Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Syariah adalah perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
3. Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah.
4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah.
5. Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
6. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
7. Pembiayaan Jual Beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
8. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
10. Perjanjian Pembiayaan Syariah adalah kesepakatan tertulis antara Perusahaan Syariah dengan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
11. Murabahah adalah jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih (margin) sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak.
12. Salam adalah jual beli suatu barang dengan pemesanan sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga barang terlebih dahulu secara penuh.
13. Istishna’ adalah jual beli suatu barang dengan pemesanan pembuatan barang sesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu dan pembayaran harga barang sesuai dengan kesepakatan oleh para pihak.
14. Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak.
15. Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
16. Mudharabah Musytarakah adalah bentuk Mudharabah di mana pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modal dalam kerjasama dimana keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
17. Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian porsi kepemilikan (hishshah) secara bertahap oleh pihak lainnya.
18. Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah Ijarah yang disertai dengan janji pemindahan kepemilikan (wa’d) setelah masa Ijarah selesai.
20. Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung pembayarannya.
21. Hawalah bil Ujrah adalah Hawalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
22. Wakalah adalah pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) dalam hal yang boleh diwakilkan, dimana penerima kuasa (wakil) tidak menanggung risiko terhadap apa yang diwakilkan, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
23. Wakalah Bil Ujrah adalah Wakalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
24. Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil).
25. Kafalah bil ujrah adalah Kafalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
26. Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
27. Qardh adalah pinjam meminjam dana (dana talangan) tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
28. Konsumen adalah perusahaan atau orang perseorangan yang melakukan Perjanjian Pembiayaan Syariah dengan Perusahaan Syariah terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan Syariah.
29. Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah adalah hasil penilaian kondisi permodalan, likuiditas, kualitas aset produktif, dan kinerja keuangan Perusahaan Syariah.
30. Modal Disetor:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor; atau
b. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah yang berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok dan simpanan wajib.
31. Ekuitas:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, adalah penjumlahan dari:
1. Modal Disetor;
2. tambahan Modal Disetor, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a) agio/disagio saham;
b) biaya emisi efek Ekuitas; dan c) lainnya sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan;
3. selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali;
4. saldo laba/rugi;
5. laba/rugi tahun berjalan;
6. saham tresuri (treasury stock); dan
7. komponen Ekuitas lainnya, terdiri atas:
a) perubahan dalam surplus revaluasi;
b) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing;
c) keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan tersedia untuk dijual; dan d) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen keuangan lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas; dan e) komponen Ekuitas lainnya sesuai prinsip standar akuntansi keuangan;
b. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah berbentuk badan hukum koperasi harus sebesar penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha yang belum dibagikan; atau
c. bagi UUS harus sebesar selisih antara jumlah aset dengan penjumlahan antara liabilitas dan pendanaan bersifat temporer.
32. Direksi:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; atau
b. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
33. Dewan Komisaris:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas;
atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
34. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut dengan BMPPS adalah batasan tertentu dalam penyaluran Pembiayaan Syariah yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
35. Pengendali:
a. bagi badan hukum perseroan terbatas, adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
1. memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
2. memiliki saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. bagi badan usaha lainnya adalah pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan pengurus, pengawas atau yang setara dan/atau mempengaruhi tindakan pengurus, pengawas atau yang setara.
36. Aset Produktif adalah semua aset yang dimiliki oleh Perusahaan Syariah dengan maksud untuk memperoleh penghasilan dalam bentuk Pembiayaan Syariah.
37. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
