Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERBAN No. 4 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-09-05

Pasal 1

(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah

lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin oleh

seorang Kepala.

Pasal 2

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha

penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan

bencana, penanganan keadaan darurat bencana,
rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;

  • menetapkan standarisasi dan kebutuhan

penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan

peraturan perundang- undangan;

- menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan
bencana kepada masyarakat;

  • melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana

kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • menggunakan dan mempertanggungjawabkan

sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang

diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang- undangan; dan

  • menyusun pedoman pembentukan Badan

Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Bencana

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur,
kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan

dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penanggulangan
bencana;

  • perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan

bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak
cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan

  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan

bencana 
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

BENCANA

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas:

  • Kepala;
  • unsur pengarah; dan
  • unsur pelaksana.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -4-

Bagian Kedua

Kepala

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugas dan

fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Bagian Ketiga

Unsur Pengarah

Pasal 6

Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala.

Pasal 7

Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan

saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan

bencana.

Pasal 8

Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana

nasional;

  • pemantauan; dan
  • evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan

bencana.

Pasal 9

Unsur pengarah terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala

dan 20 (dua puluh) Anggota.

Pasal 10

(1) Anggota unsur pengarah terdiri dari:

  • 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau

setara pejabat tinggi madya, yang diusulkan oleh
Pimpinan Instansi Pemerintah; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • 9 (sembilan) anggota masyarakat profesional.

(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a mewakili:

  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan

Keamanan;

  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat;
- Kementerian Perhubungan;

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • Tentara Negara Republik Indonesia.

(3) Unsur pengarah yang berasal dari masyarakat

profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh

masyarakat.

Bagian Keempat

Unsur Pelaksana

Paragraf 1

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 11

Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala.

Pasal 12

Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan

penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi

prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan
pascabencana.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -6-

Pasal 13

Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
- penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan

bencana;

- pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana;

  • penyusunan, perumusan, dan penetapan norma,

standar, kriteria, dan prosedur di bidang penanggulangan
bencana;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penanggulangan bencana;
- pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah

daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga

internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan
serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang

penanggulangan bencana;
- koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur

organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi

tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;

  • pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

Pasal 14

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi:

  • koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  • komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
  • pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan

bencana.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Pasal 15

(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan

pascabencana.

(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan melalui

koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat

maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga

internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 16

(1) Fungsi komando unsur pelaksana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan melalui

pengerahan sumber daya manusia, logistik dan peralatan

dari instansi terkait, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia serta langkah

lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat
bencana.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana sebagaimana

dimaksud pada Pasal 14 huruf c dilaksanakan secara

terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik

Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dengan

memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan
bencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 17, Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh kementerian

yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -8-

pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan

kebudayaan.

Paragraf 2

Susunan Organisasi

Pasal 19

Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri dari:
- Sekretariat Utama;

  • Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
  • Deputi Bidang Pencegahan;
  • Deputi Bidang Penanganan Darurat;
  • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  • Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
  • Inspektorat Utama.

Paragraf 3

Sekretariat Utama

Pasal 20

(1) Sekretariat Utama berada berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 21

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana;

- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang

meliputi ketatausahaan, kearsipan, sumber daya
manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,

hubungan masyarakat, dokumentasi, dan keprotokolan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

Negara; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 23

Sekretariat Utama terdiri dari:
- Biro Perencanaan;

  • Biro Keuangan;
  • Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama; dan
  • Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.

Pasal 24

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi

penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran

Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri,

monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang perencanaan;

  • penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari

nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri
dan dalam negeri; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -10-

  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan

pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 26

Biro Perencanaan terdiri dari:
- Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I;

  • Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
  • Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 27

Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai

tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan

program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dalam negeri di lingkungan
Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang

Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi,

Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan

Pusat Pengendalian Operasi.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana, program,

kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; dan

  • penyiapan bahan penyusunan rencana, program,

kegiatan dan anggaran yang bersumber dari

nonAnggaran Belanja dan Pendapatan Negara dalam

negeri.

Pasal 29

Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I terdiri dari:
- Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IA; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IB.

Pasal 30

(1) Subbagian Program dan Anggaran IA mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan

nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
Negeri di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi

dan Deputi Bidang Pencegahan.

(2) Subbagian Program dan Anggaran IB mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,

program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam

negeri di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi

Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian
Operasi.

Pasal 31

Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai

tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi

penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri di lingkungan

Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik
dan Peralatan, Sekretariat Utama, dan Inspektorat Utama.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana, program,

kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -12-

  • penyiapan bahan penyusunan rencana, program,

kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri.

Pasal 33

Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II terdiri dari:

  • Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IIA; dan
  • Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IIB.

Pasal 34

(1) Subbagian Program dan Anggaran IIA mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,

program, kegiatan, dan anggaran yang bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar Negeri

di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat dan
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.

(2) Subbagian Anggaran dan Program IIB mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan

nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri
di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama.

Pasal 35

Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan koordinasi monitoring, evaluasi dan

penyusunan laporan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan

fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan

laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran

yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • penyusunan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan

laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 37

Bagian Monitoring dan Evaluasi terdiri dari:

- Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan
Anggaran I; dan

  • Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan

Anggaran II.

Pasal 38

(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan

Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan

bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan laporan
pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi

Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan

Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi
Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian

Operasi.

(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan

Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan

bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan laporan
pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara

di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat,

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama,
dan Inspektorat Utama.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -14-

Pasal 39

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan koordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan

dan belanja negara;

- koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang keuangan;

  • pelaksanaan pengeluaran keuangan;

- pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian
kerugian negara dan pembinaan penatausahaan

administrasi keuangan;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan

Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan

- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta
penyusunan laporan keuangan.

Pasal 41

Biro Keuangan terdiri dari:

  • Bagian Pelaksanaan Anggaran;
  • Bagian Perbendaharaan;
  • Bagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 42

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan koordinasi penggunaan/

pengeluaran dan penerimaan anggaran serta pengelolaan

anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan

fungsi:

- penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran
dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses

dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan

Perbendaharaan Negara; dan
- penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran

dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses

dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 44

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri dari:

  • Subbagian Pelaksanaan Anggaran I; dan
  • Subbagian Pelaksanaan Anggaran II.

Pasal 45

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan koordinasi

penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta
pengelolaan anggaran yang proses dan

pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan

Perbendaharan Negara.

(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan koordinasi

penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta
pengelolaan anggaran yang proses dan

pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan

Perbendaharan Negara.

Pasal 46

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian

negara, dan pembinaan penatausahaan administrasi

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -16-

keuangan anggaran di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata

usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang

proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor

Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
- penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata

usaha keuangan, serta pertimbangan masalah

perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang
proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor

Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 48

Bagian Perbendaharaan terdiri dari:
- Subbagian Perbendaharaan I; dan

  • Subbagian Perbendaharaan II.

Pasal 49

(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan
dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah

perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang

proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.

(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan

dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah

perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang
proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor

Pelayanan Perbendaharaan Negara.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Pasal 50

Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi verifikasi, akuntansi

anggaran, dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50, Bagian Verifikasi dan Akuntansi menyelenggarakan

fungsi:

  • penyiapan bahan verifikasi anggaran;
  • penyiapan bahan akuntansi; dan
  • penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 52

Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri dari:
- Subbagian Verifikasi; dan

  • Subbagian Akuntansi Pelaporan.

Pasal 53

(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan

penyiapan bahan verifikasi anggaran.

(2) Subbagian Akuntansi Pelaporan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan

laporan keuangan.

Pasal 54

Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan

perundang‐undangan, advokasi hukum, organisasi dan tata
laksana, dan kerja sama di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54, Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama

menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -18-

  • penyiapan koordinasi penyusunan peraturan

perundang‐undangan dan bahan advokasi hukum di
bidang penanggulangan bencana;

  • penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan organisasi dan

tata laksana; dan

- penyiapan koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang

penanggulangan bencana.

Pasal 56

Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama terdiri dari:

  • Bagian Hukum;
  • Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  • Bagian Kerja Sama; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 57

Bagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan
penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi

hukum di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-

undangan di bidang penanggulangan bencana; dan

  • penyiapan bahan advokasi hukum di bidang

penanggulangan bencana.

Pasal 59

Bagian Hukum terdiri dari:

  • Subbagian Peraturan Perundang-undangan; dan
  • Subbagian Advokasi Hukum.

Pasal 60

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai

tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi,

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penelaahan

peraturan perundang-undangan di bidang
penanggulangan bencana.

(2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelaahan,

konsultasi, dan pendampingan hukum.

Pasal 61

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan koordinasi, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61, Bagian Organisasi dan Tata Laksana

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan perencanaan

strategis penataan organisasi; dan
- penyiapan bahan analisis, evaluasi, penyusunan tata

laksana, prosedur kerja dan reformasi birokrasi.

Pasal 63

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:

  • Subbagian Organisasi; dan
  • Subbagian Tata Laksana.

Pasal 64

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas penyiapan

bahan koordinasi, analisis, evaluasi, pelaporan

pelaksanaan penataan struktur jabatan dan pembinaan

organisasi.

(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan

bahan koordinasi, analisis, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan penataan standar pelayanan minimum,

sistem, prosedur kerja, dan reformasi birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -20-

Pasal 65

Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan

pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan

bencana.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan

pelaporan pelaksanaan kerja sama dalam negeri; dan
- penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan

pelaporan pelaksanaan kerja sama internasional.

Pasal 67

Bagian Kerja Sama terdiri dari:
- Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan

  • Subbagian Kerja Sama Internasional.

Pasal 68

(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan

kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat,

dan lembaga usaha di dalam negeri.

(2) Subbagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis,

evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama antar
negara dan organisasi internasional.

Pasal 69

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas

melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia,
rumah tangga, tata usaha, keprotokolan, dan barang

milik/kekayaan Negara di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum

menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan sumber daya
manusia;

  • penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan rumah tangga,

perlengkapan, dan barang milik/kekayaan Negara;
- pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana; dan

- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan tata usaha,
kearsipan, dan protokol.

Pasal 71

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri dari:

  • Bagian Sumber Daya Manusia;
  • Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
  • Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 72

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan, penyusunan

dan penetapan kebutuhan, pengadaan, kepangkatan,

pengembangan dan pola karir, mutasi, penilaian kinerja,
kesejahteraan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan

pengembangan sistem informasi sumber daya manusia.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 72, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan

fungsi:

- penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan
sumber daya manusia;

  • penyiapan bahan pembinaan kepangkatan, mutasi dan

kesejahteraan sumber daya manusia; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -22-

  • penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan sistem

informasi sumber daya manusia.

Pasal 74

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia; dan

  • Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan.

Pasal 75

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan

bahan pelaksanaan penyusunan dan penetapan

kebutuhan, pengadaan, pengembangan dan pola karier,
penilaian kinerja sumber daya manusia.

(2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengangkatan,

pemindahan, pemberhentian, kesejahteraan, disiplin,

konseling, administrasi dan pengembangan sistem
informasi sumber daya manusia.

Pasal 76

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan koordinasi urusan rumah tangga,

barang milik/kekayaan Negara, perlengkapan, dan pelayanan
pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 76, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan

menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan,
pemeliharaan gedung, kendaraan, ketertiban, dan

keamanan;

- pelaksanaan urusan barang milik negara, peralatan
kerja, dan barang inventaris kantor; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • penyiapan bahan koordinasi pelayanan pengadaan

barang/jasa di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.

Pasal 78

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri dari:

  • Subbagian Urusan Dalam; dan
  • Subbagian Barang Milik Negara.

Pasal 79

(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan

urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan

gedung, kendaraan, ketertiban, dan keamanan.

(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas

melakukan urusan barang milik negara, peralatan kerja,

barang inventaris kantor, dan penyiapan bahan
koordinasi pelayanan pengadaan barang dan jasa di

lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 80

Bagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan koordinasi urusan persuratan,
kearsipan, protokol, dan tata usaha pimpinan.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 80, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan

menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di

bidang kearsipan dan protokol; dan

  • pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.

Pasal 82

Bagian Tata Usaha dan Kearsipan terdiri dari:

  • Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
  • Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -24-

  • Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan

Strategi;
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan;

  • Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan

Darurat;
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan

Rekonstruksi; dan

- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan.

Pasal 83

(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas

melakukan urusan persuratan dan kearsipan.

(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol

mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan

protokol Kepala.

(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Strategi

mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di

lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi.

(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan

mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di

lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.

(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan

Darurat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha

di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat.

(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan

Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan urusan tata

usaha di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi.

(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan

Peralatan mempunyai tugas melakukan urusan tata

usaha di lingkungan Deputi Bidang Logistik dan

Peralatan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Paragraf 4

Deputi Bidang Sistem dan Strategi

Pasal 84

Deputi Bidang Sistem dan Strategi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di

bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 84, Deputi Bidang Sistem dan Strategi

menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan

strategi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan

strategi;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam

perencanaan penanggulangan bencana;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang sistem dan strategi;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

sistem dan strategi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem

dan strategi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 86

Deputi Bidang Sistem dan Strategi terdiri dari:
- Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;

  • Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan

Bencana; dan

  • Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana.

Pasal 87

Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana mempunyai

tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi,
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -26-

pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 87, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup

sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan

evaluasi risiko bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan

dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi

kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko
bencana;

- pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman,
kerentanan, risiko dan kapasitas;

  • penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko

bencana;

- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui

pemetaan dan evaluasi risiko bencana; dan

- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan

melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.

Pasal 89

Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terdiri dari:

  • Subdirektorat Pemetaan dan Analisis Risiko Bencana;
  • Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 90

Subdirektorat Pemetaan dan Analisis Risiko Bencana
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan

pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana

melalui pemetaan dan analisis risiko bencana.

Pasal 91

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan

pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana
melalui monitoring dan evaluasi risiko bencana.

Pasal 92

Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja,

rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi melalui
pengurangan risiko bencana dan tata kelola penanggulangan

bencana.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 92, Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan

Bencana menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup

sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan
strategi penanggulangan bencana;

  • penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan

dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi

kebencanaan melalui pengembangan strategi

penanggulangan bencana;
- pelaksanaan riset dan kajian teknis dan kebijakan

pengembangan strategi penanggulangan bencana secara

holistik, integratif dan multi perspektif;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -28-

  • penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pengembangan strategi

penanggulangan bencana;

- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui

pengembangan strategi penanggulangan bencana; dan

- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan

melalui pengembangan strategi penanggulangan

bencana.

Pasal 94

Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana
terdiri dari:

  • Subdirektorat Strategi Pengurangan Risiko Bencana;
  • Subdirektorat Tata Kelola; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 95

Subdirektorat Strategi Pengurangan Risiko Bencana

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan

pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui strategi pengurangan risiko bencana.

Pasal 96

Subdirektorat Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup

strategi pengurangan risiko bencana melalui tata kelola

penanggulangan bencana.

Pasal 97

Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan

serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada
lingkup strategi pengurangan risiko bencana melalui

keterpaduan sistem penanggulangan bencana yang efektif.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 97, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang

penanggulangan bencana pada lingkup sistem dan
strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan

bencana;

- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi

kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- pengembangan sistem penanggulangan bencana secara

holistik, integratif dalam tahapan prabencana, tanggap

darurat dan pascabencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi

kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi

pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui

sistem penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan

pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan

melalui sistem penanggulangan bencana.

Pasal 99

Direktorat Strategi Penanggulangan Bencana terdiri dari:

  • Subdirektorat Rancang Bangun Sistem
  • Subdirektorat Pengembangan Standar; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -30-

Pasal 100

Subdirektorat Rancang Bangun Sistem mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan

teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang sistem
penanggulangan bencana melalui rancang bangun sistem.

Pasal 101

Subdirektorat Pengembangan Standar mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan

kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan
serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang

sistem penanggulangan bencana melalui pengembangan

standar.

Paragraf 5
Deputi Bidang Pencegahan

Pasal 102

Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di

bidang pencegahan.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 102, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pencegahan;

  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan

kebijakan di bidang pencegahan, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 104

Deputi Bidang Pencegahan terdiri dari:

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • Direktorat Mitigasi Bencana;
  • Direktorat Kesiapsiagaan; dan
  • Direktorat Peringatan Dini.

Pasal 105

Direktorat Mitigasi Bencana mempunyai tugas melaksanakan

koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,

pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup
pencegahan melalui mitigasi bencana.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 105, Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan

fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup

pencegahan melalui mitigasi bencana;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup

pencegahan melalui mitigasi bencana;

- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui

mitigasi bencana;

- penyiapan kampanye dan edukasi publik dalam rangka
mitigasi bencana;

  • penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi

pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan

pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi

bencana.

Pasal 107

Direktorat Mitigasi Bencana terdiri dari:

  • Subdirektorat Mitigasi Struktural;
  • Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -32-

Pasal 108

Subdirektorat Mitigasi Struktural mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi
struktural.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 108, Subdirektorat Mitigasi Struktural

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan

melalui mitigasi struktural;
- pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma,

standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan
melalui mitigasi struktural;

  • penyiapan fasilitasi penilaian struktur dan pengelolaan

struktur pada mitigasi struktural;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penilaian

struktur dan pengelolaan struktur pada mitigasi

struktural; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

penilaian struktur dan pengelolaan struktur pada

mitigasi struktural.

Pasal 110

Subdirektorat Mitigasi Struktural terdiri dari:
- Seksi Penilaian Struktur; dan

  • Seksi Pengelolaan Struktur.

Pasal 111

(1) Seksi Penilaian Struktur mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan

dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengawasan,

pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

pelaporan pada lingkup mitigasi struktural melalui

penilaian struktur.

(2) Seksi Pengelolaan Struktur mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan

dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pengendalian,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada

lingkup mitigasi struktural melalui pengelolaan struktur.

Pasal 112

Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan pada lingkup mitigasi melalui mitigasi

nonstruktural.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 112, Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup mitigasi

melalui mitigasi nonstruktural;
- pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma,

standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan

melalui mitigasi nonstruktural;
- penyiapan fasilitasi advokasi dan gerakan mitigasi pada

mitigasi nonstruktural; dan

- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
advokasi mitigasi dan gerakan mitigasi pada mitigasi

nonstruktural.

Pasal 114

Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural terdiri dari:
- Seksi Advokasi Mitigasi; dan

  • Seksi Gerakan Mitigasi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -34-

Pasal 115

(1) Seksi Advokasi Mitigasi mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan terkait advokasi mitigasi.

(2) Seksi Gerakan Mitigasi mempunyai tugas mempunyai

tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait

gerakan mitigasi.

Pasal 116

Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan

koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup

pencegahan melalui kesiapsiagaan.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 116, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan

fungsi:

- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan;

  • penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,

prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui
kesiapsiagaan;

  • penyiapan penyusunan dan uji coba rencana

penanggulangan kedaruratan bencana;
- koordinasi pemberdayaan sumber daya dan penguatan

ketahanan masyarakat;

  • koordinasi penyiapan lokasi evakuasi; dan
  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan pada lingkup pencegahan melalui
kesiapsiagaan.

Pasal 118

Direktorat Kesiapsiagaan terdiri dari:

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan;
  • Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya;
  • Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 119

Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui

perencanaan kesiapsiagaan.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 119, Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup

kesiapsiagaan melalui perencanaan kesiapsiagaan;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana

penanggulangan kedaruratan dan rencana kontijensi;

- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui

perencanaan kesiapsiagaan; dan

- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui

perencanaan kesiapsiagaan.

Pasal 121

Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan terdiri dari:

  • Seksi Penyiapan Kesiapsiagaan; dan
  • Seksi Penerapan Kesiapsiagaan.

Pasal 122

(1) Seksi Penyiapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana
penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -36-

kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan

terkait perencanaan kesiapsiagaan.

(2) Seksi Penerapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana

penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana
kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan

terkait penerapan rencana kesiapsiagaan.

Pasal 123

Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui

pemberdayaan sumber daya.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 123, Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup

kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya;
- pelaksanaan inventarisasi sumber daya penanggulangan

bencana pada komunitas dan lembaga usaha;

- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui

pemberdayaan sumber daya;

- koordinasi pemberdayaan sumber daya komunitas dan
lembaga usaha; dan

  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui

pemberdayaan sumber daya.

Pasal 125

Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya terdiri dari:

  • Seksi Pemberdayaan Komunitas; dan
  • Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Pasal 126

(1) Seksi Pemberdayaan Komunitas mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan

dan pelaksanaan kebijakan teknis, inventarisasi,

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait
pemberdayaan komunitas.

(2) Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, inventarisasi,

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait

pemberdayaan lembaga usaha.

Pasal 127

Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup

kesiapsiagaan melalui penguatan ketahanan masyarakat.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 127, Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup penguatan
ketahanan masyarakat;

  • penyiapan bahan koordinasi fasilitasi peningkatan

kesadaran masyarakat dan kesiapsiagaan masyarakat;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria pada lingkup penguatan ketahanan

masyarakat; dan

  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan

peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat.

Pasal 129

Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat terdiri dari:
- Seksi Peningkatan Kesadaran Masyarakat; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -38-

  • Seksi Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat.

Pasal 130

(1) Seksi Peningkatan Kesadaran Masyarakat mempunyai

tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi,

pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan terkait

peningkatan kesadaran masyarakat.

(2) Seksi Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan

koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan terkait peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.

Pasal 131

Direktorat Peringatan Dini mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,

rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan

analisis di bidang peringatan dini.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 131, Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan

fungsi:

- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang peringatan dini;

  • penyiapan koordinasi pengintegrasian sistem peringatan

dini kementerian/lembaga dan daerah;
- penyiapan pelaksanaan diseminasi dan respon

peringatan dini;

  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan

kriteria di bidang peringatan dini; dan

- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
pelaksanaan peringatan dini.

Pasal 133

Direktorat Peringatan Dini terdiri dari:

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan;
  • Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 134

Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup integrasi dan

pengolahan hasil pemantauan peringatan dini.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 134, Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan

Pemantauan menyelenggarakan fungsi:

- pengintegrasian sistem peringatan dini pada
kementerian/lembaga dan daerah;

  • pengolahan hasil pengamatan gejala bencana;

- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup integrasi dan

pengolahan pemantauan;

- penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pada lingkup
integrasi dan pengolahan pemantauan; dan

  • pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pada

lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan.

Pasal 136

Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan terdiri
dari:

  • Seksi Integrasi Pemantauan; dan
  • Seksi Pengolahan Pemantauan.

Pasal 137

(1) Seksi Integrasi Pemantauan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan terkait integrasi pemantauan bencana.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -40-

(2) Seksi Pengolahan Pemantauan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan terkait pengolahan pemantauan

bencana.

Pasal 138

Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan,

pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan

pada lingkup diseminasi dan evaluasi.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 138, Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup diseminasi

dan evaluasi;
- penyiapan fasilitasi diseminasi informasi peringatan

dini, kesiapan respon, dan perencanaan evakuasi

masyarakat terhadap informasi peringatan dini bencana;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria pada lingkup diseminasi dan

evaluasi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan pada lingkup diseminasi dan evaluasi.

Pasal 140

Subdirektorat Diseminasi dan evaluasi terdiri dari:

  • Seksi Diseminasi; dan
  • Seksi Evaluasi.

Pasal 141

(1) Seksi Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

analisis pelaporan terkait diseminasi informasi

peringatan dini bencana.

(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan

kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan peringatan dini bencana.

Paragraf 6
Deputi Bidang Penanganan Darurat

Pasal 142

Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di

bidang penanganan keadaan darurat, meliputi
penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi

darurat ke pemulihan.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 142, Deputi Bidang Penanganan Darurat

menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan
penanganan darurat;

  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan

penanganan darurat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan penanganan darurat;

- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan

darurat; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 144

Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari:

  • Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat;
  • Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat; dan
  • Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -42-

Pasal 145

Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 145, Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat

menyelenggarakan fungsi:

- Penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang dukungan sumber daya

darurat;

  • komando pelaksanaan dukungan sumber daya darurat;
  • penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di

bidang pengerahan sumber daya manusia;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di

bidang pengerahan logistik dan peralatan;

- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan;

  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan

kriteria di bidang dukungan sumber daya darurat; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan

di bidang dukungan sumber daya darurat.

Pasal 147

Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat terdiri dari:

- Subdirektorat Dukungan Pengerahan Sumber Daya
Manusia;

  • Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan

Peralatan;

  • Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana

Kedaruratan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Pasal 148

Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,

evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber
daya manusia.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 148, Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengerahan

sumber daya manusia;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan

pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia
kementerian/lembaga/daerah;

  • penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan

pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia
lembaga usaha dan masyarakat;

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,

standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengerahan
sumber daya manusia; dan

  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia.

Pasal 150

Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia terdiri dari:
- Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah; dan

  • Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Usaha dan

Masyarakat.

Pasal 151

(1) Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah mempunyai

tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -44-

serta analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber

daya manusia kementerian/lembaga/daerah.

(2) Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Usaha dan

Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan

bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan dan evaluasi serta analisis pelaporan di

bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha

dan masyarakat.

Pasal 152

Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi,

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
dukungan pengerahan logistik dan peralatan.

Pasal 153

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 152, Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan

Peralatan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan
pengerahan logistik dan peralatan;

  • fasilitasi dukungan pengerahan logistik dan peralatan;

- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang dukungan pengerahan logistik dan

peralatan; dan

- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang dukungan pengerahan logistik dan

peralatan.

Pasal 154

Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan
terdiri dari:

  • Seksi Dukungan Pengerahan Logistik; dan
  • Seksi Dukungan Pengerahan Peralatan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Pasal 155

(1) Seksi Dukungan Pengerahan Logistik mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan penyusunan

pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan,

evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan
logistik.

(2) Seksi Dukungan Pengerahan Peralatan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan dan

evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pengerahan

peralatan.

Pasal 156

Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, verifikasi dan
penilaian kebutuhan, pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana

kedaruratan.

Pasal 157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 156, Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana

Kedaruratan menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan

bantuan dan dana kedaruratan;

- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan
penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan;

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,

standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan

bantuan dan dana kedaruratan; dan

- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana

kedaruratan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -46-

Pasal 158

Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan
terdiri dari:

  • Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Kedaruratan;

dan
- Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kedaruratan.

Pasal 159

(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Kedaruratan

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang

verifikasi dan penilaian kebutuhan kedaruratan.

(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kedaruratan

mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan kedaruratan.

Pasal 160

Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 160, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan

teknis di bidang dukungan infrastruktur darurat;

  • komando pelaksanaan dukungan infrastruktur darurat;

- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pemulihan prasarana vital;

  • penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di

bidang pemulihan sarana dan utilitas;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,

prosedur, dan kriteria di bidang dukungan infrastruktur
darurat; dan

  • penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan

di bidang dukungan infrastruktur darurat.

Pasal 162

Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat terdiri dari:
- Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital;

  • Subdirektorat Pemulihan Sarana; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 163

Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.

Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 163, Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan

prasarana vital;
- penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan

pemulihan prasarana vital;

- penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan

prasarana vital; dan

  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.

Pasal 165

Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital terdiri dari:

- Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Prasarana Vital; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -48-

  • Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan

Prasarana Vital.

Pasal 166

(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan

Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan

kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan
pemulihan prasarana vital.

(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan

Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta analisis

pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.

Pasal 167

Subdirektorat Pemulihan Sarana mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana.

Pasal 168

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 167, Subdirektorat Pemulihan Sarana

menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan

sarana dan utilitas;

- penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan di
bidang pemulihan sarana dan utilitas;

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,

standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan

sarana dan utilitas; dan

- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Pasal 169

Subdirektorat Pemulihan Sarana terdiri dari:
- Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan

Sarana dan Utilitas; dan

- Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan
Sarana dan Utilitas.

Pasal 170

(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan

Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan

pemulihan sarana dan utilitas.

(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan

Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.

Pasal 171

Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,

evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi

penanganan korban dan pengungsi.

Pasal 172

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 171, Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan

Pengungsi menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan

kebijakan teknis di bidang fasilitasi tata kelola

penanganan korban dan pengungsi;
- komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban dan

pengungsi;

- penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi penyelamatan
dan evakuasi;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -50-

  • penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi;

- penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi pelayanan
pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;

  • penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,

prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata kelola
penanganan korban dan pengungsi; dan

  • penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan

di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.

Pasal 173

Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi terdiri
dari:

  • Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi;

- Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan
Kebutuhan Korban dan Pengungsi; dan

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 174

Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi

penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan pelaksanaan

serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.

Pasal 175

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 174, Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan

Evakuasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan

dukungan teknis dan hubungan kerja di bidang fasilitasi

penyelamatan dan evakuasi;

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana di

bidang pencarian dan pertolongan darurat, evakuasi dan
perlindungan;

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,

standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi
penyelamatan dan evakuasi; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.

Pasal 176

Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi terdiri
dari:

  • Seksi Pencarian dan Pertolongan Darurat; dan
  • Seksi Evakuasi dan Perlindungan.

Pasal 177

(1) Seksi Pencarian dan Pertolongan Darurat mempunyai

tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan

kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang koordinasi pencarian dan
pertolongan darurat.

(2) Seksi Evakuasi dan Perlindungan mempunyai tugas

penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan

kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang koordinasi evakuasi dan
perlindungan.

Pasal 178

Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan

Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan

koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang

fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.

Pasal 179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 178, Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan

Korban dan Pengungsi menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi

pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;

- penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pemenuhan
kebutuhan korban dan pengungsi;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -52-

  • pemberian dukungan peningkatan kapasitas bagi

pelaksanaan pemenuhan kebutuhan korban dan
pengungsi;

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,

standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi
pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; dan

  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan
pengungsi.

Pasal 180

Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan

Dasar terdiri dari:

  • Seksi Penyajian Data Korban dan Pengungsi; dan
  • Seksi Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan

Pengungsi.

Pasal 181

(1) Seksi Penyajian Data Korban dan Pengungsi mempunyai

tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan

kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang penyiapan dan penyajian data
korban dan pengungsi.

(2) Seksi Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan

Pengungsi mempunyai tugas penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang

penyiapan rencana pemenuhan kebutuhan korban dan
pengungsi.

Paragraf 7

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pasal 182

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 182, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan
rekonstruksi;

  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan

rekonstruksi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang rehabilitasi dan rekontruksi;

- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 184

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari:
- Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;

  • Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik; dan

- Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi,
dan Sumber Daya Alam.

Pasal 185

Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan

rekonstruksi pascabencana.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 185, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan

rekonstruksi;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -54-

  • penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi
dan rekonstruksi;

  • penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan analisis

kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan penyusunan perencanaan pendanaan

rehabilitasi dan rekonstruksi; dan

- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan

rekonstruksi.

Pasal 187

Direktorat Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi terdiri dari:
- Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan;

  • Subdirektorat Perencanaan Pendanaan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 188

Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi dan

analisis kebutuhan akibat bencana.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 188, Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis

Kebutuhan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi dan

analisis kebutuhan;

- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang inventarisasi dan analisis

kebutuhan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis

kebutuhan di bidang fisik dan bidang sosial, ekonomi,
sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis
kebutuhan.

Pasal 190

Subdirektorat Inventarisasi Kebutuhan terdiri dari:

  • Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik; dan

- Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial,
Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Pasal 191

(1) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang

inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik.

(2) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial,

Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang

inventarisasi dan analisis kebutuhan sosial, ekonomi,
sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 192

Subdirektorat Perencanaan Pendanaan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan di bidang perencanaan pembiayaan.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 192, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan

menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -56-

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan
pendanaan;

  • pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pendanaan;
- penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan

pelaksanaan pendanaan di bidang fisik;

- penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan
pelaksanaan pendanaan di bidang sosial, ekonomi,

sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang estimasi pembiayaan.

Pasal 194

Subdirektorat Estimasi Pembiayaan terdiri dari:

  • Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik; dan
  • Seksi Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam,

dan Lingkungan Hidup.

Pasal 195

(1) Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan pendanaan di bidang fisik.

(2) Seksi Perencanaan Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber

Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pendanaan di bidang sosial, ekonomi,

sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 196

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan

kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

Pasal 197

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 196, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik

menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan

fisik;

- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fisik;

  • penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan

teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas
umum;

  • penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan

teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas
sosial;

- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan;

dan

- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.

Pasal 198

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik terdiri dari:

  • Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas

Umum;
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas

Sosial;

- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan;
dan

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 199

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,

evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas umum.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -58-

Pasal 200

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 199, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas

Umum menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan

peningkatan fasilitas umum;

- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan

peningkatan fasilitas umum;

- penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas
umum;

  • penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan fasilitas

umum; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas
umum.

Pasal 201

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum

terdiri dari:

  • Seksi Pemulihan Fasilitas Umum; dan
  • Seksi Peningkatan Fasilitas Umum.

Pasal 202

(1) Seksi Pemulihan Fasilitas Umum mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan fasilitas umum.

(2) Seksi Peningkatan Fasilitas Umum mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan di bidang peningkatan fasilitas umum.

Pasal 203

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,

evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas sosial.

Pasal 204

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 203, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas

Sosial menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan

peningkatan fasilitas sosial;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan

peningkatan fasilitas sosial;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas sosial;

- penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan fasilitas
sosial; dan

  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas
sosial.

Pasal 205

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial

terdiri dari:

  • Seksi Pemulihan Fasilitas Sosial; dan
  • Seksi Peningkatan Fasilitas Sosial.

Pasal 206

(1) Seksi Pemulihan Fasilitas Sosial mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan di bidang pemulihan fasilitas sosial.

(2) Seksi Peningkatan Fasilitas Sosial mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan di bidang peningkatan fasilitas sosial.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -60-

Pasal 207

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi

penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan

pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan.

Pasal 208

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 207, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan

Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan

peningkatan perumahan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria dan di bidang pemulihan dan
peningkatan perumahan;

  • penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan perumahan;

- penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan perumahan;
dan

  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
perumahan.

Pasal 209

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan terdiri

dari:

  • Seksi Pemulihan Perumahan; dan
  • Seksi Peningkatan Perumahan.

Pasal 210

(1) Seksi Pemulihan Perumahan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan di bidang pemulihan perumahan.

(2) Seksi Peningkatan Perumahan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan di bidang peningkatan perumahan.

Pasal 211

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan
Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan

koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, sumber daya

alam dan lingkungan.

Pasal 212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 211, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial,

Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan

sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;

- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan

peningkatan sosial, ekonomi, produktivitas sumber daya

alam, dan lingkungan;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan

teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial,

ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan

kebijakan teknis di bidang pemulihan layanan publik

serta fungsi pemerintahan; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan

di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi,

dan sumber daya alam.

Pasal 213

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan

Sumber Daya Alam terdiri dari:

  • Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial;
  • Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -62-

  • Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas

Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 214

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial mempunyai

tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan sosial.

Pasal 215

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 214, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan sosial;

  • pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,

prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan sosial;

  • penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemulihan dan

peningkatan sosial, budaya, pelayanan publik, dan
pelayanan kesehatan; dan

  • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial.

Pasal 216

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial terdiri dari:
- Seksi Pemulihan Sosial; dan

  • Seksi Peningkatan Sosial.

Pasal 217

(1) Seksi Pemulihan Sosial mempunyai tugas melakukan

urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan

kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pemulihan pendidikan, keagamaan,
kebudayaan, dan lembaga sosial kemasyarakatan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

(2) Seksi Peningkatan Sosial mempunyai tugas melakukan

urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang peningkatan pendidikan,

keagamaan, kebudayaan, dan lembaga sosial
kemasyarakatan.

Pasal 218

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan

peningkatan ekonomi.

Pasal 219

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 218, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan

Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan

peningkatan ekonomi;

- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan

peningkatan ekonomi; dan

- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan

ekonomi.

Pasal 220

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi terdiri

dari:

  • Seksi Pemulihan Ekonomi; dan
  • Seksi Peningkatan Ekonomi.

Pasal 221

(1) Seksi Pemulihan Ekonomi mempunyai tugas melakukan

urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -64-

kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pemulihan ekonomi.

(2) Seksi Peningkatan Ekonomi mempunyai tugas

melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan ekonomi.

Pasal 222

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas

Sumber Daya Alam dan Lingkungan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan

analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan

produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.

Pasal 223

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 222, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan

Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan
menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan produktivitas sumber daya alam dan

lingkungan;

- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan

peningkatan produktivitas sumber daya alam dan

lingkungan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis

pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan

produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.

Pasal 224

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas

Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri dari:

- Seksi Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan;
dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156

  • Seksi Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan

Lingkungan.

Pasal 225

(1) Seksi Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
pemulihan sumber daya alam dan lingkungan.

(2) Seksi Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan

Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,

pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang

peningkatan produktivitas sumber daya alam dan
lingkungan.

Paragraf 8

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan

Pasal 226

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana.

Pasal 227

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 226, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan

menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan

peralatan;

  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan

peralatan;

- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang logistik dan peralatan;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan

kebijakan di bidang logistik dan perlatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 1156 -