(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Perusahaan Pemeringkat Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format Permohonan Izin Usaha Sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen dan informasi sebagai berikut:
a. identitas perseroan;
b. surat keterangan domisili perseroan;
c. fotokopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, atau telah diterbitkannya surat penerimaan perubahan
anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
d. bukti penyetoran yang sah dari modal disetor;
e. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perseroan;
f. struktur organisasi perseroan yang memisahkan bagian yang berfungsi atas Pemeringkatan, riset, pemasaran, dan kepatuhan; dan
g. data anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat satu tingkat di bawah direksi, dan Analis, meliputi:
1. daftar nama;
2. daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
3. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi;
4. fotokopi sertifikat keahlian di bidang Pemeringkatan efek, jika memiliki sertifikat keahlian di bidang Pemeringkatan efek;
5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
6. pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar; dan
7. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat satu tingkat di bawah direksi, dan Analis yang diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
h. daftar nama dan data pemegang saham, meliputi:
1. orang-perseorangan, meliputi:
a) daftar riwayat hidup; dan b) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
2. badan hukum, meliputi:
a) daftar nama badan hukum, alamat, dan bidang usaha;
b) fotokopi akta pendirian perseroan atau badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir;
c) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi badan hukum INDONESIA;
d) keterangan mengenai pemegang saham pengendali baik langsung maupun tidak langsung;
e) laporan keuangan terakhir;
f) daftar nama dan data anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pengurus, meliputi:
1) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani; dan 2) Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
g) daftar nama dan data pemegang saham:
1) orang perseorangan, meliputi daftar riwayat hidup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku; dan 2) badan hukum, meliputi anggaran dasar dan laporan keuangan terakhir;
i. fotokopi izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin kerja tenaga kerja asing yang masih berlaku bagi warga negara asing;
j. neraca pembukaan atau laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
k. daftar khusus perseroan dan daftar pemegang saham perseroan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas;
l. dokumen sistem pengendalian mutu;
m. dokumen Metodologi Pemeringkatan;
n. surat pernyataan dari pemegang saham pengendali Perusahaan Pemeringkat Efek baik secara langsung maupun tidak langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1. tidak akan mempengaruhi independensi dan objektivitas proses Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, baik secara langsung maupun tidak langsung;
2. tidak menjadi pemegang saham langsung maupun tidak langsung pada lebih dari satu Perusahaan Pemeringkat Efek;
3. memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional perusahaan yang sehat; dan
4. akan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan;
sesuai dengan format Surat Pernyataan Pengendali/Pemegang Saham tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
o. surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. mempunyai akhlak dan moral yang baik;
3. tidak pernah dinyatakan pailit;
4. tidak pernah menjadi pengurus atau pengawas perusahaan yang berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau organ lain yang setara dengan rapat umum pemegang saham, dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitan perusahaan;
5. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
6. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
7. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan sesama anggota direksi, dengan sesama anggota dewan komisaris, dan/atau antara anggota direksi dengan anggota dewan komisaris;
9. mempunyai komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
10. mempunyai komitmen terhadap pengembangan industri Pemeringkatan pada khususnya dan pasar modal pada umumnya;
sesuai dengan format Surat Pernyataan Anggota Direksi/Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
p. surat pernyataan anggota direksi yang menyatakan bahwa perseroan bertanggung jawab penuh terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan perusahaan yang dilakukan oleh direktur, pejabat, dan pihak lain yang bekerja untuk perseroan sesuai dengan format Surat Pernyataan Tanggung Jawab tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
q. surat pernyataan masing-masing anggota direksi yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain sesuai dengan format Surat Pernyataan Tidak Rangkap Jabatan Direksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
r. surat pernyataan masing-masing anggota dewan komisaris yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan
lain yang melakukan kegiatan usaha sebagai pemeringkat efek sesuai dengan format Surat Pernyataan Tidak Rangkap Jabatan Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
s. surat pernyataan dari Analis dan pejabat satu tingkat di bawah direksi yang menyatakan bahwa Analis dan pejabat satu tingkat di bawah direksi tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain dan berdomisili di INDONESIA sesuai dengan format Surat Pernyataan Analis/Pejabat Satu Tingkat di Bawah Direksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.