Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
2. Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
3. Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang diperoleh BPR dalam rangka penyelesaian kredit, baik melalui pelelangan atau diluar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa
untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur telah dinyatakan macet, dengan kewajiban untuk segera diselesaikan.
4. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS:
a. bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas;
b. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Daerah adalah Rapat Pemilik Modal atau Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai badan usaha milik daerah;
c. bagi BPR berbadan hukum Koperasi adalah Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
5. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif yang selanjutnya disingkat PPAP adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan Kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kualitas aset dan pembentukan penyisihan penghapusan aset.
6. Aset Tertimbang Menurut Risiko yang selanjutnya disingkat ATMR adalah jumlah aset neraca BPR yang diberikan bobot sesuai dengan kadar risiko yang melekat pada setiap pos aset sesuai ketentuan.
7. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah rasio modal terhadap ATMR yang wajib disediakan oleh BPR.
