(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat memenuhi ketentuan batas minimum penempatan investasi SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan melakukan penempatan investasi pada obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara, yang penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur.
(2) Penempatan investasi pada obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan ketentuan batas minimum penempatan investasi SBN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 40% (empat puluh persen) sampai dengan 31 Desember 2016; dan
b. paling tinggi 50% (lima puluh persen) setelah 31 Desember 2016, dari batas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Penempatan investasi pada obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilakukan pada obligasi dan/atau sukuk yang tercatat di bursa efek di INDONESIA atau dalam sistem electronic trading platform (ETP) di INDONESIA dan memiliki peringkat paling rendah investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
#### Pasal II
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2016
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
