Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

PERBAN No. 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara

konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPR dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang berisi laporan keuangan tahunan dan informasi umum.
3. Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPR yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR.
4. Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPR yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntasi BPR serta dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
5. Tahun Buku adalah tahun takwim atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
6. Surat Komentar (Management Letter) adalah surat dari kantor akuntan publik yang berisi komentar tertulis dari akuntan publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta saran perbaikannya.
7. Direksi:
a. bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9

Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Perusahaan Daerah adalah direksi pada BPR yang belum berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8. Dewan Komisaris:
a. bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua

atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3) Perusahaan Daerah adalah pengawas pada BPR yang belum berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pasal 2

(1) BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang terdiri atas:
a. Laporan Tahunan; dan
b. Laporan Keuangan Publikasi.
(2) Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dalam Bahasa INDONESIA.

Pasal 3

(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. informasi umum yang meliputi:
1. kepengurusan;
2. kepemilikan;

3. perkembangan usaha BPR;
4. strategi dan kebijakan manajemen; dan
5. laporan manajemen;
b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
1. neraca;
2. laporan laba rugi;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas; dan
5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi;
c. opini dari akuntan publik atas Laporan Keuangan Tahunan BPR yang diaudit oleh akuntan publik;
d. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
e. seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntasi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR; dan
f. Surat Komentar (Management Letter) atas audit Laporan Keuangan Tahunan BPR.
(2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan dengan perbandingan 1 (satu) Tahun Buku sebelumnya.

Pasal 4

(1) BPR wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi BPR dengan mencantumkan nama secara jelas.
(3) Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris atau

pejabat yang ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham atau sesuai dengan anggaran dasar, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas.
(4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat akhir bulan April setelah Tahun Buku berakhir.

Pasal 5

(1) Bagi BPR yang mempunyai total aset paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan wajib diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publikyang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bagi BPR yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan yaitu Laporan Keuangan Tahunan yang telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
(3) Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan adalah Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit.
(4) Apabila pelaksanaan audit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melewati batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), selain menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya hasil audit atas Laporan Keuangan.
(5) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR.

Pasal 6

BPR yang telah menyampaikan Laporan Tahunan namun:
a. Laporan Keuangan Tahunan BPR tidak diaudit oleh akuntan publikyang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau
b. Laporan Keuangan Tahunan BPR belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.

Pasal 7

(1) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Tahunan, apabila BPR menyampaikan Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
(2) BPR dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Tahunan apabila BPR belum menyampaikan Laporan Tahunan setelah batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebelum Tahun Buku berikutnya.

Pasal 8

(1) BPR wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan yang terdiri atas:
1. neraca;
2. laporan laba rugi; dan
3. laporan komitmen dan kontinjensi;
b. informasi lain yang paling sedikit terdiri atas:
1. kualitas aset produktif (KAP) untuk:
a) penempatan pada bank lain; dan b) kredit yang diberikan, baik kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait;
2. rasio keuangan, yang terdiri atas:
a) Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM);
b) Non-Performing Loan (NPL);
c) penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP);
d) Return On Asset (ROA);
e) Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO);
f) cash ratio; dan g) Loan to Deposit Ratio (LDR); dan
c. susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan komposisi pemegang saham termasuk pemegang saham pengendali.
(4) Laporan Keuangan Publikasi triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disajikan dalam bentuk perbandingan dengan Laporan Keuangan Publikasi triwulanan tahun sebelumnya.

Pasal 9

(1) BPR yang mempunyai total aset paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib:

a. mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September dalam surat kabar harian lokal atau menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik; dan
b. mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember dalam surat kabar harian lokal dan menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik.
(2) BPR yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember pada surat kabar harian lokal atau menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik.
(3) Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan paling lambat pada:
a. akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b. akhir bulan keempat setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.

Pasal 10

(1) Dalam hal BPR mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Laporan Keuangan Publikasi wajib:
a. ditempelkan di seluruh kantor BPR; dan
b. ditempelkan secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya.

(2) BPR yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.

Pasal 11

(1) BPR dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi apabila mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi setelah batas akhir waktu pengumuman laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas akhir pengumuman laporan.
(2) BPR dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi, apabila BPR belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi setelah batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal BPR telah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember, namun:
a. Laporan Keuangan Tahunan untuk Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Laporan Keuangan Tahunan untuk Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember.

Pasal 12

(1) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas.
(2) Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Keuangan Publikasi ditandatangani oleh anggota Dewan

Komisaris atau pejabat yang ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham atau sesuai anggaran dasar, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas.
(3) Bagi BPR yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember harus:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan
b. mencantumkan nama akuntan publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) dan nama kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan.

Pasal 13

BPR wajib menyampaikan bukti pengumuman kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. halaman surat kabar yang memuat Laporan Keuangan Publikasi; dan/atau
b. fotokopi Laporan Keuangan Publikasi yang ditempelkan pada papan pengumuman atau media lain, paling lambat tanggal 14 setelah berakhirnya batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).

Pasal 14

(1) BPR wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 14 setelah batas akhir pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BPR menyampaikan laporan secara daring (online) melalui aplikasi laporan berkala BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan BPR.

(3) BPR dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan secara luring (offline), dalam hal:
a. BPR berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi;
b. BPR baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional;
c. BPR mengalami gangguan teknis; dan/atau
d. terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, atau Bank INDONESIA dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
(4) BPR
dapat menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan beserta alasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank INDONESIA dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.

Pasal 15

(1) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), apabila BPR menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian.
(2) BPR dinyatakan tidak menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), apabila BPR belum menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi setelah batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal BPR telah menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi namun data tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi yang diumumkan, BPR dinyatakan belum menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi.

Pasal 16

Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris BPR.

Pasal 17

(1) BPR yang mengalami keadaan kahar (force majeure) yang berdampak pada terlampauinya batas waktu untuk mengumumkan dan/atau menyampaikan laporan, dikecualikan dari kewajiban mengumumkan dan/atau menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1).
(2) Untuk memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPR harus menyampaikan surat pemberitahuan disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan kahar (force majeure) yang dialami dan disertai keterangan pejabat yang berwenang dari instansi terkait di daerah setempat kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan tembusan kepada Bank INDONESIA

dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
(3) BPR yang memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengumumkan dan/atau menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1), setelah BPR kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan hingga keadaan kahar (force majeure) atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan telah dapat teratasi.

Pasal 18

(1) BPR yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
(2) BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(3) BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hingga periode penyampaian Laporan Tahunan berikutnya dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis dan:
a. penurunan tingkat kesehatan bank; dan/atau
b. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali dalam daftar pihak yang memperoleh predikat tidak

lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan.

Pasal19
(1) BPR yang menyampaikan Laporan Tahunan yang penyusunan dan penyajiannya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan/atau standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(5) dikenakan:
a. sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila setelah diberi surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu untuk setiap surat peringatan, BPR tidak memperbaiki dan tidak menyampaikan laporan dimaksud; dan
b. sanksi administratif berupa teguran tertulis dan:
1) penurunan tingkat kesehatan bank; dan/atau 2) pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam daftar pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan.
(2) BPR yang menyampaikan Laporan Tahunan yang isinya secara material tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selain dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai BPR maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pasal 20

(1) BPR yang dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada surat kabar harian lokal dan/atau menempelkannya pada papan pengumuman atau media lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
(2) BPR yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada surat kabar harian lokal dan/atau menempelkannya pada papan pengumuman atau media lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 21

(1) BPR yang terlambat menyampaikan bukti pengumuman dan/atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), masing- masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
(2) BPR yang tidak menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), atau penyampaian masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 22

BPR yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21, tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 23

Apabila batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat
(2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), jatuh pada hari libur, batas waktu kewajiban jatuh pada hari kerja berikutnya.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi, dan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam BAB II, BAB III, dan BAB VI diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Pasal 17 ayat (3) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan

publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Pasal 26

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY