Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Modal Ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
2. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
3. Usaha Modal Ventura Syariah adalah usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
5. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat PMV yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
7. Dana Ventura adalah kontrak investasi bersama yang dibuat antara PMV atau PMVS dan bank kustodian,
dimana PMV atau PMVS diberikan wewenang untuk mengelola dana dari para investor yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah.
8. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai Bank Kustodian.
9. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga yang bersifat utang termasuk yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
10. Investor Dana Ventura adalah orang perseorangan atau lembaga baik dari dalam negeri atau luar negeri yang melakukan suatu investasi ke dalam Dana Ventura.
11. Nilai Aset Bersih adalah selisih antara aset dan liabilitas Dana Ventura.
12. Pasangan Usaha adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima penyertaan modal dan/atau investasi berdasarkan prinsip bagi hasil dari PMV, PMVS, atau UUS.
13. Debitur adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima pembiayaan usaha produktif dari PMV.
14. Divestasi adalah penjualan saham PMV atau PMVS yang berada pada Pasangan Usaha yang bersangkutan.
15. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi dan yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
16. Pemegang Saham adalah pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang
setara dengan Pemegang Saham bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi dan yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
17. Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi atau yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
18. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi atau yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
19. Modal Disetor:
a. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor;
b. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok dan simpanan wajib; atau
c. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer adalah setoran modal pesero perseroan komanditer.
20. Ekuitas:
a. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, adalah penjumlahan dari:
1) Modal Disetor;
2) tambahan Modal Disetor, terdiri atas:
a) agio/disagio saham;
b) biaya emisi efek Ekuitas; dan c) lainnya sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan;
3) selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali;
4) saldo laba/rugi;
5) laba/rugi tahun berjalan;
6) saham tresuri (treasury stock); dan 7) komponen Ekuitas lainnya, terdiri atas:
a) perubahan dalam surplus revaluasi;
b) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing;
c) keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan tersedia untuk dijual;
d) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen keuangan lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas;
dan e) komponen Ekuitas lainnya sesuai prinsip standar akuntansi keuangan.
b. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi adalah penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha yang belum dibagikan.
c. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer adalah selisih bersih aset dan liabilitas perseroan komanditer.
d. bagi PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer atau UUS adalah selisih antara jumlah aset dengan penjumlahan antara liabilitas dan pendanaan bersifat temporer.
21. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
