Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham

PERBAN No. 40-pojk-03-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
3. Agunan Tambahan Kredit atau Pembiayaan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai yang ditambahkan sebagai agunan, apabila dalam penilaian kredit atau pembiayaan Bank belum memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kredit atau pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pasal 2

(1) Bank hanya dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada suatu Perusahaan Efek masing-masing paling tinggi sebesar jumlah yang terkecil antara 25% (dua puluh lima persen) dari modal Perusahaan Efek yang bersangkutan atau 15% (lima belas persen) dari modal Bank.
(2) Seluruh kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan oleh Bank kepada seluruh Perusahaan Efek paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank.

(3) Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan untuk jual beli saham kepada orang perseorangan atau perusahaan yang bukan Perusahaan Efek.

Pasal 3

(1) Bank diperbolehkan memberikan kredit atau pembiayaan dengan agunan tambahan berupa saham yang telah terdaftar di bursa efek.
(2) Saham yang telah terdaftar di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. saham yang tidak mengalami transaksi dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum akad kredit atau pembiayaan ditandatangani; dan
b. saham dengan harga pasar di bawah nilai nominal pada saat akad kredit atau pembiayaan ditandatangani.

Pasal 4

Nilai saham yang digunakan sebagai Agunan Tambahan Kredit atau Pembiayaan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga pasar atau kurs saham yang bersangkutan di bursa efek pada saat akad kredit atau pembiayaan ditandatangani.

Pasal 5

(1) Untuk pemberian kredit atau pembiayaan untuk ekspansi atau pengambilalihan, Bank diperbolehkan menerima agunan tambahan berupa saham yang terdaftar maupun tidak terdaftar di bursa efek.
(2) Dalam hal saham yang digunakan sebagai agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham yang tidak terdaftar, dibatasi hanya saham yang diterbitkan oleh perusahaan penerima kredit atau pembiayaan.
(3) Nilai saham tidak terdaftar yang digunakan sebagai Agunan Tambahan Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi sebesar nilai

nominal saham yang tercantum dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga perusahaan penerima kredit atau pembiayaan.

Pasal 6

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif dalam pengawasan dan pembinaan Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
1. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 24/32/KEP/DIR tentang Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham;
2. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 26/68/KEP/DIR tentang Saham sebagai Tambahan Agunan Kredit;
3. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 24/1/UKU perihal Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham; dan
4. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 26/1/UKU perihal Saham Sebagai Tambahan Agunan Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY