Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan :
1. Sistem Informasi Keluarga, yang selanjutnya disebut SIGA adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga.
2. Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan Pendataan Keluarga.
3. Data Rutin adalah data yang dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
4. Data Nonrutin adalah data yang dikumpulkan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan pemerintah.
5. Pengelolaan Data Rutin Pendataan Keluarga adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan, pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian yang berkaitan dengan data rutin Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya, dilakukan mulai dari lini lapangan sampai tingkat Pusat sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
6. Pengelolaan Data Rutin Pelayanan Keluarga Berencana adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan, pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian yang berkaitan dengan data rutin pelayanan Keluarga Berencana, dilakukan mulai dari tempat pelayanan Keluarga Berencana sampai tingkat Pusat sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
7. Pengelolaan Data Rutin Pengendalian Lapangan adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan, pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian yang berkaitan dengan data rutin Pengendalian Lapangan, dilakukan mulai dari lini lapangan sampai tingkat Pusat sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
8. Data Khusus adalah data sasaran khusus, faktor risiko, lingkungan keluarga, dan lainnya yang mendukung program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
9. Data Luar Biasa adalah data yang dikumpulkan dalam keadaan tertentu, antara lain keadaan luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan program pengendalian penduduk.
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen INDONESIA yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
11. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disebut NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA, sesuai yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
12. Kode Keluarga INDONESIA, yang selanjutnya disebut KKI adalah hasil registrasi keluarga INDONESIA yang terdata pada Basis Data Keluarga INDONESIA, kemudian di- generate berdasarkan nomor urut Basis Data Keluarga INDONESIA dalam satuan wilayah desa/kelurahan.
13. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Fasilitas Kesehatan yang dimaksud disini adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan Keluarga Berencana.
14. Pengelola SIGA adalah sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SIGA.
