Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana yang selanjutnya disebut Hibah adalah
pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan
melalui perjanjian.
1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PHD
adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
dituangkan dalam perjanjian.
1. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya
disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh
Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang
dan ditujukan kepada pemerintah daerah yang memuat
kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari
penerimaan dalam negeri.
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian
www.peraturan.go.id
---
2019, No.741 -4-
kegiatan dan besaran pendanaan Hibah yang disusun
pemerintah daerah.
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DPA adalah dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja pemerintah daerah yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna
Anggaran.
1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat
yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya
secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan
masyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dengan undang-
undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
1. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.741
1. Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan perintah daerah otonom.
