Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS PEMODAL PADA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN OLEH BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI

PERBAN No. 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemodal adalah pemegang efek warkat yang diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang diadministrasikan oleh biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3. Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
4. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
6. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Pasal 2

Pembuatan nomor tunggal identitas Pemodal di INDONESIA dilaksanakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 3

Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib membuat nomor tunggal identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bagi Pemodal yang belum memiliki nomor tunggal identitas Pemodal.

Pasal 4

Untuk pembuatan nomor tunggal identitas Pemodal, Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan data Pemodal kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit terdiri atas:
a. nama;
b. tempat lahir bagi Pemodal orang perseorangan atau pendirian bagi Pemodal kelembagaan;
c. tanggal lahir bagi Pemodal orang perseorangan atau pendirian bagi Pemodal kelembagaan;
d. nomor identitas;
e. domisili;
f. kewarganegaraan bagi Pemodal orang perseorangan;
g. tipe Pemodal berupa orang perseorangan atau kelembagaan; dan
h. jenis usaha bagi Pemodal kelembagaan.

Pasal 5

Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib menyampaikan nomor tunggal identitas Pemodal kepada masing-masing Pemodal yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan

pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 8

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada masyarakat.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-327/BL/2012 tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri beserta Peraturan Nomor VI.B.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY