Langsung ke konten

SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN

PERBAN No. 4 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah

serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang beresiko timbulnya bencana,

kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan
rehabilitasi.

1. Logistik adalah barang untuk pemenuhan kebutuhan

dasar seperti pangan, sandang, papan, dan turunannya
dalam rangka penanggulangan bencana.

1. Peralatan adalah segala bentuk alat yang dapat

dipergunakan untuk melakukan, pencarian,
penyelamatan, dan evakuasi masyarakat terdampak

bencana, membantu pemenuhan kebutuhan dasar untuk

pemulihan segera sarana prasarana vital.
1. Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Penanggulangan Bencana adalah pengelolaan logistik

dan peralatan meliputi perencanaan, pengadaan,
pergudangan, pendistribusian, dan penghapusan guna

mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien.

Pasal 2

Sistem Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
dilaksanakan dengan prinsip:

  • tepat jenis;
  • tepat jumlah;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -3-

  • tepat kualitas;
  • tepat waktu;
  • tepat sasaran;
  • tepat biaya; dan
  • tepat pelaporan.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan memerlukan

perhatian dengan mempertimbangkan keterbatasan
sarana transportasi, sebaran kejadian, lokasi, serta

kecepatan respon di lapangan.

(2) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengoptimalkan koordinasi dan

peran serta dari kementerian/lembaga, dunia usaha,
masyarakat, dan instansi terkait.

(3) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memperhatikan dinamika
pergerakan masyarakat korban bencana.

(4) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memperhatikan faktor budaya,
sosial ekonomi, dan masyarakat.

Pasal 4

(1) Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dalam

Penanggulangan Bencana meliputi:
- perencanaan;

  • pengadaan;
  • pergudangan;
  • pendistribusian; dan
  • penghapusan.

(2) Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara

menyeluruh dan terpadu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -4-

Bagian Kesatu

Perencanaan

Pasal 5

(1) Perencanaan merupakan kegiatan melalui identifikasi

kebutuhan, inventarisasi ketersediaan, pengumpulan
data, dan analisis untuk menghasilkan standar minimal

kebutuhan dalam penanggulangan bencana.

(2) Maksud dan tujuan perencanaan untuk:

  • mengetahui jumlah dan jenis bantuan kemanusiaan

dan peralatan yang dibutuhkan;

- mengetahui jumlah korban terkena bencana yang
membutuhkan bantuan logistik dan peralatan;

  • menentukan metode pendistribusian;
  • mengetahui sasaran penerima bantuan; dan
  • menentukan waktu penyampaian bantuan.

(3) Perencanaan terdiri atas:

  • penyusunan standar kebutuhan minimal;
  • identifikasi kebutuhan; dan

- penyusunan kebutuhan jangka pendek, menengah,
dan panjang.

(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Bagian Kedua

Pengadaan

Pasal 6

(1) Pengadaan merupakan kegiatan pemenuhan atau

penyediaan kebutuhan melalui perencanaan kebutuhan

sampai dengan perolehan.

(2) Tujuan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan logistik

dan peralatan.

(3) Pengadaan Logistik dan Peralatan berasal dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber resmi

lainnya yang tidak mengikat.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -5-

(4) Proses pengadaan Logistik dan Peralatan dilaksanakan

secara terencana sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pergudangan

Pasal 7

(1) Pergudangan merupakan pengelolaan penerimaan,

penyimpanan, pemeliharaan, dan pengeluaran logistik

dan peralatan di gudang.

(2) Prosedur penetapan gudang terdiri atas lokasi,

kemudahan akses, jenis gudang, kapasitas dan fasilitas

penyimpanan, sistem pengamanan dan keselamatan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Tujuan pergudangan untuk:

  • mencatat jenis, jumlah, kualitas, kondisi logistik dan

peralatan, waktu, dan identitas petugas;

- menjaga kondisi logistik dan peralatan dari
kerusakan dan kehilangan atau berkurangnya

standar mutu;

- memudahkan pendistribusian Logistik dan
Peralatan, dengan menggunakan metode pertama

masuk-pertama keluar (first-in first-out), dan pertama

kadaluarsa-pertama keluar (first-expired first-out);
dan

  • menjamin ketersediaan Logistik dan Peralatan setiap

waktu.

(4) Pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Petunjuk Pelaksanaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -6-

Bagian keempat

Pendistribusian

Pasal 8

(1) Pendistribusian merupakan sistem penyaluran dan

penyerahan Logistik dan Peralatan dari daerah asal ke
daerah tujuan sampai pada sasaran yang dituju.

(2) Pendistribusian Logistik dan Peralatan dengan

menggunakan moda transportasi.

(3) Jenis moda transportasi terdiri atas angkutan darat, laut,

sungai, danau dan udara, baik secara komersial maupun

nonkomersial sesuai dengan kebutuhan efektivitas
distribusi.

(4) Pemilihan moda angkutan berdasarkan pertimbangan:

  • situasi dan kondisi keadaan darurat;
  • kecepatan distribusi;

- ketersediaan alat angkutan dan infrastruktur yang
ada;

  • kondisi wilayah asal dan tujuan;
  • efektivitas dan efisiensi; dan
  • keamanan dan keselamatan.

(5) Tujuan pendistribusian untuk:

- menyerahkan bantuan Logistik dan Peralatan ke
penerima;

  • menjamin keamanan, keselamatan, dan keutuhan

bantuan Logistik dan Peralatan selama proses
transportasi dari gudang ke tujuan penerima; dan

- mempercepat penyampaian bantuan Logistik dan
Peralatan dengan biaya yang paling efisien.

(6) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -7-

Bagian Kelima

Penghapusan

Pasal 9

(1) Penghapusan barang milik negara dari daftar barang

dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan pengelola barang,

pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dari

tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang
berada dalam penguasaannya.

(2) Penghapusan dapat dilakukan dengan cara;

  • penyerahan kepada pengguna barang;
  • pemindahtanganan;

- adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya

hukum;

- karena melaksanakan ketentuan peraturan
perundangan; dan

  • pemusnahan.

(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

(1) Pola penyelenggaraan Logistik dan Peralatan berdasarkan

kegiatan pemetaan kapasitas sumber daya.

(2) Pola penyelenggaraan Logistik dan Peralatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dari:

- tingkat nasional meliputi kementerian/lembaga,
dunia usaha, dan masyarakat;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -8-

  • tingkat daerah provinsi meliputi organisasi

perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat;

dan
- tingkat daerah kabupaten/kota meliputi organisasi

perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

(3) Pola penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) melalui pola kerja sama di bidang:

  • sistem manajemen yang mengikuti fungsinya;
  • sistem komando;
  • sistem koordinasi;
  • sistem pelaksana;
  • sistem perencanaan;
  • sistem administrasi dan keuangan;
  • sistem komunikasi; dan
  • sistem transportasi.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Tingkat Nasional

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan

Peralatan dilaksanakan oleh Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana berkoordinasi

dengan kementerian/lembaga yang membantu Sistem

Manajemen Logistik dan Peralatan.

(3) Fungsi penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan

Peralatan tingkat nasional agar:
- mematuhi dan melaksanakan Sistem Manajemen

Logistik dan Peralatan yang telah ditetapkan, baik

prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana;
- melakukan koordinasi antara Pemerintah,

pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah

kabupaten/kota dan/atau lembaga lain;
- menghimpun data dan informasi yang diperlukan

oleh masyarakat dari berbagai sumber yang tidak

mengikat yang dapat dipertangungjawabkan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -9-

  • menjalankan pedoman Sistem Manajemen Logistik

dan Peralatan secara konsisten;

- membuat perencanaan dan kesepakatan yang
relevan;

  • mempertanggungjawabkan tugas dan koordinasi

seluruh sumber daya;
- mengoordinasikan informasi dan komunikasi

organisasi pendukung; dan

- memegang sistem komando bencana dalam hal
logistik dan peralatan.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Tingkat Provinsi

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan

Peralatan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan
Bencana Daerah provinsi.

(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi

berkoordinasi dengan organisasi/lembaga yang
membantu Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan.

(3) Fungsi penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan

Peralatan tingkat daerah provinsi agar:
- mempertanggungjawabkan tugas dan wewenang di

wilayahnya;

- membentuk pusat informasi, pemantauan, dan
evaluasi situasi di lokasi bencana;

- mengoordinasikan semua organisasi/lembaga yang
terkait dalam penanggulangan bencana dan

melaporkannya secara periodik kepada Kepala

Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- memberikan pendampingan kepada daerah

kabupaten/kota yang memerlukan; dan

- membantu wilayah daerah provinsi lainnya atas
permintaan atau inisiatif.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -10-

Bagian Keempat

Penyelenggaraan Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan

Peralatan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan
Bencana Daerah kabupaten/kota.

(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota

berkoordinasi dengan organisasi/lembaga yang
membantu Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan.

(3) Fungsi penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan

Peralatan tingkat daerah kabupaten/kota agar:
- mengelola dan mengoordinasikan seluruh aktivitas

Manajemen Logistik dan Peralatan pada prabencana,
saat tanggap darurat dan pascabencana dengan

organisasi/lembaga terkait;

- mempertanggungjawabkan dukungan fasilitas,
pelayanan, personil, peralatan dan bahan atau

material lain yang dibutuhkan oleh Pos Komando

Penanganan Darurat Bencana di area bencana; dan
- membantu wilayah daerah kabupaten/kota lainnya

atas permintaan atau inisiatif.

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 14

(1) Pembinaan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tahapan

penanggulangan bencana.

(2) Pejabat yang berwenang memimpin Sistem Manajemen

Logistik dan Peralatan diutamakan yang telah memiliki

sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan

Nasional Penanggulangan Bencana.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -11-

(3) Petugas perencanaan, pengadaan, pergudangan,

pendistribusian, penghapusan pada Sistem Manajemen

Logistik dan Peralatan, wajib memahami tugas dan
tanggung jawabnya.

(4) Apabila ditemukan kesenjangan antara kemampuan

petugas dengan hasil yang diharapkan, perlu dilakukan
pembinaan terhadap petugas.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 15

(1) Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal

pada setiap tahapan proses Manajemen Logistik dan
Peralatan.

(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh inspektorat utama.

(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(4) Pengawasan mencakup aktivitas pemantauan, audit,

pengukuran, analisis dan evaluasi.

(5) Pengawasan dilakukan dengan merumuskan:

- kriteria tolok ukur terhadap proses yang terkandung
di dalam Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan;

  • metode yang digunakan untuk memastikan hasil

yang valid;
- kapan akan dilakukan; dan

- kapan hasil pengawasan perlu dilakukan analisis
dan evaluasi.

(6) Informasi secara tertulis dari hasil pengawasan harus

didokumentasikan dan dikendalikan dengan baik sebagai
upaya perbaikan berkelanjutan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -12-

Pasal 16

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan

Peralatan Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 1411), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 828 -13-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2018

,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id