Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian

PERBAN No. 24-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
4. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Pasal 2

Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak paling sedikit 2 (dua) rangkap disertai dengan salinan dokumen elektronik yang meliputi:
a. laporan mengenai aktivitas bulanan yang memuat rekapitulasi Efek yang tercatat selama periode tersebut;
dan
b. laporan tahunan yang merupakan hasil pemeriksaan operasional Akuntan Publik.

Pasal 3

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi jumlah, jenis Efek, frekuensi tercatat, dan keterangan lain yang diperlukan, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Aktivitas Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 12 (dua belas) hari setelah periode laporan bulanan berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah periode laporan tahunan berakhir.

(4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Pasal 4

Dalam hal Akuntan Publik memberikan pendapat bahwa program yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur yang cukup aman, Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil penanggung jawab Bank Kustodian atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Pasal 5

Dalam hal Bank Kustodian akan membuka cabang jasa Kustodian, Bank Kustodian wajib melaporkan pembukaan cabang jasa Kustodian dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum cabang jasa Kustodian dimaksud beroperasi.

Pasal 6

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 7

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 8

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada masyarakat.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-73/PM/1996 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian, beserta Peraturan Nomor X.G.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY