (3) huruf a Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Dalam kondisi tertentu, surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank INDONESIA dalam operasi pasar terbuka.
(2) Bank INDONESIA hanya memperhitungkan surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap transaksi repo yang dilakukan setelah kewajiban pemenuhan PLM atau PLM Syariah berlaku.
(3) Penggunaan surat berharga BUK atau BUS dalam transaksi repo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sebagai berikut:

a. bagi BUK, ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari DPK BUK dalam rupiah;
dan
b. bagi BUS, ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan besaran persentase penggunaan surat berharga BUK atau BUS yang dapat digunakan dalam transaksi repo sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan surat berharga BUK atau BUS yang dapat digunakan dalam transaksi repo diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

13. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pemenuhan Giro RIM dan PLM bagi BUK dan pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah bagi BUS, yang melakukan penggabungan atau peleburan diatur sebagai berikut:
a. pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah tetap dilakukan secara terpisah sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan;
b. sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah hanya dihitung untuk BUK atau BUS hasil penggabungan atau peleburan;
c. pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah untuk BUK atau BUS

hasil penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan menggunakan data gabungan BUK atau BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan sampai dengan data BUK atau BUS hasil penggabungan atau peleburan tersedia;
d. data gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diatur sebagai berikut:
1. bagi BUK:
a) untuk pemenuhan Giro RIM meliputi data kredit, DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing, saldo surat berharga korporasi yang dimiliki BUK, saldo surat berharga yang diterbitkan BUK, pinjaman yang diterima BUK, data kredit yang digunakan dalam perhitungan rasio kredit bermasalah, KPMM, DPK BUK dalam rupiah, dan saldo Rekening Giro Rupiah BUK; dan b) untuk pemenuhan PLM:
1) bagi BUK, meliputi data saldo rekening SBI, SDBI, SukBI, dan/atau SBN BUK, DPK BUK dalam rupiah, dan saldo Rekening Giro Rupiah BUK;
dan 2) bagi BUK yang memiliki UUS, meliputi data saldo rekening SBI, SBIS, SDBI, SukBI, dan/atau SBN, DPK BUK dalam rupiah, DPK UUS dalam rupiah, saldo Rekening Giro Rupiah BUK, dan saldo Rekening Giro Rupiah UUS;

dan
2. bagi BUS:
a) untuk pemenuhan Giro RIM Syariah meliputi data Pembiayaan BUS, DPK BUS dalam rupiah dan valuta asing, saldo surat berharga syariah korporasi yang dimiliki BUS, saldo surat berharga yang diterbitkan BUS, pembiayaan yang diterima BUS, data Pembiayaan yang digunakan dalam perhitungan rasio Pembiayaan bermasalah, KPMM, DPK BUS dalam rupiah, dan saldo Rekening Giro Rupiah BUS; dan b) untuk pemenuhan PLM Syariah meliputi data saldo rekening SBIS, SukBI, dan/atau SBSN BUS, DPK BUS dalam rupiah, dan saldo Rekening Giro Rupiah BUS;
e. data KPMM dalam data gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diatur sebagai berikut:
1. bagi BUK, diperoleh dari BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BUK atas penggabungan data yang digunakan dalam perhitungan KPMM masing-masing BUK sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan; dan
2. bagi BUS, diperoleh dari BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BUS atas penggabungan data yang

digunakan dalam perhitungan KPMM masing-masing BUS sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan; dan
f. dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh BUK atau BUS sebagaimana dimaksud dalam huruf e maka yang berlaku yaitu KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan Giro RIM dan PLM bagi BUK serta Giro RIM Syariah dan PLM Syariah bagi BUS, yang melakukan penggabungan atau peleburan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

14. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah terhadap BUS hasil pemisahan UUS dari BUK, diatur sebagai berikut:
a. UUS tetap memenuhi Giro RIM Syariah UUS sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan pemisahan UUS menjadi BUS;
b. sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan pemisahan UUS menjadi BUS, pemenuhan Giro RIM Syariah dihitung untuk BUS hasil pemisahan;
c. sejak 1 (satu) tahun setelah tanggal efektif pelaksanaan pemisahan UUS menjadi BUS, pemenuhan PLM Syariah dihitung untuk BUS hasil pemisahan;

d. pemenuhan Giro RIM Syariah untuk BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan menggunakan data UUS, termasuk data KPMM BUK yang menjadi induk UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5), sampai dengan data BUS hasil pemisahan tersedia;
e. data UUS sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk pemenuhan Giro RIM Syariah meliputi data Pembiayaan UUS, DPK UUS dalam rupiah dan valuta asing, saldo surat berharga syariah korporasi yang dimiliki UUS, saldo surat berharga yang diterbitkan UUS, pembiayaan yang diterima UUS, data Pembiayaan yang digunakan dalam perhitungan rasio Pembiayaan bermasalah UUS, KPMM BUK yang menjadi induk UUS, DPK UUS dalam rupiah, dan saldo Rekening Giro Rupiah UUS; dan
f. dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh BUK yang melakukan pemisahan UUS menjadi BUS maka yang berlaku yaitu KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah bagi BUS hasil pemisahan UUS dari BUK diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

15. Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 29 diubah dan penjelasan ayat (2) Pasal 29 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. sanksi kewajiban membayar.
(2) Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan Giro RIM, 125% (seratus dua puluh lima persen) dari IndONIA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk setiap hari pelanggaran;
b. BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan PLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan PLM, 125% (seratus dua puluh lima persen) dari IndONIA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk setiap hari pelanggaran;
c. BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan Giro RIM Syariah, 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk setiap hari pelanggaran;

d. BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan PLM Syariah, 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk setiap hari pelanggaran;
e. UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan Giro RIM Syariah, 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk setiap hari pelanggaran;
dan
f. dalam hal data Tingkat Indikasi Imbalan SIMA sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e tidak tersedia, pengenaan sanksi dihitung berdasarkan rata-rata tingkat imbalan deposito investasi mudarabah berjangka waktu 1 (satu) bulan sebelum didistribusikan, pada bulan sebelumnya dari seluruh BUS atau UUS.

16. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Bank yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17A ayat (3) dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per

hari keterlambatan.
(2) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17A ayat (4) dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

17. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan surat berharga korporasi yang dimiliki dan laporan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta laporan pinjaman yang diterima dan laporan pembiayaan yang diterima Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A.

18. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Ketentuan mengenai perhitungan RIM dan RIM Syariah yang menambahkan unsur pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.
(2) Ketentuan mengenai Parameter Disinsentif Bawah mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.

#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019

GUBERNUR BANK INDONESIA,

ttd

PERRY WARJIYO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY