TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai.
1. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan
yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan
bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk
memulihkan Kerugian Negara.
1. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan
dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan
bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan
---
bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat
yang dibuat oleh Sekretaris Utama Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam hal SKTJM tidak
mungkin diperoleh.
1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang mempunyai kekuatan
hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian
Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan
Pejabat Lain.
1. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan
oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga,
dan/atau badan milik negara yang menjadi tanggung
jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain
yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau
meninggal dunia.
1. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya
disingkat SKTL adalah surat keterangan yang
menyatakan bahwa piutang telah lunas.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kepala BNPB yang selanjutnya disebut Kepala adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan
keuangan di lingkungan BNPB.
1. Pimpinan Unit Kerja adalah Pejabat Eselon I dan Kepala
Pusat di Lingkungan BNPB.
1. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk
menyelesaikan Kerugian Negara.
1. Pejabat yang Diberi Kewenangan adalah Sekretaris Utama
yang diberi kewenangan oleh PPKN untuk menyelesaikan
Kerugian Negara.
1. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang
selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala BNPB untuk
menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian
Kerugian Negara.
1. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses
penyelesaian Kerugian Negara.
1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
1. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat
penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat
negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara.
1. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil
---
pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
1. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai
tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena
sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam
segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
1. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena
adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima
pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga,
dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
1. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup
yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang
hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
Pasal 2
**(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian**
Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti
Kerugian atas uang, dan/atau barang milik negara yang
berada dalam penguasaan:
- Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon
pegawai negeri sipil; atau
- Pejabat Lain.
**(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang
bukan milik negara yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pasal 3
**(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain**
wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara
yang berada dalam penguasaannya dari
kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaannya dari kemungkinan
terjadinya Kerugian Negara.
**(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain**
yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya
baik langsung atau tidak langsung yang merugikan
keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud.
Pasal 4
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
- hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit
Kerja;
- hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat
pengawas internal pemerintah dan/atau Badan
---
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
- laporan tertulis yang bersangkutan;
- informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung
jawab;
- Perhitungan Ex Officio; dan/atau
- pelapor secara tertulis.
Pasal 5
**(1) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan**
verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
**(2) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja dapat menunjuk**
Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan unit
kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Penunjukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di**
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan surat tugas dari Pimpinan Unit Kerja
dimaksud.
**(4) Dalam hal Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan**
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
**(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)**
dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau
laporan mengenai uang/barang dan bukti fisik
uang/barang.
**(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian
Negara, Pimpinan Unit Kerja menindaklanjuti indikasi
Kerugian Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
- melaporkan kepada Kepala melalui Sekretaris
Utama; dan
- memberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan melalui Inspektur Utama.
**(3) Dalam hal indikasi kerugian negara dilakukan oleh**
Kepala, tindak lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat**
informasi tentang:
- pernyataan bahwa indikasi Kerugian Negara bersifat
nyata;
- sumber informasi Kerugian Negara;
- objek indikasi Kerugian Negara; dan
- informasi lain terkait Kerugian Negara yang tersedia.
**(5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian
Negara.
**(6) Format dokumen terkait informasi dan pelaporan**
Kerugian Negara tercantum pada Format nomor 1 sampai
dengan nomor 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian
---
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
**(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
4 mengindikasikan keterlibatan Pimpinan Unit kerja atau
Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan ketentuan Pasal
5, Kepala BNPB melakukan verifikasi.
**(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat menunjuk Pegawai Negeri Bukan
Bendahara di lingkungan BNPB untuk melakukan tugas
verifikasi terhadap informasi.
**(3) Tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6**
berlaku secara mutatis mutandis untuk verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan
melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 9
**(1) PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan**
Tuntutan Ganti Kerugian.
**(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh Pejabat yang Diberi Kewenangan.
Bagian Kedua
Tim Penyelesaian Kerugian Negara
Pasal 10
**(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara,**
PPKN/Pejabat yang Diberi Kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 membentuk TPKN.
**(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk**
melalui Keputusan Sekretaris Utama.
**(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pimpinan Unit**
Kerja/Pejabat yang Diberi Kewenangan, TPKN dibentuk
melalui Keputusan Kepala.
**(4) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)**
berjumlah ganjil, beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh)
orang, yang terdiri atas ketua dan anggota.
**(5) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:**
- ketua TPKN, dijabat oleh Pimpinan Unit Kerja di
bidang keuangan; dan
- anggota TPKN, terdiri atas:
1. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang
pengawasan;
1. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang
keuangan;
---
1. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang
sumber daya manusia; dan
1. pejabat/pegawai lain yang dibutuhkan
kompetensinya untuk melaksanakan tugas dan
wewenang TPKN.
**(6) Dalam hal Kerugian Negara disebabkan oleh Pimpinan**
Unit Kerja, ketua TPKN ditentukan oleh PPKN atau
Pejabat yang Diberi Kewenangan.
Pasal 11
**(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling**
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
**(2) Dalam melakukan pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN**
memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun kronologi terjadinya Kerugian Negara;
- mengumpulkan bukti pendukung terjadinya
Kerugian Negara;
- menghitung jumlah Kerugian Negara;
- menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian
Kerugian Negara; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang
membentuk.
Pasal 12
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
**(2) huruf b diperoleh melalui:**
- pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
- permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui
wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga
terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang
dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 13
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat
meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Pasal 14
**(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh**
TPKN disampaikan kepada pihak yang terindikasi
melakukan Kerugian Negara, untuk dimintakan
tanggapan.
**(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak hasil pemeriksaan disampaikan.
**(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki
hasil pemeriksaan.
**(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan
atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
**(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak berkeberatan atas
---
hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh
TPKN.
**(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), TPKN menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang
membentuknya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sejak tanggapan diterima.
**(7) Format dokumen terkait pelaksanaan pemeriksaan**
Kerugian Negara oleh TPKN tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 15
**(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 14 ayat (6) menyatakan bahwa:
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau
lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain.
**(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
- pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya
Kerugian Negara;
- jumlah Kerugian Negara;
- jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
- informasi lain yang memuat jenis perbuatan yang
dilanggar termasuk ahli waris.
**(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat jumlah
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
**(4) Format laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 16
**(1) Sekretaris Utama menyampaikan pendapat atas laporan**
hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (6), sebagai berikut:
- menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
- tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
**(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui,**
Sekretaris Utama menugaskan TPKN untuk melakukan
pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
**(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan
Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan
materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
**(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil
pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan
---
hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui.
**(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti
pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Sekretaris
Utama untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil
pemeriksaan.
**(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui, Sekretaris**
Utama menyampaikan laporan kepada Kepala selaku
PPKN.
**(7) Format surat pendapat PPKN atas laporan hasil**
pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan format surat laporan hasil pemeriksaan TPKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 17
**(1) Dalam hal Sekretaris Utama menyetujui laporan hasil**
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
**(1) huruf a, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan**
penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak
yang Merugikan.
**(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berada dalam:
- pengampuan;
- melarikan diri; atau
- meninggal dunia,
penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu,
Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
**(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN**
mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau
pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut
menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti
Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
**(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling**
sedikit memuat:
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
- cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
- pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
- pernyataan dari Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik
kembali.
**(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
- daftar barang yang menjadi jaminan;
- bukti kepemilikan yang sah atas barang yang
dijaminkan; dan
---
- surat kuasa menjual.
**(6) Format pernyataan kesanggupan atau SKTJM tercantum**
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
**(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 17 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai
atau angsuran.
**(2) Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan sengaja**
melanggar hukum, Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM
ditandatangani.
**(3) Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang**
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM
ditandatangani.
Pasal 19
**(1) Dalam kondisi tertentu, Kepala dapat menetapkan jangka**
waktu penggantian Kerugian Negara selain jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
**(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi sebagai berikut:
- Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan
keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan verifikasi TPKN;
- adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan
gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian
Kerugian Negara tersebut dari Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris yang dapat menjamin akan terpulihkan
Kerugian Negara tersebut; dan
- jumlah Kerugian Negara sama dengan atau lebih
besar dari Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).
**(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditentukan berdasarkan:
- jumlah Kerugian Negara sebesar Rp75.000.001,00
s.d. Rp250.000.000,00, waktu penggantian Kerugian
Negara ditetapkan paling lama 36 (tiga puluh enam)
bulan;
- jumlah Kerugian Negara sebesar Rp250.000.001,00
s.d. Rp500.000.000,00, waktu penggantian Kerugian
Negara ditetapkan paling lama 48 (empat puluh
delapan) bulan; dan
- jumlah Kerugian Negara lebih besar dari
Rp500.000.000,00, waktu penggantian Kerugian
Negara ditetapkan paling lama 60 (enam puluh)
bulan.
---
**(4) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.
**(5) Sekretaris Utama meneruskan permohonan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala dengan
melampirkan rekomendasi dari TPKN.
**(6) Format surat permohonan perubahan jangka waktu**
pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan format surat penetapan perubahan
jangka waktu pengembalian kerugian negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 20
**(1) Pengembalian Kerugian Negara dilakukan melalui**
pemotongan gaji/tunjangan paling rendah sebesar 50%
(lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai
lunas.
**(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa**
pensiun, Sekretaris Utama membuat surat keterangan
penghentian pembayaran dengan mencantumkan bahwa:
- yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada
negara; dan
- dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30%
(tiga puluh persen) dari uang pensiun yang diterima
oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan
Kerugian Negara.
Pasal 21
**(1) Sekretaris Utama wajib melakukan pemantauan atas**
ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan
pembayaran sesuai dengan SKTJM.
**(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang**
Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban
pembayaran sesuai dengan SKTJM, Sekretaris Utama
menyampaikan teguran tertulis.
**(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan kepada Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
dalam hal pembayaran tidak dipenuhi setelah 7 (tujuh)
hari kerja sebagaimana disepakati dalam SKTJM.
**(4) Format surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
**(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang**
Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian
Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1),
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
---
Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
**(2) Sekretaris Utama menyampaikan laporan wanprestasi**
sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala selaku
PPKN untuk diteruskan kepada Majelis dan Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris.
**(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja**
setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
**(4) Format surat laporan wanprestasi tercantum dalam**
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Keempat
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat
Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
Pasal 23
**(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17**
ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera
menyampaikan laporan kepada Pejabat Yang Diberi
Kewenangan.
**(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima**
laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Yang Diberi Kewenangan menerbitkan SKP2KS.
**(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling**
sedikit memuat materi:
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
- jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
- cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
dan
- daftar harta kekayaan milik Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris.
**(4) Pejabat Yang Diberi Kewenangan melalui TPKN**
menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris.
**(5) Format surat laporan SKTJM tidak dapat diperoleh dan**
format SKP2KS serta format tanda terimanya tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS
dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 25
**(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk**
pelaksanaan sita jaminan.
**(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada**
---
ayat (1) dilakukan oleh panitia urusan piutang negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 26
**(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh**
Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan
keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya SKP2KS.
**(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang**
Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan
setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap
telah menerima SKP2KS.
**(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Yang Diberi
Kewenangan dengan disertai bukti.
**(4) Pejabat Yang Diberi Kewenangan menyampaikan laporan**
penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis.
**(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) tidak menunda kewajiban Pihak yang**
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
untuk mengganti Kerugian Negara.
**(6) Format surat pengajuan keberatan dan format surat**
laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kelima
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Majelis
Pasal 27
**(1) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara, PPKN**
membentuk Majelis.
**(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5**
(lima) orang.
**(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- Inspektur Utama sebagai ketua;
- pimpinan tinggi madya yang ditugaskan oleh Kepala;
- pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat Utama
yang ditugaskan oleh Inspektur Utama;
- pimpinan tinggi pratama di bidang sumber daya
manusia; dan
- pimpinan tinggi pratama di bidang hukum.
**(4) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mempercepat**
penyelesaian tugasnya, Majelis dibantu oleh sekretariat
majelis.
**(5) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
terdiri atas unsur Sekretariat Utama dan unsur
Inspektorat Utama.
**(6) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
secara administrasi melekat pada Inspektorat Utama.
---
Pasal 28
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan
pertimbangan kepada PPKN terhadap:
- penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga,
dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar
hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan
Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
**(1) huruf b;**
- penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (1); dan
- penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan
SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28, Majelis melakukan sidang.
Pasal 30
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang,
surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara dan Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 huruf a, Majelis melakukan:
- pemeriksaan dan wawancara Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian
Negara;
- permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang
memiliki keahlian tertentu;
- pemeriksaan bukti yang disampaikan; dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian
Negara.
Pasal 31
**(1) Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang,**
surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis menetapkan
putusan hasil sidang.
**(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berupa pertimbangan penghapusan:**
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
**(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan kepada Kepala selaku PPKN.
**(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara
---
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
**(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
Pasal 32
**(1) Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang,**
surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan
melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat
memerintahkan TPKN melalui Sekretaris Utama untuk
melakukan pemeriksaan kembali.
**(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis
menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam
pemeriksaan kembali.
**(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Sekretaris Utama
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali
kepada Majelis.
**(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau
lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain,
disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 33
**(1) Majelis menetapkan putusan berupa pernyataan Kerugian**
Negara dalam hal:
- menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf
a; atau
- tidak menyetujui laporan kembali TPKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b.
**(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk diteruskan
kepada TPKN.
**(3) Sekretaris Utama menindaklanjuti putusan Majelis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses
penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM
dan SKP2KS.
Pasal 34
**(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan**
kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (4) huruf b, Majelis menetapkan putusan berupa
---
pertimbangan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
**(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada Sekretaris Utama.
**(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
Kepala selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
**(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian
Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, Majelis
melakukan hal sebagai berikut:
- memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
- memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian
Negara kepada panitia urusan piutang negara; dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian
Negara.
Pasal 36
Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah
diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris,
Majelis melakukan hal sebagai berikut:
- memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN;
- memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat
diperolehnya SKTJM; dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian
Negara.
Pasal 37
**(1) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
36, Majelis menetapkan putusan pertimbangan
penerbitan SKP2K.
**(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk
menerbitkan SKP2K.
---
**(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit**
memuat materi:
- pertimbangan Majelis;
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
- penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara
kepada panitia urusan piutang negara; dan
- daftar barang jaminan Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat
bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
**(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan**
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis
menetapkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1).**
**(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan**
kepada:
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Majelis;
- panitia urusan piutang negara; dan
- Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris.
Pasal 38
**(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang**
telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
- memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf
a;
- memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat
diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23 ayat (1);
- memeriksa bukti keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3);
- memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya
Kerugian Negara;
- meminta keterangan/pendapat dari narasumber
yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian
Kerugian Negara.
**(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis**
memutuskan:
- menolak seluruhnya;
- menerima seluruhnya; atau
- menerima atau menolak sebagian.
**(3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat
---
menugaskan TPKN melalui Pejabat yang Diberi
Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang
terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara
yang terjadi.
**(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan**
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang
Diberi Kewenangan menyampaikan penugasan dimaksud
kepada TPKN.
**(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Pejabat yang Diberi
Kewenangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
ulang kepada Majelis.
Pasal 39
**(1) Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Kepala**
selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K berdasarkan
putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
dan Pasal 38 ayat (2) huruf a dan huruf c,.
**(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit**
memuat materi:
- pertimbangan Majelis;
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
- daftar harta kekayaan milik Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris;
- perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
- cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
- penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara
kepada panitia urusan piutang negara dalam hal
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
**(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan**
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis
menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan**
kepada:
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Majelis; dan
- Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris.
Pasal 40
**(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.**
**(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur
preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita
lelang barang-barang milik Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
di atas kreditur lainnya.
---
**(3) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang**
Memperoleh Hak/Ahli Waris mempunyai kewajiban
pinjaman/hutang kepada pihak lain,
pengembalian/pemulihan Kerugian Negara menjadi
prioritas pengembalian.
Pasal 41
**(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 38 ayat (1) huruf b, Majelis memberikan
pertimbangan kepada Kepala selaku PPKN untuk
melakukan:
- pembebasan penggantian Kerugian Negara; atau
- penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
1. uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan.
**(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Kepala selaku PPKN:
- menerbitkan keputusan pembebasan penggantian
Kerugian Negara; dan
- mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
1. uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan.
**(3) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling
sedikit memuat materi:
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari
penggantian Kerugian Negara;
- jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
1. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan; dan
- pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
---
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
1. uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan
melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
**(4) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan
putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1).**
**(5) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
kepada:
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Majelis;
- Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian
Kerugian Negara; dan
- Sekretaris Utama.
**(6) Format pembebasan penggantian Kerugian Negara serta**
tanda terimanya tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 42
**(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan**
penentuan nilai atas berkurangnya:
- barang milik negara yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
- barang bukan milik negara yang berada dalam
penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan
tugas pemerintahan.
**(2) Selain penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), penyelesaian Kerugian Negara juga menentukan nilai**
atas berkurangnya:
- uang milik negara; dan/atau
- uang bukan milik negara.
**(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dan huruf b didasarkan pada:
- nilai buku; atau
- nilai wajar atas barang yang sejenis.
**(4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a dan huruf b didasarkan pada nilai nominal.
**(5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dan huruf b ditentukan oleh TPKN dengan seadil-
adilnya.
---
**(6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), nilai barang yang digunakan
merupakan nilai yang paling tinggi.
**(7) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan**
dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan
yang muncul selama umur penggunaan barang milik
negara atau aset tersebut.
**(8) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan
dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari
penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian
kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada
tanggal penilaian/penaksiran.
**(9) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat
berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan
wesel.
Pasal 43
**(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan**
sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak
menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan
kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara.
**(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang**
milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) tanpa
memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari
perusahaan asuransi atas barang milik negara.
Pasal 44
**(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara**
dilakukan atas dasar:
- SKTJM;
- SKP2KS; atau
- SKP2K.
**(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan
paling banyak 3 (tiga) kali dengan jatuh tempo
pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan masing-masing surat penagihan.
**(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diterbitkan atas nama Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
**(4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diterbitkan oleh Sekretaris Utama paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
**(5) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian**
---
Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak
yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris mengakui Kerugian Negara menjadi
tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian
Negara dengan menandatangani SKTJM yang diakui
sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
- surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak
yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran
sesuai dengan SKTJM; dan
- surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak
yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara
sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat
**(3), dan Pasal 19 ayat (1).**
**(6) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian**
Negara melalui penerbitan SKP2KS dan SKP2K dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS
diterbitkan yang diakui sebagai dasar penagihan
pertama piutang negara;
- surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak
yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara
sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan
- surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K
ditetapkan.
**(7) Format surat penagihan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 45
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 44 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian
Negara ke Kas Negara.
Pasal 46
**(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh**
Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti
Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan
jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS,
atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan
dengan SKTL.
**(2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditandatangani oleh PPKN, untuk SKTJM, SKP2KS, atau
SKP2K.
**(3) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit**
memuat:
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
---
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan
dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
- pernyataan bahwa Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian
Negara;
- pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal
SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM;
dan
- pernyataan pengembalian harta kekayaan yang
disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar
pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
**(4) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM,**
pemberian SKTL kepada Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan
barang jaminan.
**(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan**
yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K,
pemberian SKTL kepada Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan
kepada panitia urusan piutang negara.
**(6) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan**
kepada:
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Majelis;
- Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti
Kerugian Negara; dan
- panitia urusan piutang negara.
**(7) Format SKTL dan surat permohonan pencabutan sita atas**
harta kekayaan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 47
**(1) Atas dasar SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,**
PPKN mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan
BNPB.
**(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 48
**(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian**
Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada
yang seharusnya, Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan
negara.
**(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang**
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan
penyetoran ke kas negara, Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar
pengurangan tagihan.
**(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara**
sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Format surat permohonan pengurangan tagihan negara**
dan surat permohonan pengembalian kelebihan setoran
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 49
Kepala menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara
kepada panitia urusan piutang negara berdasarkan SKP2K
yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang
dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K
diterbitkan.
Pasal 50
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian
Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Kepala menyerahkan
upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan
piutang negara.
Pasal 51
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia
urusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
dan Pasal 50 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian
Negara, menjadi kedaluwarsa apabila:
---
- dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian
Negara; atau
- dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian
Negara,
tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 53
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus
apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan
yang menetapkan pengampuan kepada Pihak yang Merugikan,
atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau
meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris tidak diberitahu oleh PPKN mengenai adanya Kerugian
Negara.
Pasal 54
**(1) Sekretaris Utama melaporkan penyelesaian Kerugian**
Negara kepada Kepala selaku PPKN paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak Tuntutan Ganti Kerugian
dinyatakan selesai.
**(2) Kepala melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada**
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam
puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan
selesai.
Pasal 55
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka
penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai standar
akuntansi pemerintahan.
Pasal 56
**(1) Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk**
mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi
administratif berupa hukuman disiplin ataupun
pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
dan/atau sanksi pidana.
**(2) Pengenaan sanksi kepada Pihak yang Merugikan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu
menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada
Pihak yang Merugikan.
**(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) mempertimbangkan penetapan atas
tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang
dilakukan oleh Pihak yang Merugikan.
---
Pasal 57
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan
dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 58
Dalam hal kasus Kerugian Negara sudah terdapat putusan
pengadilan maka penyelesaian Kerugian Negara mengikuti
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 59
**(1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian**
Kerugian Negara, setiap unit kerja eselon I dan unit kerja
eselon II di lingkungan BNPB melaksanakan
penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada
pada unitnya secara tertib dan teratur.
**(2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian**
Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Kerugian Negara terjadi pada unit kerja
eselon I atau unit kerja eselon II di lingkungan BNPB,
penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara
dilaksanakan oleh pejabat administrator atau
setingkat yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja
eselon I atau unit kerja eselon II yang menangani
kasus Kerugian Negara; dan
- dalam hal Kerugian Negara terjadi pada instansi
eksternal BNPB selaku penerima dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara BNPB,
penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara
dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala.
**(3) Pelaksana penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan
salinan berupa hasil penatausahaan kepada unit kerja di
bidang keuangan dalam bentuk dokumen digital.
**(4) Unit kerja di bidang keuangan melaksanakan**
penatausahaan berdasarkan salinan hasil penatausahaan
yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 60
Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pihak
yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini mulai
berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 61
Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, disesuaikan
berdasarkan Peraturan Badan ini.
---
Pasal 62
Terhadap Kerugian Negara yang terjadi sebelum Peraturan
Badan ini mulai berlaku dan belum dilakukan Tuntutan Ganti
Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 740), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2024
### KEPALA BADAN NASIONAL
### PENANGGULANGAN BENCANA,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
### REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### YASONNA H. LAOLY
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
### PERATURAN BADAN NASIONAL
### PENANGGULANGAN BENCANA
### NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
### TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN
### NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI
### BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
### DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL
### PENANGGULANGAN BENCANA
### FORMAT DOKUMEN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP
### PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI
### LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
1. Format Surat Tugas Verifikasi atas Informasi Terjadinya Kerugian Negara
### NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA*)
### SURAT TUGAS
### NOMOR …/…/…/…/…
Dalam rangka melaksanakan tugas verifikasi atas informasi terjadinya
Kerugian Negara, kami menugasi:
1. Nama/NIP : ………………….
Pangkat/Golongan : ………………….
Jabatan : ………………….
1. Nama/NIP : ………………….
Pangkat/Golongan : ………………….
Jabatan : ………………….
1. …………dan seterusnya.
untuk melaksanakan verifikasi pada tanggal … s.d. … atas informasi
terjadinya kerugian negara akibat kekurangan … (uang/barang milik
negara dan/atau uang/barang bukan milik negara**) yang diketahui dari
hasil … (pengawasan/pemeriksaan/laporan/informasi/perhitungan ex
officio**) nomor … tanggal … perihal ….
Surat Tugas ini disusun untuk dilaksanakan dan setelah selesai
dilaksanakan, agar segera menyampaikan laporan hasil verifikasi
dimaksud. kepada instansi terkait, kami mohon bantuan demi kelancaran
pelaksanaan tugas tersebut.
(Tempat, tanggal)
Pimpinan UKE II*),
…………………………
### NIP………………………
Tembusan:
1. .………….
1. …………. dan seterusnya.
*) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya kerugian negara.
**) Pilih salah satu.
---
1. Format Surat Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi
### NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA*)
Nomor : R-…/…/…/…/… (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Rahasia
Lampiran : … (…) berkas
Hal : Laporan Hasil Verifikasi atas Informasi
Terjadinya Kerugian Negara
Yth. Sekretaris Utama
di Jakarta
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat Tugas nomor … tanggal … untuk melakukan
verifikasi atas informasi terjadinya kerugian negara akibat kekurangan
… (uang/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik
negara**) di lingkungan … (Satuan Kerja*) yang diketahui dari hasil …
(pengawasan/pemeriksaan/laporan/informasi/perhitungan ex officio**)
nomor … tanggal … perihal ….
1. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami laporkan bahwa
berdasarkan hasil verifikasi dimaksud (terdapat/tidak terdapat**)
indikasi Kerugian Negara … (bila terdapat indikasi kerugian negara,
sebutkan jenis dan jumlah dari kekurangan uang dan/atau barang
dimaksud) dan terlampir kami sampaikan laporan hasil verifikasi
dimaksud beserta bukti pendukungnya.
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima
kasih.
Pimpinan UKE II*),
…………………………..
### NIP. ………………………
*) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya kerugian
negara.
**) Pilih salah satu.
---
1. Format Laporan Hasil Verifikasi atas Informasi Terjadinya Kerugian Negara
### NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA*)
LAPORAN
TENTANG
### HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA
DI LINGKUNGAN … (Satuan Kerja*)
I. Pendahuluan
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3
Tahun 2024 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di
Lingkungan BNPB; dan
1. Surat Tugas Nomor … tanggal ….
B. Maksud dan Tujuan
1. untuk membuktikan kebenaran atas adanya informasi Kerugian
Negara di lingkungan … (Satuan Kerja*) yang diketahui dari
(pengawasan/pemeriksaan/laporan/informasi/perhitungan ex
officio**) nomor … tanggal … perihal …;
1. untuk mengetahui apakah ada Kerugian Negara akibat
kekurangan … (uang/barang milik negara dan/atau uang/barang
bukan milik negara**) di lingkungan … (Satuan Kerja*); dan
1. untuk mendapatkan bukti pendukung yang dapat
dipertanggungjawabkan untuk mendukung hasil verifikasi
dimaksud.
II. Pelaksanaan Verifikasi
(Jelaskan proses pelaksanaan verifikasi dan bukti pendukungnya)
III. Hasil Verifikasi
(Jelaskan secara ringkas hasil dari pelaksanaan verifikasi)
IV. Kesimpulan Hasil Verifikasi
1. ………………………………………………….
1. …………………………………………………. dan seterusnya.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindakianjuti sesuai ketentuan yang
berlaku.
Ditetapkan di ………………..
Pada tanggal …………………
Pembuat Laporan,
### NIP .......................
*) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian
Negara.
**) Pilih salah satu.
---
1. Format Surat Penyampaian Laporan kepada Kepala BNPB
### NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA*)
Nomor : R-…/…/…/…/… (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Rahasia
Lampiran : … (…) berkas
Hal : Laporan Terdapat Indikasi Kerugian Negara
Yth. Kepala BNPB
di Jakarta
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami laporkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan informasi dari hasil
(pengawasan/pemeriksaan/laporan/informasi/perhitungan ex officio**)
nomor … tanggal … perihal … yang menyampaikan bahwa adanya
Kerugian Negara di lingkungan (Satuan Kerja*) (terlampir).
1. Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah melakukan verifikasi atas
informasi/laporan verifikasi terdapat indikasi Kerugian Negara pada
lingkungan … (Satuan Kerja*) dengan kekurangan … (uang/Surat
berharga/barang milik Negara dan/atau uang/barang bukan milik
negara**) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga,
dan/atau barang dimaksud) dan terlampir kami sampaikan laporan hasil
verifikasi beserta bukti pendukungnya.
1. Berkenaan hal tersebut di atas, kami akan memproses penyelesaian
Kerugian Negara dimaksud sesuai ketentuan Peraturan BNPB Nomor 3
Tahun 2024 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di
Lingkungan BNPB.
Demikian kami laporkan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima
kasih.
Sekretaris Utama,
…………………………………..
### NIP.....................................
Tembusan:
1. Pimpinan Unit Eselon I;
1. Atasan Kepala Satuan Kerja*; dan
1. Kepala Biro Keuangan.
*) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian
Negara.
**) Pilih salah satu.
---
1. Format Surat Penyampaian Laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
### NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA*)
Nomor : R-…/…/…/…/… (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Rahasia
Lampiran : … (…) berkas
Hal : Pemberitahuan Adanya Indikasi Kerugian Negara
Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
di
…………..
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami
memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan informasi yang diketahui dari hasil
(pengawasan/pemeriksaan/laporan/informasi/perhitungan ex officio**)
nomor … tanggal … perihal …, yang menyampaikan bahwa adanya
Kerugian Negara di lingkungan … (Satuan Kerja*) (terlampir).
1. Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah melakukan verifikasi atas
informasi/laporan dimaksud dengan hasil verifikasi terdapat indikasi
Kerugian Negara di lingkungan … (Satuan Kerja*) dengan kekurangan …
(uang/barang milik Negara dan/atau uang/barang bukan milik negara**)
berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang dan/atau barang dimaksud)
dan terlampir kami sampaikan laporan hasil verifikasi beserta bukti
pendukungnya.
1. Berkenaan hal tersebut di atas, kami akan memproses penyelesaian
Kerugian Negara dimaksud sesuai ketentuan Peraturan BNPB Nomor 3
Tahun 2024 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di
Lingkungan BNPB.
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/lbu diucapkan terima
kasih.
Inspektur Utama,
…………………………………..
### NIP................................... ..
Tembusan:
1. Pimpinan Unit Eselon I;
1. Atasan Kepala Satuan Kerja*; dan
1. Kepala Biro Keuangan.
*) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
**) Pilih salah satu.
---
1. Format Daftar Pertanyaan Penyusunan Kronologis Terjadinya Kerugian
Negara
### NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA*)
### DAFTAR PERTANYAAN PENYUSUNAN
### KRONOLOGIS TERJADINYA KERUGIAN NEGARA
No Pertanyaan No Jawaban
1 Bagaimana kejadian Kerugian Negara dapat 1
diketahui?
2 Dengan cara bagaimana Kerugian Negara itu 2
dapat terjadi?
3 Berapa jumlah kekurangan uang/barang 3
milik negara dan/atau uang/barang bukan
milik negara dimaksud?
4 Berapa jumlah Kerugian Negara yang 4
diderita oleh negara?
5 Apabila belum dapat ditetapkan dengan 5
pasti, berapa kira-kira jumlah kerugian
Negara dimaksud?
6 Siapa saja (nama, jabatan, pangkat dan 6
dalam kedudukannya sebagai apa) yang
terindikasi terlibat dalam kejadian Kerugian
Negara dan sampai dimana mereka harus
dianggap turut dalam melanggar
hukum/melalaikan kewajibannya sehingga
mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara
dimaksud?
7 Apakah kejadian Kerugian Negara dimaksud 7
sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian
RI atau telah ada keputusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap? (Jika ada,
lampirkan Surat laporan/Berita Acara
Pemeriksaan Polisi atau keputusan
pengadilan atas yang bersangkutan).
8 Apakah ada Pihak Ketiga yang dalam hal ini 8
dirugikan dan berapa jumlah yang harus
dibayar kepadanya dan apakah ada
peraturan perundang-undangan untuk
menjadi dasar untuk melakukan
pembayaran itu?
9 Apakah ada Pihak Ketiga yang dalam hal ini 9
diuntungkan dan berapa jumlahnya serta
atas mana negara dapat menuntut
penggantian/pembayaran kembali dari
Pihak Ketiga dimaksud?
Tempat, ………..
Tanggal…,…..,…
(Nama Anggota TPKN)
*) Diisi nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
---
1. Format Berita Acara Pemeriksaan
### NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA*)
### BERITA ACARA PEMERIKSAAN
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun …, yang bertanda tangan di
bawah ini:
1. Nama/NIP : .. ...................... NIP............. .
Jabatan :………………………………………
1. Nama/NIP : .. ...................... NIP............. .
Jabatan :………………………………………
1. Nama/NIP : .. ...................... NIP............. .
Jabatan :………………………………………
selaku Anggota Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang berdasarkan
Keputusan Pembentukan TPKN Nomor … tanggal ... tentang … telah
melakukan pemeriksaan terhadap:
Nama/ NIP : ........................ NIP................
Pangkat/Golongan : ………………………………………
Jabatan : ………………………………………
Unit : ………………………………………
Atas pertanyaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), yang
bersangkutan memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
1. Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
1. Apakah Saudara mengetahui kenapa dipanggil untuk diperiksa?
1. ……………………………………………………………………………
1. Coba jelaskan secara singkat riwayat pendidikan formal, kedinasan serta
riwayat pekerjaan Saudara sampai dengan sekarang?
1. Riwayat pendidikan formal ………….
Riwayat pendidikan kedinasan …………………..
Riwayat pekerjaan……………………………..
1. Coba jelaskan proses dan kapan uang/barang milik negara dan/ atau
uang/barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan atau
tanggung jawab atau yang Saudara ketahui?
1. ……………………………………………………………………………
1. Coba jelaskan mengenai adanya kekurangan uang/barang milik negara
atau uang/barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan
atau tanggung jawab atau yang Saudara ketahui?
1. ……………………………………………………………………………
1. (Selanjutnya pertanyaan dikembangkan sesuai jawaban atau bukti-
bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan dengan maksud untuk
mengetahui adanya perbuatan melawan hukum atau melalaikan
kewajibannya baik langsung atau tidak langsung dari yang
bersangkutan)
1. ……………………………………………………………………………
1. Apakah ada hal-hal lain yang perlu Saudara kemukakan?
1. ……………………………………………………………………………
1. Apakah dalam pemeriksaan ini Saudara merasa dipaksa atau
memperoleh tekanan?
1. Tidak ada paksaan atau tekanan dari manapun dan dari
siapapun.
---
Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibacakan kembali di hadapan
yang bersangkutan dan yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan,
maka ditandatangani oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan
yang diperiksa seperti di bawah ini:
Yang diperiksa, Pemeriksa,
Anggota TPKN
………………….. 1 …………………..
### NIP.................. NIP...................
2 …………………..
### NIP...................
3 …………………..
### NIP...................
---
1. Format Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh TPKN
### BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
### HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN
### UANG/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK
NEGARA*)
### NOMOR ……………………………………………
I. Pendahuluan
1. Dasar Pemeriksaan
- Peraturan Badan Nomor … Tahun 2024 tentang Tata Cara Tuntutan
Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana; dan
- Surat Keputusan Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(TPKN) Nomor … tanggal … tentang ….
1. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan
- Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang
bertanggungjawab atas terjadinya kekurangan … (uang/barang milik
negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa .... (sebutkan
jenis dan jumlah uang dan/atau barang dimaksud);
- Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara dimaksud yang mengakibatkan terjadinya kekurangan …
(uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*);
- Menghitung jumlah Kerugian Negara atas berkurangnya …
(uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*);
- Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan
Bendahara yang diduga melakukan Kerugian Negara untuk dijadikan
jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
- Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan …
(uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*)
dimaksud.
II. Pelaksanaan Pemeriksaan
(Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Negara, pengumpulan bukti
pendukung, perhitungan jumlah Kerugian Negara, dan penginventarisasian
harta kekayaan yang diduga melakukan Kerugian Negara)
1. ………………………………………………………………
1. ………………………………………………………. dan seterusnya.
III. Hasil Pemeriksaan
(Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud,
jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan dari pihak yang diduga
melakukan Kerugian Negara)
1. ……………………………………………………………………….
1. …………………………………………………….. dan seterusnya.
IV. Kesimpulan Pemeriksaan
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(TPKN) bahwa terbukti terjadinya kekurangan … (uang/barang milik
negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis
dan jumlah uang dan/atau barang dimaksud) yang disebabkan karena
akibat …**) dari Saudara … NIP. … Jabatan ….
---
1. Jumlah Kerugian Negara yang terjadi akibat kekurangan …
(uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*)
dimaksud sebesar Rp… (…sebutkan dalam huruf…).
(dimuat apabila terbukti kekurangan uang/barang milik negara atau
uang/barang milik negara akibat perbuatan melanggar hukum atau
perbuatan lalai).
1. Harta kekayaan milik Saudara … yang dapat dijadikan sebagai jaminan
penyelesaian Kerugian Negara berupa:
…………………………………………………………………..
……………………………………………….. dan seterusnya.
(dimuat apabila terbukti kekurangan uang/barang milik negara atau
uang/barang milik negara akibat perbuatan melanggar hukum atau
perbuatan lalai).
1. ………………………………………………………….. dan seterusnya.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang
berlaku.
Ditetapkan di …………….
pada tanggal …………….
1. Ketua TPKN 2. Anggota TPKN
………………. ………………………
### NIP…………. NIP. ………………..
1. Anggota TPKN
………………….
NIP. ……………
*) Pilih salah satu
**) Pilih salah satu: perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan
perbuatan melanggar hukum atau lalai.
---
1. Format Permintaan Tanggapan kepada Orang yang Diduga Menyebabkan
Kerugian Negara
### BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor : R-……………… (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Rahasia
Lampiran : … (…) berkas
Hal : Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara
Yth. Sdr…………………(Pihak yang diperiksa)
di
…………………..
Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyelesaian
Kerugian Negara (TPKN) kepada Saudara atas terjadinya Kerugian Negara di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dengan ini kami
sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kerugian Negara dengan
nomor … tanggal … perihal … (terlampir), diperoleh kesimpulan bahwa
terbukti terjadinya kekurangan … (uang/barang milik negara atau
uang/barang bukan milik negara*) berupa .... (sebutkan jenis dan jumlah
uang dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar
Rp… (sebutkan dalam huruf) disebabkan karena …**) dari Saudara … NIP …
jabatan …
Selanjutnya kepada Saudara, guna tindak lanjut penyelesaian ganti
Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Badan Nomor 3
Tahun 2024 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, Saudara diberi kesempatan untuk
menanggapi hasil pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan kepada
Saudara. Apabila Saudara tidak memberi tanggapan sampai batas waktu
dimaksud, Saudara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan
dimaksud.
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Ketua TPKN,
…………………………..
### NIP. …………………….
Tembusan: Sekretaris Utama
*) Pilih salah satu
**) Pilih salah satu: perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan
perbuatan melanggar hukum atau lalai
---
1. Format Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara kepada Sekretaris
Utama selaku Kepala Satuan Kerja
### BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor : R-……………… (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Rahasia
Lampiran : … (…) berkas
Hal : Laporan Hasil Pemeriksaan
Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
Yth. Sekretaris Utama
selaku Pejabat yang Diberi Kewenangan
di
…………………..
Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyelesaian
Kerugian Negara (TPKN) atas terjadinya Kerugian Negara di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dengan ini kami sampaikan
laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara dengan nomor … tanggal …
perihal …, yang menyimpulkan bahwa terbukti terjadinya kekurangan …
(uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa
… (sebutkan jenis dan jumlah uang dan/atau barang dimaksud) dengan
jumlah Kerugian Negara sebesar Rp… (sebutkan dalam huruf) disebabkan
karena …**) dari Saudara … NIP … jabatan ….
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami meminta
pendapat atas laporan hasil pemeriksaan dimaksud dan terlampir kami
sampaikan laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud beserta
bukti pendukung.
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima
kasih.
Ketua TPKN,
…………………………..
### NIP. …………………….
*) Pilih salah satu
**) Pilih salah satu: perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan
perbuatan melanggar hukum atau lalai
---
1. Format Laporan tentang Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Atas
Kekurangan Uang/Barang Milik Negara atau Uang/Barang Bukan Milik
Negara Disebabkan Perbuatan Melanggar Hukum atau Lalai Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
### BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
LAPORAN
### HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN
### UANG/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK
NEGARA *)
### DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI
### PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
A. Pendahuluan
1. Dasar Pemeriksaan
- Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- Keputusan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(TPKN) Nomor … tanggal … tentang ….
1. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan
- Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain yang bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan
… (uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik
negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat
berharga, dan/atau barang dimaksud);
- Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain dimaksud yang mengakibatkan
terjadinya kekurangan … (uang/barang milik negara atau
uang/barang bukan milik negara*);
- Menghitung jumlah Kerugian Negara atas berkurangnya …
(uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik
negara*);
- Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan Kerugian
Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
dan
- Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan
…… (uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik
negara*) dimaksud.
B. Pelaksanaan Pemeriksaan
(Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Negara, pengumpulan bukti
pendukung, perhitungan jumlah Kerugian Negara, dan penginventarisasi
harta kekayaan yang diduga melakukan Kerugian Negara)
1. ………………………………………………………………
1. ………………………………………………………. dan seterusnya.
C. Hasil Pemeriksaan
(Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud,
jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan dari yang diduga
melakukan Kerugian Negara)
---
1. ……………………………………………………………………….
1. …………………………………………………….. dan seterusnya.
D. Kesimpulan Pemeriksaan
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(TPKN) bahwa terbukti terjadinya kekurangan … (uang/milik negara
atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan
jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) yang
disebabkan karena akibat … **) dari Saudara … NIP. … Jabatan ….
1. Jumlah Kerugian Negara yang terjadi akibat kekurangan …
(uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*)
dimaksud sebesar Rp… (sebutkan dalam huruf).
(dimuat apabila terbukti kekurangan uang/barang milik negara atau
uang/barang milik negara akibat perbuatan melanggar hukum atau
perbuatan lalai).
1. Harta kekayaan milik Saudara … yang dapat dijadikan sebagai
jaminan penyelesaian Kerugian Negara berupa:
- …………………………………………………………………..
- ……………………………………………….. dan seterusnya.
(dimuat apabila terbukti kekurangan uang/barang milik negara atau
uang/barang milik negara akibat perbuatan melanggar hukum atau
perbuatan lalai).
1. ………………………………………………………………… dan seterusnya.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang
berlaku.
Ditetapkan di …………….
pada tanggal …………….
1. Ketua TPKN 2. Anggota TPKN
………………... ……………………..
### NIP……………. NIP. ………………..
1. Anggota TPKN
………………….
NIP. ……………
*) Pilih salah satu
**) Pilih salah satu: perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan
perbuatan melanggar hukum atau lalai
---
1. Format Laporan tentang Hasil pemeriksaan Kerugian Negara atas
kekurangan uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik
negara disebabkan bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
### BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
LAPORAN
### HASIL PEMERIKSAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TENTANG
### HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN
### UANG/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK
NEGARA *)
### DISEBABKAN BUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI
### PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
A. Pendahuluan
1. Dasar Pemeriksaan
- Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana; dan
- Surat Keputusan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian
Negara (TPKN) Nomor … tanggal … tentang …
1. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan
- Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain yang bertanggungjawab atas terjadinya kekurangan
… (uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik
negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang dan/atau
barang dimaksud);
- Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain dimaksud yang mengakibatkan
terjadinya kekurangan … (uang/barang milik negara atau
uang/barang bukan milik negara*);
- Menghitung jumlah Kerugian Negara atas berkurangnya …
(uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik
negara*);
- Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan Kerugian
Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
dan
- Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan …
(uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik
negara*) dimaksud.
B. Pelaksanaan Pemeriksaan
(Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Negara, pengumpulan bukti
pendukung, perhitungan jumlah Kerugian Negara, dan penginventarisasi
harta kekayaan yang diduga melakukan Kerugian Negara)
1. ………………………………………………………………
1. ………………………………………………………. dan seterusnya.
C. Hasil Pemeriksaan
(Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud,
jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan dari yang diduga
---
melakukan Kerugian Negara)
1. ……………………………………………………………………….
1. …………………………………………………….. dan seterusnya.
D. Kesimpulan Pemeriksaan
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(TPKN) bahwa terbukti terjadinya kekurangan … (uang/milik negara
atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan
jumlah uang dan/atau barang dimaksud) yang disebabkan karena
akibat …**) dari Saudara … NIP. … Jabatan ….
1. Jumlah Kerugian Negara yang terjadi akibat kekurangan …
(uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*)
dimaksud sebesar Rp… (sebutkan dalam huruf).
(dimuat apabila terbukti kekurangan uang/barang milik negara atau
uang/barang milik negara akibat perbuatan melanggar hukum atau
perbuatan lalai).
1. Harta kekayaan milik Saudara … yang dapat dijadikan sebagai
jaminan penyelesaian Kerugian Negara berupa:
…………………………………………………………………..
……………………………………………….. dan seterusnya.
(dimuat apabila terbukti kekurangan uang/barang milik negara atau
uang/barang milik negara akibat perbuatan melanggar hukum atau
perbuatan lalai).
1. ………………………………………………………………… dan seterusnya.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan
yang berlaku.
Ditetapkan di …………….
pada tanggal …………….
1. Ketua TPKN 2. Anggota TPKN
………………... ……………………..
### NIP……………. NIP. ………………..
1. Anggota TPKN
………………….
NIP. ……………
*) Pilih salah satu
**) Pilih salah satu: perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan
perbuatan melanggar hukum atau lalai
---
1. Format Surat Pendapat PPKN Menyetujui atas Laporan Hasil Pemeriksaan
TPKN
### BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor : R-……………… (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Rahasia
Lampiran : … (…) berkas
Hal : Pendapat atas Laporan Hasil Pemeriksaan
Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
Yth. Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
di
…………………..
Sehubungan dengan Surat Saudara nomor … tanggal … perihal …
yang menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN tentang … tanggal
…, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan penelaahan atas
laporan hasil pemeriksaan dimaksud beserta bukti pendukung dan
mempertimbangkan ketentuan pada Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, kami berpendapat menyetujui Laporan Hasil
Pemeriksaan TPKN dimaksud yang menyatakan bahwa terbukti terjadinya
kekurangan … (uang/barang milik negara atau uang/barang bukan milik
negara*) disebabkan (perbuatan melanggar hukum atau lalai/bukan
disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) Saudara … NIP. …
jabatan ….
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami menugaskan TPKN
untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara sesuai
ketentuan pada Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2024 dimaksud kepada
Saudara …, dengan mengupayakan surat pernyataan kesanggupan
dan/atau pengakuan bahwa kerugian dimaksud dalam bentuk Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) (pernyataan ini ditambahkan
bila mana PPKN menyetujui kekurangan uang/barang di maksud
disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai).
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima
kasih.
Sekretaris Utama
selaku Kepala Satker,
……………………….
### NIP…………………..
*) Pilih salah satu
---
1. Format Surat Pendapat PPKN Tidak Menyetujui atas Laporan Hasil
Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
### BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor : R-……………… (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Rahasia
Lampiran : … (…) berkas
Hal : Pendapat atas Laporan Hasil Pemeriksaan
Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
Yth. Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
di
…………………..
Sehubungan dengan Surat Saudara nomor … tanggal … hal … yang
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN tentang … tanggal …,
dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan penelaahan atas laporan
hasil pemeriksaan dimaksud beserta bukti pendukung dan
mempertimbangkan ketentuan pada Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, kami berpendapat tidak menyetujui Laporan
Hasil Pemeriksaan TPKN dimaksud.
Perlu kami sampaikan bahwa pendapat tidak menyetujui atas
Laporan Hasil Pemeriksaan dimaksud terkait materi … (sebutkan dan
jelaskan materi Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN yang tidak disetujui
PPKN)
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami menugaskan TPKN
segera untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak
disetujui tersebut di atas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dimaksud.
Demikian disampaikan atas perhatian Saudara diucapkan terima
kasih.
Sekretaris Utama
selaku Kepala satker
……………………….
### NIP…………………..
*) Pilih salah satu
---
1. Format Surat Sekretaris Utama selaku Kepala Satuan Kerja Kepada Kepala
BNPB Selaku PPKN Atas Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian
Kerugian Negara (TPKN)
### BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor : R-……………… (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Rahasia
Lampiran : … (…) berkas
Hal : Laporan Hasil Pemeriksaan
Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
Yth. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jalan Pramuka Raya Kav.38
Jakarta Timur
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami
laporkan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan telah terjadi kekurangan ……. (uang/barang milik
negara atau uang/barang bukan milik negara*) di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana. Kami telah menindaklanjuti hal
tersebut dengan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
dengan Keputusan Pembentukan TPKN Nomor ……. Tanggal ……
tentang …….. (terlampir), dan sudah melakukan pemeriksaan atas
Kerugian Negara dimaksud dengan Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN
tentang … tanggal …, (terlampir), serta telah mendapat persetujuan dari
PPKN atau Pejabat yang diberi kewenangan dengan surat nomor …
tanggal … hal Pendapat atas Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN
(terlampir).
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan TPKN tersebut di atas, bahwa terbukti
terjadinya Kerugian Negara akibat kekurangan … (uang/barang milik
negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa .... (sebutkan
jenis dan jumlah uang dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah
Kerugian Negara sebesar Rp… (sebutkan dalam huruf) yang disebabkan
karena …**) dari Saudara … NIP. … jabatan ….
Demikian kami laporkan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima
kasih.
Sekretaris Utama
selaku Kepala satker
……………………….
### NIP…………………..
Tembusan:
1. Pimpinan Unit Eselon I;
1. Kepala Biro Keuangan;
1. Pimpinan UKE II terjadinya Kerugian Negara.
*) Pilih salah satu
**) Pilih salah satu: perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan
perbuatan melanggar hukum atau lalai.
---
1. Format Surat Pernyataan Kesanggupan dan/atau Pengakuan Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
### SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN/ATAU PENGAKUAN*)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………….NIP. ………..…
Pangkat/Golongan : ……………………………..……..
Jabatan : …………………………………….
Unit : …………………………………….
bertindak selaku (Pihak yang Merugikan atau Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Saudara …*) menyatakan kesanggupan
dan/atau mengakui akan bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar
Rp… (sebutkan dalam huruf) atas kekurangan … (uang/barang milik negara
atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan
jumlah uang dan/atau barang dimaksud) dan saya bersedia untuk
mengganti sepenuhnya dalam bentuk Surat Keterangan Tanggung Jawab
Mutlak (SKTJM).
Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari
pihak manapun.
Mengetahui: Yang membuat pernyataan,
Kepala Kantor/satker
meterai cukup
…………………….. …………………………
### NIP. ………………. NIP. ………………….
*) Pilih salah satu
---
1. Format SKTJM untuk Penanggung Jawab Kerugian Negara yang
Merupakan Pihak yang Merugikan
### SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………….NIP. ………..…
Pangkat/Golongan : ……………………………..……..
Jabatan : …………………………………….
Unit : …………………………………….
Alamat : ……………………………………
menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung
jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp… (sebutkan dalam huruf), yakni
kerugian yang disebabkan atas kekurangan … (uang/milik negara atau
uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah
uang dan/atau barang dimaksud).
1. Jumlah Kerugian Negara dimaksud telah saya ganti dengan
menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di … pada
tanggal … (salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini).*)
atau
1. Jumlah Kerugian Negara dimaksud akan saya ganti dengan
menyetorkan jumlah ke rekening Kas Negara di … dalam jangka waktu
…**), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp.... (sebutkan dalam huruf)
dengan menyerahkan jaminan berupa ….*)
Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani
pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian
tersebut, maka Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan
tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh
mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun.
………, …………………
Mengetahui:
Kepala Kantor/Satker
meterai cukup
…………………….. (Nama penanggung jawab
NIP. …………………. kerugian negara)
Saksi-saksi:
1. ……………………….
1. ……………………….
*) Pilih salah satu
**) Pilih salah satu pernyataan 1 dan 2
***) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 hari
kalender sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian paling lama 24
bulan sejak SKTJM ditandatangani atau jangka waktu sesuai dengan
persetujuan Kepala Badan atas jangka waktu kondisi tertentu.
---
1. Format SKTJM untuk Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari
Penanggung Jawab Kerugian Negara
### SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………..
Alamat : ……………………………..
### NIK : ……………………………..
sebagai Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris*) dari pihak
Penanggung Jawab Kerugian atas:
Nama/NIP : …………………../NIP. …………
Pangkat/Golongan : …………………………………..
Jabatan : …………………………………..
Unit : …………………………………..
menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung
jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp… (sebutkan dalam huruf), yakni
kerugian yang disebabkan atas kekurangan … (uang/barang milik negara
atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan
jumlah uang dan/atau barang dimaksud).
1. Jumlah Kerugian Negara dimaksud telah saya ganti dengan
menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di … pada
tanggal … (salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini).*)
atau
1. Jumlah Kerugian Negara dimaksud akan saya ganti dengan
menyetorkan jumlah ke rekening Kas Negara di … dalam jangka waktu
…**), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp… (sebutkan dalam huruf)
dengan menyerahkan jaminan berupa …*)
Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani
pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian
tersebut, Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut.
Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh
mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun.
Tempat, tanggal …………
Mengetahui:
Kepala Kantor/satker
meterai cukup
…………………….. (Nama P
