Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 26-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

PERBAN No. 26-pojk-02-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 9

Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat Sanksi Administratif Berupa Denda atau surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan, OJK mengkategorikan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tersebut sebagai pungutan yang dikategorikan macet.

3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda beserta Bunga merupakan pungutan yang dikategorikan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, OJK

menyerahkan penagihannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

YASONNA H. LAOLY