Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

PERBAN No. 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.
2. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.
3. Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.
4. Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
5. Finance Lease yang selanjutnya disebut Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam

bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
6. Sale and Leaseback yang selanjutnya disebut Jual dan Sewa-Balik adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada Perusahaan Pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.
7. Factoring yang selanjutnya disebut Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
8. Factoring With Recourse yang selanjutnya disebut Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang adalah transaksi Anjak Piutang usaha di mana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
9. Factoring Without Recourse yang selanjutnya disebut Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang adalah transaksi Anjak Piutang usaha di mana Perusahaan Pembiayaan menanggung risiko tidak tertagihnya seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
10. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.
11. Pembiayaan Proyek adalah pembiayaan yang diberikan untuk pelaksanaan sebuah proyek yang memerlukan beberapa jenis barang modal dan/atau jasa yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan proyek tersebut.
12. Pembiayaan Infrastruktur adalah pembiayaan barang dan/atau jasa untuk pembangunan infrastruktur.

13. Fasilitas Modal Usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.
14. Fasilitas Dana adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
15. Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor adalah pembayaran di muka atau uang muka secara tunai yang sumber dananya berasal dari debitur untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan menggunakan cara Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran.
16. Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) adalah total tagihan dikurangi dengan:
a. pendapatan bunga yang belum diakui (unearned interest income); dan
b. pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi pembiayaan yang diamortisasi.
17. Kualitas Piutang Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Neto yang selanjutnya disebut NPF Neto adalah piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
18. Rasio Kualitas Piutang Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Neto yang selanjutnya disebut Rasio NPF Neto adalah perbandingan antara NPF Neto dengan total piutang pembiayaan.
19. Debitur adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan.

20. Tingkat Kesehatan Keuangan adalah hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan, likuiditas, dan kinerja Perusahaan Pembiayaan.
21. Modal Disetor adalah modal disetor bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
22. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
23. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Perusahaan Pembiayaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau pengurus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian bagi Perusahaan Pembiayaan berbentuk badan hukum koperasi.
24. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Perusahaan Pembiayaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian bagi Perusahaan Pembiayaan berbentuk badan hukum koperasi.
25. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah batasan tertentu dalam penyaluran pembiayaan yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
26. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari lembaga negara yang berwenang memberikan

lisensi terhadap lembaga sertifikasi profesi di INDONESIA.

Pasal 2

(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:
a. Pembiayaan Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
d. kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

Pasal 3

Kegiatan Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditujukan untuk Debitur yang:
a. memiliki usaha produktif; dan/atau
b. memiliki ide untuk pengembangan usaha produktif.

Pasal 4

(1) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib dilakukan dengan cara:
a. Sewa Pembiayaan;
b. Jual dan Sewa-Balik;

c. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
d. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
e. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
f. Pembiayaan Proyek;
g. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
h. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib dilakukan dengan cara:
a. Jual dan Sewa-Balik;
b. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
c. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
d. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
e. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pembiayaan Multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan cara:
a. Sewa Pembiayaan;
b. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
c. Fasilitas Dana; dan/atau
d. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 5

(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan cara pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1) huruf h, ayat (2) huruf e, dan ayat (3) huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain dan cara pembiayaan lain telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan;
b. memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat;
c. memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah;
d. memenuhi ketentuan gearing ratio;
e. memiliki Ekuitas paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
dan
f. tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain dan cara pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai:
a. produk yang akan dipasarkan;
b. analisis prospek usaha;
c. mekanisme atau cara pembiayaan yang akan dilakukan;
d. hak dan kewajiban para pihak; dan
e. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Dalam memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:

a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. analisis kelayakan kegiatan usaha pembiayaan lain atau cara pembiayaan lain yang diajukan.
(5) Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi dianggap membatalkan permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain atau cara pembiayaan lain.
(8) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain atau cara pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain atau cara pembiayaan lain kepada Perusahaan Pembiayaan.
(9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain atau cara pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 6

(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan kegiatan berbasis imbal jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan paling sedikit mengenai:
a. uraian mengenai produk berbasis imbal jasa yang akan dipasarkan;
b. uraian mengenai mekanisme pemasaran;
c. uraian mengenai hak dan kewajiban para pihak;
d. rancangan perjanjian kerja sama; dan
e. fotokopi perizinan dari otoritas yang berwenang (jika ada).
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan kegiatan berbasis imbal jasa dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan tidak mengeluarkan surat pencatatan, Perusahaan Pembiayaan dapat melaksanakan kegiatan berbasis imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

Perusahaan Pembiayaan wajib secara jelas mencantumkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam anggaran dasarnya.

Pasal 8

(1) Sewa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh

Debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
(2) Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan masih berlaku, kepemilikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 9

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib membuat klausul dalam perjanjian pembiayaan bahwa Debitur dilarang menyewa-pembiayaankan kembali barang yang disewa-pembiayaankan kepada pihak lain.
(2) Selama masa Sewa Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang yang disewa-pembiayaankan dengan mencantumkan nama dan alamat Perusahaan Pembiayaan serta pernyataan bahwa barang dimaksud terikat dalam perjanjian Sewa Pembiayaan.

Pasal 10

(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan transaksi Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang dengan jangka waktu piutang usaha lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
(2) Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan transaksi Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang dengan jangka waktu piutang usaha lebih dari 2 (dua) tahun.
(3) Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan transaksi Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang dengan Perusahaan Pembiayaan lainnya sebagai Debitur.

Pasal 11

Dalam hal Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran untuk pengadaan barang, kepemilikan objek pembiayaan dalam perjanjian beralih dari penyedia barang kepada Debitur.

Pasal 12

Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Proyek hanya dapat dilakukan dengan menggunakan satu atau lebih cara pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.

Pasal 13

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana untuk melakukan kegiatan usaha Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Infrastruktur telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan;
b. memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat;
c. memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah;
d. memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
e. memiliki standar operasi dan prosedur terkait Pembiayaan Infrastruktur; dan

f. tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Infrastruktur hanya dapat dilakukan dengan menggunakan satu atau lebih cara pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.

Pasal 14

(1) Fasilitas Modal Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara memberikan pembiayaan berdasarkan kebutuhan pembelian barang dan/atau penggunaan jasa yang diterima Debitur dari penyedia barang dan/atau jasa.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib mencantumkan tujuan kebutuhan pembelian barang dan/atau penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perjanjian pembiayaan dengan Debitur.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh bukti pembayaran pembelian barang dan/atau penggunaan jasa oleh Debitur kepada penyedia barang dan/atau jasa paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pembiayaan; atau
b. sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian pembiayaan, mana yang lebih singkat.

Pasal 15

(1) Fasilitas Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara memberikan pembiayaan berdasarkan kebutuhan pembelian barang dan/atau penggunaan jasa untuk kebutuhan

konsumtif yang diterima Debitur dari penyedia barang dan/atau jasa.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib mencantumkan tujuan kebutuhan pembelian barang dan/atau penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perjanjian pembiayaan dengan Debitur.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh bukti pembayaran pembelian barang dan/atau penggunaan jasa oleh Debitur kepada penyedia barang dan/atau jasa paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pembiayaan; atau
b. sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian pembiayaan, mana yang lebih singkat.

Pasal 16

(1) Untuk dapat melakukan kegiatan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana, Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat;
b. memiliki tingkat risiko dengan kondisi rendah atau sedang rendah;
c. memenuhi ketentuan rasio permodalan; dan
d. memenuhi ketentuan gearing ratio.
(2) Piutang Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana dilarang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dibandingkan dengan total piutang pembiayaan.
(3) Penilaian atas pemenuhan persyaratan bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara

Fasilitas Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni dan 31 Desember.
(4) Penerapan atas pemenuhan persyaratan bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus atau 1 Februari untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya.
(5) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan periode laporan bulan tertentu, Penyaluran pembiayaan melalui kegiatan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana yang telah disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan pada periode ketika Perusahaan Pembiayaan memenuhi persyaratan tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan tersebut.

Pasal 17

Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana wajib memenuhi persyaratan:
a. nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
b. memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat;
c. dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.

Pasal 18

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib mempunyai sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai kantor cabang lebih dari 5 (lima).

Pasal 19

(1) Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan usahanya dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki prosedur operasi standar/standard operating procedure (SOP) terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi;
b. memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi;
c. memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana yang ditempatkan di INDONESIA; dan
d. memiliki sistem teknologi informasi yang handal dan aman.

Pasal 20

(1) Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% (satu persen) dapat menerapkan

ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
(2) Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% (satu persen) dan lebih rendah atau sama dengan 3% (tiga persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang yang bersangkutan.
(3) Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3% (tiga persen) dan lebih rendah atau sama dengan 5%

(lima persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
(4) Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5% (lima persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
(5) Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5% (lima persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:

a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
(6) Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, ayat
(3) huruf b, ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b harus memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau
b. diajukan oleh orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
(7) Pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan Perusahaan Pembiayaan kepada Debitur dalam program kepemilikan kendaraan bermotor dengan korporasi lain dikecualikan dari kewajiban menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(8) Program kepemilikan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan

dengan korporasi lain tersebut yang dapat memberikan kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan.
(9) Kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa adanya:
a. pembayaran angsuran melalui mekanisme pemotongan gaji dari pegawai korporasi yang bersangkutan; dan
b. penjaminan atas piutang pembiayaan.

Pasal 21

(1) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dihitung berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni dan 31 Desember.
(2) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus atau 1 Februari untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan terhadap harga jual kendaraan setelah dikurangi potongan harga (discount) dan potongan lainnya.
(4) Perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak termasuk angsuran pertama, biaya survei, provisi, asuransi, penjaminan, pembebanan agunan, notaris, dan/atau biaya lainnya.
(5) Biaya insentif yang diberikan oleh Perusahaan Pembiayaan kepada pihak ketiga terkait akuisisi pembiayaan tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5).

Pasal 22

(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang memberikan biaya insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga melebihi 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari nilai pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan untuk setiap perjanjian pembiayaan.
(2) Pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pendapatan bunga sebelum memperhitungkan cost of fund;
b. pendapatan diskon asuransi dan/atau penjaminan;
c. pendapatan administrasi; dan
d. pendapatan provisi.

Pasal 23

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Pembiayaan.
(2) Dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ekuitas dalam laporan bulanan terakhir Perusahaan Pembiayaan sebelum penyaluran pembiayaan dilakukan.
(3) Apabila Perusahaan Pembiayaan memperoleh izin usaha kurang dari 1 (satu) bulan, dasar perhitungan

Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ekuitas dalam laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha.
(4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan pengendali Perusahaan Pembiayaan;
b. badan usaha di mana Perusahaan Pembiayaan bertindak sebagai pengendali;
c. orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai pengendali dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. badan usaha yang pengendaliannya dilakukan oleh:
1. orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
2. orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan;
f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal:
1. dari orang perseorangan yang merupakan pengendali Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
dan/atau
2. dari Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d;
h. badan usaha yang dewan komisaris atau direksi merupakan:

1. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan; atau
2. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d;
i. badan usaha di mana:
1. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e bertindak sebagai pengendali; atau
2. dewan komisaris atau direksi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, bertindak sebagai pengendali; dan
j. badan usaha yang memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Perusahaan Pembiayaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
(5) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 24

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Pembiayaan.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Pembiayaan.
(3) Dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

adalah Ekuitas dalam laporan bulanan terakhir Perusahaan Pembiayaan sebelum penyaluran pembiayaan dilakukan.
(4) Apabila Perusahaan Pembiayaan memperoleh izin usaha kurang dari 1 (satu) bulan, dasar perhitungan Ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Ekuitas dalam laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha.
(5) Debitur digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Debitur mempunyai hubungan pengendalian dengan Debitur lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan, yang meliputi:
a. Debitur merupakan pengendali Debitur lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Debitur (common ownership);
c. Debitur memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Debitur lain;
d. Debitur menerbitkan jaminan (guarantee) untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Debitur lain dalam hal Debitur lain tersebut gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada Perusahaan Pembiayaan;
dan/atau
e. dewan komisaris dan/atau direksi Debitur menjadi dewan komisaris dan/atau direksi pada Debitur lain.

Pasal 25

Ketentuan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dalam program pemerintah.

Pasal 26

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan.
(2) Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi;
dan/atau
c. melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan.

Pasal 27

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib menggunakan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jangka waktu pertanggungan asuransi kredit atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan.

Pasal 28

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jangka waktu pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan.

Pasal 29

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara penjaminan kredit, asuransi kredit, dan/atau asuransi atas objek pembiayaan, wajib memperhitungkan klaim penjaminan kredit, klaim asuransi kredit, dan/atau klaim asuransi atas agunan dalam pelunasan piutang.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan hasil klaim asuransi terhadap kewajiban Debitur, Perusahaan Pembiayaan wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil klaim asuransi kepada Debitur dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

Pasal 30

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pembebanan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan fidusia.

(2) Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia yang pembiayaannya menggunakan mekanisme kerja sama pembiayaan berupa pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Pasal 31

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Pasal 32

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pembebanan hak tanggungan atau hipotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan mengenai pembebanan agunan dengan hak tanggungan dan hipotek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak tanggungan dan hipotek.

Pasal 33

(1) Seluruh perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib dibuat secara tertulis.
(2) Perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian sebagaimana diatur

dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Pasal 34

(1) Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan;
b. nomor dan tanggal perjanjian pembiayaan;
c. identitas para pihak, termasuk pihak lain yang melakukan kerja sama pembiayaan dengan Perusahaan Pembiayaan (jika ada);
d. barang atau jasa yang dibiayai;
e. tujuan pembiayaan;
f. nilai barang atau jasa yang dibiayai;
g. jumlah piutang dan nilai angsuran pembiayaan;
h. jangka waktu pembiayaan;
i. tingkat suku bunga pembiayaan;
j. agunan termasuk penyimpanan bukti kepemilikan atas agunan (jika ada);
k. rincian biaya terkait dengan pembiayaan terdiri atas:
1. biaya survei (jika ada);
2. biaya asuransi (jika ada);
3. biaya penjaminan (jika ada);
4. biaya pembebanan agunan; (jika ada);
5. biaya provisi (jika ada);
6. biaya notaris (jika ada); dan/atau
7. biaya lain (jika ada);
l. klausul pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek secara jelas, apabila terdapat pembebanan agunan dalam kegiatan pembiayaaan;
m. mekanisme apabila terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan;
n. ketentuan pemberian peringatan dalam hal Debitur wanprestasi;

o. ketentuan eksekusi agunan dalam hal Debitur wanprestasi;
p. ketentuan penjualan agunan dalam hal Debitur wanprestasi (jika ada);
q. ketentuan mengenai mekanisme pelunasan piutang pembiayaan dan pengembalian uang kelebihan dari hasil penjualan agunan atau klaim asuransi disertai dengan jangka waktu dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan mitigasi risiko dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dan huruf c;
r. ilustrasi pembagian pokok piutang pembiayaan, bunga, dan outstanding pokok pembiayaan;
s. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan
t. ketentuan mengenai denda.
(2) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan cara Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran, perjanjian pembiayaan wajib mencantumkan nilai uang muka.
(3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan pembiayaan dengan cara Sewa Pembiayaan, perjanjian pembiayaan wajib mencantumkan nilai simpanan jaminan (security deposit).

Pasal 35

Perusahaan Pembiayaan wajib menyerahkan

perjanjian pembiayaan kepada Debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Pasal 36

Perusahaan Pembiayaan wajib memasang pengumuman di kantor pusat, kantor cabang, dan kantor selain kantor cabang yang menginformasikan kepada calon Debitur dan Debitur agar membaca dan memahami isi kontrak yang diatur dalam perjanjian pembiayaan.

Pasal 37

Perusahaan Pembiayaan wajib mencantumkan keterangan/informasi mengenai tingkat suku bunga pembiayaan secara jelas di setiap kantor pusat, kantor cabang, kantor selain kantor cabang, dan situs web (website) Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 38

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menjelaskan ilustrasi perhitungan pokok piutang pembiayaan dan bunga selama jangka waktu pembiayaan serta ilustrasi pengenaan denda dan biaya eksekusi agunan dalam hal Debitur wanprestasi kepada Debitur sebelum penandatangan perjanjian pembiayaan.
(2) Penjelasan ilustrasi kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh Debitur.

Pasal 39

(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).
(2) Kerja sama Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing pihak.

(3) Perusahaan Pembiayaan dilarang untuk melakukan kerja sama pembiayaan dengan pihak lain melalui skema pembiayaan penerusan dengan jaminan (channeling with recourse) dan pembiayaan bersama dengan jaminan (joint financing with recourse).

(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bank;
b. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
c. lembaga keuangan mikro;
d. Perusahaan Pembiayaan;
e. perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
f. perusahaan modal ventura; dan/atau
g. lembaga lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diperkenankan untuk melakukan kerja sama pembiayaan melalui skema pembiayaan penerusan (channeling) dan pembiayaan bersama (joint financing).
(5) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan kerja sama dengan bank, lembaga keuangan mikro, Perusahaan Pembiayaan, perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan/atau perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 40

(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan pembiayaan penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) apabila risiko yang timbul dari kegiatan ini berada pada pemilik dana.
(2) Dalam pembiayaan penerusan (channeling), penerima dana hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan dari pengelolaan dana tersebut.

Pasal 41

(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), apabila sumber dana pembiayaan berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan pihak lain.
(2) Risiko yang timbul dari pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional sesuai dengan besaran dana yang dikeluarkan.

Pasal 42

Dalam melakukan kerja sama pembiayaan melalui pembiayaan penerusan (channeling) dan/atau pembiayaan bersama (joint financing), Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk memastikan kesesuaian data Debitur yang dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).

Pasal 43

(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan menyalurkan Pembiayaan yang sumber dananya berasal selain dari kerja sama pembiayaan penerusan (channeling) dan/atau pembiayaan bersama (joint financing), Perusahaan Pembiayaan wajib menyimpan dan memelihara dokumen bukti kepemilikan atas agunan pada kantor pusat dan/atau kantor cabang Perusahaan Pembiayaan sampai dengan perjanjian pembiayaan berakhir.

(2) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki pedoman tertulis dalam melakukan penyimpanan dan pemeliharaan bukti kepemilikan atas agunan.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko atas penyimpanan dan pemeliharaan bukti kepemilikan atas agunan.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa Perusahaan Pembiayaan tidak memiliki tempat penyimpanan bukti kepemilikan atas agunan yang memenuhi standar keamanan maka bukti kepemilikan atas agunan wajib dititipkan di tempat penitipan (kustodian).

Pasal 44

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan penyaluran pembiayaan melalui pembiayaan penerusan (channeling) dan/atau pembiayaan bersama (joint financing), wajib memastikan penyimpanan dan pemeliharaan bukti kepemilikan atas agunan dilakukan oleh:
a. pemilik dana;
b. dititipkan di tempat penitipan (kustodian);
dan/atau
c. Perusahaan Pembiayaan dengan persetujuan pemilik dana.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) sampai dengan ayat (4), berlaku secara mutatis mutandis bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan penyimpanan bukti kepemilikan atas agunan dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan persetujuan pemilik dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 45

(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang menggadaikan dan/atau menjaminkan fisik bukti kepemilikan atas agunan kepada pihak lain.

(2) Perusahaan Pembiayaan dilarang menjaminkan nilai piutang pembiayaan atas 1 (satu) Debitur kepada lebih dari 1 (satu) pihak yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 46

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Pembiayaan wajib mengembalikan bukti kepemilikan dan/atau dokumen terkait dengan agunan paling lambat 1 (satu) bulan sejak terdapat permintaan dari Debitur.

Pasal 47

(1) Dalam hal Debitur wanprestasi Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
b. outstanding pokok terutang;
c. bunga yang terutang; dan
d. denda yang terutang.

Pasal 48

(1) Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

(2) Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai.
(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;
b. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan
c. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.
(4) Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 49

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta kepada Perusahaan Pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 50

(1) Eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Debitur terbukti wanprestasi;
b. Debitur sudah diberikan surat peringatan; dan

c. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.
(2) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan.
(3) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
(4) Dalam hal terjadi eksekusi agunan, Perusahaan Pembiayaan wajib menjelaskan kepada Debitur informasi mengenai:
a. outstanding pokok terutang;
b. bunga yang terutang;
c. denda yang terutang;
d. biaya terkait eksekusi agunan; dan
e. mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

Pasal 51

(1) Dalam hal setelah dilaksanakan eksekusi agunan dan Debitur tidak dapat menyelesaikan kewajiban dalam jangka waktu tertentu, Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan:
a. penjualan agunan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan/atau
b. penjualan agunan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga Perusahaan Pembiayaan dan Debitur sebelum agunan dijual.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Perusahaan Pembiayaan kepada Debitur dan diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Pasal 52

Perusahaan Pembiayaan wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan agunan melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a atau penjualan agunan di bawah tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b kepada Debitur dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

Pasal 53

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan pengendalian fraud.
(2) Pengendalian fraud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aspek sebagai berikut:
a. pengawasan aktif manajemen;
b. struktur organisasi dan pertanggungjawaban;
c. pengendalian dan pemantauan; dan
d. edukasi dan pelatihan.

Pasal 54

Pengawasan aktif manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pengendalian fraud secara menyeluruh yang dilakukan oleh Direksi dalam melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
b. kewenangan, tugas, dan tanggung jawab Direksi dalam melakukan pengendalian fraud yang secara umum mencakup:
1. pengembangan budaya dan kepedulian terhadap anti fraud pada seluruh jenjang organisasi, paling sedikit dengan melakukan:

a) mendeklarasikan ketentuan anti fraud; dan b) komunikasi yang memadai kepada seluruh jenjang organisasi perusahaan tentang perilaku yang termasuk tindakan fraud;
2. penyusunan dan pengawasan penerapan kode etik dalam pencegahan fraud bagi seluruh jenjang organisasi;
3. penyusunan dan pengawasan penerapan strategi anti fraud;
4. pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya yang terkait dengan peningkatan awarenes dan pengendalian fraud;
5. pemantauan dan evaluasi atas kejadian fraud serta penetapan tindak lanjut; dan
6. pengembangan saluran komunikasi yang efektif di internal Perusahaan Pembiayaan agar seluruh jenjang organisasi Perusahaan Pembiayaan memahami dan mematuhi kebijakan dan prosedur yang berlaku termasuk kebijakan dalam pengendalian fraud; dan
c. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memantau secara berkala atas pengendalian fraud.

Pasal 55

(1) Dalam penerapan aspek struktur organisasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani pengendalian fraud dalam organisasi Perusahaan Pembiayaan.
(2) Pembentukan unit atau fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. struktur organisasi disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan;

b. penetapan uraian tugas dan tanggung jawab yang jelas;
c. pertanggungjawaban unit atau fungsi tersebut langsung kepada direktur utama atau yang setara pada Perusahaan Pembiayaan serta hubungan komunikasi dan pelaporan secara langsung kepada Dewan Komisaris; dan
d. pelaksanaan tugas pada unit atau fungsi tersebut dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, integritas, dan independensi, serta didukung dengan pertanggungjawaban yang jelas.

Pasal 56

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pengendalian dan pemantauan fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal.
(2) Langkah-langkah dalam pengendalian dan pemantauan fraud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan dan prosedur pengendalian yang khusus ditujukan untuk pengendalian fraud;
b. pengendalian melalui kaji ulang baik oleh manajemen (top level review) maupun kaji ulang operasional (functional review) oleh audit internal atas pelaksanaan strategi anti fraud;
c. pengendalian di bidang sumber daya manusia (SDM) yang ditujukan untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan pengendalian fraud;
d. penetapan pemisahan fungsi dalam pelaksanaan aktivitas Perusahaan Pembiayaan pada seluruh jenjang organisasi, misalnya pemisahan fungsi antara bagian yang melakukan proses akseptasi,

klaim, dan keuangan dengan tujuan agar setiap pihak yang terkait dalam aktivitas tersebut tidak memiliki peluang untuk melakukan dan menyembunyikan fraud;
e. pengendalian sistem informasi yang mendukung pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan data secara elektronik untuk mencegah potensi terjadinya fraud; dan
f. pengendalian lain dalam pengendalian fraud seperti pengendalian aset fisik dan dokumentasi.

Pasal 57

(1) Dalam penerapan aspek edukasi dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d, Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rencana edukasi dan pelatihan bagi pegawai yang terlibat dalam penerapan strategi anti fraud.
(2) Rencana edukasi dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. edukasi dan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan Pembiayaan dan kompleksitas organisasi bisnis Perusahaan Pembiayaan; dan
b. tahapan dan waktu penyelengaraan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 58

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan strategi anti fraud yang meliputi:
a. pencegahan;
b. deteksi;
c. investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

(2) Penerapan strategi anti fraud dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha pembiayaan paling sedikit meliputi:
a. Debitur;
b. internal Perusahaan Pembiayaan; dan
c. pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 59

(1) Penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) wajib dituangkan dalam pedoman yang merupakan acuan bagi Perusahaan Pembiayaan untuk menerapkan strategi anti fraud.
(2) Dalam menyusun pedoman strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib memperhatikan paling sedikit hal- hal sebagai berikut:
a. kondisi lingkungan internal dan eksternal;
b. kompleksitas kegiatan usaha;
c. potensi, jenis, dan risiko fraud; dan
d. kecukupan sumber daya yang dibutuhkan.

Pasal 60

Langkah pencegahan dalam mengurangi kemungkinan risiko terjadinya fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. anti fraud awareness paling sedikit meliputi:
1. penyusunan dan sosialisasi anti fraud statement;
2. program employee awareness; dan
3. program customer awareness;
b. identifikasi kerawanan paling sedikit meliputi:
1. melakukan proses identifikasi, analisis, dan menilai setiap aktivitas Perusahaan Pembiayaan yang berpotensi merugikan Perusahaan Pembiayaan;

2. mendokumentasikan dan menginformasikan hasil identifikasi kepada pihak yang berkepentingan;
dan
3. melakukan pengkinian informasi terutama terhadap aktivitas yang dinilai berisiko tinggi terjadinya fraud; dan
c. know your employee paling sedikit meliputi:
1. sistem dan prosedur rekrutmen yang efektif;
2. sistem seleksi yang dilengkapi kualifikasi yang tepat dengan mempertimbangkan risiko, serta ditetapkan secara objektif dan transparan; dan
3. kebijakan mengenali karyawan (know your employee).

Pasal 61

Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan dalam mengidentifikasi dan menemukan kejadian fraud yang paling sedikit mencakup:
a. kebijakan dan mekanisme whistleblowing yang dirumuskan secara jelas, mudah dimengerti, dan dapat diimplementasikan secara efektif yang paling sedikit meliputi:
1. perlindungan kepada whistleblower serta menjamin kerahasiaan indentitas pelapor dan laporan fraud yang disampaikan;
2. menyusun ketentuan internal terkait pengaduan fraud dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. menyusun sistem pelaporan fraud yang paling sedikit memuat:
a) tata cara pelaporan;
b) sarana;
c) pihak yang bertanggung jawab untuk menangani pelaporan; dan d) mekanisme tindak lanjut terhadap kejadian fraud yang dilaporkan;

b. kebijakan dan mekanisme surprise audit yang dilakukan paling sedikit pada unit bisnis yang berisiko tinggi atau rawan terhadap terjadinya fraud;
c. kebijakan dan mekanisme surveillance system yang merupakan kegiatan untuk memantau dan menguji efektivitas kebijakan anti fraud yang dilakukan tanpa diketahui atau disadari oleh pihak yang diuji atau diperiksa; dan
d. kebijakan surveillance system dilakukan oleh pihak independen dan/atau pihak internal Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 62

Langkah investigasi, pelaporan, dan sanksi oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c harus memiliki paling sedikit hal sebagai berikut:
a. standar investigasi Perusahaan Pembiayaan meliputi:
1. penentuan pihak yang berwenang melaksanakan investigasi dengan memperhatikan independensi dan kompetensi yang dibutuhkan; dan
2. mekanisme pelaksanaan investigasi dalam menindaklanjuti hasil deteksi dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh;
b. mekanisme pelaporan kejadian fraud kepada internal Perusahaan Pembiayaan maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. penerapan kebijakan sanksi untuk memberikan efek jera bagi pelaku fraud Perusahaan Pembiayaan harus diterapkan secara transparan dan konsisten yang paling sedikit meliputi:
1. mekanisme pengenaan sanksi; dan
2. pihak yang berwenang mengenakan sanksi.

Pasal 63

Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut kejadian fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut kejadian fraud dengan memperhatikan ketentuan internal Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memelihara data kejadian fraud (fraud profiling) guna mendukung pelaksanaan evaluasi; dan
c. mekanisme tindak lanjut untuk menghindari kejadian fraud terulang kembali paling sedikit meliputi langkah untuk:
1. memperbaiki kelemahan; dan
2. memperkuat sistem pengendalian internal Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 64

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan strategi anti fraud kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
a. laporan penerapan strategi anti fraud sebagai bagian dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan; dan
b. laporan setiap fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap Perusahaan Pembiayaan.
(2) Laporan setiap fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama pelaku;
b. bentuk atau jenis penyimpangan;
c. tempat kejadian;
d. informasi singkat mengenai modus; dan

e. indikasi kerugian.
(3) Laporan setiap fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Dewan Komisaris yang menerima laporan pertanggungjawaban unit atau fungsi pengendalian fraud paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diketahuinya fraud.

Pasal 65

(1) Pegawai Perusahaan Pembiayaan yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat di bawah Direksi, wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Direksi wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dewan Komisaris wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang manajemen risiko yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 66

(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Kewajiban syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dihitung pada tahun takwim berikutnya setelah anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dimaksud disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
(3) Pemenuhan syarat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan dengan cara:
a. mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis;
b. mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis;
c. menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; dan/atau
d. menjadi pembicara dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pengajar atau menjadi instruktur dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Materi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus di bidang industri keuangan.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d, harus yang diselenggarakan oleh:
a. lembaga pengawas jasa keuangan di dalam dan luar negeri;
b. asosiasi lembaga jasa keuangan di dalam dan luar negeri;
c. perguruan tinggi di dalam dan luar negeri; atau
d. lembaga pelatihan yang memperoleh izin dari instansi berwenang.

Pasal 67

Bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sejak periode tahunan berakhir.

Pasal 68

(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan langsung pada:
a. perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA;
dan/atau
b. perusahaan yang terkait dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan.
(2) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan Pembiayaan.
(3) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan kepada entitas dalam 1 (satu) grup dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan Pembiayaan.
(4) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada saat melakukan penyertaan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan penyertaan langsung kepada Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah hasil pemisahan Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

Pasal 69

(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat memperoleh pendanaan berupa:
a. penambahan Modal Disetor tidak melalui penawaran umum saham;
b. pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain;
c. pinjaman subordinasi;
d. penerbitan efek melalui penawaran umum;
e. penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum; dan/atau
f. sekuritisasi aset.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib menggunakan dana yang diperoleh dari sumber pendanaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Pasal 70

Dalam hal Perusahaan Pembiayaan menerima pinjaman dari lembaga dan/atau badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, Perusahaan Pembiayaan wajib menerima pinjaman yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pinjaman paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap kreditur;
b. jangka waktu pengembalian pinjaman paling singkat 1 (satu) tahun;
c. dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara Perusahaan Pembiayaan dengan pemberi pinjaman; dan
d. tidak dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over).

Pasal 71

Pinjaman subordinasi yang diterima Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun;
b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan
c. dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara Perusahaan Pembiayaan dengan pemberi pinjaman.

Pasal 72

Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana penerbitan efek melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan;
b. memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat;
c. memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah; dan
d. memenuhi ketentuan gearing ratio.

Pasal 73

(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang menyetujui penawaran umum atau penawaran umum terbatas sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen berupa:

a. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh dari penawaran umum;
b. riwayat penerbitan efek sebelumnya (jika ada) yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
1) besaran emisi efek;
2) rating bagi efek bersifat utang;
3) jangka waktu bagi efek bersifat utang; dan 4) profil pemegang efek bersifat utang;
c. proyeksi laporan keuangan;
d. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
e. pernyataan dari Direksi sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
f. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.

Pasal 74

Ketentuan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 75

Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan;
b. memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat;
c. memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah;
d. memenuhi ketentuan gearing ratio; dan
e. memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Pasal 76

(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penerbitan sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilampiri dokumen:
a. contoh surat efek bersifat utang;
b. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh;
c. rencana memorandum informasi (information memorandum) yang akan ditawarkan, yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
1) rencana masa penawaran efek bersifat utang;
2) nama efek bersifat utang;
3) jumlah pokok pendanaan;
4) jangka waktu pendanaan;
5) tingkat bunga (jika ada);
6) agunan (jika ada); dan 7) perpajakan;
d. riwayat penerbitan efek sebelumnya (jika ada) yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
1) besaran emisi efek bersifat utang;
2) rating efek bersifat utang;

3) jangka waktu penerbitan efek bersifat utang;
dan 4) profil pembeli;
e. laporan keuangan prospektif;
f. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
g. pernyataan dari Direksi sesuai dengan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
h. rencana pemeringkat efek bersifat utang dan agen monitoring yang akan digunakan; dan
i. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan efek tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima.

Pasal 77

Dalam hal Perusahaan Pembiayaan menerbitkan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, Perusahaan Pembiayaan wajib menerbitkan efek bersifat utang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA;
b. memiliki agen monitoring yang terdaftar sebagai wali amanat dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. dilakukan pemeringkatan dengan hasil pemeringkatan minimal layak investasi (investment grade) yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 78

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 69 ayat (1) huruf e dibuat secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tanggal laporan 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember.
(2) Bentuk dan isi laporan realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun sesuai dengan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 79

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali.
(2) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Pembiayaan harus diperoleh dari perbandingan antara penjumlahan:
a. pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b;
b. pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c;
c. efek yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d yang bersifat utang; dan
d. efek bersifat utang yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, dengan selisih penjumlahan Ekuitas dan pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dengan penyertaan.
(3) Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan

paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Disetor.

Pasal 80

(1) Perusahaan Pembiayaan yang menerima pinjaman berupa:
a. pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b;
b. pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c;
c. efek yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d yang bersifat utang; dan
d. efek bersifat utang yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, dalam valuta asing wajib melakukan lindung nilai secara penuh (full hedge).
(2) Lindung nilai secara penuh (full hedge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan untuk pokok pinjaman, suku bunga pinjaman, dan/atau jangka waktu pembayaran.

Pasal 81

Perusahaan Pembiayaan yang akan menerima pinjaman dalam bentuk valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) wajib memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat.

Pasal 82

Perusahaan Pembiayaan dilarang:
a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk

lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat;
b. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
c. memberikan pinjaman atau pembiayaan dengan menggunakan jaminan berdasarkan hukum gadai;
d. menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi krediturnya;
e. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan menghindari ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 83

Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 84

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen).
(2) Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari pengurangan Saldo Piutang Pembiayaan

(Outstanding Principal) dengan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak memperoleh izin usaha.
(4) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan peningkatan Modal Disetor untuk pemenuhan ketentuan Ekuitas minimum, rasio permodalan, gearing ratio, dan perbandingan Ekuitas dengan Modal Disetor, Perusahaan Pembiayaan dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal peningkatan Modal Disetor disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 85

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib MENETAPKAN target rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis.
(2) Target rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total pendanaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan secara realistis.
(3) Realisasi pencapaian target rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total pendanaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 86

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) untuk Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) sebelum dikurangi cadangan

penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(2) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, pencapaian rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara bertahap, yaitu:
a. paling sedikit 5% (lima persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan; dan
b. paling sedikit 10% (sepuluh persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan.
(3) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memperoleh izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh izin usaha.

Pasal 87

(1) Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk badan hukum:
a. perseroan terbatas wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. koperasi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
(2) Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar) pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan
b. paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar) paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Pasal 88

Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen).

Pasal 89

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat.
(2) Pengukuran rasio Tingkat Kesehatan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rasio permodalan;
b. kualitas piutang pembiayaan;
c. rentabilitas; dan
d. likuiditas.

Pasal 90

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi rasio permodalan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Rasio permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perbandingan antara modal yang disesuaikan dengan aset yang disesuaikan.

Pasal 91

Perusahaan Pembiayaan wajib menilai, memantau, dan melakukan langkah yang diperlukan untuk menjaga agar kualitas piutang pembiayaan senantiasa baik.

Pasal 92

(1) Penilaian kualitas piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ditetapkan menjadi:
a. lancar;
b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar;
d. diragukan; atau
e. macet.
(2) Penilaian kualitas piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
(3) Penilaian kualitas piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut:
a. lancar apabila tidak terdapat keterlambatan atau terdapat keterlambatan pembayaran pokok

dan/atau bunga sampai dengan 10 (sepuluh) hari kalender;
b. dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 10 (sepuluh) hari kalender sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender;
c. kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
d. diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender; atau
e. macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

Pasal 93

(1) Selain faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), penilaian kualitas piutang pembiayaan untuk Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja dengan nilai pembiayaan pada saat penandatanganan perjanjian sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih, dapat juga ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor:
a. kemampuan membayar Debitur;
b. kinerja keuangan (financial performance) Debitur;
dan
c. prospek usaha Debitur.

(2) Penilaian terhadap kemampuan membayar Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut:
a. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Debitur;
b. kelengkapan dokumentasi pembiayaan;
c. kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan;
d. kesesuaian penggunaan dana; dan
e. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
(3) Penilaian terhadap kinerja keuangan (financial performance) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut:
a. perolehan laba;
b. struktur permodalan;
c. arus kas; dan
d. sensitivitas terhadap risiko pasar.
(4) Penilaian terhadap prospek usaha Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi Debitur dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan Debitur dalam memelihara lingkungan hidup.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara penilaian kualitas piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan dengan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas piutang pembiayaan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penyesuaian kualitas piutang pembiayaan dengan penilaian kualitas piutang pembiayaan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat
(5) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 94

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang sama terhadap 1 (satu) Debitur dengan lebih dari 1 (satu) pembiayaan.
(2) Dalam MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang sama terhadap 1 (satu) Debitur dengan lebih dari 1 (satu) pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Pembiayaan wajib menggunakan kualitas piutang pembiayaan yang paling rendah.
(3) Perusahaan Pembiayaan dapat MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang berbeda untuk lebih dari 1 (satu) pembiayaan yang dimiliki 1 (satu) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. piutang pembiayaan yang memiliki kualitas paling rendah telah dihapus buku; dan/atau
b. nilai Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 95

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menjaga kualitas piutang pembiayaan.
(2) Piutang pembiayaan yang dikategorikan sebagai piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.

(3) Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Pasal 96

Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi piutang pembiayaan.

Pasal 97

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menghitung cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan.
(2) Perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling rendah sebesar:
a. 1% (satu persen) dari Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi agunan;
b. 5% (lima persen) dari Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi agunan;
c. 15% (lima belas persen) dari Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi agunan;

d. 50% (lima puluh persen) dari Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) yang memiliki kualitas diragukan setelah dikurangi agunan;
e. 100% (seratus persen) dari Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) yang memiliki kualitas macet setelah dikurangi agunan.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan bulanan.
(4) Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) ditetapkan paling tinggi senilai saldo piutang pembiayaannya.

Pasal 98

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Pasal 99

(1) Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf c merupakan kemampuan Perusahaan Pembiayaan dalam menghasilkan laba.
(2) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap kinerja aset dan efisiensi operasional.

Pasal 100

Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf d merupakan penilaian terhadap tingkat ketersesuaian antara aset lancar dan liabilitas lancar.

Pasal 101

(1) Perusahaan Pembiayaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan pembiayaan di bidang ketenagalistrikan dapat melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dilakukan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional.
(3) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kewajiban memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(1), Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 90 ayat (1).

Pasal 102

Perusahaan Pembiayaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang pelayaran dikecualikan dari kewajiban memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 103

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(2) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan.

Pasal 104

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat
(1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat
(1) huruf b secara lengkap dan benar dalam bentuk hard copy dan soft copy.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.

Pasal 105

(1) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b wajib mencantumkan

perhitungan hal yang diatur khusus di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b wajib disusun dalam mata uang rupiah.
(4) Tahun buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) wajib berdasarkan tahun takwim.
(5) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Apabila Perusahaan Pembiayaan memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.

Pasal 106

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif singkat paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran nasional.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sejak pelaksanaan pengumuman, dilampiri dengan bukti pengumuman.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.

Pasal 107

(1) Lembaga Sertifikasi Profesi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk dapat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat
(1) harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri:
a. bukti lisensi yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi dari instansi lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. fotokopi akta anggaran dasar Lembaga Sertifikasi Profesi;
c. skema sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi;
d. prosedur operasi standar/standard operating procedure (SOP) pelaksanaan sertifikasi; dan
e. struktur organisasi Lembaga Sertifikasi Profesi dan susunan pengurus.

Pasal 108

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelayanan secara elektronik (e-licensing), permohonan persetujuan dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 78 ayat
(1), Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 106 ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 109

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan antara lain terkait tata cara pengukuran Tingkat Kesehatan Keuangan, tata cara

perhitungan rasio permodalan, pedoman penilaian kualitas aset produktif, restrukturisasi aset produktif, jenis, tata cara perhitungan, pengembalian agunan, tata cara restrukturisasi aset produktif, dan tata cara perhitungan cadangan, tata cara penilaian terhadap faktor rentabilitas, tata cara penilaian likuiditas, dan/atau pelayanan secara elektronik (e-licensing), diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 110

(1) Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 80, Pasal 103 ayat (1), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 105 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan/atau Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberikan surat pemberitahuan.
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.

Pasal 111

(1) Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 65, Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 98 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan Pembiayaan disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. restrukturisasi aset dan/atau liabilitas;
b. pembatasan penerimaan pinjaman baru;
c. penerimaan pinjaman subordinasi;
d. pengalihan sebagian atau seluruh aset;
e. pembatasan pembagian laba;
f. pembatasan kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ketentuan;
g. pembatasan pembukaan kantor cabang baru;
h. penambahan Modal Disetor;
i. penggabungan badan usaha; dan/atau
j. tindakan lain.
(4) Jangka waktu rencana pemenuhan berupa tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g dibatasi paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Jangka waktu rencana pemenuhan berupa tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i dibatasi paling lama 2 (dua) tahun.
(6) Jangka waktu rencana pemenuhan berupa tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j dibatasi paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 112

(1) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
(2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham dalam hal rencana dimaksud memuat rencana penambahan Modal Disetor atau rencana penggabungan badan usaha.
(3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rencana pemenuhan diterima.
(5) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan perbaikan rencana pemenuhan dalam hal rencana pemenuhan tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan Pembiayaan namun rencana pemenuhan tersebut masih memerlukan perbaikan.
(6) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan perbaikan atas rencana pemenuhan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan telah menyampaikan rencana pemenuhan yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atau penolakan sesuai

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(8) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan penolakan terhadap rencana pemenuhan dalam hal rencana pemenuhan tersebut dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan Pembiayaan.
(9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan dalam hal rencana pemenuhan tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan Pembiayaan.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau pernyataan tidak keberatan Perusahaan Pembiayaan dapat melaksanakan rencana pemenuhan.
(11) Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

Pasal 113

(1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan
c. pencabutan izin usaha.

(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. menurunkan hasil penilaian tingkat risiko;
c. melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau
d. melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak utama Perusahaan Pembiayaan.
(3) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan pertama yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan.
(6) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(7) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa

peringatan dan/atau pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(9) Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilarang melakukan kegiatan usaha.
(10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(11) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
(13) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.

Pasal 114

(1) Perusahaan Pembiayaan yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat
(6) dan ayat (11);

b. ditolak rencana pemenuhannya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (8); dan/atau
c. belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat
(1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65, Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 98 ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4) sampai dengan ayat (6), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan secara bertahap berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. menurunkan hasil penilaian tingkat risiko;
c. melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau
d. melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak utama Perusahaan Pembiayaan.
(4) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan pertama yang berakhir dengan sendirinya.
(5) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.

(6) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65, Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 98 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat
(11), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan.
(7) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat
(1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 98 ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(8) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha tanpa didahului sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(9) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(10) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a dan/atau pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(11) Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dilarang melakukan kegiatan usaha.
(12) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(13) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(14) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 98 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
(15) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi administratif berupa, pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada masyarakat.

Pasal 115

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat
(2), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22 ayat
(1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 64 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 75, Pasal 76 ayat
(1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 93 ayat (6), Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan
c. pencabutan izin usaha.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. menurunkan hasil penilaian tingkat risiko;
c. melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau
d. melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak utama Perusahaan Pembiayaan.
(3) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap

dikenakan sanksi administratif berupa peringatan pertama yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan.
(6) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(7) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(9) Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
(10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(11) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
(13) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.

Pasal 116

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan pelanggaran atas Pasal 82 huruf a dan/atau Pasal 83.
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(4) Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilarang melakukan kegiatan usaha.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(6) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(7) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
(8) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) kepada masyarakat.

Pasal 117

(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai muatan perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e dan huruf n sampai dengan huruf r dinyatakan berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

(2) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban menyimpan dan memelihara dokumen bukti kepemilikan atas agunan pada kantor pusat dan/atau kantor cabang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban melaksanakan pengendalian fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban untuk membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani pengendalian fraud dalam organisasi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dinyatakan berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(5) Sertifikat di bidang pembiayaan, penagihan, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 yang telah diperoleh dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dinyatakan tetap sah dan berlaku.
(6) Lembaga yang telah melaksanakan sertifikasi di bidang pembiayaan, penagihan, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 118

(1) Setiap surat pemberitahuan yang telah diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku.
(2) Setiap rencana pemenuhan yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku.
(3) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku.
(4) Perusahaan Pembiayaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 119

Pada saat Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Pembiayaan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 120

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 364, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5638) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5639) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
d. Romawi V angka 2 huruf c angka 4) sampai dengan angka 8) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
e. semua peraturan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 364, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5638), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 121

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY