Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

PERBAN No. 34-pojk-03-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Bank Sistemik adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
3. Direksi:
a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Perusahaan Daerah adalah direksi pada Bank yang belum berubah bentuk menjadi

Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3) bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
4) bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.
4. Dewan Komisaris:
a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3) Perusahaan Daerah adalah pengawas pada Bank yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d. bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
5. Perusahaan Anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri atas:
a. perusahaan subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh persen);
b. perusahaan partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank sebesar 50% (lima puluh persen) atau kurang, namun Bank memiliki pengendalian terhadap perusahaan;

c. perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang memenuhi persyaratan:
1) kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak masing-masing sama besar; dan 2) masing-masing pemilik melakukan pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d. entitas lain yang berdasarkan standar kuntansi keuangan harus dikonsolidasikan, namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka restrukturisasi kredit.
6. Pengendalian adalah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
7. Capital Equivalency Maintained Assets yang selanjutnya disingkat CEMA adalah alokasi dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah dan persyaratan tertentu.
8. Internal Capital Adequacy Assessment Process yang selanjutnya disingkat ICAAP adalah proses yang dilakukan Bank untuk MENETAPKAN kecukupan modal sesuai profil risiko Bank dan penetapan strategi untuk memelihara tingkat permodalan.
9. Supervisory Review and Evaluation Process yang selanjutnya disingkat SREP adalah proses kaji ulang yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas hasil ICAAP Bank.
10. Capital Conservation Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi kerugian pada periode krisis.

11. Countercyclical Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
12. Capital Surcharge untuk Bank Sistemik adalah tambahan modal yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian apabila terjadi kegagalan Bank Sistemik melalui peningkatan kemampuan Bank dalam menyerap kerugian.
13. Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
14. Risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
15. Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
16. Trading Book adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki Bank dengan tujuan untuk:
a. diperdagangkan dan dapat dipindahtangankan dengan bebas atau dapat dilindung nilai secara keseluruhan, baik dari transaksi untuk kepentingan sendiri (proprietary positions), atas permintaan nasabah maupun kegiatan perantaraan (brokering), dan dalam rangka pembentukan pasar (market making), yang meliputi:

1) posisi yang dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek;
2) posisi yang dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual dan/atau potensi dari pergerakan harga (price movement); atau 3) posisi yang dimiliki untuk tujuan mempertahankan keuntungan arbitrase (locking in arbitrage profits); dan
b. lindung nilai atas posisi lainnya dalam Trading Book.
17. Banking Book adalah semua posisi lainnya yang tidak termasuk dalam Trading Book.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Selain kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. Capital Conservation Buffer;
b. Countercyclical Buffer; dan/atau
c. Capital Surcharge untuk Bank Sistemik.
(3) Besarnya tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur:
a. Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR;
b. Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR;
c. Capital Surcharge untuk Bank Sistemik ditetapkan dalam kisaran sebesar 1% (satu

persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR.
(4) Besarnya persentase Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan penetapan otoritas yang berwenang.
(5) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN besarnya persentase Capital Surcharge untuk Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(6) Dalam MENETAPKAN besar Capital Surcharge untuk Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang.
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN persentase Capital Surcharge untuk Bank Sistemik yang lebih besar dari kisaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(8) Pemenuhan tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi dengan komponen modal inti utama (Common Equity Tier 1).
(9) Pemenuhan tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diperhitungkan setelah komponen modal inti utama (Common Equity Tier 1) dialokasikan untuk memenuhi kewajiban penyediaan:
a. modal inti utama minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
b. modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
c. modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Bank yang tergolong sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 wajib membentuk

Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a.
(2) Seluruh Bank wajib membentuk Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.
(3) Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik wajib membentuk Capital Surcharge untuk Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf
c. 4.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang dalam MENETAPKAN Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Bank wajib membentuk tambahan modal berupa Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2016.
(2) Bank wajib memenuhi pembentukan Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap:
a. sebesar 0,625% (nol koma enam ratus dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2016;
b. sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2017;

c. sebesar 1,875% (satu koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2018; dan
d. sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2019.
(3) Bank wajib membentuk tambahan modal berupa Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b mulai tanggal 1 Januari
2016. (4) Bank wajib membentuk Capital Surcharge bagi Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf c mulai tanggal 1 Januari 2016.
(5) Metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk Bank Sistemik diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang dalam MENETAPKAN metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Modal bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri terdiri atas:
a. dana usaha;
b. laba ditahan dan laba tahun lalu setelah dikeluarkan pengaruh faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
c. laba tahun berjalan setelah dikeluarkan pengaruh faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
d. cadangan umum;
e. saldo surplus revaluasi aset tetap;

f. pendapatan komprehensif lainnya berupa potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual;
g. cadangan umum Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) atas aset produktif dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c; dan
h. lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Modal bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan faktor-faktor yang menjadi pengurang modal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 17, dan Pasal
22. (3) Perhitungan dana usaha sebagai komponen modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a. posisi dana usaha yang sebenarnya (actual dana usaha) lebih besar dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha), yang diperhitungkan adalah dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha);
b. posisi dana usaha yang sebenarnya (actual dana usaha) lebih kecil dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha), yang diperhitungkan adalah dana usaha yang sebenarnya (actual dana usaha); atau
c. posisi dana usaha yang sebenarnya negatif, menjadi faktor pengurang komponen modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Instrumen modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1 wajib memenuhi persyaratan:
a. diterbitkan dan telah dibayar penuh;
b. bersifat subordinasi terhadap komponen modal lain;
c. bersifat permanen;
d. tidak dapat dibayar kembali oleh Bank, kecuali memenuhi kriteria pembelian kembali saham (treasury stock) atau pada saat likuidasi;
e. tersedia untuk menyerap kerugian yang terjadi sebelum likuidasi maupun pada saat likuidasi;
f. perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan dan tidak dapat diakumulasikan antar periode;
g. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak;
h. tidak terdapat kesepakatan yang dapat meningkatkan senioritas instrumen secara legal atau ekonomis;
i. memiliki karakteristik pembayaran dividen atau imbal hasil:
1. hanya dapat dilakukan jika Bank telah memenuhi seluruh kewajiban legal dan kontraktual serta melakukan pembayaran atas imbal hasil instrumen modal lainnya;
2. berasal dari saldo laba dan/atau laba tahun berjalan;
3. tidak memiliki nilai yang pasti dan tidak terkait dengan nilai yang dibayarkan atas instrumen modal; dan
4. tidak memiliki fitur preferensi;
j. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung atau tidak langsung; dan
k. diklasifikasikan sebagai ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan.

8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Bank yang melakukan pembelian kembali saham (treasury stock) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yang telah diakui sebagai komponen modal disetor, wajib memenuhi persyaratan:
a. setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan;
b. untuk tujuan tertentu;
c. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. tidak menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7.

9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Cadangan tambahan modal (disclosed reserve) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
a. faktor penambah, yaitu:
1. Pendapatan komprehensif lainnya berupa:
a) selisih lebih penjabaran laporan keuangan;
b) potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan yang dikategorikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual; dan c) saldo surplus revaluasi aset tetap;
2. cadangan tambahan modal lainnya (other disclosed reserves) berupa:

a) agio yang berasal dari penerbitan instrumen yang tergolong sebagai modal inti utama (Common Equity Tier 1);
b) cadangan umum;
c) laba tahun-tahun lalu;
d) laba tahun berjalan;
e) dana setoran modal, yang memenuhi persyaratan:
1) telah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
2) ditempatkan pada rekening khusus (escrow account) yang tidak diberikan imbal hasil;
3) tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham atau calon pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian; dan 4) penggunaan dana harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan f) lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. faktor pengurang, yaitu:
1. pendapatan komprehensif lainnya berupa:
a) selisih kurang penjabaran laporan keuangan; dan b) potensi kerugian yang berasal dari penurunan nilai wajar aset keuangan yang dikategorikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual;

2. cadangan tambahan modal lainnya (other disclosed reserves) berupa:
a) disagio yang berasal dari penerbitan instrumen yang tergolong sebagai modal inti utama (Common Equity Tier 1);
b) rugi tahun-tahun lalu;
c) rugi tahun berjalan;
d) selisih kurang antara PPA atas aset produktif dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif;
e) selisih kurang antara jumlah penyesuaian terhadap hasil valuasi dari instrumen keuangan dalam Trading Book dan jumlah penyesuaian berdasarkan standar akuntansi keuangan;
f) PPA non-produktif; dan g) lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam perhitungan laba rugi tahun-tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf c) dan huruf d) harus dikeluarkan dari pengaruh faktor:
a. peningkatan atau penurunan nilai wajar atas kewajiban keuangan; dan/atau
b. keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale).

10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Instrumen modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b wajib memenuhi persyaratan:

a. diterbitkan dan telah dibayar penuh;
b. tidak memiliki jangka waktu dan tidak terdapat persyaratan yang mewajibkan pelunasan oleh Bank di masa mendatang;
c. pembelian kembali atau pembayaran pokok instrumen harus mendapat persetujuan pengawas;
d. tidak memiliki fitur step-up;
e. memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau dilakukan write down dalam hal Bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) yang dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian;
f. bersifat subordinasi pada saat likuidasi, yang secara jelas dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian;
g. perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan baik jumlah maupun waktu dan tidak dapat diakumulasikan antar periode serta bank memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran imbal hasil pada saat timbul kewajiban pembayaran imbal hasil;
h. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak;
i. tidak terdapat kesepakatan yang dapat meningkatkan senioritas instrumen secara legal atau ekonomi;
j. tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap Risiko Kredit;
k. dalam hal disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan:
1. hanya dapat dieksekusi paling cepat 5 (lima) tahun setelah instrumen modal diterbitkan;
2. dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat

dieksekusi atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. Bank tidak memberikan ekspektasi akan membeli kembali, atau melakukan aktivitas lain yang dapat memberikan ekspektasi tersebut;
l. tidak dapat dibeli oleh Bank penerbit dan/atau Perusahaan Anak;
m. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung maupun tidak langsung;
n. tidak memiliki fitur yang menghambat proses penambahan modal pada masa mendatang;
o. dalam kondisi tertentu apabila dibutuhkan tambahan modal melalui penerbitan instrumen oleh entitas lain yang berada diluar cakupan konsolidasi maka dana hasil penerbitan harus segera diserahkan kepada Bank; dan
p. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperhitungkan sebagai komponen modal.
(2) Bank hanya dapat melakukan eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. kondisi rentabilitas Bank dalam keadaan yang baik;
c. setelah eksekusi opsi beli (call option), permodalan Bank tetap berada di atas persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7; dan
d. digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai kualitas sama atau lebih baik.

11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 1 diperhitungkan dengan faktor pengurang berupa:
a. pajak tangguhan (deferred tax);
b. goodwill;
c. seluruh aset tidak berwujud lainnya;
d. seluruh penyertaan Bank yang meliputi:
1. penyertaan Bank kepada Perusahaan Anak kecuali penyertaan modal sementara Bank kepada Perusahaan Anak dalam rangka restrukturisasi kredit;
2. penyertaan kepada perusahaan atau badan hukum dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) namun Bank tidak memiliki Pengendalian; dan
3. penyertaan kepada perusahaan asuransi;
e. kekurangan modal (shortfall) dari pemenuhan tingkat rasio solvabilitas minimum (Risk Based Capital atau RBC minimum) pada perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikendalikan oleh Bank;
f. eksposur sekuritisasi; dan
g. faktor pengurang modal inti utama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g tidak diperhitungkan dalam ATMR untuk Risiko Kredit.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Instrumen modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib memenuhi persyaratan:

a. diterbitkan dan telah dibayar penuh;
b. memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih dan hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau dilakukan write down dalam hal Bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability), yang dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian;
d. bersifat subordinasi yang dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian;
e. pembayaran pokok dan/atau imbal hasil ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative) apabila pembayaran dapat menyebabkan rasio KPMM secara individu atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7;
f. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak;
g. tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap Risiko Kredit;
h. tidak memiliki fitur step-up;
i. apabila disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan:
1. hanya dapat dieksekusi paling cepat 5 (lima) tahun setelah instrumen modal diterbitkan;
2. dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat dieksekusi atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. Bank tidak memberikan ekspektasi akan membeli kembali atau melakukan aktivitas lain yang dapat memberikan ekspektasi akan membeli kembali;

j. tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran bunga atau pokok yang dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian;
k. tidak dapat dibeli oleh Bank penerbit dan/atau Perusahaan Anak;
l. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung maupun tidak langsung;
m. dalam kondisi tertentu apabila dibutuhkan tambahan modal melalui penerbitan instrumen oleh entitas lain yang berada diluar cakupan konsolidasi maka dana hasil penerbitan harus segera diserahkan kepada Bank; dan
n. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperhitungkan sebagai komponen modal.
(2) Bank hanya dapat melakukan eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. kondisi rentabilitas Bank dalam keadaan yang baik; dan
c. setelah eksekusi opsi beli (call option), permodalan Bank tetap berada di atas persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 atau digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai:
1. kualitas sama atau lebih baik; dan
2. dalam jumlah yang sama atau jumlah yang berbeda sepanjang tidak melebihi batasan modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai modal pelengkap adalah jumlah modal pelengkap dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus.

(4) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk sisa jangka waktu instrumen 5 (lima) tahun terakhir.
(5) Dalam hal terdapat opsi beli (call option), jangka waktu sampai Bank dapat mengeksekusi opsi beli (call option) merupakan sisa jangka waktu instrumen.

13. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Modal pelengkap meliputi:
a. instrumen modal dalam bentuk saham atau dalam bentuk lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. agio atau disagio yang berasal dari penerbitan instrumen modal yang tergolong sebagai modal pelengkap; dan
c. cadangan umum PPA atas aset produktif yang wajib dihitung dengan jumlah paling tinggi sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari ATMR untuk Risiko Kredit.
(2) Selisih lebih cadangan umum yang wajib dihitung dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit.
14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Faktor-faktor yang menjadi pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) mencakup:
a. pembelian kembali instrumen modal yang telah diakui sebagai komponen permodalan Bank;

b. penempatan dana pada instrumen utang Bank lain yang diakui sebagai komponen modal oleh Bank lain (Bank penerbit); dan
c. kepemilikan silang yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas sepanjang belum dialihkan kepada pihak lain.
(2) Seluruh faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak diperhitungkan lagi dalam ATMR untuk Risiko Kredit.

15. Ketentuan dalam Pasal 41 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 41 ayat (1) menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY