Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun danadari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.
3. Direksi:
a. bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas;
b. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai badan usaha milik daerah;
c. bagi BPR berbadan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
4. Dewan Komisaris:
a. bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas;
b. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai badan usaha milik daerah;
c. bagi BPR berbadan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
5. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
6. Pihak Independen adalah pihak di luar BPR yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Direksi,Dewan Komisaris,pemegang saham pengendali,dan/atau tidak memiliki hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
7. Tata Kelolaadalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip- prinsipketerbukaan(transparency),akuntabilitas (accountability),pertanggungjawaban (responsibility),independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
8. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha BPR.
9. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR, antara lain pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab mengenai pelaksanaan fungsi audit intern, manajer, dan/atau pejabat lainnya yang setara.
10. Komite Audit adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris terkait dengan audit intern dan ekstern.
11. Komite Pemantau Risiko adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris terkait dengan penerapan manajemen risiko.
12. Komite Remunerasi dan Nominasi adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris terkait dengan remunerasi dan nominasi.
