Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan/atau secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah oleh UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
3. Kantor Cabang adalah kantor BPRS yang bertanggungjawab kepada kantor pusat BPRS yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
4. Kantor Kas adalah kantor BPRS yang kegiatan usahanya melakukan pelayanan kas dalam rangka membantu kantor induknya.
5. KegiatanPelayanan Kas adalah kegiatan Kas Keliling, Payment Point, dan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu Automated Teller Machine (ATM) dan/atau kartu debet, atau pelayanan kas lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
6. Kas Keliling adalah kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau counter bank tidak permanen.
7. Payment Point adalah kegiatan dalam bentuk penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara BPRS dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk penerimaan pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga.
8. Automated Teller Machine (ATM) adalah kegiatan kas atau non kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai atau melakukan pembayaran melalui pemindah bukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah.
9. Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disingkat PPE adalah kegiatan pelayanan kas atau non kas dalam rangka melayani masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis namun tidak termasuk penyediaan instrumen giral, yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor BPRS, yang dapat melakukan pelayanan penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, pemindahan dana antar bank, dan/atau informasi saldo atau mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik BPRS sendiri maupun melalui kerja sama BPRS dengan pihak
lain, antara lain Automated Teller Machine (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automated Deposit Machine (ADM) dan Electronic Data Capture (EDC).
10. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
11. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
12. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
13. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
14. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPRS,antara lain pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, manajer dan/atau pejabat lainnya yang setara.
15. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham BPRS sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan memperoleh hak suara; atau
b. memiliki saham BPRS kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, tetapi yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BPRS baik secara langsung maupun tidak langsung.
16. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
18. Daftar Tidak Lulus yang selanjutnya disingkat DTL adalah daftar yang ditatausahakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memuat pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan.
