Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, termasuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh
karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
4. Unit Syariah adalah unit yang dibentuk DPPK untuk menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
5. Laporan Berkala adalah laporan yang disusun oleh Dana Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
6. Laporan Bulanan adalah laporan yang disusun oleh Dana Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
7. Laporan Tahunan adalah laporan yang disusun oleh Dana Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan.
8. Laporan Lain adalah laporan yang disusun oleh Dana Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan selain Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan, yang disampaikan dalam periode tertentu.
9. Laporan Aktuaris Berkala adalah laporan aktuaris yang disampaikan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, bukan untuk pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau perubahan peraturan Dana Pensiun.
10. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun.
11. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari pendiri DPLK yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional DPLK.
12. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun.
13. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah dalam penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
