Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Asesmen adalah sebuah proses pengumpulan informasi yang terus menerus berlangsung untuk menilai/mengukur performansi terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan.
3. Audit adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan tingkat kecocokan antara satu kondisi yang menyangkut kegiatan dari suatu entitas dengan kriterianya, dilakukan oleh tim audit yang berkompeten dengan mendekatkan dan mengevaluasi bukti-bukti pendukungnya secara sistematis, analisis, kritis dan selektif guna memberikan pendapat atau kesimpulan dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Auditee adalah seorang pejabat dalam satu organisasi yang mendapat mandat kewenangan dari pimpinan untuk melaksanakan interaksi dengan Auditor.
5. Pengawasan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kelayakan pembinaan dan operasional badan usaha jasa pengamanan.
6. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan jasa yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang industri pengamanan meliputi jasa-jasa konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, pendidikan dan pelatihan keamanan, kawal angkut uang dan barang berharga, penyediaan tenaga pengamanan dan penyediaan satwa untuk pengamanan.
7. Surat Rekomendasi yang selanjutnya disingkat SR adalah surat keterangan sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin operasional BUJP yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) setempat sesuai keberadaan badan usaha tersebut beroperasi.
8. Surat Izin Operasional yang selanjutnya disingkat SIO adalah surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat diberikan izin untuk menjalankan aktivitas usaha sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.
9. Tim Audit adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Polri yang bertugas melakukan audit terhadap BUJP dalam rangka penerbitan SR dan SIO.
10. Laporan audit adalah hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit berisi fakta dan data yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit di tempat kerja/usaha sebagai dasar untuk menilai kelayakan penerbitan SR dan/atau SIO.
