Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Laboratorium BNN adalah unsur pendukung tugas dan fungsi di bidang pelayanan pengujian narkoba secara laboratoris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Pemberantasan BNN.
3. Pro Justisia adalah semua proses yang akan digunakan untuk kepentingan peradilan.
4. Non Pro Justisia adalah semua proses yang bukan digunakan untuk kepentingan peradilan.
5. Skrining adalah uji pendahuluan untuk mengidentifikasi sampel yang diduga mengandung suatu zat tertentu dan/atau narkotika.
6. Drugs Signature Analysis (Profiling) adalah pemprofilan suatu sampel narkotika secara laboratoris kimia fisika untuk mendapatkan data-data tertentu.
7. Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat struktural pada organisasi BNN, Kepolisian, Tentara Nasional INDONESIA, atau Lembaga Pemerintah lainnya.
8. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
9. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
10. Seized Material adalah Narkotika, Prekursor Narkotika, dan bahan kimia lainnya yang dapat berbentuk padatan, serbuk/kristal, cairan, tablet, kaplet, kapsul, tanaman/bagian tanaman, resin, simplisia, sisa penggunaan/residu, atau bentuk bahan lainnya yang disita.
11. Spesimen Biologi adalah cairan, potongan atau bagian lainnya dari tubuh manusia, dapat berupa darah, plasma, serum, urine, rambut dan/atau lainnya.
12. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat kejadian perkara narkotika.
