Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

PERBAN No. 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Aset Produktif adalah penyediaan dana BPR dalam mata uang rupiah untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, sertifikat Bank INDONESIA, dan penempatan pada bank lain.
3. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara BPR dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
4. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
5. Penempatan pada Bank Lain adalah penempatan dana BPR pada bank lain dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, Kredit yang diberikan, dan penempatan dana lainnya yang sejenis.
6. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif yang selanjutnya disingkat PPAP adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif.
7. Direksi:
a. bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

b. bagi BPR berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum Daerah, serta mewakili perusahaan umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
2) Perusahaan Daerah adalah direksi pada BPR yang belum berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah.
c. bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8. Dewan Komisaris:
a. bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
b. bagi BPR berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
2) Perusahaan perseroan Daerah adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.

3) Perusahaan Daerah adalah pengawas pada BPR yang belum berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah.
c. bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
9. Debitur adalah orang perseorangan, perusahaan, atau pihak yang memperoleh fasilitas penyediaan dana dari BPR.
10. Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan BPR dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
11. Agunan yang Diambil Alih yang selanjutnya disebut AYDA adalah aset yang diperoleh BPR untuk penyelesaian Kredit, baik melalui pelelangan, atau di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal Debitur telah dinyatakan macet.

Pasal 2

(1) Penyediaan dana BPR pada Aset Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
(2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Produktif tetap lancar.

Pasal 3

(1) Untuk penyediaan dana dalam bentuk Kredit, BPR wajib memiliki dan menerapkan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan secara tertulis mengacu pada Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Setiap perubahan kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
(5) Apabila batas akhir kewajiban penyampaian perubahan kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, BPR wajib menyampaikan perubahan kebijakan perkreditan pada hari kerja berikutnya.
(6) BPR yang memperoleh izin usaha setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib memiliki dan menerapkan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan sejak melakukan kegiatan usaha.

Pasal 4

(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan efektif terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pengawasan efektif yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. menelaah dan menyetujui kebijakan perkreditan BPR yang diusulkan oleh Direksi;

b. mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan; dan
c. melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan pengawasan rencana bisnis BPR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit berupa:
1) penilaian terhadap penerapan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan;
2) pemenuhan PPAP;
3) Batas Maksimum Pemberian Kredit;
4) Kredit kepada pihak terkait, Debitur grup, dan/atau Debitur besar tertentu; dan 5) penanganan Kredit bermasalah, yang terdiri dari Restrukturisasi Kredit, pengambilalihan agunan, hapus buku, dan/atau hapus tagih;
b. penilaian terhadap pelaksanaan penanganan Kredit bermasalah yang disertai dengan penjelasan mengenai faktor penyebab Kredit bermasalah serta upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan Kredit bermasalah; dan
c. saran dan rekomendasi Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan.

Pasal 5

(1) BPR wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset Produktif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

(2) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset Produktif antara BPR dengan Otoritas Jasa Keuangan maka kualitas Aset Produktif yang berlaku yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) BPR wajib melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laporan bulanan BPR.

Pasal 6

(1) BPR wajib MENETAPKAN kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang sama terhadap beberapa rekening Kredit:
a. yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama pada BPR yang sama; dan/atau
b. yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) BPR secara bersama-sama yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama berdasarkan perjanjian Kredit bersama.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR wajib MENETAPKAN kualitas masing- masing Kredit mengikuti kualitas Kredit yang paling rendah.
(3) BPR dapat tidak MENETAPKAN kualitas yang sama untuk Kredit yang diberikan kepada 1 (satu) Debitur yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang Debitur memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. pembiayaan untuk proyek atau usaha yang berbeda; dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek atau usaha yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau bunga.
(4) BPR yang tidak MENETAPKAN kualitas yang sama untuk Kredit yang diberikan kepada 1 (satu) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mendokumentasikan daftar yang memuat nama Debitur beserta rincian yang meliputi proyek yang dibiayai, plafon dan baki debet Kredit, kualitas yang ditetapkan oleh BPR, kualitas yang ditetapkan oleh BPR lain, dan alasan penetapan kualitas yang berbeda.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penilaian yang dilakukan BPR tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penilaian yang digunakan adalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 7

(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan faktor penilaian:
a. prospek usaha;
b. kinerja Debitur; dan
c. kemampuan membayar.

(3) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 8

(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi Debitur dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari pemilik, grup, atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan Debitur untuk memelihara lingkungan hidup.
(2) Penilaian terhadap kinerja Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen:
a. perolehan laba;
b. kondisi permodalan; dan
c. arus kas.
(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen:
a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Debitur;
c. kelengkapan dokumentasi Kredit;
d. kepatuhan terhadap perjanjian Kredit;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.

Pasal 9

(1) Penilaian kualitas Kredit yang dilakukan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempertimbangkan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penilaian kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan
b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap Debitur bersangkutan.

Pasal 10

Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Debitur tidak memiliki kemampuan membayar pokok dan/atau bunga sesuai perjanjian Kredit dengan BPR, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 11

Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit ditetapkan menjadi:
a. lancar;
b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar;
d. diragukan; atau
e. macet.

Pasal 12

Dalam hal terdapat penyimpangan pemberian Kredit, BPR wajib menurunkan kualitas Kredit menjadi macet.

Pasal 13

(1) BPR yang memberikan Kredit dengan tenggang waktu pembayaran (grace period), tunggakan angsuran pokok

dan/atau bunga dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir.
(2) Batas akhir Kredit dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Kredit antara BPR dengan Debitur.

Pasal 14

Kualitas Aset Produktif dalam bentuk SBI ditetapkan lancar.

Pasal 15

Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain ditetapkan:
a. lancar, dalam hal tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga;
b. kurang lancar, dalam hal terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 5 (lima) hari kerja;
c. macet, dalam hal:
1) terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 5 (lima) hari kerja;
2) bank yang menerima Penempatan pada Bank Lain telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus; dan/atau 3) bank yang menerima Penempatan pada Bank Lain telah dilikuidasi.

Pasal 16

(1) BPR wajib membentuk PPAP berupa PPAP umum dan PPAP khusus untuk masing-masing Aset Produktif.
(2) PPAP umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas lancar.
(3) PPAP khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar:
a. 3% (tiga persen) dari Aset Produktif dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b. 10% (sepuluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan/atau
d. 100% (seratus persen) dari Aset Produktif dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
(4) Pembentukan PPAP umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk:
a. SBI; dan
b. bagian dari Kredit yang dijamin dengan agunan yang bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat Republik INDONESIA, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan, dan/atau logam mulia yang disertai surat kuasa gadai.
(5) Penerapan pembentukan PPAP khusus untuk Aset Produktif dengan kualitas dalam perhatian khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan secara bertahap yaitu:
a. 0,5% (nol koma lima persen) berlaku sejak tanggal 1 Desember 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2020.
b. 1% (satu persen) berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2021.
c. 3% (tiga persen) berlaku sejak tanggal 1 Desember 2021.

Pasal 17

(1) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditetapkan paling tinggi sebesar:
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat Republik INDONESIA, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan, dan/atau logam mulia yang disertai surat kuasa gadai;
b. 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai pasar untuk agunan berupa emas perhiasan;
c. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atau fidusia untuk agunan tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia;
d. 70% (tujuh puluh persen) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai resi gudang;
e. 60% (enam puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai pasar berdasarkan penilaian oleh penilai independen untuk agunan

berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang tidak dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia;
f. 50% (lima puluh persen) dari NJOP berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau surat keterangan NJOP terakhir dari instansi berwenang, atau dari nilai pasar berdasarkan penilaian oleh penilai independen atau instansi berwenang, untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat;
g. 50% (lima puluh persen) dari harga pasar, harga sewa, atau harga pengalihan, untuk agunan berupa tempat usaha yang disertai bukti kepemilikan atau surat izin pemakaian atau hak pakai atas tanah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan disertai dengan surat kuasa menjual atau pengalihan hak yang dibuat atau disahkan oleh notaris atau dibuat oleh pejabat lain yang berwenang;
h. 50% (lima puluh persen) dari nilai hipotek atau fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal, perahu bermotor, alat berat, dan/atau mesin yang menjadi satu kesatuan dengan tanah, yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan hipotek atau fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai resi gudang;
j. 50% (lima puluh persen) untuk bagian dari Kredit yang dijamin oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang

melakukan usaha sebagai penjamin Kredit dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank perkreditan rakyat; atau
k. 30% (tiga puluh persen) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai resi gudang.
(2) Agunan selain yang dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP.
(3) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada Kredit dengan kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e sampai dengan huruf g:
a. ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet; dan
b. tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet.
(4) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada Kredit dengan kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h:
a. ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet; dan

b. tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu yang lebih lama dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan analisis atas kondisi ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.

Pasal 18

(1) BPR wajib melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomis agunan.
(2) Agunan tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP dalam hal:
a. tidak dilakukan penilaian oleh BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tidak dapat diketahui keberadaannya; dan/atau
c. tidak dapat dieksekusi.
(3) BPR wajib melakukan penyesuaian terhadap nilai agunan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP dalam hal terjadi penurunan nilai agunan secara signifikan.

Pasal 19

(1) Dalam hal BPR tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perhitungan kembali atau tidak mengakui nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP.
(2) BPR wajib melakukan penyesuaian perhitungan PPAP sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laporan bulanan BPR.

Pasal 20

Bagian Penempatan pada Bank Lain yang memenuhi persyaratan kriteria penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan PPAP umum dan khusus.

Pasal 21

(1) BPR dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yang memenuhi kriteria:
a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
b. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.
(2) Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penjadwalan kembali;
b. persyaratan kembali; dan/atau
c. penataan kembali.
(3) BPR wajib menuangkan Restrukturisasi Kredit yang dilakukan dalam perjanjian Kredit.
(4) Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merujuk perjanjian Kredit sebelumnya.

Pasal 22

BPR dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam hal bertujuan untuk menghindari:
a. penurunan kualitas Kredit;
b. peningkatan pembentukan PPAP; dan/atau
c. penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.

Pasal 23

(1) Kualitas Kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan:
a. paling tinggi kurang lancar untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi kualitasnya tergolong diragukan atau macet; atau
b. tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi kualitasnya tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar.
(2) Penetapan Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi:
a. lancar, dalam hal tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut;
atau
b. sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, dalam hal Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7. (4) BPR wajib membebankan kerugian yang timbul dari Restrukturisasi Kredit, setelah diperhitungkan dengan kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas Kredit setelah dilakukan Restrukturisasi Kredit.
(5) Kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas Kredit direstrukturisasi, setelah diperhitungkan dengan kerugian yang timbul dari Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat diakui sebagai pendapatan jika telah terdapat 3 (tiga) kali penerimaan angsuran pokok atas Kredit yang direstrukturisasi.

Pasal 24

BPR wajib menerapkan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Kredit sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR termasuk pengakuan kerugian yang timbul untuk Restrukturisasi Kredit.

Pasal 25

Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan:
a. selama tenggang waktu pembayaran, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit; dan
b. setelah tenggang waktu pembayaran berakhir, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Pasal 26

Koreksi terhadap penetapan kualitas Kredit yang direstrukturisasi, pembentukan PPAP, dan pendapatan bunga yang telah diakui secara akrual, dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
a. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Kredit dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. Debitur tidak melaksanakan perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
c. Restrukturisasi Kredit dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas Kredit tanpa memerhatikan prospek usaha Debitur;
dan/atau
d. Restrukturisasi Kredit tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha Debitur.

Pasal 27

(1) BPR dapat mengambil alih agunan untuk penyelesaian Kredit yang memiliki kualitas macet.
(2) Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara.
(3) Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan surat pernyataan penyerahan agunan atau surat kuasa menjual dari Debitur, dan surat keterangan lunas dari BPR kepada Debitur.
(4) BPR wajib menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan untuk MENETAPKAN nilai realisasi bersih.
(5) Penilaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan:
a. untuk AYDA dengan nilai sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan oleh penilai intern BPR;
dan
b. untuk AYDA dengan nilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) wajib dilakukan oleh penilai independen.
(6) Penilaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap setiap agunan.
(7) BPR wajib melakukan penilaian kembali secara berkala terhadap AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi BPR, dengan ketentuan:
a. dalam hal nilai AYDA mengalami penurunan, BPR wajib mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian; dan
b. dalam hal nilai AYDA mengalami peningkatan, BPR dilarang mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan.

Pasal 28

(1) BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pengambilalihan agunan.
(2) Apabila BPR tidak dapat melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai AYDA untuk jenis agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, huruf e sampai dengan huruf g yang tercatat pada laporan posisi keuangan BPR wajib diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti BPR dalam perhitungan KPMM sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
c. 100% (seratus persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.
(3) Apabila BPR tidak dapat melakukan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nilai AYDA untuk jenis agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h yang tercatat pada laporan posisi keuangan BPR wajib diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti BPR dalam perhitungan KPMM sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun; dan/atau
b. 100% (seratus persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 2 (dua) tahun.
(4) BPR wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) BPR wajib menerapkan perlakuan akuntansi pengambilalihan AYDA sesuai dengan standar

akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR.

Pasal 29

(1) Hapus buku dan/atau hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang memiliki kualitas macet.
(2) Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana.
(3) Hapus tagih dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh penyediaan dana.
(4) Hapus tagih terhadap sebagian penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan untuk Restrukturisasi Kredit atau penyelesaian Kredit.

Pasal 30

(1) Hapus buku dan/atau hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan setelah BPR melakukan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan.
(2) BPR wajib mendokumentasikan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku dan/atau hapus tagih.
(3) BPR wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aset Produktif yang telah dilakukan hapus buku dan/atau hapus tagih.

Pasal 31

(1) BPR yang menyalurkan kredit pada lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah tertentu yang terkena bencana alam ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap Kredit bank, dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Kredit yang disalurkan sebelum dan setelah terjadi bencana alam sesuai jangka waktu yang ditetapkan sejak terjadinya bencana alam.

Pasal 32

(1) BPR melakukan penyesuaian kebijakan perkreditan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) BPR wajib menyampaikan kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 30 November 2019.

Pasal 33

BPR yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 24, Pasal 27 ayat (4), ayat (5) huruf b, dan ayat (7), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 30, dan Pasal 32 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;

b. penurunan nilai kredit dalam perhitungan tingkat kesehatan; dan/atau
c. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pejabat eksekutif, dan/atau pemegang saham pengendali dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara

Tahun 2006 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4645);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5266); dan
c. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 14/26/DKBU/2012 perihal Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi Bank Perkreditan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2019, kecuali ketentuan Pasal 32 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY