(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), dan/atau Pasal 27 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 27 ayat (4), dan/atau Pasal 33 ayat
(3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Bank tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan dengan penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank;
b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
d. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat
(1), Pasal 28 ayat (1), dan/atau Pasal 28 ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(7) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.