Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahan Publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham yang disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. Direksi:
a. bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan
b. bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas adalah organ yang melaksanakan pengurusan badan hukum tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum tersebut.
3. Dewan Komisaris:
a. bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan
b. bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas adalah
organ yang melakukan pengawasan badan hukum tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum tersebut.
4. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS:
a. bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan
b. bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada organ yang melaksanakan fungsi pengurusan dan fungsi pengawasan, dalam batas yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar yang mengatur badan hukum tersebut.
