1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang selanjutnya disingkat DPPK, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Dana Pensiun.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yang selanjutnya disingkat DPLK, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Dana Pensiun.
4. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Dana Pensiun.
5. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk DPPK;
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk DPLK, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Dana Pensiun.
6. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Dana Pensiun.
7. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Dana Pensiun.
8. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri DPLK yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional DPLK.
9. Arahan Investasi adalah kebijakan dan strategi investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman oleh Pengurus dalam melaksanakan investasi.
10. Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah
termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat berharga syariah negara.
11. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
12. Medium Term Notes, yang selanjutnya disingkat MTN, adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan dan memiliki jangka waktu satu sampai dengan lima tahun serta terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA.
13. Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut REPO, adalah transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
14. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
15. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
16. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
17. Penerima Titipan adalah Bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Dana Pensiun.
18. Pihak adalah orang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, baik sendiri- sendiri maupun secara bersama-sama merupakan kelompok yang mempunyai hubungan afiliasi.
19. Afiliasi adalah hubungan di antara Pihak dimana:
a. salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris pada Pihak lain;
b. salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal yang menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris pada Pihak lain;
c. salah satu Pihak memiliki wewenang untuk menunjuk atau memberhentikan direksi atau komisaris atau yang setara dari Pihak lain; atau
d. salah satu Pihak secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu pengendalian Pihak lain kecuali pengendalian dimaksud oleh Pemerintah Republik INDONESIA, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
1) salah satu Pihak memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham Pihak lain atau merupakan pemegang saham terbesar;
2) salah satu Pihak merupakan kreditur terbesar dari Pihak yang lain;
3) salah satu Pihak mempunyai hak suara pada Pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh persen) berdasarkan suatu perjanjian; atau 4) salah satu Pihak dapat mengendalikan operasional, pengawasan, atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung, atas hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan keuangan dan operasional Pihak lain berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau perjanjian.
20. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
