Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintah bidang pengendalian pelaksanaan
penanaman modal kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
4. Dana Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah dana yang berasal dari anggaran belanja Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui BPMPTSP Provinsi yang mencakup semua pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
5. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi.
6. Eselon I adalah Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal.
7. Kuasa Pengguna Anggaran dekonsentrasi, yang selanjutnya disebut KPA adalah Kepala BPMPTSP selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.
8. Pejabat Pembuat Komitmen dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup BPMPTSP yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran beban belanja Negara.
9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup BPMPTSP Provinsi yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
10. Bendahara Pengeluaran dekonsentrasi adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup BPMPTSP Provinsi yang sama
dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
11. Sistem Akuntansi Instansi, selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
12. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14. Panitia/Pejabat Penerima Barang dan Jasa adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
16. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
17. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk periode 1 (satu) tahun.
18. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
19. Perubahan Anggaran Dekonsentrasi yang selanjutnya disebut Revisi Anggaran Dekonsentrasi adalah perubahan rincian anggaran dekonsentrasi yang telah ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dekonsentrasi.
20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat DIPA Dekonsentrasi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA Dekonsentrasi, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
21. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
22. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
23. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat Perizinan penanaman modal.
24. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
25. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dan bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
26. Kepala adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik INDONESIA.
27. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Non Perizinan dengan Pemerintah Daerah.
28. Kinerja Anggaran adalah pencapaian pemanfaatan anggaran dekonsentrasi setiap tahun anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan dekonsentrasi selama periode 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
29. Kemampuan Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
30. Jumlah Proyek Investasi adalah banyaknya kegiatan usaha yang dilakukan oleh penanam modal yang telah
mendapat Perizinan penanaman modal dari BKPM, BPMPTSP Provinsi atau Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau instansi terkait yang berwenang selama periode 5 (lima) tahun anggaran terakhir.
31. Realisasi Investasi adalah banyaknya kegiatan perusahaan untuk menanamkan modalnya dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah selama periode 1 (satu) tahun anggaran terakhir.
32. Geografis adalah faktor gambaran keadaan alam, demografi dan sosial masyarakat.
