Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disebut EBA-SP adalah Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa Kumpulan Piutang dan merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBA-SP.
2. EBA-SP Arus Kas Tetap adalah EBA-SP yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat utang.
3. EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap adalah EBA-SP yang memberikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat ekuitas.
4. Penerbit adalah Pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
5. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditur Asal dengan melakukan:
a. pembelian Kumpulan Piutang Kreditur Asal dan menjualnya melalui penerbitan EBA-SP; atau
b. pembelian Kumpulan Piutang Kreditur Asal dari hasil penerbitan EBA-SP.
6. Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang telah dibeli oleh Penerbit dari Kreditur Asal:
a. dan dijual kepada pemegang EBA-SP melalui penerbitan EBA-SP;
atau
b. dari hasil penerbitan EBA-SP.
7. Aset Keuangan adalah piutang yang diperoleh Kreditur Asal dari pemberian Kredit Pemilikan Rumah kepada debitur, termasuk agunan/jaminan beserta hak tanggungan yang melekat padanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Kreditur Asal (Originator) adalah bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai dan menjual Aset Keuangannya kepada Penerbit dalam rangka penerbitan EBA-SP.
9. Kredit Pemilikan Rumah, yang selanjutnya disingkat KPR adalah fasilitas kredit yang diterbitkan oleh Kreditur Asal kepada debitur untuk membeli rumah siap huni.
10. Pernyataan Pendaftaran EBA-SP adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Penerbit dalam rangka Penawaran Umum EBA-SP.
11. Penawaran Umum EBA-SP adalah kegiatan penawaran EBA-SP yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual EBA-SP kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
12. Dokumen Keterbukaan EBA-SP adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau Fakta Material EBA-SP dalam rangka penerbitan EBA-SP yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli EBA-SP.
13. Prospektus EBA-SP adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau Fakta Material EBA-SP dalam rangka Penawaran Umum EBA-SP dengan tujuan agar Pihak lain membeli EBA-SP.
14. Informasi atau Fakta Material EBA-SP adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga EBA-SP dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
15. Dokumen Transaksi EBA-SP adalah Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan perjanjian-perjanjian lain yang dibuat dalam penerbitan EBA-SP.
16. Perjanjian Penerbitan EBA-SP adalah perjanjian dalam penerbitan EBA-SP yang dibuat antara Penerbit, Wali Amanat, dan/atau Bank Kustodian, yang mencakup perjanjian perwaliamanatan, penitipan, dan penatausahaan serta penerbitan EBA-SP.
17. Penyedia Jasa (Servicer) adalah Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal seperti peringatan karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam perjanjian penyediaan jasa.
18. Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP adalah sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Kumpulan Piutang dalam rangka pembayaran kepada pemegang EBA-SP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Akuntan adalah Akuntan yang telah terdaftar sebagai profesi penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan.
20. Konsultan Hukum adalah Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebagai profesi penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan.
21. Notaris adalah Notaris yang telah terdaftar sebagai profesi penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan.
22. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
23. Afiliasi adalah Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pasar Modal.
24. Wali Amanat adalah Pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wali Amanat dan mewakili kepentingan pemegang EBA-SP.
25. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian.
