(1) Penempatan dana rupiah (deposit facility) dalam Standing Facilities Syariah dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima penempatan dana rupiah dari peserta Standing Facilities Syariah tanpa menerbitkan surat berharga.
(2) Penempatan dana rupiah (deposit facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya dilakukan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank INDONESIA Syariah (FASBIS).
(3) Penempatan dana rupiah (deposit facility) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan akad ju’alah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
2. Ketentuan huruf a Pasal 45B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
