(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin oleh
seorang Kepala.
Ditetapkan: 2019-09-05
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin oleh
seorang Kepala.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan keadaan darurat bencana,
rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
peraturan perundang- undangan;
- menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan
bencana kepada masyarakat;
kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang- undangan; dan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur,
kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penanggulangan
bencana;
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak
cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
BENCANA
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -4-
Bagian Kedua
Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugas dan
fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bagian Ketiga
Unsur Pengarah
Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan
saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana
nasional;
bencana.
Unsur pengarah terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala
dan 20 (dua puluh) Anggota.
(1) Anggota unsur pengarah terdiri dari:
setara pejabat tinggi madya, yang diusulkan oleh
Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mewakili:
Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan;
Rakyat;
- Kementerian Perhubungan;
(3) Unsur pengarah yang berasal dari masyarakat
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh
masyarakat.
Bagian Keempat
Unsur Pelaksana
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan
penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi
prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan
pascabencana.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -6-
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
- penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana;
standar, kriteria, dan prosedur di bidang penanggulangan
bencana;
penanggulangan bencana;
- pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah
daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga
internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan
serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penanggulangan bencana;
- koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi:
bencana.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan
pascabencana.
(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan melalui
koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga
internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
(1) Fungsi komando unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan melalui
pengerahan sumber daya manusia, logistik dan peralatan
dari instansi terkait, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia serta langkah
lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat
bencana.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada Pasal 14 huruf c dilaksanakan secara
terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dengan
memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan
bencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 17, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -8-
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri dari:
- Sekretariat Utama;
Paragraf 3
Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Bencana;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
meliputi ketatausahaan, kearsipan, sumber daya
manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, dokumentasi, dan keprotokolan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
Negara; dan
Sekretariat Utama terdiri dari:
- Biro Perencanaan;
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran
Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri,
monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang perencanaan;
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri
dan dalam negeri; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -10-
pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Biro Perencanaan terdiri dari:
- Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan
program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dalam negeri di lingkungan
Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang
Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi,
Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan
Pusat Pengendalian Operasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I
menyelenggarakan fungsi:
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; dan
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
nonAnggaran Belanja dan Pendapatan Negara dalam
negeri.
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I terdiri dari:
- Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IA; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
(1) Subbagian Program dan Anggaran IA mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
Negeri di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi
dan Deputi Bidang Pencegahan.
(2) Subbagian Program dan Anggaran IB mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
negeri di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi
Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian
Operasi.
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri di lingkungan
Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik
dan Peralatan, Sekretariat Utama, dan Inspektorat Utama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II
menyelenggarakan fungsi:
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -12-
kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri.
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II terdiri dari:
(1) Subbagian Program dan Anggaran IIA mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar Negeri
di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat dan
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.
(2) Subbagian Anggaran dan Program IIB mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri
di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama.
Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi monitoring, evaluasi dan
penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan
laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Bagian Monitoring dan Evaluasi terdiri dari:
- Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan
Anggaran I; dan
Anggaran II.
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan
Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan laporan
pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi
Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi
Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian
Operasi.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan
Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan laporan
pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat,
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama,
dan Inspektorat Utama.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -14-
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 39, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
dan belanja negara;
- koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang keuangan;
- pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian
kerugian negara dan pembinaan penatausahaan
administrasi keuangan;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta
penyusunan laporan keuangan.
Biro Keuangan terdiri dari:
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penggunaan/
pengeluaran dan penerimaan anggaran serta pengelolaan
anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 42, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran
dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses
dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara; dan
- penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran
dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses
dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri dari:
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi
penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta
pengelolaan anggaran yang proses dan
pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharan Negara.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi
penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta
pengelolaan anggaran yang proses dan
pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharan Negara.
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian
negara, dan pembinaan penatausahaan administrasi
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -16-
keuangan anggaran di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 46, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang
proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
- penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata
usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang
proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bagian Perbendaharaan terdiri dari:
- Subbagian Perbendaharaan I; dan
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan
dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang
proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan
dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang
proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi verifikasi, akuntansi
anggaran, dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 50, Bagian Verifikasi dan Akuntansi menyelenggarakan
fungsi:
Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri dari:
- Subbagian Verifikasi; dan
(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan verifikasi anggaran.
(2) Subbagian Akuntansi Pelaporan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan
laporan keuangan.
Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan
perundang‐undangan, advokasi hukum, organisasi dan tata
laksana, dan kerja sama di bidang penanggulangan bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 54, Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -18-
perundang‐undangan dan bahan advokasi hukum di
bidang penanggulangan bencana;
tata laksana; dan
- penyiapan koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang
penanggulangan bencana.
Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama terdiri dari:
Bagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan
penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi
hukum di bidang penanggulangan bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 57, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
undangan di bidang penanggulangan bencana; dan
penanggulangan bencana.
Bagian Hukum terdiri dari:
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi,
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penelaahan
peraturan perundang-undangan di bidang
penanggulangan bencana.
(2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelaahan,
konsultasi, dan pendampingan hukum.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 61, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
strategis penataan organisasi; dan
- penyiapan bahan analisis, evaluasi, penyusunan tata
laksana, prosedur kerja dan reformasi birokrasi.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas penyiapan
bahan koordinasi, analisis, evaluasi, pelaporan
pelaksanaan penataan struktur jabatan dan pembinaan
organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan
bahan koordinasi, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan penataan standar pelayanan minimum,
sistem, prosedur kerja, dan reformasi birokrasi.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -20-
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan
bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 65, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
pelaporan pelaksanaan kerja sama dalam negeri; dan
- penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kerja sama internasional.
Bagian Kerja Sama terdiri dari:
- Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan
kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat,
dan lembaga usaha di dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama antar
negara dan organisasi internasional.
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia,
rumah tangga, tata usaha, keprotokolan, dan barang
milik/kekayaan Negara di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 69, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan sumber daya
manusia;
perlengkapan, dan barang milik/kekayaan Negara;
- pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan tata usaha,
kearsipan, dan protokol.
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri dari:
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan, penyusunan
dan penetapan kebutuhan, pengadaan, kepangkatan,
pengembangan dan pola karir, mutasi, penilaian kinerja,
kesejahteraan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan
pengembangan sistem informasi sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 72, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan
sumber daya manusia;
kesejahteraan sumber daya manusia; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -22-
informasi sumber daya manusia.
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia; dan
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan penyusunan dan penetapan
kebutuhan, pengadaan, pengembangan dan pola karier,
penilaian kinerja sumber daya manusia.
(2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, kesejahteraan, disiplin,
konseling, administrasi dan pengembangan sistem
informasi sumber daya manusia.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi urusan rumah tangga,
barang milik/kekayaan Negara, perlengkapan, dan pelayanan
pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 76, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan,
pemeliharaan gedung, kendaraan, ketertiban, dan
keamanan;
- pelaksanaan urusan barang milik negara, peralatan
kerja, dan barang inventaris kantor; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
barang/jasa di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri dari:
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan
urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan
gedung, kendaraan, ketertiban, dan keamanan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas
melakukan urusan barang milik negara, peralatan kerja,
barang inventaris kantor, dan penyiapan bahan
koordinasi pelayanan pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi urusan persuratan,
kearsipan, protokol, dan tata usaha pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 80, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
bidang kearsipan dan protokol; dan
Bagian Tata Usaha dan Kearsipan terdiri dari:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -24-
Strategi;
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan;
Darurat;
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi; dan
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan.
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas
melakukan urusan persuratan dan kearsipan.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan
protokol Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Strategi
mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di
lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan
mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di
lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan
Darurat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha
di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan urusan tata
usaha di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan mempunyai tugas melakukan urusan tata
usaha di lingkungan Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Paragraf 4
Deputi Bidang Sistem dan Strategi
Deputi Bidang Sistem dan Strategi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 84, Deputi Bidang Sistem dan Strategi
menyelenggarakan fungsi:
strategi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan
strategi;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam
perencanaan penanggulangan bencana;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang sistem dan strategi;
sistem dan strategi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem
dan strategi; dan
Deputi Bidang Sistem dan Strategi terdiri dari:
- Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;
Bencana; dan
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi,
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -26-
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 87, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan
evaluasi risiko bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko
bencana;
- pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman,
kerentanan, risiko dan kapasitas;
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko
bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
pemetaan dan evaluasi risiko bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terdiri dari:
Subdirektorat Pemetaan dan Analisis Risiko Bencana
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana
melalui pemetaan dan analisis risiko bencana.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana
melalui monitoring dan evaluasi risiko bencana.
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja,
rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi melalui
pengurangan risiko bencana dan tata kelola penanggulangan
bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 92, Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan
Bencana menyelenggarakan fungsi:
sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan
strategi penanggulangan bencana;
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pengembangan strategi
penanggulangan bencana;
- pelaksanaan riset dan kajian teknis dan kebijakan
pengembangan strategi penanggulangan bencana secara
holistik, integratif dan multi perspektif;
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -28-
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pengembangan strategi
penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
pengembangan strategi penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui pengembangan strategi penanggulangan
bencana.
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana
terdiri dari:
Subdirektorat Strategi Pengurangan Risiko Bencana
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui strategi pengurangan risiko bencana.
Subdirektorat Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup
strategi pengurangan risiko bencana melalui tata kelola
penanggulangan bencana.
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan
serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada
lingkup strategi pengurangan risiko bencana melalui
keterpaduan sistem penanggulangan bencana yang efektif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 97, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
penanggulangan bencana pada lingkup sistem dan
strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan
bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- pengembangan sistem penanggulangan bencana secara
holistik, integratif dalam tahapan prabencana, tanggap
darurat dan pascabencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
sistem penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui sistem penanggulangan bencana.
Direktorat Strategi Penanggulangan Bencana terdiri dari:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -30-
Subdirektorat Rancang Bangun Sistem mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan
teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang sistem
penanggulangan bencana melalui rancang bangun sistem.
Subdirektorat Pengembangan Standar mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan
serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
sistem penanggulangan bencana melalui pengembangan
standar.
Paragraf 5
Deputi Bidang Pencegahan
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pencegahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 102, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan
fungsi:
bidang pencegahan;
kebijakan di bidang pencegahan, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Deputi Bidang Pencegahan terdiri dari:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Direktorat Mitigasi Bencana mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup
pencegahan melalui mitigasi bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 105, Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
pencegahan melalui mitigasi bencana;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup
pencegahan melalui mitigasi bencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui
mitigasi bencana;
- penyiapan kampanye dan edukasi publik dalam rangka
mitigasi bencana;
pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi
bencana.
Direktorat Mitigasi Bencana terdiri dari:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -32-
Subdirektorat Mitigasi Struktural mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi
struktural.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 108, Subdirektorat Mitigasi Struktural
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan
melalui mitigasi struktural;
- pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan
melalui mitigasi struktural;
struktur pada mitigasi struktural;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penilaian
struktur dan pengelolaan struktur pada mitigasi
struktural; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
penilaian struktur dan pengelolaan struktur pada
mitigasi struktural.
Subdirektorat Mitigasi Struktural terdiri dari:
- Seksi Penilaian Struktur; dan
(1) Seksi Penilaian Struktur mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengawasan,
pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
pelaporan pada lingkup mitigasi struktural melalui
penilaian struktur.
(2) Seksi Pengelolaan Struktur mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pengendalian,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada
lingkup mitigasi struktural melalui pengelolaan struktur.
Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup mitigasi melalui mitigasi
nonstruktural.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 112, Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup mitigasi
melalui mitigasi nonstruktural;
- pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan
melalui mitigasi nonstruktural;
- penyiapan fasilitasi advokasi dan gerakan mitigasi pada
mitigasi nonstruktural; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
advokasi mitigasi dan gerakan mitigasi pada mitigasi
nonstruktural.
Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural terdiri dari:
- Seksi Advokasi Mitigasi; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -34-
(1) Seksi Advokasi Mitigasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan terkait advokasi mitigasi.
(2) Seksi Gerakan Mitigasi mempunyai tugas mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait
gerakan mitigasi.
Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup
pencegahan melalui kesiapsiagaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 116, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan;
prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui
kesiapsiagaan;
penanggulangan kedaruratan bencana;
- koordinasi pemberdayaan sumber daya dan penguatan
ketahanan masyarakat;
pelaporan pada lingkup pencegahan melalui
kesiapsiagaan.
Direktorat Kesiapsiagaan terdiri dari:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
perencanaan kesiapsiagaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 119, Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup
kesiapsiagaan melalui perencanaan kesiapsiagaan;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana
penanggulangan kedaruratan dan rencana kontijensi;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui
perencanaan kesiapsiagaan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
perencanaan kesiapsiagaan.
Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan terdiri dari:
(1) Seksi Penyiapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana
penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -36-
kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
terkait perencanaan kesiapsiagaan.
(2) Seksi Penerapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana
penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana
kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
terkait penerapan rencana kesiapsiagaan.
Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
pemberdayaan sumber daya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 123, Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup
kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya;
- pelaksanaan inventarisasi sumber daya penanggulangan
bencana pada komunitas dan lembaga usaha;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui
pemberdayaan sumber daya;
- koordinasi pemberdayaan sumber daya komunitas dan
lembaga usaha; dan
pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
pemberdayaan sumber daya.
Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya terdiri dari:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
(1) Seksi Pemberdayaan Komunitas mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, inventarisasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait
pemberdayaan komunitas.
(2) Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, inventarisasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait
pemberdayaan lembaga usaha.
Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup
kesiapsiagaan melalui penguatan ketahanan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 127, Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup penguatan
ketahanan masyarakat;
kesadaran masyarakat dan kesiapsiagaan masyarakat;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup penguatan ketahanan
masyarakat; dan
peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat.
Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat terdiri dari:
- Seksi Peningkatan Kesadaran Masyarakat; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -38-
(1) Seksi Peningkatan Kesadaran Masyarakat mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan terkait
peningkatan kesadaran masyarakat.
(2) Seksi Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan terkait peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
Direktorat Peringatan Dini mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan
analisis di bidang peringatan dini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 131, Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang peringatan dini;
dini kementerian/lembaga dan daerah;
- penyiapan pelaksanaan diseminasi dan respon
peringatan dini;
kriteria di bidang peringatan dini; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
pelaksanaan peringatan dini.
Direktorat Peringatan Dini terdiri dari:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup integrasi dan
pengolahan hasil pemantauan peringatan dini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 134, Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan
Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
- pengintegrasian sistem peringatan dini pada
kementerian/lembaga dan daerah;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup integrasi dan
pengolahan pemantauan;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pada lingkup
integrasi dan pengolahan pemantauan; dan
lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan.
Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan terdiri
dari:
(1) Seksi Integrasi Pemantauan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan terkait integrasi pemantauan bencana.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -40-
(2) Seksi Pengolahan Pemantauan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan terkait pengolahan pemantauan
bencana.
Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
pada lingkup diseminasi dan evaluasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 138, Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup diseminasi
dan evaluasi;
- penyiapan fasilitasi diseminasi informasi peringatan
dini, kesiapan respon, dan perencanaan evakuasi
masyarakat terhadap informasi peringatan dini bencana;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup diseminasi dan
evaluasi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup diseminasi dan evaluasi.
Subdirektorat Diseminasi dan evaluasi terdiri dari:
(1) Seksi Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
analisis pelaporan terkait diseminasi informasi
peringatan dini bencana.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan peringatan dini bencana.
Paragraf 6
Deputi Bidang Penanganan Darurat
Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penanganan keadaan darurat, meliputi
penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi
darurat ke pemulihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 142, Deputi Bidang Penanganan Darurat
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan
penanganan darurat;
penanganan darurat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan
darurat; dan
Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -42-
Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 145, Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat
menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang dukungan sumber daya
darurat;
bidang pengerahan sumber daya manusia;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pengerahan logistik dan peralatan;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan;
kriteria di bidang dukungan sumber daya darurat; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
di bidang dukungan sumber daya darurat.
Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat terdiri dari:
- Subdirektorat Dukungan Pengerahan Sumber Daya
Manusia;
Peralatan;
Kedaruratan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber
daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 148, Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengerahan
sumber daya manusia;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan
pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia
kementerian/lembaga/daerah;
pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia
lembaga usaha dan masyarakat;
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengerahan
sumber daya manusia; dan
pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia.
Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia terdiri dari:
- Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah; dan
Masyarakat.
(1) Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -44-
serta analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber
daya manusia kementerian/lembaga/daerah.
(2) Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Usaha dan
Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan dan evaluasi serta analisis pelaporan di
bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha
dan masyarakat.
Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
dukungan pengerahan logistik dan peralatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 152, Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan
Peralatan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan
pengerahan logistik dan peralatan;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang dukungan pengerahan logistik dan
peralatan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang dukungan pengerahan logistik dan
peralatan.
Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan
terdiri dari:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
(1) Seksi Dukungan Pengerahan Logistik mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan
logistik.
(2) Seksi Dukungan Pengerahan Peralatan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan dan
evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pengerahan
peralatan.
Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, verifikasi dan
penilaian kebutuhan, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana
kedaruratan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 156, Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana
Kedaruratan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
bantuan dan dana kedaruratan;
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan
penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan;
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan
bantuan dan dana kedaruratan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana
kedaruratan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -46-
Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan
terdiri dari:
dan
- Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kedaruratan.
(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Kedaruratan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
verifikasi dan penilaian kebutuhan kedaruratan.
(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kedaruratan
mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan kedaruratan.
Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 160, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat
menyelenggarakan fungsi:
teknis di bidang dukungan infrastruktur darurat;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pemulihan prasarana vital;
bidang pemulihan sarana dan utilitas;
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
prosedur, dan kriteria di bidang dukungan infrastruktur
darurat; dan
di bidang dukungan infrastruktur darurat.
Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat terdiri dari:
- Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital;
Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 163, Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan
prasarana vital;
- penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan
pemulihan prasarana vital;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan
prasarana vital; dan
pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital terdiri dari:
- Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Prasarana Vital; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -48-
Prasarana Vital.
(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan
pemulihan prasarana vital.
(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan
Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta analisis
pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
Subdirektorat Pemulihan Sarana mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 167, Subdirektorat Pemulihan Sarana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan
sarana dan utilitas;
- penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan di
bidang pemulihan sarana dan utilitas;
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan
sarana dan utilitas; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Subdirektorat Pemulihan Sarana terdiri dari:
- Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Sarana dan Utilitas; dan
- Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan
Sarana dan Utilitas.
(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan
pemulihan sarana dan utilitas.
(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan
Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi
penanganan korban dan pengungsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 171, Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan
Pengungsi menyelenggarakan fungsi:
kebijakan teknis di bidang fasilitasi tata kelola
penanganan korban dan pengungsi;
- komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban dan
pengungsi;
- penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi penyelamatan
dan evakuasi;
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -50-
- penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi pelayanan
pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata kelola
penanganan korban dan pengungsi; dan
di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi terdiri
dari:
- Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan
Kebutuhan Korban dan Pengungsi; dan
Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan pelaksanaan
serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 174, Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan
Evakuasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan
dukungan teknis dan hubungan kerja di bidang fasilitasi
penyelamatan dan evakuasi;
bidang pencarian dan pertolongan darurat, evakuasi dan
perlindungan;
standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi
penyelamatan dan evakuasi; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
pelaporan di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi terdiri
dari:
(1) Seksi Pencarian dan Pertolongan Darurat mempunyai
tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang koordinasi pencarian dan
pertolongan darurat.
(2) Seksi Evakuasi dan Perlindungan mempunyai tugas
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang koordinasi evakuasi dan
perlindungan.
Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan
Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 178, Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan
Korban dan Pengungsi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi
pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
- penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pemenuhan
kebutuhan korban dan pengungsi;
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -52-
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan korban dan
pengungsi;
standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi
pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; dan
pelaporan di fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan
pengungsi.
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan
Dasar terdiri dari:
Pengungsi.
(1) Seksi Penyajian Data Korban dan Pengungsi mempunyai
tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang penyiapan dan penyajian data
korban dan pengungsi.
(2) Seksi Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan
Pengungsi mempunyai tugas penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
penyiapan rencana pemenuhan kebutuhan korban dan
pengungsi.
Paragraf 7
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 182, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan
rekonstruksi;
rekonstruksi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rehabilitasi dan rekontruksi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari:
- Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
- Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi,
dan Sumber Daya Alam.
Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 185, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi;
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -54-
prosedur dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi
dan rekonstruksi;
kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan penyusunan perencanaan pendanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi.
Direktorat Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi terdiri dari:
- Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan;
Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi dan
analisis kebutuhan akibat bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 188, Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis
Kebutuhan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi dan
analisis kebutuhan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang inventarisasi dan analisis
kebutuhan;
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
kebutuhan di bidang fisik dan bidang sosial, ekonomi,
sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis
kebutuhan.
Subdirektorat Inventarisasi Kebutuhan terdiri dari:
- Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial,
Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
(1) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik.
(2) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial,
Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
inventarisasi dan analisis kebutuhan sosial, ekonomi,
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang perencanaan pembiayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 192, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -56-
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan
pendanaan;
prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pendanaan;
- penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan
pelaksanaan pendanaan di bidang fisik;
- penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan
pelaksanaan pendanaan di bidang sosial, ekonomi,
sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang estimasi pembiayaan.
Subdirektorat Estimasi Pembiayaan terdiri dari:
dan Lingkungan Hidup.
(1) Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pendanaan di bidang fisik.
(2) Seksi Perencanaan Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pendanaan di bidang sosial, ekonomi,
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 196, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan
fisik;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fisik;
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas
umum;
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas
sosial;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan;
dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik terdiri dari:
Umum;
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Sosial;
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan;
dan
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas umum.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -58-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 199, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas umum;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas umum;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas
umum;
umum; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas
umum.
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum
terdiri dari:
(1) Seksi Pemulihan Fasilitas Umum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan fasilitas umum.
(2) Seksi Peningkatan Fasilitas Umum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan fasilitas umum.
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 203, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Sosial menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas sosial;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas sosial;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas sosial;
- penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan fasilitas
sosial; dan
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas
sosial.
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial
terdiri dari:
(1) Seksi Pemulihan Fasilitas Sosial mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan fasilitas sosial.
(2) Seksi Peningkatan Fasilitas Sosial mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan fasilitas sosial.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -60-
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 207, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan
Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan perumahan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria dan di bidang pemulihan dan
peningkatan perumahan;
- penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan perumahan;
dan
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
perumahan.
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan terdiri
dari:
(1) Seksi Pemulihan Perumahan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan perumahan.
(2) Seksi Peningkatan Perumahan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan perumahan.
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan
Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, sumber daya
alam dan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 211, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial,
Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan
sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan sosial, ekonomi, produktivitas sumber daya
alam, dan lingkungan;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial,
ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemulihan layanan publik
serta fungsi pemerintahan; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi,
dan sumber daya alam.
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan
Sumber Daya Alam terdiri dari:
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -62-
Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 214, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan sosial;
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan sosial;
peningkatan sosial, budaya, pelayanan publik, dan
pelayanan kesehatan; dan
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial.
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial terdiri dari:
- Seksi Pemulihan Sosial; dan
(1) Seksi Pemulihan Sosial mempunyai tugas melakukan
urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan pendidikan, keagamaan,
kebudayaan, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
(2) Seksi Peningkatan Sosial mempunyai tugas melakukan
urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang peningkatan pendidikan,
keagamaan, kebudayaan, dan lembaga sosial
kemasyarakatan.
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan
peningkatan ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 218, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan
Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan ekonomi;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan ekonomi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
ekonomi.
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi terdiri
dari:
(1) Seksi Pemulihan Ekonomi mempunyai tugas melakukan
urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -64-
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan ekonomi.
(2) Seksi Peningkatan Ekonomi mempunyai tugas
melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan ekonomi.
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas
Sumber Daya Alam dan Lingkungan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 222, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan
Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan
menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan produktivitas sumber daya alam dan
lingkungan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan produktivitas sumber daya alam dan
lingkungan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas
Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri dari:
- Seksi Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan;
dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156
Lingkungan.
(1) Seksi Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
pemulihan sumber daya alam dan lingkungan.
(2) Seksi Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan
Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
peningkatan produktivitas sumber daya alam dan
lingkungan.
Paragraf 8
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 226, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan
peralatan;
peralatan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang logistik dan peralatan;
kebijakan di bidang logistik dan perlatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 1156 -