Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PERBAN No. 25 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. 4. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang dapat mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. 5. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. 6. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. 7. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 8. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau Informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. 9. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. 10. Satuan Tugas adalah unit yang dibentuk untuk melakukan penyelenggaraan SPIP. 11. Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. 12. Manajemen Risiko Indeks yang selanjutnya disingkat MRI adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko. 13. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi yang selanjutnya disingkat IEPK adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi. 14. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini yang melaksanakan kegiatan dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab penggunaan anggaran. 15. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 16. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 18. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA. 19. Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Kepala.

Pasal 2

(1) Menteri/Kepala melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pada KP2MI/BP2MI. (2) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP.

Pasal 3

(1) Peraturan Menteri/Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Peraturan Menteri/Badan ini bertujuan untuk: a. menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan KP2MI/BP2MI dengan tetap memperhatikan karakteristik masing- masing kegiatan di seluruh Satuan Kerja; b. memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP; dan c. memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.

Pasal 4

(1) SPIP terdiri atas unsur: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) SPIP dilakukan secara berlapis di bawah kendali Menteri/Kepala. (2) Secara berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendekatan pengendalian internal yang dilakukan melalui 3 (tiga) tingkat pengawasan, yaitu: a. lapis satu, dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan; b. lapis dua, dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal melalui unit organisasi yang membidangi manajemen kinerja dan kerja sama; dan c. lapis tiga, dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) Setiap lapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai berikut: a. SPIP lapis satu berfungsi sebagai pengendalian sehari- hari oleh pelaksana kegiatan untuk memastikan bahwa proses kerja berjalan sesuai dengan prosedur, target, dan peraturan; b. SPIP lapis dua berfungsi sebagai pengawasan manajerial atas pelaksanaan SPIP lapis satu, bertugas memantau, mengevaluasi, dan memberi arahan kepada pelaksana lapis satu; dan c. SPIP lapis tiga berfungsi sebagai Pengawasan Intern secara menyeluruh atas pelaksanaan SPIP di lapis satu dan lapis dua untuk penjaminan mutu dan kualitas dalam efektivitas Sistem Pengendalian Intern. (4) Bentuk dan alur proses tingkat pengawasan secara berlapis SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 6

Penyelenggaraan SPIP dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.

Pasal 7

Dalam melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Menteri/Kepala dan pimpinan Satuan Kerja harus: a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan b. menyusun rencana kerja pelaksana SPIP.

Pasal 8

(1) Pembentukan struktur pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. Satuan Tugas SPIP; b. tim penilaian mandiri; dan c. tim penjaminan kualitas. (2) Pembentukan Satuan Tugas SPIP dan tim penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas: a. tingkat KP2MI/BP2MI, ditetapkan oleh Menteri/Kepala; dan b. tingkat Satuan Kerja, ditetapkan oleh pimpinan Satuan Kerja. (3) Pembentukan tim penjamin kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 9

Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengoordinasikan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP; b. memfasilitasi kebutuhan atas pedoman dan materi yang diperlukan untuk penyelenggaraan SPIP; c. memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP kepada: 1. Menteri/Kepala, untuk Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI; dan 2. pimpinan Satuan Kerja, untuk Satuan Tugas tingkat Satuan Kerja; dan d. mengoordinasikan tindak lanjut atas saran perbaikan yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP kepada: 1. Menteri/Kepala, untuk Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI; dan 2. pimpinan Satuan Kerja, untuk Satuan Tugas tingkat Satuan Kerja.

Pasal 10

Tim penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun rencana penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP; b. melakukan pengumpulan dan pengujian bukti pendukung Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen; c. melakukan penilaian atas komponen penetapan tujuan melalui kualitas sasaran strategis, strategi pencapaian sasaran strategis, komponen struktur dan proses, komponen pencapaian tujuan serta nilai maturitas penyelenggaraan SPIP; dan d. menyusun laporan hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP.

Pasal 11

Tim penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. melaksanakan penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI dan tingkat Satuan Kerja; b. menyusun laporan hasil penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP yang dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja; dan c. melakukan pemantauan tindak lanjut perbaikan pada area perbaikan sesuai dengan rencana aksi yang dilakukan secara berkala.

Pasal 12

(1) Penyusunan rencana kerja pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit memuat: a. rangkaian aktivitas; b. penetapan target dan ukuran keberhasilan; c. pembagian beban kerja; dan d. pengaturan waktu tim pelaksana dan Satuan Tugas SPIP. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar dalam penggunaan anggaran kegiatan oleh pelaksana SPIP.

Pasal 13

Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. menyusun rencana pengendalian intern; b. mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengacu pada muatan rencana pengendalian intern; dan c. melakukan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.

Pasal 14

(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a disusun oleh tim Satuan Tugas dan tim penilaian mandiri SPIP serta dikoordinasikan oleh Menteri/Kepala dan pimpinan Satuan Kerja. (2) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana kerja SPIP. (3) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.

Pasal 15

(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan dan sasaran, analisis Lingkungan Pengendalian, serta Penilaian Risiko; b. kebijakan, prosedur, serta Kegiatan Pengendalian berdasarkan pokok hasil proses; c. rencana Informasi dan Komunikasi; dan d. rencana pemantauan dan evaluasi. (2) Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pelaksanaan survei persepsi; b. penilaian dan analisis Lingkungan Pengendalian berdasarkan hasil survei persepsi; c. perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman atas Lingkungan Pengendalian sebagai salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan pengendalian; d. penelaahan atas risiko strategis dan arahan manajemen risiko strategis tingkat kebijakan dan program terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja; e. Penilaian Risiko operasional terhadap tujuan, sasaran, dan target capaian tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja; f. pemetaan dan pengelompokan seluruh pihak terkait dengan memperhatikan hasil penilaian Lingkungan Pengendalian, serta hasil Penilaian Risiko; g. perumusan dan Komunikasi sebagai tindak lanjut hasil pemetaan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan h. perumusan rencana pengendalian serta rencana pemantauan dan evaluasi.

Pasal 16

(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan reviu oleh lapis dua dan lapis tiga. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keselarasan rencana pengendalian intern terhadap rencana kerja.

Pasal 17

(1) Rencana pengendalian intern dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan gambaran keberhasilan berdasarkan ukuran dampak dan manfaat strategis jangka menengah KP2MI/BP2MI.

Pasal 18

Implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi kegiatan: a. penguatan budaya sadar risiko; b. pengembangan sistem Informasi; dan c. penilaian pengendalian.

Pasal 19

Penguatan budaya sadar risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui: a. tersedianya tinjauan atas risiko baru; b. pemberian penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik; dan/atau c. pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 20

(1) Pengembangan sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui: a. pengambilan keputusan berbasis data risiko; dan/atau b. tersedianya data risiko. (2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pengawasan Inspektorat Jenderal.

Pasal 21

Penilaian pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi: a. terlaksananya Kegiatan Pengendalian pada setiap tahapan sesuai dengan standar operasional dan prosedur kegiatan; b. terlaksananya Kegiatan Pengendalian sesuai dengan rencana Kegiatan Pengendalian yang tertuang dalam dokumen rencana pengendalian intern; c. penyusunan standar operasional dan prosedur pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil pemantauan; dan d. tindak lanjut atas kelemahan pengendalian intern yang teridentifikasi dalam proses pemantauan dan evaluasi.

Pasal 22

(1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan secara terintegrasi. (2) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP telah mendukung pencapaian tujuan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mekanisme penilaian; b. fokus penilaian; c. komponen penilaian; dan d. periode yang dinilai.

Pasal 23

(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. penilaian mandiri; b. penjaminan kualitas; dan c. evaluasi. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat KP2MI/BP2MI dan tingkat Satuan Kerja. (3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh tim penilaian mandiri tingkat KP2MI/BP2MI. (4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan atas penilaian mandiri dan penjaminan kualitas oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Pasal 24

(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b merupakan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi. (2) Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur: a. SPIP; b. MRI; c. IEPK; dan d. kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah. (3) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP atas unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. penetapan tujuan; b. struktur dan proses; dan c. pencapaian tujuan. (2) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai kualitas atas perencanaan kinerja yang meliputi sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis pada tahun berjalan. (3) Struktur dan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP pada tahun berjalan. (4) Pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada tahun sebelumnya yang terdiri atas: a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi; b. keandalan pelaporan keuangan; c. pengamanan aset negara; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan. (2) Pembagian periode penyelenggaraan yang dilakukan penilaian berdasarkan: a. penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan; b. struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan; dan c. pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya.

Pasal 27

Mekanisme penilaian maturitas penyelenggaran SPIP terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 28

(1) Pelaporan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Satuan Tugas SPIP. (2) Pelaporan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI; dan b. laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Satuan Kerja; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan tahunan. (4) Laporan penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri/Kepala dan ditembuskan kepada Inspektur Jenderal. (5) Laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan oleh Satuan Kerja kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melalui pimpinan unit organisasi yang membidangi manajemen kinerja dan kerja sama.

Pasal 29

(1) Penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP dilaksanakan melalui: a. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI, termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP secara objektif dan independen. (2) Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara terintegrasi oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.

Pasal 30

Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan/atau e. kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 31

(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan pada seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. (3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) KP2MI/BP2MI berkolaborasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (4) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. peningkatan kompetensi; dan/atau c. konsultasi dan pendampingan.

Pasal 32

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk memberikan Informasi yang bersifat pemahaman awal kepada setiap pegawai. (2) Pelaksanaan kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja; b. Sekretariat Jenderal; dan/atau c. Inspektorat Jenderal.

Pasal 33

(1) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui pelatihan. (2) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap perilaku dalam penyelenggaraan SPIP. (3) Pelaksanaan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dan difasilitasi oleh unit organisasi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 34

(1) Konsultasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf c, dilaksanakan dalam rangka pemberian panduan, arahan, pemahaman mendalam, pemberian solusi permasalahan, serta memastikan bahwa penyelenggaraan SPIP telah sesuai dengan standar yang berlaku. (2) Pelaksanaan konsultasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan/atau Inspektur Jenderal.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.15/KA/Xll/2011 tentang Petunjuk Teknis Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Œ MUKHTARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Lapis Satu Lapis Dua Sekretariat Jenderal melalui unit organisasi yang membidangi manajemen kinerja dan kerja sama Satuan Kerja INSPEKTORAT JENDERAL (selaku APIP) PIMPINAN SATUAN KERJA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA A. MEKANISME PELAKSANAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH Lapis Tiga Keterangan: : alur penugasan/pendelegasian : alur pelaporan : alur pembinaan, penilaian, dan/atau penjaminan kualitas. MENTERI/KEPALA B. PENILAIAN RISIKO 1. Identifikasi Risiko Indikator Kinerja Utama Kebijakan Terkait Kondisi Eksisting Pencapaian Tujuan Identifikasi Risiko Kejadian Risiko Sumber Penyebab Risiko Dampak Risiko Stakeholder terkait Kategori (Jenis) Risiko Diisi sesuai dengan Rencana Strategis KP2MI/BP2MI Jenis kebijakan yang mendukung IKU Jenis pelaksanaan kegiatan Risiko yang diperkirakan dapat muncul Sumber penyebab munculnya risiko sesuai dengan jenisnya, yaitu internal (dari dalam organisasi) atau eksternal (dari luar organisasi) (Contoh : kondisi proses bisnis, SDM, infrastruktur, teknologi; atau situasi ekonomi, sosial dan politik, lingkungan) Dampak risiko yang terjadi (Contoh: kerugian negara, penurunan kepercayaan, penurunan kinerja, gangguan terhadap layanan, tuntutan hukum) Daftar pihak- pihak yang berkepentingan Seluruh jenis risiko dipilah ke dalam kategori yang sesuai 2. Analisis Risiko Kejadian Risiko Kemungkinan Sistem Pengendalian yang telah ada/telah dilaksanakan (yang telah ada pada unit organisasi NSPK, SOP Kegiatan) Besaran Risiko Level Risiko Toleransi Risiko Pengendalian Risiko Tingkat Kemungkinan Risiko Terjadi (TK) Tingkat Dampak Risiko (TD) Risiko yang mungkin muncul Dipilih sesuai dengan level keterjadiaannya (hampir tidak pernah jarang terjadi; terjadi; kadang terjadi; sering terjadi; hampir pasti terjadi) Dipilih sesuai dengan level dampaknya, sesuai dengan kriteria (sangat rendah; rendah; sedang; tinggi; sangat tinggi) Contohnya NSPK yang telah ada/SOP Jumlah perkalian antara TK dan TD Diisi dengan: Tinggi; Rendah; Sedang. Tingkat Risiko yang dapat diterima Diisi Pengendalian risiko yang akan dilakukan 3. Pembuatan Peta Risiko Peta risiko disusun berdasarkan kemungkinan terjadinya risiko. Skor kemungkinan terjadinya risiko dapat diukur dengan memperhatikan salah satu atau lebih dari kriteria-kriteria: 1) tingkat kejadian risiko: a) nilai 1 : hampir tidak pernah terjadi b) nilai 2 : jarang terjadi c) nilai 3 : kadang terjadi d) nilai 4 : sering terjadi e) nilai 5 : hampir pasti selalu terjadi. 2) frekuensi kejadian risiko dalam 1 (satu) tahun: a) nilai 1 : < 2 kali b) nilai 2 : 2 – 5 kali c) nilai 3 : 6 – 9 kali d) nilai 4 : 10 – 12 kali e) nilai 5 : > 12 kali 3) tingkat toleransi risiko: a) nilai 1 : 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun b) nilai 2 : 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun c) nilai 3 : 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun d) nilai 4 : 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun e) nilai 5 : 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun 4) tingkat dampak yang ditimbulkan: a) nilai 1 : sangat rendah b) nilai 2 : rendah c) nilai 3 : sedang d) nilai 4 : tinggi e) nilai 5 : sangat tinggi Contoh Peta Risiko Peta Risiko Tingkat Dampak 1 2 3 4 5 Tidak Signifikan Minor Moderat Signifikan Sangat Signifikan Tingkat Frekuensi 5 Hampir pasti terjadi 5 10 15 20 25 4 Sering terjadi 4 8 12 16 20 3 Kadang terjadi 3 6 9 12 15 2 Jarang terjadi 2 4 6 8 10 1 Hampir tidak terjadi 1 2 3 4 5 4. Penyusunan Pengendalian Risiko Setiap jenis risiko sesuai dengan prioritasnya harus dirancang tindakan pengendaliannya. Jenis pengendalian risiko dapat mencakup contoh berikut, yaitu: 1) menghindari risiko; 2) menurunkan kemungkinan kejadian, besaran dan/atau tingkat risiko; 3) membagi risiko; 4) mengurangi dampak dari kejadian risiko; dan 5) menerima risiko dan melakukan adaptasi. MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUKHTARUDIN