Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Modal Ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
2. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
3. Usaha Modal Ventura Syariah adalah usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
5. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat PMV yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
7. Pasangan Usaha adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima penyertaan modal dan/atau investasi berdasarkan prinsip bagi hasil dari PMV, PMVS, atau UUS.
8. Debitur adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima pembiayaan usaha produktif dari PMV.
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi dan yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
10. Pemegang Saham adalah pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Pemegang Saham bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi dan yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
11. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham atau modal PMV atau PMVS sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
atau
b. memiliki saham atau modal PMV atau PMVS kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun
yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian PMV atau PMVS, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi atau yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
13. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi atau yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
14. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ PMV atau PMVS yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
15. Modal Disetor:
a. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor;
b. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok dan simpanan wajib; atau
c. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer adalah modal dari para pesero perseroan komanditer.
16. Ekuitas:
a. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas,adalah penjumlahan dari:
1. Modal Disetor;
2. tambahan Modal Disetor, terdiri atas:
a) agio/disagio saham;
b) biaya emisi efek Ekuitas; dan
c) lainnya sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan;
3. selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali;
4. saldo laba/rugi;
5. laba/rugi tahun berjalan;
6. saham treasuri (treasury stock); dan
7. komponen Ekuitas lainnya, terdiri atas:
a) perubahan dalam surplus revaluasi;
b) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing;
c) keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan tersedia untuk dijual;
d) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen keuangan lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas; dan
e) komponen Ekuitas lainnya sesuai prinsip standar akuntansi keuangan.
b. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi adalah penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha yang belum dibagikan.
c. bagi PMV berbentuk badan usaha perseroan komanditer adalah selisih antara jumlah aset dengan liabilitas PMV.
d. bagi PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer atau UUS adalah selisih antara jumlah aset dengan penjumlahan antara liabilitas dan pendanaan bersifat temporer.
17. Kantor Cabang adalah kantor dari PMV atau PMVS yang memiliki kewenangan untuk menyetujui perjanjian kegiatan usaha yang dilakukan PMV atau PMVS kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur.
18. Kantor Cabang Unit Syariah adalah kantor yang bertanggung jawab secara langsung kepada UUS dan mempunyai kewenangan untuk menyetujui perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah kepada Pasangan Usaha.
19. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) PMV atau PMVS baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari PMV atau PMVS yang meleburkan diri dan status badan hukum PMV atau PMVS yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
20. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS untuk menggabungkan diri dengan PMV atau PMVS lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari PMV atau PMVS yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PMV atau PMVS yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
21. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PMV atau PMVS yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PMV atau PMVS tersebut.
22. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PMV atau PMVS untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS atau sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS.
23. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
