Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA

PERBAN No. 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
2. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
3. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

4. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
6. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
7. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
8. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
9. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
10. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
11. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

12. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Pasal 2

Prospektus Reksa Dana wajib:
a. mencakup semua rincian Informasi atau Fakta Material mengenai Reksa Dana yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Manajer Investasi dan/atau direksi Reksa Dana;
b. mencakup keterangan yang secara khusus dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. dibuat jelas dan komunikatif.

Pasal 3

Dalam hal Manajer Investasi menawarkan lebih dari satu Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana dapat memuat informasi lebih dari satu Reksa Dana.

Pasal 4

Dalam pemasaran Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana terbaru wajib disediakan untuk pemodal.

Pasal 5

Setiap Prospektus dilarang memuat informasi yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat fakta material yang dibutuhkan, agar informasi yang termuat dalam Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.

Pasal 6

Prospektus Reksa Dana wajib paling sedikit memuat:
a. informasi yang disajikan atau diungkapkan pada bagian luar kulit muka Prospektus meliputi:
1. nama lengkap;
2. dasar hukum Reksa Dana;
3. alamat, logo, nomor telepon/teleks/faksimili dan Kotak Pos alamat kantor Reksa Dana jika terdapat kotak pos alamat kantor Reksa Dana.
4. tanggal efektif;
5. batasan masa penawaran, jika terdapat batasan masa penawaran;
6. tanggal akhir penjatahan, jika terdapat masa penjatahan;
7. tanggal pengembalian uang pemesanan, jika terdapat pengembalian uang pemesanan;
8. nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika Reksa Dana akan dicatatkan di Bursa Efek;
9. penjelasan singkat mengenai kebijakan dasar rencana investasi Reksa Dana;
10. harga penawaran sama dengan nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan;
11. biaya penjualan kembali atau pelunasan serta biaya pengalihan, jika terdapat biaya penjualan kembali atau pelunasan serta biaya pengalihan;
12. nama lengkap Penjamin Emisi Efek, jika menggunakan Penjamin Emisi Efek;
13. nama lengkap Manajer Investasi;
14. nama lengkap Bank Kustodian;
15. tempat dan tanggal Prospektus Reksa Dana diterbitkan;

16. kolom perhatian dengan menyebutkan:
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI SAHAM (UNIT PENYERTAAN) INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI HALAMAN… (yang menunjuk pada halaman dalam Prospektus Reksa Dana mengenai kebijakan investasi, faktor risiko, dan Manajer Investasi); dan
17. pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar:
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
b. daftar isi Prospektus Reksa Dana;
c. istilah dan definisi yang paling sedikit memuat:
1. pengertian Reksa Dana;
2. bentuk hukum Reksa Dana;
3. pengertian Reksa Dana yang sedang ditawarkan berupa Reksa Dana berbentuk perseroan dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
4. pengertian Manajer Investasi;
5. pengertian Bank Kustodian;
6. pengertian Efek;
7. pengertian Portofolio Efek;
8. pengertian bukti kepemilikan Reksa Dana berupa saham atau Unit Penyertaan;
9. pengertian, metode penghitungan, dan periode pengumuman nilai aktiva bersih; dan
10. hal lain yang dianggap material untuk dijelaskan;
d. informasi mengenai Reksa Dana paling sedikit memuat:
1. pendirian Reksa Dana;
2. penawaran;

3. penempatan dana awal;
4. ikhtisar keuangan singkat sesuai dengan format Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
5. pengelola Reksa Dana;
e. informasi mengenai Manajer Investasi paling sedikit memuat:
1. keterangan singkat tentang Manajer Investasi;
2. pengalaman Manajer Investasi; dan
3. pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi;
f. informasi mengenai Bank Kustodian paling sedikit memuat:
1. keterangan singkat tentang Bank Kustodian;
2. pengalaman Bank Kustodian; dan
3. pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian;
g. tujuan investasi, kebijakan investasi, dan kebijakan pembagian hasil investasi mencakup:
1. uraian tujuan investasi Reksa Dana yang memuat secara jelas dan spesifik semua detail yang diperlukan calon pemodal dalam membuat keputusan investasi;
2. uraian kebijakan investasi yang memuat kebijakan umum yang akan diambil oleh Manajer Investasi untuk mencapai tujuan investasi yang mencakup kebijakan yang mendasar, termasuk jenis Efek yang akan menjadi portofolio Reksa Dana dan jenis Efek yang akan menjadi penekanan utama portofolio Reksa Dana; dan
3. uraian kebijakan mengenai pembagian hasil investasi secara berkala kepada pemodal;
h. metode penghitungan nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana;

i. alokasi biaya mencakup:
1. biaya yang menjadi beban Manajer Investasi;
2. biaya yang menjadi beban Reksa Dana;
3. biaya yang menjadi beban pemodal; dan
4. biaya yang menjadi beban Manajer Investasi atau Reksa Dana;
j. perpajakan;
k. faktor risiko yang utama;
l. hak pemodal;
m. pendapat hukum dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
n. laporan keuangan Reksa Dana yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
o. persyaratan dan tata cara pemesanan saham atau pembelian Unit Penyertaan paling sedikit memuat:
1. tata cara pembelian Unit Penyertaan;
2. batasan minimum dan maksimum pembelian Unit Penyertaan;
3. harga pembelian Unit Penyertaan;
4. syarat pembayaran dan biaya yang menyertainya;
5. biaya dalam rangka pembelian, jika terdapat biaya pembelian;
6. penjatahan saham, jika terdapat penjatahan saham;
7. pembatalan pemesanan, jika terdapat pembatalan pemesanan;
8. pengembalian uang pesanan, jika terdapat pengembalian uang pesanan;
9. penyerahan surat saham atau Unit Penyertaan, jika terdapat penyerahan surat saham atau Unit Penyertaan; dan
10. persyaratan atau hal lain, jika terdapat persyaratan atau hal lain;
p. persyaratan dan tata cara penjualan kembali atau pelunasan saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana terbuka paling sedikit memuat:
1. tata cara penjualan kembali atau pelunasan

saham atau Unit Penyertaan;
2. batas minimum dan maksimum penjualan kembali atau pelunasan saham atau Unit Penyertaan;
3. pengalihan saham atau Unit Penyertaan, jika terdapat pengalihan saham atau Unit Penyertaan;
4. biaya dalam rangka penjualan kembali atau pelunasan saham atau Unit Penyertaan, jika terdapat biaya penjualan kembali atau pelunasan saham atau Unit Penyertaan; dan
5. persyaratan atau hal lain, jika terdapat persyaratan atau hal lain;
q. informasi mengenai penyebarluasan Prospektus Reksa Dana dan formulir pemesanan saham atau pembelian Unit Penyertaan;
r. skema penjualan dan pembelian kembali atau pelunasan Reksa Dana;
s. mengungkapkan hal lain yang material untuk diketahui oleh pemodal, jika terdapat hal lain yang material untuk diketahui oleh pemodal; dan
t. pembubaran dan likuidasi.

Pasal 7

Dalam hal terdapat perubahan Informasi atau Fakta Material, Reksa Dana wajib menerbitkan pembaruan Prospektus.

Pasal 8

Pembaruan Prospektus Reksa Dana dapat berupa sisipan perubahan terhadap Prospektus Reksa Dana dengan mencantumkan pernyataan, ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS”.

Pasal 9

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 11

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-22/PM/2004 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor IX.C.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY