Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PERBAN No. 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi

kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
3. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
4. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5. Sistem Penawaran Umum Elektronik adalah sistem teknologi informasi dan/atau sarana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan dalam Penawaran Umum.
6. Penyedia Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia Sistem adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik.
7. Partisipan Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Partisipan Sistem adalah perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
8. Partisipan Admin Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Partisipan Admin adalah Partisipan Sistem yang memiliki izin sebagai penjamin emisi Efek dan ditunjuk oleh emiten sebagai Pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
9. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
10. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

11. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
12. Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
13. Penawaran Awal adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga penawaran Efek.
14. Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal.
15. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
16. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau manajer investasi.
17. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
18. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
19. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

20. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
21. Pemesan Ritel adalah Pihak yang menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau menyampaikan pesanan atas Efek yang ditawarkan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
22. Penjatahan Pasti adalah mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara memberikan alokasi Efek kepada pemesan sesuai dengan jumlah pesanan Efek.
23. Penjatahan Terpusat adalah mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan Efek dan kemudian dijatahkan sesuai dengan prosedur.
24. Penjatahan Terpusat Ritel adalah penjatahan yang merupakan bagian dari Penjatahan Terpusat yang dilaksanakan untuk Pemesan Ritel.
25. Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan digunakan nasabah, pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi Efek dan/atau menggunakan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
26. Rekening Dana Nasabah yang selanjutnya disingkat RDN adalah rekening dana atas nama nasabah di bank yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh perantara pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.

27. Subrekening Efek yang selanjutnya disingkat SRE adalah rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening Efek partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
28. Subrekening Efek Jaminan adalah SRE yang digunakan nasabah anggota kliring untuk menempatkan agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan transaksi bursa dan/atau menyelesaikan kewajiban nasabah anggota kliring.
29. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
30. Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
31. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek atau Pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Pasal 2

(1) Penyedia Sistem ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Penyedia Sistem wajib:
a. menyediakan Sistem Penawaran Umum Elektronik yang berkesinambungan secara bersama-sama sesuai dengan fungsinya masing- masing;
b. bertanggung jawab atas pengoperasian dan pengelolaan Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan kewenangannya;
c. memiliki dan MENETAPKAN standar prosedur operasional penyelenggaraan Sistem Penawaran Umum Elektronik;
d. memastikan Sistem Penawaran Umum Elektronik dapat dipergunakan untuk kegiatan Penawaran Umum secara elektronik dan terjaga keberlangsungannya;
e. mengikuti dan menerapkan prinsip pengendalian dan keamanan yang memadai atas Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di INDONESIA, dan/atau standar yang berlaku secara nasional maupun internasional;
f. menginformasikan kepada pengguna Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur sistem;
g. menyediakan rekam jejak audit terhadap keseluruhan proses di Sistem Penawaran Umum Elektronik untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya

oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
h. menjaga kerahasiaan data dan informasi pengguna serta penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik;
i. menyimpan data dan informasi penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. menyediakan data, informasi, dan laporan terkait kegiatan Penawaran Umum yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik setiap saat apabila diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
k. menyediakan informasi dan sangkalan terkait dengan hak dan kewajiban pengguna Sistem Penawaran Umum Elektronik; dan
l. memiliki dan MENETAPKAN fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan Sistem Penawaran Umum Elektronik di wilayah INDONESIA pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama.

Pasal 3

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bursa Efek wajib:
a. membangun dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam kaitannya dengan fungsi terkait administrasi pengguna, pengumuman informasi, Penawaran Awal, penawaran Efek, penjatahan Efek, pelaporan, dan basis data;
b. memastikan prosedur dan proses terkait dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyediakan situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik yang dapat diakses publik;

d. menyediakan pedoman penggunaan atas Sistem Penawaran Umum Elektronik;
e. menyediakan pusat bantuan bagi pengguna Sistem Penawaran Umum Elektronik;
f. menyediakan sarana integrasi bagi Partisipan Sistem;
dan
g. memberikan hak akses kepada Partisipan Sistem dalam rangka penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 4

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib:
a. mengembangkan Sistem Penawaran Umum Elektronik untuk menjalankan fungsi dalam Penawaran Umum melalui sistem elektronik yaitu verifikasi dana pesanan dan penyelesaian transaksi pemesanan Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum berdasarkan data yang diterima oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik;
b. mengoperasikan dan mengelola sistem sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. melaksanakan verifikasi ketersediaan dana pesanan sesuai dengan data pemesanan;
d. melaksanakan pemindahan dana pesanan sesuai dengan hasil penjatahan untuk melanjutkan proses penyelesaian Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik;
e. menyerahkan dana pesanan ke Partisipan Admin melalui mekanisme yang ditentukan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
f. mendistribusikan Efek kepada pemesan sesuai hasil penjatahan final.

Pasal 5

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:

a. menyediakan Sistem Penawaran Umum Elektronik untuk menjalankan fungsi Penawaran Umum melalui sistem elektronik, yaitu penyimpanan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta penyelesaian transaksi pemesanan Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum;
b. menyimpan Efek tanpa warkat dalam penitipan kolektif;
c. melakukan penyelesaian atas pemindahbukuan Efek dan/atau dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; dan
d. mengelola sistem untuk melakukan semua instruksi penyelesaian atas proses Penawaran Umum secara elektronik.

Pasal 6

Dalam mengoperasikan dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Penyedia Sistem dapat:
a. menerbitkan ketentuan terkait penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik;
b. membuat perjanjian dengan Pihak yang terkait dengan pelaksanaan Penawaran Umum Efek yang dilakukan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik;
dan/atau
c. mengenakan biaya atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik, setelah diperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

(1) Partisipan Sistem wajib merupakan:
a. Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek; atau

b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Partisipan Sistem yang bukan Anggota Kliring harus memiliki perjanjian dengan Anggota Kliring untuk kepentingan penyelesaian.

Pasal 8

(1) Partisipan Admin wajib merupakan penjamin pelaksana emisi Efek.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) penjamin pelaksana emisi Efek, Emiten harus menunjuk salah satu penjamin pelaksana emisi Efek sebagai Partisipan Admin.

Pasal 9

(1) Partisipan Sistem berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak akses penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik kepada Penyedia Sistem.
(2) Penyedia Sistem wajib memberikan hak akses penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partisipan Sistem yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.

Pasal 10

(1) Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik jika:
a. Penawaran Umum dilakukan dengan menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek; dan
b. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum akan dicatatkan pada Bursa Efek.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan lain mengenai persyaratan bagi Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Pihak yang wajib atau

dapat menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(3) Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas;
b. Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
c. Penawaran Umum lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

Emiten yang melakukan kegiatan dalam Penawaran Umum dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum serta pemesanan dan penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 12

(1) Sistem Penawaran Umum Elektronik harus mencakup semua kegiatan dalam Penawaran Umum dan harus menghasilkan laporan terkait kegiatan Penawaran Umum.
(2) Kegiatan dalam Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. Penawaran Awal;
b. penawaran Efek;
c. penjatahan Efek; dan
d. penyelesaian pemesanan atas Efek yang ditawarkan.
(3) Laporan terkait kegiatan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit laporan:
a. hasil pelaksanaan Penawaran Awal;
b. hasil Penawaran Umum;
c. penjatahan; dan

d. distribusi Efek.
(4) Otoritas Jasa Keuangan, Penyedia Sistem, Partisipan Sistem, dan Partisipan Admin sesuai dengan kewenangannya dalam kegiatan Penawaran Umum dan Pihak lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat memperoleh laporan yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 13

Setiap pemodal dan Partisipan Sistem bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan informasi dan data yang diinput pada Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

Partisipan Admin wajib bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 15

(1) Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(2) Kewajiban mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Emiten melalui Partisipan Admin dengan cara melakukan input data dan informasi serta mengunggah dokumen pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.

(3) Dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling sedikit:
a. Prospektus Awal, jika dilakukan Penawaran Awal;
b. Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum bagi Emiten skala kecil dan Emiten skala menengah;
c. perbaikan dan/atau tambahan atas Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum bagi Emiten skala kecil dan Emiten skala menengah; dan
d. Prospektus.
(4) Batas waktu pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.

Pasal 16

(1) Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum, Emiten wajib melakukan pengumuman penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(2) Pengumuman penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada hari yang sama dengan pengumuman yang dilakukan melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.

Pasal 17

(1) Dalam hal Emiten akan melakukan Penawaran Awal, Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional kecuali untuk Emiten skala kecil atau Emiten skala menengah.
(2) Bagi Emiten skala kecil atau Emiten skala menengah, kewajiban pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Emiten dapat:
a. mengumumkan Prospektus Ringkas dan/atau melaksanakan Penawaran Awal; atau
b. melaksanakan Penawaran Awal dan/atau penyebaran informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum, bagi Emiten skala kecil dan Emiten skala menengah.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi:
a. nama Emiten;
b. alamat, logo jika terdapat logo, nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, dan situs web;
c. kegiatan usaha utama dari Emiten;
d. informasi mengenai Efek, paling sedikit memuat:
1. jenis dan prakiraan jumlah Efek;
2. uraian singkat tentang Efek yang ditawarkan; dan
3. rentang harga Penawaran Awal;
e. masa Penawaran Awal, prakiraan tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa

Keuangan, prakiraan masa penawaran Efek, prakiraan tanggal penjatahan, prakiraan tanggal distribusi Efek, dan prakiraan tanggal pencatatan jika Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek;
f. Penjamin Emisi Efek;
g. keterangan bahwa Penawaran Awal, penawaran Efek, penjatahan, dan distribusi Efek akan dilakukan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik; dan
h. pernyataan bahwa informasi lebih rinci mengenai Penawaran Umum dapat diperoleh pada Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan disertai informasi tautan ke situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 18

(1) Setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum, Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a. nama Emiten;
b. alamat, logo jika terdapat logo, nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, dan situs web;
c. kegiatan usaha utama dari Emiten;
d. informasi mengenai Efek, paling sedikit memuat:
1. jenis dan jumlah Efek;
2. uraian singkat tentang Efek yang ditawarkan; dan
3. harga Penawaran Umum;
e. tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari

Otoritas Jasa Keuangan, masa penawaran Efek, tanggal penjatahan, tanggal distribusi Efek, dan tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek;
f. Penjamin Emisi Efek;
g. keterangan bahwa penawaran Efek, penjatahan, dan distribusi Efek akan dilakukan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik; dan
h. pernyataan bahwa informasi lebih rinci mengenai Penawaran Umum dapat diperoleh pada Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan disertai informasi tautan ke situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 19

Dalam melaksanakan kegiatan Penawaran Umum dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik, Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. masa Penawaran Awal dapat dimulai setelah:
1. penginputan data dan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan
2. pengunggahan Prospektus Awal dan Prospektus Ringkas atau pengunggahan keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dan huruf b, selesai dilaksanakan;
b. masa penawaran Efek dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja dan paling lama 5 (lima) hari kerja, dengan ketentuan baru dapat dimulai setelah:
1. penginputan data dan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan

2. pengunggahan perbaikan dan/atau tambahan atas Prospektus Ringkas dan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c dan huruf d, selesai dilaksanakan;
c. penjatahan Efek wajib dilaksanakan setelah berakhirnya masa penawaran Efek;
d. penyelesaian pemesanan Efek wajib dilaksanakan setelah diterbitkannya hasil penjatahan Efek dan paling lambat sebelum pencatatan Efek di Bursa Efek;
dan
e. pencatatan Efek di Bursa Efek wajib dilaksanakan pada hari bursa ke-2 (kedua) setelah berakhirnya masa penawaran Efek.

Pasal 20

(1) Pemodal dapat menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(2) Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. SID;
b. Subrekening Efek Jaminan; dan
c. RDN.
(3) Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan RDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti.

Pasal 21

(1) Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) minat dan/atau pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum Efek.
(2) Penyampaian minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
a. secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik;
b. melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya; dan/atau
c. melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya.

Pasal 22

Setiap pemodal yang akan menyampaikan minat dan/atau pesanan untuk alokasi Penjatahan Pasti hanya dapat menyampaikan minat dan/atau pesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek.

Pasal 23

(1) Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah.
(2) Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem.
(3) Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek dimaksud dan

selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(4) Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang disampaikan melalui Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Emisi Efek dan bukan Anggota Kliring harus dititipkan penyelesaian atas pesanannya kepada Partisipan Sistem yang merupakan Anggota Kliring untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 24

(1) Partisipan Sistem dan Perusahaan Efek yang menerima minat dan/atau pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c serta Pasal 22 wajib mendokumentasikan penyampaian minat dan/atau pesanan pemodal.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data dan informasi yang wajib diisi dalam formulir penyampaian minat dan penyampaian pesanan pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 25

(1) Partisipan Sistem hanya dapat meneruskan 1 (satu) minat dan/atau 1 (satu) pesanan atas alokasi Penjatahan Terpusat dari pemodal yang sama ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(2) Penjamin Emisi Efek yang merupakan Partisipan Sistem wajib melakukan proses input atas penyampaian minat dan/atau pesanan pemodal untuk Penjatahan Pasti ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 26

(1) Pemodal hanya dapat menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada masa Penawaran Awal.
(2) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Efek dan harga Efek yang diminati, untuk Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas;
b. nilai Efek, tingkat bunga, dan jangka waktu Efek bersifat utang yang diminati, untuk Penawaran Umum Efek bersifat utang; atau
c. nilai Sukuk, jangka waktu Sukuk, dan besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah yang diminati, untuk Penawaran Umum Sukuk.

Pasal 27

(1) Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan minat yang telah disampaikan selama masa Penawaran Awal belum berakhir melalui Partisipan Sistem.
(2) Dalam hal Pemodal mengubah dan/atau membatalkan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partisipan Sistem harus melakukan perubahan dan/atau pembatalan minat dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(3) Perubahan dan/atau pembatalan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 28

(1) Pemodal harus menyatakan bahwa telah menerima atau telah memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang ditawarkan sebelum atau pada saat melakukan pemesanan.
(2) Dalam hal pesanan dilakukan melalui Partisipan Sistem atau Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem, pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Partisipan Sistem.

Pasal 29

(1) Dalam hal pada akhir masa Penawaran Awal harga Efek yang disampaikan pada saat penyampaian minat oleh pemodal sama dengan atau lebih tinggi dari harga penawaran Efek yang ditetapkan, minat yang disampaikan oleh pemodal tersebut akan diteruskan menjadi pesanan Efek dengan harga sesuai harga penawaran Efek setelah terlebih dahulu dikonfirmasi oleh pemodal pada masa penawaran Efek.
(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemodal dengan menyatakan bahwa pemodal telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang ditawarkan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.
(3) Dalam hal pemodal menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf a, konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung oleh pemodal melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(4) Dalam hal pemodal menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan melalui Partisipan Sistem dan

Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c, konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Partisipan Sistem untuk dan atas nama pemodal pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(5) Sebelum melakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partisipan Sistem wajib terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemodal dan Perusahaan Efek di luar Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 30

(1) Pesanan pemodal atas Efek yang ditawarkan disampaikan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada masa penawaran Efek.
(2) Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Efek yang dipesan, untuk Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas;
b. nilai Efek dan jangka waktu Efek bersifat utang yang dipesan, untuk Penawaran Umum Efek bersifat utang; atau
c. nilai Sukuk dan jangka waktu Sukuk yang dipesan, untuk Penawaran Umum Sukuk.
(3) Pemodal yang melakukan pemesanan Efek untuk Penjatahan Pasti hanya dapat melakukan pemesanan Efek untuk Penjatahan Terpusat melalui Partisipan Sistem dimana pemodal menyampaikan pemesanan Efek untuk Penjatahan Pasti.

Pasal 31

(1) Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama masa penawaran Efek belum berakhir melalui Partisipan Sistem.
(2) Dalam hal Pemodal mengubah dan/atau membatalkan pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),

Partisipan Sistem harus melakukan perubahan dan/atau pembatalan pesanan dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(3) Perubahan dan/atau pembatalan pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 32

(1) Partisipan Admin melakukan alokasi porsi Penjatahan Pasti kepada Penjamin Emisi Efek.
(2) Penjamin Emisi Efek berhak menentukan dan/atau melakukan penyesuaian pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti.
(3) Proses input atau penyesuaian input pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Sistem Penawaran Umum Elektronik dilakukan pada masa penawaran Efek.

Pasal 33

(1) Pemesanan Efek harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup.
(2) Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan perdagangan Bursa Efek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana dan verifikasi ketersediaan dana atas pemesanan Efek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 34

Penawaran Awal atas Efek yang akan ditawarkan harus menggunakan rentang harga tertentu.

Pasal 35

(1) Emiten dapat melakukan perubahan rentang harga pada masa Penawaran Awal.
(2) Dalam hal terjadi perubahan rentang harga, masa Penawaran Awal wajib memiliki sisa paling sedikit 3 (tiga) hari kerja setelah perubahan dimaksud.
(3) Perubahan rentang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas waktu konfirmasi ada atau tidak adanya perubahan informasi atau penyampaian informasi mengenai jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan/atau besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
(4) Informasi perubahan rentang harga dan masa Penawaran Awal diinput dan diumumkan pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Pasal 36

Emiten dan Penjamin Emisi Efek MENETAPKAN harga penawaran dan jumlah Efek yang ditawarkan dengan

mempertimbangkan hasil Penawaran Awal.

Pasal 37

Dalam hal penetapan harga dan jumlah Efek yang ditawarkan berada di luar kurva permintaan Penawaran Awal yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik, Emiten wajib mengungkapkan penjelasan atas pertimbangan penetapan harga dan jumlah Efek yang ditawarkan tersebut dalam Prospektus.

Pasal 38

(1) Emiten wajib mengalokasikan sejumlah tertentu dari Efek yang ditawarkan untuk Penjatahan Terpusat sesuai dengan golongan Penawaran Umum.
(2) Sejumlah tertentu dari alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel.
(3) Ketentuan penggolongan Penawaran Umum dan batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai penggolongan Penawaran Umum dan batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat.

Pasal 39

(1) Sejumlah tertentu dari Efek yang ditawarkan untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) dapat dialokasikan untuk pemodal dengan kategori tertentu.
(2) Besaran alokasi untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diungkapkan dalam Prospektus.
(3) Alokasi untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 40

(1) Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu, jumlah Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat wajib disesuaikan.
(2) Penyesuaian alokasi jumlah Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batasan jumlah tertentu yang wajib dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat.
(3) Kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai batasan dan penyesuaian alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat.
(4) Informasi mengenai penyesuaian alokasi Efek yang akan diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diungkapkan dalam Prospektus.

Pasal 41

Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Pasti, sisa Efek yang dialokasikan pada Penjatahan Pasti

dialokasikan pada Penjatahan Terpusat.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), serta kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 43

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pesanan pada alokasi Penjatahan Terpusat dari pemodal yang sama melalui Partisipan Sistem yang berbeda, pesanan tersebut harus digabungkan menjadi 1 (satu) pesanan.

Pasal 44

(1) Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat Ritel, sisa Efek yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat selain ritel.
(2) Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat selain ritel, sisa Efek yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel.

Pasal 45

(1) Dalam hal jumlah Efek yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, termasuk setelah memperhitungkan adanya penyesuaian alokasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40, Sistem Penawaran Umum Elektronik melakukan prosedur penjatahan Efek.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penjatahan Efek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 46

(1) Dalam hal terjadi kelebihan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut tidak diperhitungkan.
(2) Dalam hal terjadi kekurangan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut mendapat alokasi secara proporsional.
(3) Dalam hal jumlah Efek yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa Efek hasil pembulatan, Efek tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga Efek yang tersisa habis.

Pasal 47

(1) Untuk pemodal yang memiliki pesanan melalui lebih dari 1 (satu) Partisipan Sistem, Efek yang diperoleh dialokasikan secara proporsional untuk pesanan pada masing-masing Partisipan Sistem.
(2) Dalam hal jumlah Efek yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa Efek hasil pembulatan, Efek tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu

penyampaian pesanan hingga Efek yang tersisa habis.

Pasal 48

Dalam hal terdapat alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan setelah dilakukannya prosedur penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 alokasi Efek untuk pemodal tertentu belum terpenuhi, prosedur penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan terlebih dahulu pada kelompok pemodal dengan kategori tertentu sesuai dengan jumlah Efek yang dialokasikan.

Pasal 49

(1) Dalam hal terjadi penyesuaian alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dengan menggunakan sumber Efek dari alokasi untuk Penjatahan Pasti, pemenuhan pesanan pada Penjatahan Pasti disesuaikan dengan jumlah Efek yang tersedia.
(2) Penyesuaian pemenuhan pesanan pada Penjatahan Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan mengenai penyesuaian pemenuhan pesanan untuk Penjatahan Pasti.
(3) Ketentuan mengenai penyesuaian pemenuhan pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 50

(1) Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi perjanjian penjaminan emisi Efek yang dibuat dengan Emiten.
(2) Dalam menjalankan kontrak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Penjamin Emisi Efek wajib menyediakan dana untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lambat sebelum dilakukannya distribusi Efek oleh Penyedia Sistem.

Pasal 51

(1) Dalam hal pada saat distribusi Efek oleh Penyedia Sistem, berdasarkan data pada Sistem Penawaran Umum Elektronik Penjamin Emisi Efek tidak dapat memenuhi kewajiban penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) maka:
a. Bursa Efek mengenakan larangan sementara perdagangan di Bursa Efek kepada Penjamin Emisi Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek;
dan
b. Penyedia Sistem melakukan pembatasan akses terhadap Sistem Penawaran Umum Elektronik kepada Penjamin Emisi Efek jika Penjamin Emisi Efek merupakan Partisipan Sistem.
(2) Larangan sementara perdagangan dan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk kegiatan:
a. Penjamin Emisi Efek dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelesaian Transaksi Bursa yang telah dilakukan sebelum dikeluarkannya larangan sementara perdagangan dan pembatasan akses;
b. Penjamin Emisi Efek dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai kustodian; dan
c. penjaminan emisi lain yang dilakukan Penjamin Emisi Efek dimana Emiten yang menggunakan jasanya telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum dilakukannya pembatasan akses.
(3) Larangan sementara perdagangan dan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 52

(1) Penyelesaian pemesanan Efek dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik, kecuali penyelesaian pemesanan Efek bagi pemodal yang merupakan nasabah kelembagaan yang menjadi nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti dilakukan di luar Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyelesaian pemesanan Efek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 53

(1) Dana hasil Penawaran Umum diserahkan kepada Partisipan Admin untuk dan atas nama Emiten.
(2) Partisipan Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek.
(3) Ketentuan untuk melaksanakan kewajiban mengenai penyerahan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dimuat dalam perjanjian penjaminan emisi Efek.

Pasal 54

(1) Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Penawaran Umum Elektronik, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam Penawaran

Umum atau tindakan lainnya untuk penyelesaian kegiatan Penawaran Umum.
(2) Dalam hal terjadi suatu keadaan lain di luar kemampuan dan kekuasaan Penyedia Sistem, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam Penawaran Umum atau tindakan lainnya dalam rangka penyelesaian kegiatan Penawaran Umum dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 55

(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat
(2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (5), Pasal 35 ayat
(2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 57

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada masyarakat.

Pasal 58

(1) Ketentuan penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik bagi Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf a dan Efek bersifat ekuitas yang akan ditawarkan berupa saham mulai berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan Efek bersifat ekuitas yang akan ditawarkan berupa saham, dapat menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(3) Dalam hal Emiten menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebelum ketentuan penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik berlaku bagi Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Emiten belum wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 42.

Pasal 59

Pemberlakuan ketentuan kewajiban penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik untuk Penawaran Umum selain Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 60

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY