Langsung ke konten

PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA

PERBAN No. 3 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan

penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh

faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa

manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,

dan dampak psikologis.
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah

serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan

pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

1. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang
terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya

untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat

dampak buruk bencana.
1. Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana

adalah upaya yang meliputi pengelolaan data dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -4-

informasi, perlindungan dan pemberdayaan, penempatan,

pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi.

1. Pengelolaan Data dan Informasi Pengungsi adalah
kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan,

analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan

informasi pengungsi.
1. Perlindungan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan

yang bertujuan untuk memberikan keselamatan,

martabat dan hak asasi korban bencana dengan
memperhatikan hak asasi paling dasar dalam layanan

kemanusiaan.

1. Pemberdayaan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
yang melibatkan pengungsi untuk membangun diri dan

lingkungannya secara mandiri melalui pemberian
sumberdaya, kesempatan memberikan masukan dalam

pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan

dan keterampilan.
1. Penempatan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan

memindahkan pengungsi ke tempat asal mereka,

menempatkan pengungsi dari lokasi hunian sementara ke
hunian tetap di lokasi yang sama atau ke tempat baru.

1. Kompensasi Pengungsi adalah serangkaian kegiatan

pemberian bantuan stimulan kepada pengungsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pengembalian Hak Pengungsi adalah serangkaian

kegiatan untuk mengembalikan sebagian atau seluruh
hak pengungsi yang hilang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.
1. Pendampingan Penanganan Pengungsi adalah upaya dan

peran yang diperlukan, dapat diberikan oleh BNPB

kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah
Kabupaten/Kota dan atau BPBD Provinsi kepada

Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanggulangan

bencana di bidang manajemen, teknis, administratif,
peralatan dan pendanaan dalam kegiatan penanganan

pengungsi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -5-

1. Tempat Pengungsian adalah tempat tinggal sementara

selama korban bencana mengungsi, baik berupa tempat

penampungan massal maupun keluarga, atau individual
sesuai standar pelayanan minimum dan dilengkapi

dengan utilitas dasar yang dibutuhkan.

1. Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima
tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang

disabilitas dan orang lanjut usia.

1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,

dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam

berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami
hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara

penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.

1. Pemberi Bantuan adalah badan atau lembaga

Pemerintah, lembaga internasional, lembaga non-
pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, dan

perseorangan yang berpartisipasi dalam memberikan

bantuan kepada pengungsi.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang

memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik

Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang

selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga
pemerintah nonkementerian setingkat menteri sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan

pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan

penanggulangan bencana di daerah.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -6-

Bagian Kesatu

Prinsip

Pasal 2

Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana

diselenggarakan berdasarkan prinsip kesetaraan gender,
keberlanjutan, kearifan lokal, dan partisipatif dalam

penanggulangan bencana.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
bertujuan untuk:

  • menjamin terselenggaranya Penanganan Pengungsi yang

dilakukan secara tepat, terpadu dan efisien;
- menjamin terselenggaranya perlindungan dan

Pemberdayaan Pengungsi secara optimal;

- menjamin terselenggaranya Penempatan Pengungsi
sesuai dengan standar pelayanan minimum; dan

  • menjamin terlaksananya pemberian kompensasi dan

Pengembalian Hak Pengungsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Ruang Lingkup

Pasal 4

Ruang Lingkup Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat

Bencana meliputi:
- wewenang dan tanggung jawab;

  • penanganan pengungsi; dan
  • peran serta lembaga nonpemerintah, lembaga usaha dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -7-

masyarakat.

Bagian Kesatu
Wewenang

Pasal 5

Wewenang BNPB dalam Penanganan Pengungsi pada Keadaan

Darurat Bencana meliputi:

- melakukan pendampingan terhadap Penanganan
Pengungsi terintegrasi melalui Sistem Komando

Penanganan Darurat Bencana; dan
- mengoordinasikan Penanganan Pengungsi di tingkat

nasional serta dapat berpartisipasi di tingkat

internasional atas dasar arahan dari Presiden.

Pasal 6

Wewenang BPBD Provinsi dalam Penanganan Pengungsi pada
Keadaan Darurat Bencana meliputi:

  • mengoordinasikan Penanganan Pengungsi di tingkat

daerah provinsi;
- mengalokasikan anggaran Penanganan Pengungsi melalui

APBD daerah provinsi; dan

- melakukan pendampingan di tingkat daerah
kabupaten/kota.

Pasal 7

Wewenang BPBD kabupaten/kota dalam Penanganan

Pengungsi pada keadaan darurat bencana meliputi:

- menyelenggarakan Penanganan Pengungsi di tingkat
daerah kabupaten/kota; dan

  • mengalokasikan anggaran Penanganan Pengungsi melalui

APBD daerah kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -8-

Bagian Kedua

Tanggung Jawab

Pasal 8

Tanggung jawab BNPB, BPBD provinsi, dan BPBD

kabupaten/kota dalam Penanganan Pengungsi meliputi:
- pengelolaan data dan informasi pengungsi;

  • perlindungan dan pemberdayaan pengungsi;
  • penempatan pengungsi; dan
  • pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

Penanganan Pengungsi dilaksanakan sesuai dengan

kebutuhan pengungsi dan jenis bencana.

Bagian Kedua

Pengelolaan Data dan Informasi

Pasal 10

Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan Pengungsi
terintegrasi ke dalam Sistem Komando Penanganan Darurat

Bencana.

Pasal 11

(1) Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan

Pengungsi mencakup pengumpulan data, pengolahan

data, dan diseminasi informasi.

(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • penyiapan instrumen data; dan
  • kegiatan pengumpulan data.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -9-

(3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • verifikasi dan validasi data; dan
  • analisis dan interpretasi data.

(4) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • sosialisasi informasi; dan
  • penyebaran informasi.

(5) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis

sistem operasi telepon seluler dan komputer.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan

informasi diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 12

Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan Pengungsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
- pendataan Pengungsi dapat dilakukan dengan aplikasi

berbasis sistem operasi telepon seluler dan komputer;

- verifikasi dan validasi data dilakukan oleh petugas
pendataan di Tempat Pengungsian;

  • penyebarluasan data dan informasi dilakukan oleh pos

komando penanganan darurat bencana melalui media
center dapat menggunakan media cetak, media

elektronik, dan website;

- data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
diprioritaskan mengenai jumlah Pengungsi berdasar

nama dan alamat, usia, status, jenis kelamin, kelompok

rentan, jumlah dan jenis kebutuhan dasar serta jumlah
dan jenis barang bantuan; dan

- pengarsipan dan pemutakhiran data Penanganan
Pengungsi dilakukan secara periodik.

Pasal 13

(1) Data dan informasi mengenai jumlah dan jenis barang

bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d

meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -10-

  • jumlah dan jenis barang bantuan yang akan

didistribusikan sesuai dengan kebutuhan Pengungsi;

- rencana kebutuhan distribusi barang bantuan dan
penyimpanan barang; dan

  • kualitas dan kuantitas dari barang bantuan yang

didistribusikan.

(2) penyebarluasan informasi distribusi barang bantuan

yang berasal dari Pemberi Bantuan dilakukan oleh pos

komando penanganan darurat bencana.

(3) Pemberi Bantuan wajib memberikan informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pos

komando penanganan darurat bencana atau pos
lapangan.

(4) Pemberi Bantuan dapat memberikan bantuan secara

langsung kepada Pengungsi setelah tercatat dan

mendapat persetujuan dari pos komando penanganan

darurat bencana atau pos lapangan.

Bagian Ketiga

Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi

Pasal 14

Kegiatan Perlindungan Pengungsi pada Keadaan Darurat
Bencana meliputi:

  • penyelamatan dan evakuasi;
  • penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi;
  • penyediaan kebutuhan sandang dan pangan;
  • penyediaan layanan kesehatan dan psikososial;
  • penyediaan dan pengelolaan tempat pengungsian;
  • pengamanan dan ketertiban;
  • perlindungan dengan prioritas terhadap kelompok rentan;
  • pengarusutamaan gender; dan
  • penyediaan layanan pendidikan darurat.

Pasal 15

Pemberdayaan Pengungsi dilakukan untuk mengembalikan

kehidupan Pengungsi yang lebih mandiri dan bermartabat.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -11-

Pasal 16

Kegiatan Pemberdayaan Pengungsi pada Keadaan Darurat

Bencana meliputi:
- pelibatan Pengungsi dalam pemberian layanan dalam

penanganan darurat bencana;

- pelibatan Pengungsi dalam pengelolaan bantuan dalam
penanganan darurat bencana;

  • pengembangan jejaring komunikasi antar Pengungsi; dan
  • pemberdayaan ekonomi.

Bagian Keempat

Penempatan Pengungsi

Pasal 17

Penempatan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana terdiri

atas penyiapan hunian sementara, pemulangan, dan relokasi.

Paragraf Kesatu

Penyiapan Hunian Sementara

Pasal 18

Kegiatan penyiapan hunian sementara pada Keadaan Darurat

Bencana meliputi:
- mengidentifikasi lokasi potensial untuk tempat hunian

sementara;

- mengidentifikasi ketersediaan fasilitas umum dan sosial
untuk tempat hunian sementara;

- pembersihan lingkungan untuk tempat hunian
sementara;

  • penyiapan dan atau pendirian hunian sementara; dan
  • mengidentifikasi karakteristik Pengungsi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -12-

Paragraf Kedua

Pemulangan

Pasal 19

Kegiatan pemulangan Pengungsi meliputi:

  • studi kelayakan untuk pemulangan;
  • sosialisasi pemulangan;
  • pembersihan permukiman lokasi asal; dan
  • penyiapan sarana transportasi dan akomodasi.

Paragraf Ketiga

Relokasi

Pasal 20

Kegiatan relokasi Pengungsi meliputi;

  • studi kelayakan tempat relokasi;
  • sosialisasi relokasi;
  • penyiapan lahan dan pengurusan izin lahan untuk relokasi;
  • pendirian tempat hunian untuk relokasi; dan
  • penyiapan sarana transportasi dan akomodasi.

Bagian Kelima

Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi

Pasal 21

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan

kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi

berdasarkan azas kemanusiaan dan keadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian kompensasi dan pengembalian hak dapat

dilakukan oleh lembaga nonpemerintah, lembaga usaha,
dan masyarakat.

(3) Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi dilakukan

sejak Pengungsi berada di Tempat Pengungsian sampai
dengan pemulangan atau direlokasi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -13-

Pasal 22

Kegiatan kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi pada

Keadaan Darurat Bencana meliputi:
- pemberian upah kerja bagi yang dipekerjakan;

  • pemberian santunan;
  • pengembalian hak status kependudukan dan politik;
  • sosialisasi pemberian kompensasi dan pengembalian hak

pengungsi;

  • pengurusan dokumen yang hilang;
  • pemberian bantuan dana stimulan perbaikan rumah;
  • pemberian bantuan penggantian bibit tanaman dan

ternak;
- pemberian bantuan biaya sewa rumah dan lahan usaha;

dan
- pemantauan proses pemberian kompensasi dan

pengembalian hak.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penanganan

Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana diatur dengan
Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 24

Dalam Penanganan Pengungsi, BNPB/BPBD melibatkan
lembaga nonpemerintah, lembaga usaha dan masyarakat.

Pasal 25

Peran serta dalam Penanganan Pengungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:

  • pembiayaan;
  • bantuan teknis dan administrasi;
  • bantuan tenaga dan keahlian; dan
  • bantuan logistik dan peralatan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -14-

Pasal 26

(1) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan pada

setiap kegiatan Penanganan Pengungsi.

(2) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan oleh

BNPB, BPBD provinsi, dan bekerja sama dengan

kementerian/lembaga, dan organisasi perangkat daerah,
lembaga nonpemerintah, lembaga usaha, dan

masyarakat.

Pasal 27

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 bertujuan untuk:

  • peningkatan kualitas pelaksanaan penanganan

pengungsi; dan
- pengukuran keberhasilan dari program yang sudah

dilakukan.

Pasal 28

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

meliputi:
- laporan harian;

  • laporan akhir; dan
  • laporan terfokus.

(2) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a yaitu laporan hasil kegiatan Penanganan
Pengungsi yang disampaikan secara rutin setiap harinya.

(3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b yaitu laporan akhir hasil pelaksanaan kegiatan
Penanganan Pengungsi pada periode waktu tertentu.

(4) Laporan terfokus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c yaitu laporan khusus yang hanya
menggambarkan kegiatan tertentu saja dari Penanganan

Pengungsi pada periode waktu tertentu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -15-

Pasal 29

Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan

Penanganan Pengungsi diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 30

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 827 -16-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2018

,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id