Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

PERBAN No. 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.
3. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok

nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Manajer Investasi Syariah adalah Manajer Investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa:
a. kegiatan dan jenis usaha;
b. cara pengelolaan; dan/atau
c. jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
6. Unit Pengelolaan Investasi Syariah adalah bagian dari Manajer Investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah.
7. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah:
a. pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah;
b. Manajer Investasi Syariah yang telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
c. Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
8. Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
9. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam

UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
10. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
11. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
12. Emiten Syariah adalah Emiten yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
13. Perusahaan Publik Syariah adalah Perusahaan Publik yang anggaran dasarnya menyatakan bahwa kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
14. Ahli Syariah Pasar Modal yang selanjutnya disingkat ASPM adalah:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
15. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

Pasal 2

(1) Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah meliputi:
a. Efek Syariah berupa saham termasuk hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah;
b. Efek berupa saham termasuk hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
1. tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang meliputi:
a) perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b) jasa keuangan ribawi;
c) jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir);
d) memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan:
1) barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
2) barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA;
3) barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan/atau

4) barang atau jasa lainnya yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA; dan e) melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA;
2. tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:
a) total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan b) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen); dan
c. Efek lainnya, yang meliputi:
1. Efek Syariah selain saham yang diterbitkan melalui Penawaran Umum;
dan
2. Efek Syariah selain saham yang diterbitkan:
a) tanpa melalui Penawaran Umum;
dan b) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN rasio keuangan yang berbeda dengan rasio keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan pasar modal syariah.

Pasal 3

Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Daftar Efek Syariah dengan menggunakan kriteria Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan memuat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum atau Perusahaan Publik di INDONESIA.

Pasal 5

(1) Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu:
a. penetapan Daftar Efek Syariah pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni; dan
b. penetapan Daftar Efek Syariah kedua dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan November dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember.
(2) Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa lainnya.

Pasal 6

Dalam hal terdapat Penawaran Umum, aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya

kriteria Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. mengumumkan penambahan Efek yang memenuhi kriteria Efek Syariah dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
b. mengumumkan bahwa Efek Syariah tertentu dalam Daftar Efek Syariah tidak lagi memenuhi kriteria Efek Syariah.

Pasal 7

Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib digunakan sebagai acuan bagi:
a. pihak yang menerbitkan indeks Efek Syariah di dalam negeri;
b. Manajer Investasi yang mengelola portofolio investasi Efek Syariah dalam negeri;
c. Perusahaan Efek yang memiliki sistem online trading syariah; dan
d. pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portofolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan nasabahnya atau kepentingan pihak lain, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah hanya dapat memuat Efek Syariah yang diperdagangkan di luar negeri.

(2) Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. saham yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri;
b. sukuk yang dicatatkan di bursa efek luar negeri;
c. surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan
d. Efek Syariah luar negeri lainnya.
(3) Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dilarang memuat Efek Syariah yang telah dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

(1) Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat:
a. diumumkan kepada publik; dan/atau
b. digunakan secara terbatas untuk kepentingan pihak tertentu.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau media elektronik yang dapat diakses oleh publik.

Pasal 10

Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah apabila saham tersebut:
a. termasuk saham syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain yang melakukan seleksi berdasarkan kegiatan usaha dan rasio keuangan yang paling sedikit terdiri atas rasio terkait utang dan/atau utang berbasis bunga dan rasio terkait pendapatan tidak halal; atau
b. diseleksi dengan menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 11

(1) Dalam hal Daftar Efek Syariah mengacu pada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib mencantumkan regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain yang dijadikan sebagai acuan.
(2) Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib memastikan bahwa penyedia indeks dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengawas kesyariahan dan metodologi seleksi efek syariah luar negeri.

Pasal 12

DPS wajib memastikan pemenuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Pasal 13

(1) Pihak yang akan menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum yang berkedudukan di INDONESIA;
b. memiliki DPS yang mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Ahli Syariah Pasar Modal;
c. memiliki standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah yang paling sedikit meliputi:

1. prosedur pengumpulan data termasuk mekanisme permintaan informasi tambahan;
2. prosedur seleksi berdasarkan kriteria Daftar Efek Syariah yang digunakan dan prosedur penelaahan;
3. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah;
4. prosedur pemantauan Daftar Efek Syariah; dan
5. prosedur perubahan Daftar Efek Syariah.
(3) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah mengacu kepada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain, persyaratan standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. prosedur seleksi pihak yang akan menjadi acuan (regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain);
b. prosedur pengumpulan informasi efek syariah luar negeri dari pihak yang menjadi acuan tersebut;
c. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah;
d. prosedur pemantauan Daftar Efek Syariah;
e. prosedur perubahan Daftar Efek Syariah; dan
f. keterangan mengenai penggunaan acuan berbayar, dalam hal menggunakan acuan berbayar.

Pasal 14

(1) Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal akan melakukan perubahan mekanisme penyusunan Daftar Efek Syariah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penerbitan Daftar Efek Syariah periode berikutnya.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus disertai standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah yang dilakukan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) melakukan kontrak kerja sama dengan penyedia indeks dan/atau pihak lain, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib menyampaikan kontrak kerja sama kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. paling lambat 1 (satu) bulan sejak Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah membuat kontrak kerja sama baru dengan penyedia indeks dan/atau pihak lain.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, kontrak kerja sama wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah menyampaikan kontrak kerja sama melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).

Pasal 16

(1) Dalam hal pihak yang akan menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan Manajer Investasi Syariah dan/atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah, Manajer Investasi Syariah dan/atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah tersebut tidak wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Manajer Investasi Syariah dan/atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib

menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c atau ayat (3).

Pasal 17

(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus diajukan dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen yang menyangkut pemohon:
1. fotokopi bukti pembayaran atas permohonan persetujuan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
2. fotokopi anggaran dasar terakhir atau dokumen sejenis yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, dalam hal pemohon belum mendapatkan izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan;
3. struktur organisasi perusahaan;
4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama pemohon;
5. daftar nama dan data anggota direksi, yang meliputi:
a) daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;

b) fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor yang masih berlaku;
c) fotokopi Izin Kerja Tenaga Asing bagi direksi berkewarganegaraan asing dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d) pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar; dan
6. surat pernyataan direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan Daftar Efek Syariah dengan menggunakan format Surat Pernyataan Direksi yang Bertanggung Jawab atas Penyusunan Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. dokumen terkait DPS:
1. fotokopi surat izin ASPM anggota DPS yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kepatuhan syariah Daftar Efek Syariah yang diterbitkan;
2. surat penunjukan direksi kepada DPS sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kepatuhan syariah Daftar Efek Syariah yang diterbitkan;
3. surat pernyataan kesediaan DPS atas penunjukan direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kepatuhan syariah Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, dengan menggunakan format Surat Pernyataan DPS tentang Kesediaan Sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab terhadap Pemenuhan Kepatuhan Syariah Daftar Efek Syariah yang Diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
4. surat pernyataan DPS mengenai pernyataan kesyariahan Efek Syariah yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dengan menggunakan format Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. dokumen terkait standar prosedur operasi, yaitu fotokopi dokumen standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah dengan menggunakan kertas berlogo perusahaan serta mencantumkan tanggal pengesahan dan ditandatangani oleh anggota direksi.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem permohonan persetujuan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah secara elektronik, permohonan persetujuan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dapat dilakukan secara elektronik.
(4) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan persetujuan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dokumen dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 19

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak memenuhi syarat, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas

Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan tidak lengkap; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(2) Pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyampaian kelengkapan dokumen dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen dan/atau tambahan informasi.
(4) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan persetujuan tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dianggap membatalkan permohonan persetujuan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak meminta tambahan dokumen dan/atau informasi dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penyampaian permohonan persetujuan dan/atau tambahan informasiterakhir dari permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat persetujuan kepada pemohon.

Pasal 20

(1) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah mengumumkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib mengumumkan setiap perubahan Daftar Efek Syariah.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau media elektronik yang dapat diakses oleh publik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perubahan Daftar Efek Syariah dinyatakan efektif.
(3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Daftar Efek Syariah tersebut dipublikasikan.
(4) Penyampaian bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai surat pernyataan kesesuaian syariah dari DPS dengan menggunakan format Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 21

(1) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah menggunakan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Laporan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. Daftar Efek Syariah yang diterbitkan beserta perubahannya selama tahun berjalan dengan batas akhir periode laporan per tanggal 31 Desember; dan
b. Surat pernyataan kesesuaian syariah dari DPS untuk setiap penerbitan Daftar Efek Syariah dengan menggunakan format Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib dilakukan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(5) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah menyampaikan laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).

Pasal 22

Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah menerbitkan Daftar Efek Syariah baik untuk diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a maupun untuk digunakan secara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Pasal 23

(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah secara elektronik, penyampaian laporan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
(2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 24

Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib menyimpan seluruh dokumen yang terkait dengan pencantuman Efek Syariah dalam Daftar Efek Syariah untuk jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan.

Pasal 25

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;

f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 26

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 27

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada masyarakat.

Pasal 28

Pihak yang telah mendapatkan persetujuan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, beserta Peraturan Nomor II.K.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY