Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan
pembinaan manajemen pegawai aparatur sipil negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
---
pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan adalah
sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
1. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan,
penyelenggaraan penanggulangan bencana,
penyuluhan kebencanaan, dan pengembangan strategi
kebencanaan.
1. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional
dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana
dan penyuluhan kebencanaan.
1. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang
selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS
yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan analisis kebencanaan, penyelenggaraan
penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan,
dan pengembangan strategi kebencanaan.
1. Pejabat Fungsional Pranata Kebencanaan yang
selanjutnya disebut Pranata Kebencanaan adalah PNS
yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan operasional dan teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja
Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit yang harus dicapai oleh Analis Kebencanaan dan
Pranata Kebencanaan sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan jabatan.
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat
PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan
Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan
pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional di
Bidang Kebencanaan.
---
1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang
PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional di
Bidang Kebencanaan.
1. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut
Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan
penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial,
dan/atau sosial kultural dari Analis Kebencanaan dan
Pranata Kebencanaan dalam melaksanakan tugas dan
fungsi dalam jabatan.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan yang selanjutnya disebut dengan Instansi
Pembina adalah Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
1. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan yang selanjutnya disebut Instansi
Pengguna adalah lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga
nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota yang
melaksanakan tugas penyelenggaraan penanggulangan
Bencana.
1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut Kepala BNPB adalah pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana.
