Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.
1. Rambu Bencana yang selanjutnya disebut Rambu
adalah keterangan yang ditempatkan atau dipasang di
kawasan rawan Bencana, berupa lambang, huruf,
angka, dan/atau frasa, yang berfungsi untuk
menjelaskan atau memberi petunjuk, peringatan, dan
larangan bagi setiap orang yang berada di kawasan
rawan Bencana.
1. Papan Informasi Bencana yang selanjutnya disebut
Papan Informasi adalah media yang digunakan untuk
memberikan informasi mengenai ancaman bencana
atau kawasan rawan Bencana, serta hal-hal yang perlu
dilakukan untuk mengantisipasi ancaman bencana.
1. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik
geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis,
sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada
suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang
mengurangi kemampuan mencegah, meredam,
mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan
untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
1. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu
tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi
tugas untuk menanggulangi bencana.
---
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang penanggulangan
Bencana.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disingkat BPBD adalah badan Pemerintah
Daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan Bencana di daerah.
