Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek

PERBAN No. 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
2. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli efek, pinjam meminjam efek, atau kontrak lain mengenai efek atau harga efek.

Pasal 2

Bursa Efek wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi:
a. laporan harian mengenai Transaksi Bursa;

b. laporan bulanan yang memuat:
1. rekapitulasi kegiatan selama periode tersebut dilengkapi dengan statistik perkembangan kurs dan volume perdagangan;
2. laporan mengenai emiten yang efek-nya tercatat di Bursa Efek; dan
3. kegiatan anggota Bursa Efek;
c. laporan mengenai pembekuan atau pembatalan pencatatan efek termasuk pencatatannya kembali, efek yang dibekukan perdagangannya, dan pencabutan pembekuan perdagangannya;
d. laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai pendapat dari akuntan tersebut;
e. laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba;
f. laporan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham;
g. laporan mengenai perubahan status anggota Bursa Efek dan wakil perusahaan efek;
h. laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Bursa Efek terhadap anggota Bursa Efek dan/atau wakil perusahaan efek di Bursa Efek; dan
i. laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan anggota Bursa Efek.

Pasal 3

Penyampaian laporan kegiatan oleh Bursa Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 4

Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap laporan kegiatan yang disampaikan oleh Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dihitung berdasarkan waktu diterimanya laporan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik.

Pasal 5

Laporan harian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 6

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi jumlah dan jenis efek yang tercatat, jumlah emiten yang tercatat, pencatatan efek baru, keterangan lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Bursa Efek.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya.

Pasal 7

Laporan mengenai pembekuan atau pembatalan pencatatan efek termasuk pencatatannya kembali dan laporan mengenai efek yang dibekukan perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 8

(1) Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d wajib disampaikan

kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akhir periode.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal akhir tahun buku.
(3) Laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang 1 (satu) diantaranya berperedaran nasional, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan akuntan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal akuntan memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil anggota direksi dan/atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Pasal 9

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

Pasal 10

Laporan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Bursa Efek.

Pasal 11

Laporan mengenai perubahan status anggota Bursa Efek dan wakil perusahaan efek di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari setelah adanya perubahan tersebut.

Pasal 12

Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Bursa Efek terhadap anggota Bursa Efek dan/atau wakil perusahaan efek di Bursa Efek dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dan huruf i wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari berikutnya.

Pasal 13

Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 jatuh pada hari libur, laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 14

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;

f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 15

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 16

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada masyarakat.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-64/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Laporan Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor X.A.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY